Daerah
Kecelakaan Tambang Pohuwato: Pohon Besar Tumbang, Dua Luka Serius, Satu Meninggal Dunia
Published
11 months agoon
Peristiwa tragis menimpa tiga penambang emas asal Desa Panca Karsa II, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Kamis malam (9/10/2025). Insiden ini terjadi saat ketiganya sedang bekerja di lokasi tambang rakyat di wilayah Taluditi.
Menurut keterangan yang dihimpun tim Barakati, peristiwa nahas tersebut bermula saat ketiga korban tengah beraktivitas di area tambang. Tanpa diduga, sebuah pohon berukuran besar tumbang dan menimpa mereka. Dua penambang berhasil diselamatkan meskipun mengalami patah kaki, sedangkan satu korban lainnya meninggal dunia di lokasi dengan kondisi tubuh rusak parah akibat tertimpa batang pohon.
Salah seorang saksi mata menyebutkan, “Ada tiga orang dorang bajalan, dua selamat cuma patah kaki, yang satu itu tertimpa pohon dan tewas, mukanya pun hancur,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancara, Jumat (10/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berusaha memperoleh keterangan resmi dari pemerintah Desa Panca Karsa II maupun Polsek Taluditi terkait kronologi dan identitas lengkap para korban. Namun, upaya konfirmasi tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Kecelakaan ini kembali menyoroti risiko besar yang dihadapi para penambang di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pohuwato. Praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa penambang yang bekerja tanpa perlindungan standar operasional dan pengawasan dari pemerintah.
Berbagai pihak menilai, maraknya kecelakaan kerja di kawasan PETI seperti di Taluditi mesti menjadi perhatian serius bagi otoritas penegak hukum dan pemerintah daerah setempat. Sebab, di balik keuntungan materiil dari tambang liar, nyawa penambang menjadi taruhan yang sewaktu-waktu bisa melayang akibat minimnya aspek keselamatan kerja.
You may like
-
Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga
-
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos
-
Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi
-
Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya
-
Cetak Sejarah Baru! Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Tembus Ajang Peksiminas 2026
-
Jangan Baper! Jubir Gerindra Gorontalo Minta Warga Sikapi Beda Pilihan Politik Secara Dewasa
Advertorial
Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga
Published
7 hours agoon
09/09/2026
UNG – Nuansa religius dan kebersamaan terasa begitu kental di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, civitas akademika UNG berkumpul dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang berlangsung penuh suka cita di Masjid Sabilurrasyad UNG, Senin (9/9/2026).
Peringatan Maulid ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi juga melibatkan para mahasiswa, anak-anak panti asuhan, serta santri dari sejumlah pondok pesantren di Gorontalo. Kebersamaan tersebut menjadikan peringatan Maulid sebagai momentum berharga untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Keunikan peringatan Maulid di UNG makin terasa dengan hadirnya tradisi Walimah khas masyarakat Gorontalo, lengkap dengan Tolangga yang dihias indah dan diisi beragam sajian hidangan serta bahan makanan. Tolangga-tolangga tersebut merupakan hasil sumbangan partisipatif dari berbagai unit kerja di lingkungan UNG.
Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum penting untuk menumbuhkan sekaligus memperkuat rasa cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.
Menurutnya, kecintaan kepada Nabi tidak boleh berhenti pada perayaan seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui upaya meneladani akhlak, perilaku, amalan, dan ibadah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum penting untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta kita kepada Nabi. Dengan rasa cinta tersebut, kita dapat mengikuti dan meneladani Rasulullah SAW, baik perilakunya maupun amalan dan ibadahnya,” ujar Prof. Eduart.
Lebih lanjut, Prof. Eduart menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan salah satu agenda rutin tahunan UNG. Kegiatan ini menjadi ruang spiritual bagi civitas akademika untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, sekaligus mengingat kembali sosok Rasulullah SAW sebagai teladan utama kehidupan.
“Melalui momentum ini, kita berharap keimanan dan ketakwaan civitas akademika UNG semakin meningkat. Kita juga kembali mengingat Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.
Tidak hanya sarat dengan nilai-nilai keagamaan, peringatan Maulid di UNG juga menjadi wadah untuk merawat tradisi dan kearifan lokal Gorontalo. Tradisi Walimah beserta Tolangga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai keislaman dapat berjalan selaras dan harmonis dengan kebudayaan lokal.
Suasana hangat tersebut menegaskan bahwa Maulid Nabi di lingkungan UNG bukan sekadar kegiatan ritual keagamaan biasa, melainkan momentum untuk memperkuat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian sosial, merawat warisan tradisi daerah, serta menginternalisasi nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW di lingkungan kampus.
Advertorial
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos
Published
11 hours agoon
09/09/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.
Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.
“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.
Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.
Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.
Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.
“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.
Advertorial
Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi
Published
18 hours agoon
09/09/2026
UNG – Membangun institusi pendidikan yang bersih dan berintegritas tidak cukup sekadar mengandalkan penerapan regulasi dan sistem formal. Kesadaran untuk mencegah praktik korupsi perlu ditanamkan sejak dini di lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa sebagai calon pemimpin dan profesional masa depan.
Komitmen tersebut diwujudkan oleh Program Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo (UNG) melalui pelaksanaan kuliah umum bertema “Penguatan Integritas melalui Mitigasi Korupsi dalam Mewujudkan Tata Kelola Institusi Pendidikan yang Bersih, Transparan, dan Berintegritas”. Agenda ini berlangsung di Aula Rektorat UNG pada Senin (7/9/2026).
Kuliah umum tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa Program Pascasarjana UNG dengan menghadirkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., sebagai pemateri utama.
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi konkret dari kerja sama yang terjalin antara UNG dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, terutama dalam memperkuat pemahaman terkait integritas, pencegahan korupsi, serta pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) di lingkungan perguruan tinggi.
Direktur Pascasarjana UNG, Prof. Dr. Ir. Mahludin Baruwadi, M.P., mengungkapkan bahwa kuliah umum ini menjadi bagian dari rangkaian awal proses pembelajaran bagi mahasiswa Pascasarjana. Kegiatan ini dirancang tidak hanya untuk memperluas wawasan akademik, tetapi juga menjadi sarana penanaman nilai-nilai moral yang wajib dijunjung selama masa studi.
“Ini menjadi bagian dari proses awal perkuliahan di lingkungan Pascasarjana, dengan tujuan memberikan penguatan dan pemahaman kepada mahasiswa dalam mengikuti seluruh proses pembelajaran,” ungkap Prof. Mahludin.
Ia menilai, pembentukan karakter akademik tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual, melainkan harus dibarengi dengan integritas, rasa tanggung jawab, dan komitmen tinggi terhadap nilai-nilai kejujuran.
Di sisi lain, Rektor UNG yang diwakili Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Hidayat Koniyo, menilai tema yang diusung sangat relevan dengan kebutuhan perguruan tinggi saat ini.
Ia menegaskan bahwa pembekalan wawasan mengenai pencegahan korupsi sangat krusial bagi mahasiswa, agar mereka memiliki fondasi etika yang kokoh saat menjalani kehidupan akademik maupun ketika nantinya berkiprah di dunia profesional.
“Kuliah umum ini sangat penting untuk memperkuat wawasan mahasiswa. Terlebih tema yang diangkat sangat strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus sebagai langkah mewujudkan tata kelola institusi pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas,” jelas Hidayat.
Melalui agenda ini, mahasiswa Pascasarjana diharapkan tidak sekadar memahami korupsi dari aspek hukum semata, tetapi juga mampu mengenali berbagai bentuk risiko serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan lembaga.
Sinergi berkelanjutan bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui kegiatan edukatif ini menjadi langkah nyata kampus dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi sekaligus memperkokoh budaya antikorupsi di lingkungan UNG.
Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos
Benteng Budaya Antikorupsi! Pascasarjana UNG Gelar Kuliah Umum Mitigasi Korupsi
Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya
Cetak Sejarah Baru! Mahasiswa Fakultas Kedokteran UNG Tembus Ajang Peksiminas 2026
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Gorontalo3 weeks agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 week agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
Gorontalo2 weeks agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo3 months agoTolak Sekat Birokrasi Kaku: Strategi Sudaryono Cairkan Suasana Lewat Musik dan Kuliner Lokal
-
Gorontalo2 weeks agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
