Connect with us

News

Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto

Published

on

Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi || Foto Barakati.id

GORONTALO – Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UD. Agro Pratama oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 dan 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu ditemukan fakta tersangka inisial MJM di duga melakukan tindak pidana pada pemberian kredit investasi dan modal kerja.

Armen mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik menetapkan saudara MJM sebagai tersangka dari UD. Agro Pratama. Selanjutnya penahanan tersangka dilakukan di rutan Polres Gorontalo selama 20 hari.

“Tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.” Jelas Armen.

Menurut Armen dari perkara tersebut menyebabkan kerugian sebanyak 4 miliar. Ia juga menyampaikan sesuai dengan tahapan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Kemudian tahapan berikutnya apa bila hasil penelitian dari penuntut umum menyatakan perkara ini sudah lengkap .aka kami akan tahap duakan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya kami persiapkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” Pungkasnya.

Gorontalo

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Hutan Gorontalo Masih Marak

Published

on

POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area hutan Gorontalo, khususnya di Desa Marisa, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, masih tetap beroperasi meskipun keberadaannya tidak memiliki izin resmi. Penelusuran awak media mengungkap bahwa pekerjaan PETI ini masih eksis dan belum ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk menghentikannya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap meningkatnya aktivitas ilegal tersebut. “Saya sangat menyayangkan aktivitas ilegal seperti ini semakin banyak beroperasi, khususnya di Kabupaten Pohuwato. Semakin ke sini, semakin bertambah. Kemana penegak hukum saat ini?” ujarnya.

Penelusuran media menunjukkan adanya pekerjaan di lokasi-lokasi seperti Kilo 19, Kilo 22, dan Kilo 53 di hutan Popayato. Informasi yang didapat juga mengarah kepada beberapa oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Seorang pekerja PETI menyebutkan inisial Ek, Ks, dan Mr. sebagai aktor utama dalam pekerjaan ini. “Di sini ada enam orang pelaku usaha, dan terdapat delapan ekskavator yang digunakan untuk memuluskan pekerjaan PETI di atas, dan itu masih tahap awal,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, inisiator Ek saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas ini diduga didukung oleh oknum dari Polda Gorontalo, yang juga merupakan pemilik ekskavator tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan penelusuran mendalam terkait masalah ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Terkait Penyelidikan Surat Kuasa Tambang di Pohuwato

Published

on

Boalemo – Dua wartawan, Arlan Arif dari Bicaraa.com dan Imran Uno, Direktur AktualGorontalo.com, melaporkan ancaman pembunuhan yang diterima dari Udin Mopangga, alias Udin Sensor, warga Desa Hungayona’a. Ancaman ini terjadi pada Rabu malam, (25/09/2024), sekitar pukul 23:55 WITA di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Arlan Arif, yang dikenal sebagai Alan, menceritakan bahwa ancaman tersebut terjadi setelah ia menerima panggilan telepon dari nomor tak dikenal, yang kemudian diketahui berasal dari Udin Mopangga. “Dia menelepon, memaki-maki, dan mengancam akan membunuh,” jelas Arlan.

Sementara itu, Imran Uno menambahkan bahwa ancaman ini datang ketika mereka sedang menyelidiki sebuah surat kuasa yang diduga diberikan oleh Udin Mopangga kepada Atin Rasyid. Surat kuasa ini, menurut mereka, diketahui oleh Penjabat Kepala Desa Hungayona’a, namun secara mengejutkan, terkait dengan lokasi tambang di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, yang tidak diketahui oleh pemerintah Desa Hulawa.

Imran menjelaskan bahwa penyelidikan mereka menyangkut sengketa pertambangan di wilayah tersebut. Ancaman ini mereka duga berhubungan langsung dengan pengungkapan surat kuasa yang sedang mereka investigasi.

Mereka berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut dan memberikan perlindungan kepada mereka, mengingat ancaman serius yang diterima. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan ini.

Continue Reading

Gorontalo

KPAI Siap Berkolaborasi dengan Direktorat PPA-PPO Polri untuk Lawan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Published

on

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah

Gorontalo – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyampaikan ucapan selamat atas terbentuknya Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di bawah Bareskrim Polri. Ia menyebut bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas perlindungan, pelayanan, dan pengayoman yang diharapkan oleh masyarakat.

“KPAI mengucapkan selamat, dan ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk memberikan keadilan serta rasa aman bagi perempuan dan anak. Polri kini semakin memperkuat pelayanannya kepada masyarakat,” ujar Ai Maryati pada Rabu, (25/09/2024).

Ia juga mengapresiasi penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur di direktorat tersebut, yang menurutnya mencerminkan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam upaya menentang serta melawan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang sering kali menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.

“Dibentuknya Dittipid PPA-PPO adalah wujud nyata komitmen untuk bersama-sama menentang kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberantas tindak pidana perdagangan orang, yang kerap melibatkan jaringan antar wilayah, bahkan lintas negara,” lanjutnya.

KPAI juga berharap agar direktorat ini mampu berperan maksimal, terutama dalam mengatasi kejahatan siber yang kian mengancam perempuan dan anak. Ai Maryati menegaskan kesiapan KPAI untuk bekerja sama dalam berbagai program perlindungan anak dan perempuan.

“Selamat bekerja, KPAI siap berkolaborasi demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler