GORONTALO – Ditengah-tengah kondisi Pandemi COVID 19 Melanda Negara Republik Indonesia, berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan Pandemi ini. Mulai dari mengeluarkan kebijakan Lockdown, PSBB, Karantina Wilayah, WFH, Sampai Pada Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dll. Hal ini tentu sudah selesai dikaji sebelum dikeluarkan kebijakannya.
Namun masih saja masyarakat merasakan dampak buruk pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini saya berspekulatif bahwa pangkajian kebijakan pemerintah belum terlalu matang atau dalam kata lain kebijakan yang lahir adalah kebijakan Prematur.
Semisal kabijakan Lockdown, PSBB, Karantina Wilayah, WFH dan PPKM, pada substansinya mengurangi gerak aktifitas masyarakat untuk berkerumun, hal ini bertujuan untuk dapat meminimalisir Penularan COVID 19. Hal ini tentu sangat baik Ketika dilihat pada tujuan untuk keselamatan kita Bersama.
Tetapi, jika kita melihat pada fungsi dan tugas pemerintah, pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan hajat hidup seluruh masyarakat. Hal ini jelas tertulis dalam undang-undang dasar 1945, “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunial” yang menjadi dasar hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Serta dikuatkan dalam Pancasila, sebagai dasar Ideologi Negara Indonesia.
Bagi saya satu hal yang perlu ditegaskan kepada pemerintah, yakni, jika dibuat kebijakan untuk mebatasi aktiftas masyarakat, maka pemerintah juga harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup seluruh masyarakat. Sebab masyarakat melakukan aktifitas untuk kelangsungan hidup nya (bertahan Hidup).
Hal ini jika diabaikan, maka terjadilah bentrokan antara, aparat penegak hukum dan masyarakat. Dikarenakan aparat Penegak hukum melakukan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang telah dibuat.
Terbukti, masyarakat hari ini bentrok dengan APH, selain dari pada itu banyak curhatan masyarakat diluapkan melaui Media Sosial, mendeskripsikan mereka lebih takut tidak bisa makan, dari pada terpapar COVID 19.
Penegasan saya kepada pemerintah untuk lebih bijaksana dalam mebuat aturan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dan saya meyakini, tidak ada APH yang ingin bentrok dengan masyarakat, demi menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
Oleh : Aldy Ibura
Koordinator Sosial Politik BEM NUSANTARA
POHUWATO – Masyarakat Kabupaten Pohuwato dan para penggemar pasar malam menyambut momen penutupan pasar malam Marisa dengan antusias dan kegembiraan yang tiada tara. Dipanggil dengan sebutan lokal “hoya-hoya”, pasar malam ini telah menjadi pusat hiburan dan kegiatan sosial selama beberapa waktu, menarik pengunjung dari berbagai penjuru untuk menikmati keberagaman kuliner, barang unik, dan berbagai wahana hiburan.
Terletak di Desa Marisa Teratai, Kecamatan Marisa, pasar malam ini tidak hanya menjadi daya tarik lokal, tetapi juga menjadi magnet bagi wisatawan yang mengunjungi Kabupaten Pohuwato setiap tahunnya. Dengan tema akhir “Ganteng-Ganteng Ceria (GGC)”, panitia penyelenggara merencanakan penutupan yang megah dan tak terlupakan.
Para pengunjung akan disuguhi konser spesial dari beberapa artis ibukota yang diundang khusus untuk meramaikan penutupan pasar malam ini. Di antaranya, Imel, Mira, Ica, Mutia, dan DJ Rahmat Tahalu. DJ Rahmat Tahalu, dengan reputasi energi panggungnya yang memukau dan campuran musik yang beragam, diharapkan dapat memberikan penampilan yang mengguncang panggung utama pasar malam Marisa.
Acara konser spesial ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu malam, (13/04/2024), di panggung utama pasar malam Marisa. Pengunjung yang hadir sangat bersemangat dan menantikan penampilan para artis serta DJ yang akan menghibur mereka hingga larut malam.
Salah satu pengunjung, Iswan, menyatakan kegembiraannya atas keberadaan pasar malam tersebut. “Saya cukup senang dengan pasar malam ini. Dengan adanya wahana-wahana dan beragam kegiatan, kami bisa melepas penat dengan santai di tempat ini. Semoga ini bukanlah penutupan terakhirnya, dan kita semua berharap ada lagi pasar malam yang gemilang dan meriah seperti ini di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.
GORONTALO – Tragedi longsor yang terjadi di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) yang dimiliki oleh salah satu pelaku usaha dengan inisial M, atau lebih dikenal sebagai Midun, menimbulkan kecaman keras dari LSM Pohuwato Watch dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).
Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, SH, menegaskan perlunya Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan dengan memanggil pemilik lokasi untuk diproses hukum atas perusakan lingkungan yang berakibat fatal terhadap nyawa manusia serta menghilangkan habitat hewan dan tumbuhan di sekitar lokasi tersebut.
“Kita tidak perlu menjelaskan lebih lanjut, namun APH tentunya lebih memahami proses hukum dan sanksi yang berlaku bagi pelaku perusakan lingkungan tanpa izin,” tegas Ruslan dengan nada datar.
Ruslan juga menyoroti sikap para pelaku usaha yang tampak mengabaikan betapa mahalnya proses restorasi lingkungan yang telah dirusak dalam waktu singkat.
“Dana besar telah dialokasikan oleh negara untuk mengembalikan hutan yang telah gundul, namun segelintir orang dengan mudah merusaknya tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum,” ungkapnya dengan kesal.
Ruslan berharap agar APH memberikan perhatian yang serius terhadap insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia tersebut.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh aktivis LAI, Harson Ali, yang menekankan perlunya APH untuk mengambil langkah tegas dengan memanggil pemilik lokasi dan memproses hukum kegiatan ilegal tersebut.
“Agar ada efek jera, APH harus bertindak dan memproses hukum kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik lokasi,” tegas Harson.
GORONTALO – Keluarga korban longsoran material PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato akhirnya mengantarkan jenazah korban ke peristirahatan terakhir di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu.
Korban yang telah diidentifikasi bernama Suprianto Mohamad, berusia 22 tahun, warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu.
Pada Jumat (12/04/24), proses pemakaman sementara dilaksanakan di rumah duka. Dijadwalkan pukul 10.30, proses pemakaman almarhum akan dilaksanakan dengan khidmat.
Meskipun dalam suasana yang sedih, keluarga korban melepas dengan tenang saudara mereka yang telah berjuang keras untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Hingga saat ini, belum ada informasi yang diperoleh dari pihak keluarga mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Namun, sebelumnya LSM Pohuwato Watch dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah menekankan pentingnya agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lokasi dan pelaku usaha, dipanggil untuk mempertanggungjawabkan aktivitas ilegalnya di hadapan APH.