News
Kemenkes: Seluruh Apotek Untuk Sementara Tidak Menjual Obat Bentuk Syrup
Published
3 years agoon
NEWS – Meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan melakukan penelusuran dan penelitian mencari faktor penyebab kasus ini meningkat.
Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus ini, seluruh apotek dan diminta untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan menghentikan jual beli obat bentuk sirup atau cair. Begitu pun dengan perawat rumah sakit maupun petugas kesehatan untuk menghentikan pemberian resep sejenisnya.
Melansir dari laman Web Kompas. Com. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tulis instruksi.
Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu
Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” jelas instruksi.
Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.
Perinciannya, 2 kasus pada Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.
Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.
Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.
Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).
Gorontalo
Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove
Published
2 hours agoon
14/11/2025
Pohuwato – Keluhan warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali mencuat terkait dugaan dampak negatif aktivitas tambang terhadap lingkungan di wilayah tersebut. Sejumlah warga menilai aktivitas tambang telah menyebabkan kerusakan pada kawasan pesisir, terutama di area mangrove sekitar Pohon Cinta.
Upik, salah satu warga yang tinggal di kawasan Pohon Cinta, menyuarakan keresahannya atas kondisi lingkungan yang kian mengkhawatirkan. Ia menuturkan bahwa aliran lumpur dari sungai yang diduga berasal dari kawasan tambang Bulangita kini menggenangi area mangrove dan tidak lagi mengalir langsung ke laut seperti seharusnya.
“Air pembuangan dari tambang itu lewat Pohon Cinta, tapi tidak langsung ke laut. Lumpur-lumpurnya mengendap di hutan mangrove, jadi banyak pohon mangrove yang mati. Lumpur itu makin naik terus,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Menurut Upik, penjelasan bahwa kondisi tersebut hanya akibat naiknya air adalah keliru. Yang sebenarnya terjadi, kata dia, adalah penumpukan endapan lumpur berbahaya yang terus merusak ekosistem pesisir dan mengancam habitat mangrove.
“Kalau orang bilang air naik, itu tidak benar. Air memang bisa surut, tapi lumpurnya tetap tinggal dan makin menumpuk,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah tidak sekadar memantau dari jauh, melainkan segera turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi terkini dan mengambil langkah konkret menghentikan penyebab kerusakan tersebut.
“Saya minta pemerintah jangan diam. Harus datang lihat sendiri lumpur di Pohon Cinta. Ini sudah merusak lingkungan. Pemerintah harus ambil tindakan supaya tidak makin parah,” tuturnya penuh harap.
Warga juga mengaku khawatir dengan potensi banjir jika curah hujan tinggi terjadi dalam waktu dekat. Genangan lumpur yang makin tebal dikhawatirkan akan memperparah limpasan air di kawasan pemukiman.
“Yang paling kami takutkan, kalau hujan deras pasti air meluap dan rumah-rumah bisa tergenang,” kata Upik menutup pernyataannya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim barakati.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak pemerintah desa dan instansi terkait untuk meminta tanggapan resmi atas keluhan warga tersebut.
Gorontalo
Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau
Published
3 hours agoon
14/11/2025
Pohuwato – Aliran sungai yang melintasi saluran Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini berubah keruh dan dipenuhi endapan lumpur. Kondisi tersebut diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah Desa Bulangita dan Teratai tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak berwenang.
Hasil pantauan langsung tim barakati.id pada Jumat (14/11/2025) menunjukkan bahwa air yang semula jernih kini tampak berwarna coklat pekat serta meninggalkan lapisan lumpur di sepanjang saluran. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sumber air bersih yang menjadi penopang utama kebutuhan warga setempat.
Kepala Desa Palopo membenarkan bahwa sumber lumpur tersebut berasal dari kegiatan pertambangan di area Bulangita dan Teratai. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk melakukan langkah perbaikan.
“Biasa air dari Bulangita–Teratai itu yang membawa lumpur. Saya sudah hubungi mereka agar segera melakukan normalisasi saluran. InsyaAllah dalam waktu dekat akan dikerjakan,” ujarnya.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berjalan tanpa pengendalian memadai sehingga menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat di wilayah hilir. Warga khawatir, jika dibiarkan, penumpukan sedimen dapat menyebabkan pendangkalan saluran dan memperbesar risiko banjir saat musim hujan.
Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menunggu proses normalisasi berlangsung, melainkan juga segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Upaya penegakan hukum dan rehabilitasi lingkungan dinilai perlu diprioritaskan sebelum kerusakan ekologis bertambah parah dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Gorontalo
Sekejap Membara, Rumah di Jalan Bali Kota Gorontalo Hangus Terbakar
Published
17 hours agoon
14/11/2025
Gorontalo – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Mohamad Dong di Jalan Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 WITA dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.50 WITA.
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo mengerahkan dua unit mobil pemadam untuk menjinakkan api yang dengan cepat melahap seluruh bangunan. Berkat kesigapan petugas dibantu warga sekitar, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di sekitar lokasi.
Menurut keterangan salah satu tetangga, api pertama kali terlihat berasal dari kamar depan. Dalam waktu singkat, api menjalar ke seluruh ruangan hingga membakar habis isi rumah. Saat kejadian, anak pemilik rumah berada di dalam rumah. Ia sempat menyelamatkan diri, namun sejumlah barang berharga, termasuk laptop berisi skripsi yang akan digunakan untuk pendaftaran wisuda, ikut terbakar.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api serta menghitung total kerugian yang dialami korban. Meski tidak ada korban jiwa, seluruh bagian bangunan dilaporkan rusak berat akibat peristiwa tersebut.
Tembus Global! D3 Farmasi UNG Jalin MoA Internasional Bersama UCSI University
Indra Gobel Tegaskan Integritas Jadi Ukuran Keberhasilan Pembangunan Daerah
Pohuwato Darurat Ekologi, Lumpur Tambang Genangi Mangrove
Warga Resah, Sungai Palopo Kian Keruh Usai Aktivitas Tambang Tak Terpantau
KLHK Siap Fasilitasi Sengketa Lahan, DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat Konsultasi
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
Fakta Mengejutkan dari Mantan Menteri Jokowi : Freeport Dilindungi Pasal Tersembunyi
Prestasi Luar Biasa! Kota Gorontalo Raih 6 Medali Emas dan Perak di Germas SAPA 2025
Utang Kereta Cepat Whoosh Setara Bangun 5 Menara Burj Khalifa, Siapa yang Bertanggung Jawab?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News1 month agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Advertorial2 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Gorontalo4 weeks agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo2 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Advertorial2 months agoJasa Raharja Salurkan Rp1,1 Miliar Santunan Kecelakaan di Pohuwato
