News
Kemenkes: Seluruh Apotek Untuk Sementara Tidak Menjual Obat Bentuk Syrup
Published
3 years agoon
NEWS – Meningkatnya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun. Membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turun tangan melakukan penelusuran dan penelitian mencari faktor penyebab kasus ini meningkat.
Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus ini, seluruh apotek dan diminta untuk sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan menghentikan jual beli obat bentuk sirup atau cair. Begitu pun dengan perawat rumah sakit maupun petugas kesehatan untuk menghentikan pemberian resep sejenisnya.
Melansir dari laman Web Kompas. Com. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu.
“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.
Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
“Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” tulis instruksi.
Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal.
Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain.
Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat.
Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu
Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
“Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis,” jelas instruksi.
Sebagai informasi, berdasarkan data IDAI, terdapat 192 kasus gangguan ginjal akut misterius di 20 provinsi hingga Selasa (18/10/2022). Data ini berasal dari cabang IDAI yang dia terima dan merupakan kasus kumulatif sejak Januari 2022.
Perinciannya, 2 kasus pada Januari, 2 kasus di bulan Maret, 6 kasus pada bulan Mei, 3 kasus pada Juni, 9 kasus di bulan Juli, 37 kasus di bulan Agustus, dan 81 kasus di bulan September.
Menurut sebarannya, kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) paling banyak tersebar di DKI Jakarta dengan total mencapai 50 kasus.
Diikuti Jawa Barat sebanyak 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus, sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 1-2 kasus.
Penderita masih didominasi oleh bayi di bawah usia lima tahun (balita).
News
Kapolri Tegas: Tidak Ada Izin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Published
4 hours agoon
26/12/2025
NEWS – Perayaan malam pergantian tahun 2026 di Indonesia akan berlangsung tanpa pesta kembang api secara resmi, menyusul keputusan Kepolisian Republik Indonesia dan sejumlah pemerintah daerah yang tidak mengeluarkan izin untuk pertunjukan kembang api. Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra pada akhir November 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Markas Besar Polri tidak akan memberikan izin pesta kembang api pada malam puncak pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12). “Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/12). Ia menyerahkan teknis pengawasan, razia, dan sanksi kepada masing-masing kepolisian daerah (Polda) di wilayahnya.
Kapolri juga mengimbau masyarakat memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, terutama mendoakan masyarakat terdampak bencana di Sumatra. “Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatra,” ujarnya.
Jakarta: SE Larang Kembang Api di Seluruh Kegiatan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mengambil langkah serupa dengan memutuskan tidak mengizinkan pesta kembang api di seluruh wilayah Jakarta, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. “Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” kata Pramono Anung dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12).
Larangan tersebut mencakup kegiatan di hotel, pusat perbelanjaan, dan lokasi keramaian lainnya yang memerlukan perizinan. SE akan diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Pramono menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas musibah di sejumlah daerah, terutama di Sumatra, agar perayaan Tahun Baru di Jakarta berlangsung lebih khidmat dan penuh empati.
Meski demikian, Pemprov DKI mengakui tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, gubernur mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri. “Meski begitu, Pramono mengakui Pemprov DKI tidak bisa sepenuhnya melarang masyarakat secara personal yang menyalakan kembang api atau petasan. Namun, ia mengimbau warga Jakarta untuk menahan diri,” demikian disebutkan dalam laporan CNN Indonesia.
Pemprov DKI juga memastikan tidak akan menggelar razia pedagang kembang api menjelang Tahun Baru. Pendekatan yang digunakan lebih bersifat persuasif agar suasana pergantian tahun tetap kondusif. “Saya tidak mengadakan razia. Kita sedang menyambut tahun baru, jangan sampai membuat orang tidak bahagia,” kata Pramono.
Tangerang dan Denpasar Ikut Tiadakan Pesta Kembang Api
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, juga melarang masyarakat menggelar pesta kembang api hingga konvoi kendaraan saat merayakan pergantian tahun. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor B200.1.3/13512/XII/BKBP/2025 tentang Imbauan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. “Usulan ini diajukan Ketua MUI dan sudah disepakati dan diterima dengan baik oleh semuanya,” kata Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid di Tangerang, Rabu (24/12), seperti dikutip dari Antara.
Surat edaran tersebut mengimbau masyarakat tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggelar pawai, baik menggunakan sepeda motor maupun mobil, termasuk melakukan aksi kebut-kebutan di jalan,” ujarnya. SE ini mulai berlaku sejak Kamis (25/12) hingga 1 Januari 2026.
Di Bali, Pemerintah Kota Denpasar memutuskan meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fokus pemerintah daerah dalam penanganan serta pemulihan dampak bencana banjir besar yang melanda Denpasar pada 10 September 2025. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar Raka Purwantara mengatakan anggaran daerah saat ini diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, khususnya terkait kebencanaan. “Jadi, kembang api dan musik untuk tahun ini tidak menjadi prioritas karena kami lebih fokus pada penanganan bencana,” ujar Purwantara, dikutip dari detikBali, Sabtu (20/12).
Meski tanpa pesta kembang api dan konser musik, Disbud Denpasar tetap memfasilitasi kegiatan budaya melalui Gelar Budaya Melepas 2025 dan Menyongsong Matahari 2026 di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar. Acara ini akan menampilkan berbagai kesenian tradisional yang melibatkan sanggar-sanggar seni di Kota Denpasar, serta melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “Perayaan ini terbuka secara umum untuk masyarakat Kota Denpasar dan tidak dikenai pungutan biaya,” kata Purwantara.

Foto cnnindonesia.com
Daerah Lain Ikut Menyusul
Langkah serupa juga diambil di sejumlah kota lain di Indonesia. Pemerintah Kota Semarang memutuskan tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026, sebagaimana biasa digelar di Simpang Lima. Sebagai gantinya, Pemkot Semarang mengarahkan perayaan akhir tahun dengan kegiatan doa lintas agama serta penggalangan donasi untuk korban bencana banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam. “Untuk kembang api dari pemerintah kota, saya kira tidak. Biasanya memang ada di Simpang Lima, tetapi kemarin saya menyarankan kepada panitia agar tidak perlu kembang api,” katanya.
Pemerintah Kota Batam juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perayaan Pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Batam, yang secara tegas melarang penyalaan kembang api, petasan, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa kebijakan ini juga dilandasi rasa empati terhadap masyarakat di Sumatra yang terdampak bencana alam. Pemkot Batam mengimbau masyarakat merayakan malam pergantian tahun secara sederhana, berkumpul bersama keluarga, berdoa, serta menggalang donasi bagi korban bencana.
Pusat Perbelanjaan dan Hotel Ikut Menyesuaikan
Sejumlah pusat perbelanjaan dan hotel besar di Jakarta juga menyatakan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Dua pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat, Plaza Indonesia dan Grand Indonesia, memutuskan tidak mengadakan pertunjukan kembang api, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI. Manajemen Grand Indonesia menyatakan, “Kami menghormati dan mendukung kebijakan terkait peniadaan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun. Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian dan empati kita bersama terhadap saudara-saudara kita yang masih terdampak atas bencana yang terjadi.”
Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga memutuskan meniadakan pertunjukan kembang api pada malam tahun baru 2026. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Fokus pada Kepedulian dan Kondusivitas
Secara nasional, keputusan tidak mengizinkan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang sedang berduka akibat bencana alam. Kapolri dan sejumlah kepala daerah mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti doa bersama, penggalangan donasi, dan kegiatan budaya yang tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan pendekatan persuasif dan tidak melakukan razia besar-besaran, pemerintah berharap suasana pergantian tahun tetap aman, tertib, dan penuh empati.
Gorontalo
Dari Gorontalo untuk Indonesia Timur: Resky Djafar Juara I Lomba Jingle LPS
Published
4 days agoon
22/12/2025
NEWS – Prestasi membanggakan kembali diraih generasi muda Gorontalo di kancah regional. Resky Djafar, putra daerah asal Provinsi Gorontalo, berhasil meraih Juara I dalam ajang Lomba Nyanyi Jingle “LPS Versi Kamu” yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, pada 19–20 Desember 2025 ini diikuti puluhan peserta dari berbagai daerah di kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua. Lomba tersebut menjadi bagian dari upaya LPS untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memberi ruang bagi generasi muda mengekspresikan kreativitas melalui karya seni dan musik.
Dalam kompetisi tersebut, Provinsi Gorontalo diwakili oleh Resky Djafar, yang tampil membawakan lagu orisinal ciptaannya sendiri. Penampilannya dinilai mampu menyampaikan pesan LPS dengan cara yang kreatif, komunikatif, dan mudah dipahami masyarakat luas. Hal itu membuat Resky berhasil memikat hati dewan juri maupun penonton.
Perjalanan menuju kemenangan tidaklah mudah. Resky harus bersaing dengan peserta terbaik dari berbagai provinsi, sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan sebagai tuan rumah. Berkat kualitas vokal, penghayatan lagu, serta kekuatan aransemen musiknya, Resky sukses menembus babak grand final dan akhirnya keluar sebagai juara utama.
“Alhamdulillah, dalam lomba LPS Versi Kamu ini saya menjadi satu-satunya peserta dari luar Sulawesi Selatan yang lolos ke babak grand final. Bahkan saya berhasil meraih Juara I, sekaligus mendapatkan penghargaan Best Voting Booth LPS,” ujar Resky dengan penuh syukur usai pengumuman pemenang.
Selain meraih predikat juara umum, Resky juga menyabet penghargaan Best Voting Booth LPS, yang mencerminkan tingginya dukungan publik terhadap karya dan penampilannya selama kompetisi berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Resky menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara atas kesempatan yang diberikan bagi talenta muda di kawasan Indonesia Timur.
“Saya berterima kasih kepada LPS Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua yang telah menyediakan wadah bagi kreativitas anak muda melalui lomba LPS Versi Kamu,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Gorontalo. Prestasi Resky diharapkan mampu menginspirasi generasi muda lainnya untuk terus berkarya, berinovasi, dan berani tampil di tingkat regional maupun nasional, sekaligus mengharumkan nama Gorontalo di kancah yang lebih luas.
Gorontalo
Potret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
Published
4 days agoon
22/12/2025
Gorontalo – Kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan warga. Kerusakan yang terjadi selama bertahun-tahun membuat akses menuju kawasan wisata di desa tersebut semakin sulit dijangkau, terutama bagi wisatawan yang datang dari luar daerah.
Jalan utama yang menghubungkan pemukiman warga dengan destinasi wisata Villa Desaku dan Kolam Arfiah rusak berat di sejumlah titik. Lubang-lubang besar hingga badan jalan yang ambles membuat perjalanan menuju lokasi wisata semakin berisiko.

Kondisi memprihatinkan tersebut diperparah dengan jembatan yang tak kunjung diperbaiki selama hampir empat tahun. Salah satu bukti nyata dampak kerusakan itu terjadi ketika mobil pemadam kebakaran yang hendak menuju Desa Ilomata untuk memadamkan rumah yang terbakar terpaksa melintasi jembatan rusak dan membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba di lokasi.
Seorang warga Molowahu yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kerusakan jalan dan jembatan telah lama mengganggu kenyamanan serta mobilitas masyarakat.
“Hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah. Padahal sudah hampir empat tahun jembatan ini dibiarkan rusak begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa saat ditemui tim media.
Warga tersebut menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan agar kondisi infrastruktur di desanya mendapat perhatian pemerintah. Salah satunya dilakukan secara kreatif melalui lagu bertema “Jalan Rusak,” yang diciptakan oleh Wawan Sabongi—dikenal melalui akun media sosialnya—untuk menyuarakan keresahan warga Molowahu.
“Kami ingin Desa Molowahu dikenal karena keindahan wisatanya, bukan karena jalannya rusak. Itulah sebabnya kami mencoba memviralkan kondisi ini agar cepat ditanggapi,” tambahnya.
Ironisnya, meski Molowahu dikenal sebagai salah satu desa maju dengan potensi wisata unggulan, akses menuju wilayah tersebut justru terhambat akibat infrastruktur yang tidak layak. Saat musim hujan, jalanan menjadi licin dan berbahaya bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Di Dusun Kayumas, yang merupakan dusun tertua dan juga paling padat penduduknya, kerusakannya bahkan lebih parah. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda perbaikan,” ungkap warga itu lagi.
Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo segera turun tangan memperbaiki jalan dan jembatan tersebut agar roda perekonomian, mobilitas masyarakat, serta pariwisata desa dapat kembali berjalan lancar.
Kapolri Tegas: Tidak Ada Izin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
Transformasi Digital Dosen UNG: AI Masuki Dunia Penulisan Akademik
Relawan UNG Alami Ujian Kesehatan di Tengah Penanganan Banjir Aceh
Inspeksi Mendadak Kota Gorontalo, Mobnas Eselon III Bakal Disanksi
Kandidat KPID Gorontalo paparkan visi di hadapan Komisi I
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
JIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Berawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
News3 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo4 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo5 days agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Gorontalo2 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
-
Advertorial1 month agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
