Connect with us

News

Kerelawanan; Potensi dan Ancaman

Published

on

Foto Istimewa

Oleh Funco Tanipu – Sosiolog UNG

GORONTALO – Berita mengenai isi rekening seorang pengemis di Kota Gorontalo cukup mencengangkan. Saldo rekeningnya cukup fantastis, hampir mencapai 500 juta rupiah.

Tapi, pada kasus ini, saya tidak melihat hanya pada kasus saldonya saja, tapi pada soal potensi kerelawanan manusia Gorontalo. Potensi kerelawanan ini semakin hari semakin meningkat.

Di Gorontalo, potensi kerelawanan cukup luar biasa. Banyak orang rela mencurahkan dana pribadi demi sesuatu yang bersifat luhur baginya. Banyak orang yang ikhlas mengucurkan dana untuk sesuatu yang dianggap “menyelamatkan” “nanti”. Apalagi di Gorontalo memiliki banyak kearifan lokal seperti “wowohiya”, “tuturungiya”, “depita”, dan banyak nilai-nilai lokal yang arif lainya.

Kerelawanan “tidak terstruktur” ini yang menjadi potensi sekaligus ancaman. Mengancam karena berhadapan dengan jejaring “pengemis” yang semakin terstruktur dengan “atas nama” Yayasan, Panti Asuhan, Masjid, hingga motif-motif lainnya.

Di tiap ruas jalan di Kota Goromtalo, banyak kita menyaksikan dentingan koin yang dilempar ke celengan pengemis, banyak pula anak-anak yang berjejer mengulurkan tangan di depan masjid setelah sholat selesai. Semua mengharapkan kerelawanan berbentuk uang.

Jika bisa dilakukan simulasi potensi rupiah yang berbasis kerelawanan ini, maka bisa triliunan rupiah dana terkumpul yang kelak bisa dikelola lebih baik (lagi).

Di banyak belahan dunia lain, model pengelolaan kerelawanan seperti ini sudah dilakukan secara terstruktur dan terlembaga. Chile adalah negara sukses mengelola potensi kerelawanan seperti ini, ada kelembagaan negara yang dibentuk dan bertugas mengelola dana kerelawanan.

Sayang, kerelawanan ini tidak dilihat sebagai sebuah potensi oleh pemerintah. Beberapa kelompok masyarakat sipil di Indonesia telah berupaya dan sukses, misalnya Dompet Duafa, ada pula yang unik Makelar Sedekah, dan banyak lembaga masyarakat yang bergerak di bidang ini.

Di sektor lain, ada gerakan Berbagi Darah, Kelas Inspirasi, Indonesia Mengajar, dan seabrek gerakan sosial lainnya. Semua adalah gerakan sosial yang berasal dari kelompok masyarakat sipil yang tergerak dan prihatin dengan keadaan bangsa.

Potensi ini luar biasa jika bisa dikelola secara terstruktur dengan agenda yang tertata dan mekanisme transparansi/akuntabilitas yang baik. Desainnya mesti berbasis pada prinsip governance ; keadilan, efektif, efisien, akuntabel, transparan, partisipatif, yang bisa disebut dengan ; Volunterism Governance.

Tetapi, potensi kerelawanan yang berbasis pada suara hati, intuisi, tradisi dan moral ini jika tidak dikelola dengan baik tentu bisa saja menghasilkan potensi ancaman. Kerelawanan yang tidak didasari pada rasionalitas akan melahirkan kerelawanan yang bersifat “crowd”.

Bagi yang punya niat negatif, tentu akan memanfaatkan “celah” kebaikan dan juga kerelawanan warga untuk kepentingannya.

Di Kota Gorontalo, pengorganisiran anak-anak dan ibu-ibu (yang tidak memiliki pekerjaan) bermodal proposal masjid sudah bertahun-tahun tidak bisa diatasi, bahkan ada yang membekingi ini. Kasus yang sama pernah terjadi beberapa tahun silam yakni korupsi dana Zakat dan Sedekah di salah satu lembaga amil dan zakat.

Selain menimbulkan potensi kecurangan, juga akan melahirkan sifat dan mentalitas negatif bagi kaum yang tidak punya (harta, sikap dan pekerjaan). Walaupun di beberapa momentum politik, ini menjadi bagian dari program charity politisi yang terkesan mendompleng pada agenda pengentasan kemiskinan. Lebih buruknya, pemerintah malah mensponsori ini karena berkaitan dengan popularitas.

Sebagai penutup, momentum kehebohan rekening gendut milik pengemis di Kota Gorontalo yang memanfaatkan potensi kerelawanan mesti disikapi secara lebih maksimal, bukan untuk mengerem kerelawanan, tapi mengelola potensi kerelawanan untuk sesuatu yang lebih baik dan bermaslahat pada umat dan warga secara umum.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Alarm Bahaya! PLTU Anggrek Diduga Buang Limbah Berbahaya ke Udara

Published

on

Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda.

Gorontalo – Aktivis Provinsi Gorontalo, Isjayanto H. Doda, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar segera mengambil langkah tegas terkait masalah Electrostatic Precipitator (ESP) di PLTU Anggrek yang diduga tidak berfungsi secara optimal.

Menurut penjelasan Isjayanto, limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) hasil pembakaran batu bara di PLTU tersebut diketahui mengandung zat logam berat yang membahayakan kesehatan manusia jika terpapar dalam jangka panjang.

“Jika sistem ESP PLTU Anggrek saat ini tidak berjalan baik, maka polusi udara dari FABA bisa dengan mudah terhirup oleh masyarakat sekitar. Ini sangat berbahaya jika partikel tersebut masuk ke paru-paru,” tegas Isjayanto dalam pernyataannya.

Ia menyoroti adanya ancaman serius yang mengintai masyarakat apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan. Menghirup FABA, lanjutnya, dapat menimbulkan gangguan pernapasan serta dampak kesehatan jangka panjang bagi warga sekitar.

“Pemerintah daerah harus menunjukkan langkah konkret demi menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat,” tegasnya lagi.

Isjayanto juga meminta Pemda Gorut untuk tidak berlindung di balik keterbatasan kewenangan dan justru mengabaikan tugas utama dalam melindungi masyarakat.

“Kalau dari sisi kewenangan dianggap kurang memadai, maka temukanlah solusi lain. Jangan hanya pasrah dan menyerah! Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama — Salus Populi Suprema Lex Esto,” bebernya.

Ia bahkan menilai, jika hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah, patut diduga ada ketidakberpihakan terhadap keselamatan publik.

“Bupati, OPD, hingga Forkopimda harus segera turun langsung ke lapangan. Jangan menunggu jatuhnya korban. Ancaman polusi udara akibat FABA ini nyata dan dampaknya bisa semakin buruk jika dibiarkan terus-menerus,” tutup Isjayanto.

Continue Reading

Gorontalo

Aksi Nekat! Pencuri Gas dan Ponsel Beraksi di Pohuwato Timur

Published

on

Foto Ilustrasi

NEWS – Sebuah rumah milik warga bernama Iin di Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, disatroni orang tak dikenal pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian saat pemilik rumah sedang tertidur.

Dalam insiden tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai. Korban baru menyadari kejadian itu ketika terbangun dan mendapati pelaku sedang mengangkat tabung gas miliknya. Saat aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian ini. Namun, peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar karena terjadi pada siang hari di kawasan permukiman padat penduduk.

Atas kejadian ini, korban mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang di kawasan Pohon Cinta, agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah peristiwa serupa.

“Saya mengimbau kepada para penjual di kawasan Pohon Cinta agar lebih berhati-hati dan tidak lengah supaya tidak menjadi korban berikutnya,” ujar Iin.

Continue Reading

News

Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras

Published

on

Foto ilustrasi || Dok Banthayo.id ( Ikdal Amala)

NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.​

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.​

Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.​

Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.​

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.​

Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.

 

Continue Reading

Facebook

Terpopuler