Connect with us

Advertorial

Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan 7,2 Hektar di Desa Hutabohu

Published

on

DEPROV – Persoalan pembebasan lahan seluas 7,2 hektar di Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, yang sudah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade, mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama OPD terkait dan pemilik lahan yang didampingi kuasa hukum, pada Senin (16/12/2024), Komisi 1 menegaskan pentingnya pertemuan langsung dengan Pj Gubernur Gorontalo untuk mencari solusi konkret.

Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo, Fadli Poha, menyatakan bahwa persoalan ini perlu ditindaklanjuti segera melalui pertemuan resmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pj Gubernur.

“Ini perlu ada pertemuan dengan Sekda dan Pj Gubernur. Untuk itu, insyaallah akan kita agendakan segera,” ujar Fadli saat memimpin rapat.

Anggota Komisi 1, Fikram Salilama, menyoroti bahwa persoalan ini telah berlangsung terlalu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Menurutnya, sejak periode keanggotaan DPRD 2019-2024, sudah banyak rapat digelar, tetapi hasilnya masih sama—hanya berupa penjelasan kronologis persoalan.

“Dari periode lalu sampai sekarang mungkin sudah 10 kali kita rapat. Isinya sama seperti hari ini, hanya menceritakan kronologis persoalan ini. Kasihan warga pemilik lahan ini yang terus digantung oleh pemerintah. Olehnya saya minta kita langsung lakukan pertemuan dengan Sekda atau Pj Gubernur. Kita perlu menghadap pimpinan DPRD agar diagendakan pertemuan itu supaya ada solusi,” tegas Aleg Golkar tersebut.

Femy Udoki, anggota Komisi 1 dari Fraksi PAN, menilai persoalan ini sebagai bentuk keteledoran pemerintah yang tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

“Bayangkan, sejak tahun 2011 hingga 2024 yang sebentar lagi akan berakhir, persoalan ini belum juga tuntas. Dari periode ke periode DPRD, dari Gubernur ke Gubernur, hingga Pj Gubernur, tetap saja tidak ada penyelesaian. Saya sepakat agar masalah ini segera diagendakan pertemuan dengan Pj Gubernur,” cetus Femy.

Solusi yang ditawarkan oleh Komisi 1 disambut positif oleh Zulkarnain Daipaha, perwakilan dari pemilik lahan. Dengan adanya desakan dari Komisi 1 untuk mempercepat pertemuan bersama Pj Gubernur, diharapkan ada kejelasan dan kepastian hukum yang dapat segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan tersebut.

Komisi 1 berkomitmen untuk terus mengawal masalah ini hingga ditemukan solusi konkret demi kepentingan masyarakat dan penyelesaian hak-hak pemilik lahan.

Advertorial

Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo Sepakat, RPJMD Gorontalo 2025–2029 Disahkan Jadi Perda

Published

on

DEPROV – Sidang Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gorontalo Tahun 2025-2029 berlangsung dengan khidmat pada Senin (21/07/2025). Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Gorontalo, La Ode Haimudin, dan dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, serta anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam sidang tersebut, La Ode Haimudin mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Gorontalo telah menyetujui dan menerima RPJMD Gorontalo Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulilah, seluruh fraksi di DPRD sudah menerima dan akan ditetapkan sebagai Perda,” ujar La Ode.

Gubernur Gusnar Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Gorontalo dalam membahas RPJMD. Dalam penyampaian pendapat akhir, Gusnar menanggapi beberapa masukan terkait dengan penyusunan RPJMD, terutama mengenai penurunan angka kemiskinan yang dinilai masih relatif kecil.

Menurut Gusnar, faktor naik turunnya angka kemiskinan dapat dipengaruhi oleh kebijakan nasional, seperti dampak dari permasalahan geopolitik global. Sebagai contoh, jika terjadi ketegangan internasional, seperti perang antara Israel dan Iran yang menyebabkan penutupan Selat Hormuz dan embargo BBM, Indonesia juga akan terkena dampaknya.

“Hal yang mendukung naik turunnya kemiskinan bisa jadi didukung oleh kebijakan nasional, seperti perang Israel dan Iran. Semisalnya Iran menutup Selat Hormuz, maka akan terjadi embargo BBM, dan Indonesia pasti kena duluan, jika terjadi demikian, kenaikan harga BBM jadi pilihan pemerintah,” jelas Gusnar.

Terkait dengan pemerataan pembangunan daerah, Gusnar menyarankan agar hal tersebut dibahas dalam RAPBD yang akan datang, mengingat pendekatan yang berbeda-beda dalam pembahasan ini, seperti jumlah proyek yang dianggarkan pada suatu daerah atau jumlah penduduk.

Continue Reading

Advertorial

H. Suyuti: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Kemandirian Ekonomi Warga

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, H. Suyuti, mewakili Ketua DPRD menghadiri secara langsung acara Launching Koperasi Merah Putih yang digelar di Kopdes Merah Putih, Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga, pada Senin (21/7/2025).

Kehadiran perwakilan DPRD dalam kegiatan ini menjadi bentuk dukungan penuh terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi, yang berperan strategis dalam meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dalam sambutannya, H. Suyuti yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, menyampaikan bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Ia berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi sarana produktif yang mendorong kemandirian serta kesejahteraan warga.

“Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pilar penggerak ekonomi lokal dan wadah usaha bersama yang mensejahterakan masyarakat,” tutur Suyuti.

Acara launching ini turut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, jajaran Forkopimda Provinsi, Bupati Gorontalo, perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini mempertegas pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis desa.

Continue Reading

Advertorial

Polemik Sawit Boalemo, Limonu Hippy: Bupati Justru Jamin Perusahaan Tak Bermasalah

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan pernyataan mengejutkan terkait sikap Bupati Boalemo yang dinilainya tidak percaya bahwa perusahaan sawit di wilayahnya telah melakukan pelanggaran. Hal ini disampaikan Limonu saat Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama BPK dan BPKP, Senin (21/07/2025), di Ruang Rapat Inogaluma Deprov.

Menurut Limonu, dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil Pohuwato–Boalemo, Wahyudin Moridu, bahkan mendapat tantangan langsung dari Bupati Boalemo untuk membuktikan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Boalemo.

“Beliau justru menyampaikan kepada kami secara terbuka bahwa tidak mungkin perusahaan sawit tersebut melanggar. Artinya, beliau sendiri yang menggaransikan bahwa perusahaan itu tidak bersalah,” ungkap Limonu.

Padahal, lanjutnya, berbagai temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas, termasuk tidak adanya izin pengelolaan limbah dan berbagai dokumen perizinan lainnya.

“Kami sudah sampaikan bahwa perusahaan itu belum memiliki izin, termasuk soal pengolahan limbah. Tapi beliau tetap meyakini bahwa semuanya sudah sesuai aturan,” tambahnya.

Limonu menyoroti bahwa permasalahan perkebunan sawit di Kabupaten Boalemo tergolong sangat kompleks, termasuk klaim bahwa kewajiban penyediaan lahan 20 persen untuk program plasma masyarakat telah dipenuhi.

“Kalaupun sudah diklaim terpenuhi 20 persen untuk plasma, kenyataan di lapangan berbeda. Justru lebih miris lagi, lahan masyarakat yang dipakai untuk plasma tidak memberikan hasil apa-apa bagi warga,” tegasnya.

Limonu menyampaikan bahwa temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak-pihak terkait, mengingat dampaknya yang besar terhadap hak masyarakat dan tata kelola sumber daya alam daerah.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler