News
Krisis Lingkungan: Eskalasi Eskavator di Daerah Aliran Sungai Balayo Mengancam Ekosistem
Published
2 years agoon
POHUWATO – Aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator yang merusak kawasan hutan yang dikelola melalui program penanaman oleh BP-DAS Bone Bolango Provinsi Gorontalo telah terdeteksi di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato. Pada Senin malam (26/02/24), awak media mengamati aktifitas pertambangan tersebut sedang berlangsung.
Daerah tersebut awalnya dikelola dengan baik melalui penanaman kembali berbagai jenis tanaman yang bermanfaat untuk menghasilkan sumber air bersih, sumber pangan, dan manfaat lainnya. Namun, pelaku usaha pertambangan tidak mempedulikan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas mereka.
Pengelolaan yang baik dari daerah aliran sungai akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat, tetapi jika tidak dikelola dengan baik, dapat berpotensi menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir.
BP-DAS Bone Bolango telah mengalokasikan anggaran besar untuk melakukan penanaman kembali dengan berbagai macam jenis tanaman yang bermanfaat, dengan melibatkan pendekatan lokal untuk membangun kesadaran masyarakat dalam pelestarian daerah aliran sungai.
Awak media telah mengklarifikasi kegiatan tersebut kepada pihak BP-DAS Bone Bolango dan mendapat perhatian yang cepat. Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Faisal Lamakaraka, telah mengambil langkah mendesak dengan memerintahkan KPH wilayah III Pohuwato untuk segera melakukan patroli dan menindaklanjuti masalah tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal juga terdeteksi di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, di mana beberapa alat berat sedang beroperasi pada malam hari tanpa rasa takut. Dari wawancara dengan warga setempat, terungkap bahwa ada oknum yang diduga menjadi dalang utama dari aktivitas ini, dengan meminta kontribusi sebesar 15 juta per alat berat jenis ekskavator.
Kepala KPH wilayah III Pohuwato, Srijono, telah menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai perintah atasan. Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, juga memberikan perhatian serius terhadap masalah ini ketika dikonfirmasi oleh awak media. Langkah-langkah tegas diharapkan dapat mengatasi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat setempat.
You may like
-
Warga Resah, Ada Dugaan “Retribusi” dari Tambang Ilegal di Pohuwato
-
KPH Wilayah III Serius Tindak PETI: Excavator Disita dan Diserahkan ke Gakumdu
-
Turun Langsung ke Lapangan, KPH Pohuwato Buktikan Ketegasan terhadap PETI
-
Aktivitas PETI di Desa Balayo Mulai Terusik: Pelaku Usaha Mengungkapkan Keluhan Soal Penghentian Operasional
-
LSM Labrak Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Bupati Pohuwato
-
Perusakan Lingkungan di Kabupaten Pohuwato Semakin Parah: Eskavator Beroperasi Tanpa Kendali
News
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Published
11 hours agoon
12/04/2026
NEWS – Fenomena pembentukan koperasi di sektor pertambangan rakyat mengalami lonjakan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Para pelaku usaha tambang tradisional kini berbondong-bondong mengorganisasikan diri ke dalam wadah koperasi. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas tuntutan legalitas operasional, upaya menjaga keberlanjutan lingkungan, serta siasat untuk memperkuat posisi tawar masyarakat lokal di sektor ekstraktif.
Wakil Sekretaris Asosiasi Pendamping Koperasi Modern (APIKOM) Indonesia, Alan Pakaya, menilai bahwa koperasi merupakan solusi paling rasional dan realistis bagi para penambang rakyat agar dapat beroperasi secara sah di bawah payung regulasi negara.
“Koperasi adalah jalan paling aman dan wadah yang ideal. Lewat koperasi, para penambang tradisional yang sebelumnya selalu dilabeli sebagai pelaku ‘ilegal’ kini bisa mengurus izin secara kolektif,” ujar Alan.
Ia memaparkan, pemicu utama menjamurnya tren ini adalah ketatnya aturan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan rakyat memiliki badan hukum resmi untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Konsekuensinya, praktik penambangan perorangan tidak lagi diakui secara hukum.
Selain menjadi tameng legalitas, koperasi dinilai mampu memberikan keuntungan nyata bagi para anggotanya, mulai dari kemudahan akses pembiayaan hingga kepastian perlindungan keselamatan kerja.
“Kalau sudah menjadi anggota koperasi, penambang sangat mudah mendapatkan akses kredit yang terfasilitasi. Anggota juga menjadi lebih resmi dalam bekerja karena operasional koperasi sudah sesuai aturan. Bahkan, pengurus koperasi diwajibkan mendaftarkan anggotanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Alan.
Ancaman Korporatisasi Terselubung
Meski membawa banyak angin segar, Alan mengingatkan bahwa pertumbuhan koperasi tambang turut diiringi sejumlah tantangan serius, khususnya menyangkut kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan tata kelola kelembagaan. Praktiknya, masih banyak koperasi bentukan baru yang gagal memenuhi standar tata kelola yang baik atau Good Cooperative Governance (GCG), yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Alan menekankan, tanpa pengelolaan yang berintegritas, entitas koperasi sangat rentan disusupi dan disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Ini adalah tantangan besar dalam membangun ekonomi kerakyatan yang jujur. Jika koperasi hanya dibentuk untuk sekadar menggugurkan formalitas syarat perizinan, maka yang terjadi adalah korporatisasi diam-diam. Pengurus atau pemodal besar (tengkulak) akan memonopoli keputusan, sementara anggota penambang hanya dijadikan pelengkap administratif tanpa pernah mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil,” tegasnya memperingatkan.
Lebih jauh, mengingat tingginya risiko kerusakan alam di sektor pertambangan, koperasi dituntut untuk tidak semata-mata memburu profit jangka pendek. Edukasi anggota menjadi kunci krusial dalam mewujudkan praktik pertambangan yang berkelanjutan.
“Koperasi tambang seharusnya menjadi wadah transformasi sejati. Dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang yang melek teknologi ramah lingkungan. Harus ada perubahan pola pikir dari sekadar ‘cari uang hari ini’ menjadi ‘investasi masa depan’ melalui tata kelola keuangan yang benar,” tambah Alan.
Guna memastikan roda koperasi berjalan pada rel yang tepat, APIKOM Indonesia mendesak pemerintah daerah agar proaktif melakukan pengawasan yang berkelanjutan. Pengawasan ini harus menyentuh ranah kelembagaan, aktivitas usaha, hingga kompetensi SDM pengelolanya.
“Dinas terkait harus turun gunung memantau kesehatan koperasi. Jangan sampai usahanya saja yang jalan, tapi koperasinya diterlantarkan. Kondisi ini sangat berisiko memicu praktik manipulatif, seperti rekayasa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT),” pungkasnya.
Dengan kolaborasi pengelolaan yang transparan dan pengawasan pemerintah yang ketat, koperasi tambang diharapkan benar-benar menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang legal, adil, menyejahterakan, dan peduli lingkungan.
News
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
Published
1 day agoon
11/04/2026
SUMUT – Video pengakuan siswi SMA asal Langkat, Sumatera Utara berinisial L mendadak viral. L curhat pilu di media sosial lantaran ia dan ayahnya, Japet, justru jadi tersangka saat membela diri dari pengeroyokan.
Kejadian ironis ini berujung pada penahanan sang ayah. Memohon keadilan ke Presiden Prabowo, Kapolri, hingga DPR RI, L mengabarkan kondisinya.
”Sekarang bapak saya sudah ditahan di Rutan Tanjung Pura. Dan saya masa penangguhan karena masih sekolah,” keluh L di videonya.
Menanggapi kehebohan publik, kepolisian mengungkap fakta berbeda. Polisi menegaskan L tak sekadar melerai, melainkan ikut menyerang lawan ayahnya, yakni Indra.
”Kalau anaknya itu, dia ikut gigit dan mencakar Indra,” beber perwakilan polisi, Ghulam.
Mengutip laporan dari DetikSumut, konflik ini ternyata bermula pada 4 Oktober 2025 akibat tuduhan penampungan sawit curian yang berujung aksi saling lapor. Indra sebenarnya sudah divonis penjara atas laporan Japet sebelumnya. Tak terima, Indra pun balik mempolisikan bapak dan anak itu atas tuduhan pengeroyokan.
Pihak kepolisian mengklaim sudah mengupayakan jalur damai.
”Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi namun tak tercapai karena pihak Japet menolak meminta maaf,” jelas Ghulam.
Kini, berkas perkara Japet dan L resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat sejak 1 April 2026. Kasus ini masih ramai disorot netizen.
News
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
Published
1 day agoon
11/04/2026
NEWS – Sebuah pemandangan memilukan menghiasi kabin penerbangan delegasi Iran menuju Pakistan. Rombongan diplomat yang dipimpin Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf membawa tas sekolah dan sepatu penuh noda darah, bunga putih, serta potret wajah anak-anak tak berdosa. Barang-barang ini diletakkan khusus di barisan depan kursi pesawat, sebagai simbol duka mendalam bagi korban serangan di Kota Minab.
Delegasi yang dijuluki “Minab 168” itu bertolak ke Islamabad untuk menggelar perundingan damai dengan pihak Amerika Serikat. Otoritas Iran mengonfirmasi bahwa lebih dari 160 anak tewas dalam serangan udara di sebuah sekolah di Minab pada 28 Februari lalu.
Menteri Luar Negeri Iran, Seyed Abbas Araghchi, yang turut serta dalam rombongan, sempat membagikan citra satelit kuburan massal para korban. “Bangunan yang hancur itu adalah sekolah dasar untuk anak perempuan… dibom di siang bolong saat dipenuhi oleh murid-murid kecil,” tegas Araghchi. Ia menyebut insiden tersebut sebagai kejahatan yang tidak akan dibiarkan begitu saja.
Sebuah video yang memperlihatkan kondisi kabin pesawat pun dibagikan oleh berbagai kedutaan Iran dengan menyematkan pesan, “Anak-anak Minab akan selalu bersama kami.” Mengutip laporan The New York Times, tragedi berdarah itu diduga kuat terjadi akibat kesalahan target rudal Tomahawk, meski AS lewat Donald Trump sempat menampik tudingan tersebut.
Kedatangan rombongan di Pakistan disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Pakistan, Ishaq Dar. Mereka dijadwalkan duduk bersama Wakil Presiden AS JD Vance untuk membahas usulan gencatan senjata guna mengakhiri konflik mematikan ini.
Lindungi Hak Penambang, APIKOM Desak Pemerintah Ketat Awasi Praktik Monopoli di Koperasi Tambang
Resmi Terpilih! Dicky Rahmansyah dari FMIPA Rebut Mahkota Mahasiswa Berprestasi UNG 2026
Selamatkan Nyawa Ayah saat Diserang, Siswi SMA Langkat Malah Jadi Tersangka
Menyayat Hati, Barang Peninggalan Anak-anak sekolah Korban Rudal Duduk di Baris Depan Pesawat delegasi Iran
Mulai Tahap Pembongkaran! Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Baru Ditargetkan Awal Agustus
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo3 months agoJanji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Advertorial3 months agoRp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
