Connect with us

Advertorial

Langkah Serius! KPK dan DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Dugaan Ketidakadilan di Perkebunan Sawit

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo turut mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam kegiatan peninjauan lahan dan dialog bersama petani sawit di Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan tersebut diawali dengan pertemuan KPK bersama sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Gorontalo di Kantor Inspektorat. Setelah itu, rombongan melanjutkan kunjungan ke perkebunan sawit di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, untuk meninjau langsung kondisi lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyampaikan bahwa kehadiran lembaganya merupakan bentuk dukungan terhadap langkah KPK dalam memastikan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.

“Kami dari Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menyambut baik kehadiran KPK yang datang langsung melihat kondisi di lapangan. Ini penting agar persoalan tata kelola sawit, khususnya yang berkaitan dengan kebun plasma, dapat memperoleh solusi yang adil bagi petani,” ujar Umar Karim.

Menurutnya, selama ini banyak keluhan yang disampaikan masyarakat terkait ketidakjelasan status kebun plasma, ketimpangan hasil kerja sama antara petani dan perusahaan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap petani sawit.

“Kami mendengar langsung aspirasi para petani sawit, dan hal ini menjadi perhatian serius kami di DPRD. Kami berharap langkah KPK dapat membantu mempercepat penyelesaian masalah ini secara menyeluruh dan berkeadilan,” tambahnya.

Usai meninjau lahan, rombongan KPK bersama perwakilan DPRD dan Pemerintah Daerah melanjutkan kegiatan dengan berdialog dengan kelompok petani plasma di Balai Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala.

Dalam dialog tersebut, sejumlah petani dari Kabupaten Gorontalo dan Boalemo mengungkapkan berbagai persoalan, mulai dari pembagian hasil yang tidak transparan hingga pengelolaan plasma oleh pihak perusahaan yang dinilai merugikan petani.

KPK menegaskan komitmennya untuk membantu mengurai persoalan tata kelola sawit agar lebih transparan, adil, dan selaras dengan prinsip kesejahteraan masyarakat.

Umar Karim berharap hasil kunjungan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pemerintah daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar hasilnya benar-benar dirasakan langsung oleh petani sawit di Gorontalo,” tutup Umar.

Advertorial

Gebrakan SIMPEDES: 11 Mahasiswa Lintas Ilmu UNG Berdayakan Masyarakat Bone Bolango

Published

on

Foto Bersama Mahasiswa KKN di Desa Tihu

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pembangunan daerah berbasis masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Tahun 2026. Kali ini, Desa Tihu di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, dipilih sebagai salah satu lokasi pengabdian dengan mengusung program andalan bertajuk Strategi Inovatif Pendampingan Desa Pesisir (SIMPEDES).

Program strategis ini dirancang secara khusus untuk memfasilitasi dan mempercepat pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di kawasan desa pesisir.

Sebelum diterjunkan ke lokasi, para mahasiswa telah menerima pembekalan intensif di Aula Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNG. Pembekalan tersebut dipandu langsung oleh Prof. Ikhfan Haris, yang memberikan penguatan konsep terkait KKN Tematik berbasis pemecahan masalah (problem solving), pendekatan pemberdayaan masyarakat, serta pentingnya integrasi ilmu pengetahuan dalam menjawab tantangan riil di desa.

Dalam arahannya, Prof. Ikhfan menegaskan bahwa KKN Tematik tidak lagi sekadar rutinitas pengabdian konvensional, melainkan ruang pembelajaran kontekstual yang menuntut mahasiswa untuk berpikir kritis, adaptif, dan solutif.

“Mahasiswa harus mampu membaca persoalan desa secara komprehensif, lalu merancang solusi yang berbasis data dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. KKN Tematik ini adalah miniatur nyata dari peran kaum intelektual di tengah masyarakat,” jelas Prof. Ikhfan.

Guna menghadirkan solusi yang menyeluruh, UNG menerjunkan 11 mahasiswa lintas disiplin ilmu yang berasal dari Fakultas Ilmu Sosial (FIS) dan Fakultas Teknik (FT) ke Desa Tihu. Komposisi multidisiplin ini diharapkan mampu menghasilkan pendekatan analisis yang lebih tajam dalam mengurai kompleksitas persoalan di desa pesisir.

Selama di lapangan, belasan mahasiswa tersebut didampingi dan disupervisi secara aktif oleh tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang terdiri dari Prof. Ikhfan Haris, Sukri Katili, Fachrudin Akadji, dan Darmawan Thalib.

Program SIMPEDES sendiri difokuskan pada penguatan kapasitas masyarakat, optimalisasi potensi sumber daya lokal, serta peningkatan kualitas hidup warga dalam kerangka pencapaian SDGs desa.

Inovasi dari “Kampus Kerakyatan” ini mendapat sambutan hangat dari pemerintah desa setempat. Kepala Desa Tihu, Harun Tahidji, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap pelaksanaan KKN Tematik UNG di wilayahnya. Ia menilai, kehadiran mahasiswa membawa energi baru dan perspektif ilmiah yang sangat dibutuhkan dalam mengawal pembangunan desa.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran mahasiswa KKN UNG di Desa Tihu. Program SIMPEDES yang dijalankan sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat pesisir saat ini. Kami berharap kegiatan ini tidak hanya berdampak sementara, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi warga kami,” ungkap Harun.

Lebih lanjut, Harun menambahkan bahwa kolaborasi erat antara perguruan tinggi dan pemerintah desa merupakan langkah jitu untuk mempercepat pembangunan berbasis potensi lokal, mengingat kawasan pesisir memiliki tantangan geografis dan ekonomi tersendiri.

Kehadiran mahasiswa KKN Tematik UNG di Desa Tihu diharapkan mampu menetaskan berbagai inovasi aplikatif di sektor sosial, ekonomi, maupun lingkungan hidup. Sinergi antara mahasiswa, dosen, dan pemerintah desa ini sukses mengubah KKN Tematik tidak sekadar menjadi wahana pengabdian, melainkan sebuah laboratorium sosial yang melahirkan solusi nyata bagi pembangunan berkelanjutan yang inklusif di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Tegas! WFA Bukan Libur, Adhan Dambea Ancam Copot Jabatan ASN yang Susah Dihubungi

Published

on

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea || Foto Istimewa

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Selasa. Meski memberikan fleksibilitas lokasi kerja, kebijakan ini dibarengi dengan ancaman sanksi tegas bagi pegawai yang dinilai lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pemberlakuan WFA sama sekali bukan hari libur terselubung. Seluruh aparatur dituntut untuk tetap bekerja secara profesional, responsif, dan bersiaga penuh (standby) terhadap setiap kebutuhan layanan masyarakat maupun koordinasi kedinasan.

Peringatan keras tersebut dilontarkan Adhan di sela-sela kegiatannya saat meninjau penertiban bangunan semipermanen di kawasan Bank BTN Cabang Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Ia memaparkan, penetapan hari Selasa sebagai hari WFA dirancang sedemikian rupa guna menjaga ritme produktivitas kerja pegawai sepanjang pekan.

“Setiap hari Selasa akan diawali terlebih dahulu dengan kegiatan kerja bakti lingkungan. Setelah selesai, aparatur baru diperbolehkan melaksanakan tugas dari luar kantor. Yang terpenting, dalam satu minggu tetap teralokasi satu hari khusus untuk pelaksanaan WFA,” jelas Wali Kota Adhan.

Namun, di balik fleksibilitas tersebut, terdapat aturan disiplin ketat yang mengikat. Adhan mewajibkan seluruh ASN untuk tetap siaga penuh selama jam kerja berlangsung. Hal ini mencakup kecepatan dalam merespons panggilan telepon atau instruksi mendadak dari atasan.

Tak tanggung-tanggung, ia menetapkan batas waktu respons maksimal hanya lima menit. Jika aturan krusial ini diabaikan, sanksi berat sudah menanti di depan mata.

“Kalau ditelepon oleh atasan dan tidak diangkat dalam waktu lima menit, pegawai tersebut akan langsung dinonjobkan,” tegas Adhan memberikan ultimatum.

Menurutnya, kebijakan disiplin ini sengaja dirancang agar penerapan WFA tetap sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, tanggap, dan prima. Jika sewaktu-waktu terdapat tugas mendesak yang mensyaratkan kehadiran fisik di kantor, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk segera merapat tanpa alasan maupun penundaan.

Melalui aturan ini, Pemkot Gorontalo berharap keseimbangan antara fleksibilitas sistem kerja modern dan tingginya kualitas layanan publik dapat terus terjaga dengan baik.

Continue Reading

Advertorial

Tak Ada Ampun: Abaikan Peringatan, Lapak Semipermanen Sepanjang 89 Meter Ditertibkan

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air atau drainase di kawasan Kantor Cabang (KC) Bank Tabungan Negara (BTN) Gorontalo, Rabu (8/4/2026). Pembongkaran bangunan di sepanjang 89 meter lintasan drainase tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata estetika wajah kota.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan wujud komitmen nyata pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, tertata, dan nyaman bagi masyarakat luas.

“Ini murni dalam rangka menjaga keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang mengganggu fungsi fasilitas umum harus segera dibongkar karena merusak tatanan,” tegas Adhan di sela-sela kegiatan penertiban.

Ia memaparkan, sebelum alat berat dan petugas diturunkan, Pemkot Gorontalo sejatinya telah mengedepankan pendekatan persuasif. Pemerintah sudah berulang kali mengundang pihak-pihak terkait untuk bermediasi. Bahkan, kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran lapak secara mandiri telah diberikan, namun sayangnya peringatan tersebut diabaikan.

“Sudah beberapa kali kami lakukan mediasi dan diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunannya sendiri, tapi peringatan itu tidak dijalankan oleh yang bersangkutan,” ujar Wali Kota Adhan.

Area yang ditertibkan tersebut merupakan fasilitas umum berupa saluran air yang sangat vital untuk mencegah genangan banjir di perkotaan. Ironisnya, di lapangan masih ditemukan oknum yang mengklaim kepemilikan atas lahan di atas drainase tersebut. Selain persoalan klaim lahan sepihak, Adhan juga menyoroti adanya praktik penyewaan lapak secara ilegal di atas fasilitas publik yang jelas-jelas menyalahi aturan tata kota.

Meski bertindak tegas demi penegakan aturan, Pemkot Gorontalo tidak lantas menutup mata terhadap urat nadi perekonomian warga. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk beraktivitas, dengan syarat mematuhi ketentuan operasional yang berlaku.

“Silakan saja berjualan untuk mencari nafkah, tapi waktunya dibatasi hanya pada malam hari. Saat pagi hari tiba, lokasi tersebut harus sudah bersih total dari aktivitas pedagang,” instruksinya.

Ke depannya, Pemkot Gorontalo berkomitmen akan terus menyisir dan melakukan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai kumuh atau mengganggu keindahan kota. Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Gorontalo sebagai wilayah yang tertib, indah, dan berdaya saing tinggi.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler