Advertorial
BBM Langka? Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Gerak Cepat Temui BPH Migas
Published
11 months agoon
DEPROV – Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta.
Rombongan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, didampingi Ketua Komisi II Mikson Yapanto serta sejumlah anggota. Mereka diterima oleh Harish Mafaaza, Subkoordinator Pengawasan Ketersediaan BBM BPH Migas.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sekaligus menyampaikan usulan penambahan kuota solar subsidi dan pengajuan penunjukan penyalur baru di wilayah Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Harish Mafaaza menyampaikan permohonan maaf karena Kepala BPH Migas berhalangan hadir akibat panggilan mendadak dari kementerian. Ia menyampaikan salam dari pimpinan BPH Migas kepada rombongan DPRD Gorontalo dan menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
“Kami juga ingin menyampaikan bahwa hubungan BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama ini berjalan sangat baik. Bahkan sejak Juni lalu sudah ada perjanjian kerja sama antara Gubernur Gorontalo dan BPH Migas,” ungkap Harish.
Menurut Harish, kuota BBM subsidi untuk Gorontalo pada tahun 2025 dalam kondisi aman, dengan realisasi hingga Oktober mencapai sekitar 77 persen dari total kuota tahunan. Meski demikian, ia menyoroti potensi kendala pada aspek distribusi, termasuk keterlambatan suplai dari Pertamina dan penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak, seperti sektor pertambangan.
“Kuotanya aman, tapi masalah ada di distribusi dan pengawasan di lapangan. Kami mendukung langkah DPRD yang ingin memperkuat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara pemerintah daerah dan BPH Migas. Ia menjelaskan bahwa DPRD banyak menerima keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi serta antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri antrean solar masih panjang. Di beberapa titik, stok bahkan cepat habis. Kami ingin agar penyaluran BBM bersubsidi lebih merata dan kuotanya ditambah,” ujar Mikson.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan pentingnya penyebaran SPBU penyalur subsidi secara merata, khususnya di wilayah Telaga, Isimu, dan Hayahaya yang kerap mengalami kekosongan stok.
“Masalah utama bukan hanya soal kuota, tetapi penyebarannya. Jika distribusi merata, antrean bisa berkurang. Kami juga ingin memastikan agar solar subsidi tidak disalahgunakan oleh tambang-tambang ilegal,” kata Ridwan.
Anggota Komisi II, Hamzah Idrus, turut mengingatkan bahwa meningkatnya aktivitas pertambangan di Pohuwato dapat memperbesar konsumsi solar subsidi secara tidak sah. Ia menegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh digunakan untuk kegiatan industri atau pertambangan.
“Sekarang saja antrean panjang sudah mengganggu masyarakat. Bila tambang-tambang ini tetap beroperasi tanpa pengawasan, situasi bisa makin berat. Kami mendorong BPH Migas memperketat pengawasan agar subsidi tidak bocor ke sektor industri,” ujar Hamzah.
Menanggapi hal itu, Harish menjelaskan bahwa pengawasan di tingkat daerah sangat bergantung pada penerbitan surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian.
“Kami mengharapkan dukungan DPRD agar OPD memperketat penerbitan rekomendasi, karena sering kali penyimpangan muncul di tahap administrasi,” ujarnya.
BPH Migas juga meminta pemerintah daerah aktif melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak industri atau pertambangan.
Melalui pertemuan tersebut, DPRD dan BPH Migas sepakat untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Gorontalo. Selain itu, DPRD mengusulkan penambahan kuota solar subsidi serta pembukaan penyalur baru di titik-titik rawan antrean.
Ridwan Monoarfa menutup pertemuan dengan harapan agar hasil kunjungan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah teknis antara BPH Migas, Pertamina, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat subsidi ini secara adil. BBM bersubsidi harus kembali kepada hak rakyat kecil, bukan untuk pelaku industri,” tegas Ridwan.
You may like
-
Atasi Kelangkaan Pakan! Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Realisasi Jagung SPHP Peternak Mandiri
-
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
-
Pasokan Sempat Turun, Manajer SPBU Marisa Klarifikasi Pemicu Antrean Panjang Kendaraan
-
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial
-
HARGA MENCEKIK: Perindagkop Pohuwato Temukan Pertalite Botolan Tembus Rp25 Ribu
Advertorial
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
Published
1 day agoon
01/10/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.
Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.
“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.
Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.
Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.
Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advertorial
Sempat Terhenti Sementara! Pemkot Gorontalo Lanjutkan Pengerjaan Jalan Zainal Umar Sidiki
Published
1 week agoon
23/09/2026
Kota Gorontalo – Sempat terhenti sementara, pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Zainal Umar Sidiki (ZUS)—atau yang akrab disapa Jalan Palma—resmi dilanjutkan kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo pada Rabu (23/09/2026).
Kelanjutan pengerjaan fisik ini dilakukan sehari setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meidy Novieta Silangen, memberikan kepastian bahwa proyek akan segera berjalan pascapenyelesaian saluran air bersih di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Selasa (23/9/2026), pengerjaan peningkatan jalan telah memasuki tahap penghamparan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A. Proses penghamparan fisik ini dimulai dari kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Langkah ini diambil setelah aktivitas proyek sempat dihentikan guna menunggu perbaikan jaringan pipa air bersih yang juga berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Karena menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus), makanya jadi tanggung jawab kita di Dinas PUPR,” terang Meidy usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) di BLY, Senin (22/9/2026).
Meidy menjelaskan bahwa pengerjaan utilitas bawah tanah harus dirampungkan terlebih dahulu agar konstruksi badan jalan yang telah diperbaiki tidak rusak akibat dibongkar ulang di kemudian hari.
“Kita harus menunggu proyek itu selesai, baru kita lanjutkan pengerjaan perbaikan jalan. Biar jalan yang sudah diperbaiki tidak dirusak lagi untuk perbaikan saluran air bersih itu,” tegasnya.
Di lokasi proyek, titik pengerjaan lanjutan tidak dimulai dari lokasi sebelumnya, melainkan dialihkan ke kawasan Terminal Tipe A Dungingi.
Pelaksana lapangan, Bambang Mooduto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian titik awal dilakukan karena lokasi sebelumnya masih memerlukan penyelesaian struktur talud.
“Di sana (lokasi sebelumnya) kita masih menunggu penyelesaian pekerjaan talud. Sudah mau selesai juga itu,” ungkap Bambang saat ditemui di lokasi proyek, Selasa (23/9/2026).
Bambang menegaskan, proses penghamparan LPA Kelas A ditargetkan tuntas pada hari yang sama. Setelah tahap penghamparan selesai, pengerjaan akan langsung disambung dengan pemadatan material sebagai persiapan awal jelang pengaspalan.
“Kita upayakan selesai hari ini dan dilanjutkan pemadatan untuk pengaspalan. Soal pengaspalan, kita menunggu informasi dan instruksi lebih lanjut,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi, Jalan Zainal Umar Sidiki merupakan satu dari tiga ruas jalan utama yang menjadi prioritas agenda peningkatan infrastruktur Pemkot Gorontalo sepanjang tahun 2026. Selain Jalan ZUS, Pemkot Gorontalo juga tengah memacu perbaikan Jalan Taman Buah dan Jalan Pangeran Hidayat II, yang didanai melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Advertorial
Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026
Published
1 week agoon
23/09/2026
Kota Gorontalo – Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, mengukir capaian membanggakan dalam ajang Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026. Kelurahan tersebut dinyatakan resmi lolos seleksi administrasi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kepastian kelolosan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3/5311/BPD tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Penjaringan Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026.
Atas raihan tersebut, Kelurahan Moodu berhak melangkah ke tahapan krusial berikutnya, yakni pemaparan materi dan wawancara di tingkat pusat.
Kelurahan Moodu menjadi salah satu dari 22 kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil lolos pada tahapan seleksi administrasi kategori kelurahan. Secara keseluruhan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri meloloskan 45 desa dan kelurahan berprestasi di tingkat nasional, yang terdiri atas 23 desa dan 22 kelurahan.
Adapun proses evaluasi dan penilaian administrasi tersebut mencakup empat kriteria utama tata kelola wilayah, yaitu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, keberhasilan program pembangunan, penataan kewilayahan, serta tingkat pemberdayaan masyarakat.
Kini, jajaran Pemerintah Kelurahan Moodu beserta masyarakat setempat tengah mematangkan berbagai persiapan guna menghadapi tahapan pemaparan dan wawancara di tingkat nasional.
Kelolosan pada tahap seleksi administrasi ini menegaskan bahwa perjuangan Moodu dalam ajang Desa dan Kelurahan Berprestasi 2026 masih berlanjut. Capaian ini sekaligus membawa nama harum Kota Gorontalo khususnya, serta Provinsi Gorontalo secara umum, di panggung nasional.
Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
Kunci Pemenangan 2029: Ratusan Laskar Gerindra Gorontalo Digembeleng Jadi Barisan Akar Rumput
Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh
Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
Cetak Sejarah Baru! UNG Resmi Lahirkan 36 Apoteker Profesional Perdana
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo1 month agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
-
Gorontalo1 month agoLintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
