Connect with us

Advertorial

Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi

Published

on

DEPROV – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatannya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025).

Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo tersebut diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan dari Kota Gorontalo. Selain itu, sejumlah OPD dan badan teknis pemerintah provinsi serta daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan juga ikut hadir.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan KPK.

“Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rekomendasi Pansus Sawit DPRD Gorontalo. KPK hadir untuk memastikan tata kelola sektor sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam jalannya rapat, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan yang mereka tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui anggota DPRD Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari berbagai instansi terkait.

Dari hasil pemaparan, diketahui bahwa permasalahan yang mengemuka hampir serupa dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa isu utama di antaranya adalah masyarakat yang tidak memperoleh hak pengelolaan kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, serta lemahnya sistem kemitraan antara perusahaan dan koperasi petani.

Masalah lain yang turut disorot ialah ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, hingga koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.

Dalam kesimpulan akhir, KPK memberikan batas waktu kepada seluruh instansi hingga 5 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh data dan analisis permasalahan yang ada. Semua laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPK untuk dibahas dalam Rakor akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta, bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Rapat lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini.

Usai Rakor tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada masing-masing instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangannya dengan tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian.

Tri Budi Rahmanto menegaskan agar seluruh pihak serius menyelesaikan permasalahan sawit di Gorontalo dan tidak menunda langkah korektif.

“KPK mengingatkan semua instansi agar benar-benar berkomitmen menuntaskan persoalan sawit di wilayahnya. Jika tidak diselesaikan secara serius, bukan tidak mungkin KPK menempuh langkah hukum lainnya,” tegas Tri Budi.

Advertorial

Simbol Perjalanan Panjang: Logo Dies Natalis UNG ke-33 Resmi Dirilis

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi meluncurkan logo Dies Natalis ke-33 sebagai identitas visual peringatan hari lahir kampus tersebut. Peringatan Dies Natalis UNG jatuh setiap 16 Januari, merujuk pada berdirinya Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993. STKIP Gorontalo inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Universitas Negeri Gorontalo.

Logo Dies Natalis ke-33 dirancang dengan filosofi yang dalam, menggambarkan perjalanan panjang UNG dalam membangun jati diri sebagai perguruan tinggi negeri yang tumbuh, mandiri, dan unggul. Angka “33” menjadi elemen utama yang melambangkan usia UNG saat ini, sekaligus menyimpan makna historis “63” — merefleksikan perjalanan institusi ini sejak masa Junior College hingga berkembang menjadi universitas negeri yang kokoh dan berdaya saing.

Dari sisi desain, konsep visual angka yang saling bertumpuk dan tersusun berjenjang menggambarkan proses pertumbuhan dan transformasi kelembagaan UNG. Desain tersebut melukiskan semangat berkelanjutan yang telah membawa UNG dari lembaga pendidikan guru menuju universitas komprehensif yang terus berinovasi.

Secara warna, angka “33” memadukan kuning keemasan dan merah maron. Kuning keemasan mencerminkan warna almamater saat UNG masih berstatus STKIP, sedangkan merah maron melambangkan warna almamater UNG setelah berubah menjadi universitas negeri. Perpaduan ini menyimbolkan keagungan, semangat perubahan, dan energi positif dalam perjalanan universitas menuju masa depan yang lebih gemilang.

Elemen teks “Dies Natalis”, “UNG”, serta tema “Tumbuh, Mandiri, Unggul” turut memperkuat pesan utama logo. Penggunaan logotype resmi UNG menunjukkan konsistensi identitas visual institusi, sementara tema tersebut menggambarkan arah dan komitmen UNG dalam meningkatkan kualitas, kemandirian, dan daya saing di usia ke-33 tahun.

Logo Dies Natalis UNG ke-33 ini dirilis dalam dua versi — positif dan negatif — untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan di berbagai media publikasi dan kegiatan kampus selama rangkaian Dies Natalis berlangsung.

UNG juga menyediakan tautan unduhan resmi untuk publik melalui laman: Logo Dies Natalis UNG ke-33.

Continue Reading

Advertorial

Jangan Lengah! Wakil Bupati Ingatkan Desa Hadapi Tantangan Baru Anggaran

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar Apel Akbar Peringatan Hari Desa Nasional Tingkat Kabupaten Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, Kamis (15/01/2026).

Apel yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Pohuwato itu diikuti oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Pohuwato. Selain jajaran pemerintah desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh Perwakilan Dinas PPA dan PMD Provinsi Gorontalo, Rustam HuntoyungoAsisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli UmarStaf Ahli Bupati, Amrin UmarKadis PMD Pohuwato, Kadir Amran, para pimpinan OPD, camat, serta unsur Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Risang Septian Putranto, S.E., M.M.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan bahwa peringatan Hari Desa Nasional tahun 2026 menjadi momentum penting dan membahagiakan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa untuk memperkuat komitmen dalam memajukan desa.

“Hari ini adalah hari yang berbahagia, momentum kita bersama memperingati Hari Desa Nasional Tahun 2026. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Pohuwato,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup Iwan menyoroti kondisi baru yang dihadapi pemerintah desa pada tahun ini, di mana terjadi penyesuaian anggaran desa. Situasi tersebut, menurutnya, menuntut setiap aparatur desa untuk lebih cermat, bijak, dan kreatif dalam mengelola keuangan serta merancang program pembangunan.

“Namun saya yakin tantangan ini bukan penghalang, melainkan momentum untuk bersama-sama meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran yang ada,” jelasnya.

Iwan juga menegaskan bahwa alokasi dana desa tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan prinsip tertib administrasi, efisien, transparan, serta berorientasi pada hasil yang nyata bagi masyarakat.

“Kita harus memastikan setiap penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Pohuwato yang selama ini telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola dana desa secara akuntabel dan bertanggung jawab.

“Selamat Hari Desa Nasional Tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun 2026. Semoga dengan semangat kebersamaan dan komitmen meningkatkan efisiensi anggaran desa, kita mampu membangun desa yang lebih maju, sejahtera, dan mandiri,” tutupnya.

Mengakhiri sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato yang belum dapat hadir karena sedang mengikuti pertemuan dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait finalisasi pembangunan Kantor Bupati Pohuwato.

“Bapak Bupati menitipkan salam untuk kita semua, khususnya pemerintah desa yang saat ini memperingati Hari Desa Nasional Tingkat Kabupaten Pohuwato,” pungkas Iwan.

Continue Reading

Advertorial

Waspada Dana Tak Transparan! Wali Kota Gorontalo Tegaskan Pengumuman Donasi ke Publik

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa setiap hasil penggalangan dana untuk bencana maupun kegiatan kemanusiaan harus diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat berbincang dengan sejumlah pewarta di Gorontalo, Kamis (15/01/2026) siang.

Menurut Adhan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan dana hasil sumbangan masyarakat. Ia menilai, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana dana yang mereka sumbangkan dikelola dan digunakan.

“Saya minta hasil penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan organisasi-organisasi diumumkan ke publik,” ujar Adhan.
“Itu kan uang dari rakyat, jadi hasilnya harus diketahui rakyat juga,” tambahnya.

Adhan menjelaskan, permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengacu pada aturan resmi mengenai pengumpulan uang dan barang (PUB), di mana setiap penyelenggara kegiatan wajib melaporkan dan mengumumkan hasil pengelolaan dana secara transparan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, donasi dengan total di atas Rp500 juta harus melalui audit oleh akuntan publik bersertifikat. Sementara itu, untuk dana di bawah Rp500 juta, penyelenggara diwajibkan membuat laporan internal yang kemudian disampaikan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Sosial untuk skala nasional atau Dinas Sosial untuk tingkat daerah.

Lebih lanjut, Adhan menegaskan bahwa ke depan setiap organisasi yang ingin melakukan aksi penggalangan dana di wilayah Kota Gorontalo wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menghindari penyalahgunaan dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap aktivitas sosial.

“Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” tutup Adhan, yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Daerah (Orda) ORARI Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler