Advertorial
Tak Main-main, KPK Ingatkan Tindak Hukum Jika Sawit Tak Selesai Dibenahi
Published
10 months agoon
DEPROV – Setelah sehari sebelumnya melakukan konsolidasi terbatas, peninjauan lapangan, serta dialog langsung dengan petani sawit di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatannya dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi, Kamis (13/11/2025).
Rakor yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo tersebut diikuti oleh Gubernur Gorontalo, pimpinan DPRD Provinsi, serta sejumlah kepala daerah yang wilayahnya memiliki perkebunan kelapa sawit. Turut hadir pula pimpinan instansi vertikal di daerah seperti Kepala Perwakilan BPKP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kepala Kantor Wilayah BPN, Kepala Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan perwakilan dari Kota Gorontalo. Selain itu, sejumlah OPD dan badan teknis pemerintah provinsi serta daerah yang terkait dengan penyelenggaraan perkebunan juga ikut hadir.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya telah berkoordinasi langsung dengan KPK.
“Rakor ini merupakan langkah lanjutan dari hasil rekomendasi Pansus Sawit DPRD Gorontalo. KPK hadir untuk memastikan tata kelola sektor sawit di Gorontalo berjalan transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam jalannya rapat, seluruh instansi yang hadir memaparkan permasalahan yang mereka tangani sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pemaparan diawali oleh DPRD Provinsi Gorontalo melalui anggota DPRD Umar Karim, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dari berbagai instansi terkait.
Dari hasil pemaparan, diketahui bahwa permasalahan yang mengemuka hampir serupa dengan temuan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo. Beberapa isu utama di antaranya adalah masyarakat yang tidak memperoleh hak pengelolaan kebun plasma, rendahnya pendapatan petani plasma, serta lemahnya sistem kemitraan antara perusahaan dan koperasi petani.
Masalah lain yang turut disorot ialah ketidaklengkapan perizinan sejumlah perkebunan dan industri sawit, ribuan hektar lahan sawit yang terlantar, hingga koperasi plasma mitra perusahaan yang belasan tahun tidak pernah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Selain itu, terdapat pula laporan dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan indikasi kriminalisasi terhadap petani sawit.
Dalam kesimpulan akhir, KPK memberikan batas waktu kepada seluruh instansi hingga 5 Desember 2025 untuk menuntaskan seluruh data dan analisis permasalahan yang ada. Semua laporan tersebut wajib diserahkan kepada KPK untuk dibahas dalam Rakor akhir yang akan digelar di Kantor KPK Jakarta, bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Rapat lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada Desember tahun ini.
Usai Rakor tersebut, KPK akan memberikan waktu kepada masing-masing instansi untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai kewenangannya dengan tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tri Budi Rahmanto menegaskan agar seluruh pihak serius menyelesaikan permasalahan sawit di Gorontalo dan tidak menunda langkah korektif.
“KPK mengingatkan semua instansi agar benar-benar berkomitmen menuntaskan persoalan sawit di wilayahnya. Jika tidak diselesaikan secara serius, bukan tidak mungkin KPK menempuh langkah hukum lainnya,” tegas Tri Budi.
You may like
-
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
-
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial
-
Kuliah Gratis Sampai Lulus: UNG Buka Jalur Seleksi Mandiri Prestasi Unggul 2026
-
KPK Ungkap Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan. Biasanya yang Bening-Bening
-
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Advertorial
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
Published
1 day agoon
10/09/2026
Pohuwato – Pengurus Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031 resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, pada Rabu (9/9/2026). Agenda khidmat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pohuwato.
Pelantikan ini menjadi penanda dimulainya kepemimpinan anyar GOW Kabupaten Pohuwato di bawah nahkoda Ny. Erna Nento Giasi untuk masa bakti lima tahun mendatang.
Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato Beni Nento, Ketua Pengadilan Agama Marisa Sitriya Daud, S.H.I., M.H., Kepala Kemenag Pohuwato Rais Abaidata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zulkifli Umar, Staf Ahli Bupati Amrin Umar, Ketua Baznas Pohuwato Ruzali Hunowu, Kepala BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Bumi Panua, serta Sekretaris DP3AP2KB.
Turut hadir Ketua BKOW Provinsi Gorontalo Ny. Nurinda Rahim, Ketua GOW Pohuwato periode 2020–2025 Suharsi Igirisa yang kini menjabat Badan Kehormatan GOW Pohuwato, serta pimpinan dari 21 organisasi wanita yang bernaung di bawah GOW Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Bupati Saipul A. Mbuinga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus baru. Ia menaruh harapan besar agar seluruh jajaran pengurus solid memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program kerja di bawah kepemimpinan Erna Nento Giasi.
Menurut Saipul, GOW memegang peranan krusial sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal dan menyukseskan agenda pembangunan di Kabupaten Pohuwato.
“Harapan kami, kepengurusan periode ini dapat melanjutkan program-program bernilai positif yang telah ditorehkan oleh ketua sebelumnya. Tidak harus selalu hadir dalam kelembagaan atau struktur kepengurusan, tetapi mampu hadir untuk mewujudkan dan mengimplementasikan program sebagai kelanjutan dari kepengurusan lalu,” ujar Saipul.
Bupati menegaskan bahwa kaum perempuan memiliki posisi yang setara dan amat strategis dalam konstelasi pembangunan. Perempuan tidak sekadar berperan sebagai pendamping di lingkungan keluarga, melainkan juga agen perubahan, penggerak pembangunan, pendidik generasi, sekaligus pilar kekuatan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, kami berharap Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Pohuwato dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam mendorong peran aktif kaum perempuan demi pembangunan daerah,” ungkapnya.
Selain sebagai wadah pemberdayaan, Saipul berharap GOW menjadi ruang inklusif untuk mempererat persatuan dan kesatuan. Dengan menghimpun puluhan organisasi wanita, GOW diproyeksikan menjadi rumah bersama yang menyatukan beragam latar belakang, pemikiran, dan potensi dalam semangat kebersamaan. Perbedaan antarorganisasi, tegasnya, bukanlah sekat pemisah melainkan kekuatan yang saling melengkapi.
“Mari kita bangun semangat persatuan, gotong royong, soliditas, dan kepedulian sosial, sehingga GOW benar-benar hadir memberikan energi positif bagi pembangunan daerah,” ajaknya.
Sementara itu, Ketua GOW Kabupaten Pohuwato periode 2026–2031, Erna Nento Giasi, menyebutkan bahwa saat ini terdapat 21 organisasi wanita yang terhimpun di bawah naungan GOW Pohuwato. GOW menjadi satu-satunya wadah payung organisasi wanita di Pohuwato yang secara aktif bersinergi dengan Pemda dan pemangku kepentingan lainnya.
Erna menegaskan, amanah yang kini dipikulnya bukanlah wujud kebanggaan personal, melainkan tanggung jawab besar yang harus diemban secara kolektif.
Mengusung tema “Momiduduto Buhuta Wawu Walama Mongo Mbui to Lipu lo Pohuwato”—yang bermakna mengukuhkan persatuan dan kesatuan perempuan di Bumi Panua Pohuwato—Erna berharap spirit tersebut melandasi setiap langkah organisasi.
“Bagi saya, tema ini bukan sekadar slogan atau hiasan kata, melainkan wujud semangat dan komitmen kemitraan nyata untuk Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” terang Erna.
Ia mengajak seluruh jajaran pengurus untuk menjadikan masa jabatan 2026–2031 sebagai momentum lima tahun kebersamaan, lima tahun pengabdian, dan lima tahun berkarya demi kemajuan perempuan Pohuwato.
Tak lupa, Erna menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua GOW periode sebelumnya, Suharsi Igirisa, yang dinilai telah meletakkan fondasi keteladanan serta membawa GOW bersinergi erat dengan Pemkab Pohuwato.
“Beliau adalah panutan kami. Kepengurusan GOW sebelumnya sangat luar biasa dalam membangun sinergi untuk pembangunan daerah,” puji Erna.
Mengakhiri penyampaiannya, Erna mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk senantiasa mengedepankan prinsip kerja bersama dan memperkokoh persatuan kaum perempuan di Kabupaten Pohuwato.
Advertorial
Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga
Published
2 days agoon
09/09/2026
UNG – Nuansa religius dan kebersamaan terasa begitu kental di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, civitas akademika UNG berkumpul dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang berlangsung penuh suka cita di Masjid Sabilurrasyad UNG, Senin (9/9/2026).
Peringatan Maulid ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas, dosen, dan tenaga kependidikan, tetapi juga melibatkan para mahasiswa, anak-anak panti asuhan, serta santri dari sejumlah pondok pesantren di Gorontalo. Kebersamaan tersebut menjadikan peringatan Maulid sebagai momentum berharga untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Keunikan peringatan Maulid di UNG makin terasa dengan hadirnya tradisi Walimah khas masyarakat Gorontalo, lengkap dengan Tolangga yang dihias indah dan diisi beragam sajian hidangan serta bahan makanan. Tolangga-tolangga tersebut merupakan hasil sumbangan partisipatif dari berbagai unit kerja di lingkungan UNG.
Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan momentum penting untuk menumbuhkan sekaligus memperkuat rasa cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.
Menurutnya, kecintaan kepada Nabi tidak boleh berhenti pada perayaan seremonial belaka, melainkan harus diwujudkan secara nyata melalui upaya meneladani akhlak, perilaku, amalan, dan ibadah Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari.
“Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum penting untuk menumbuhkan dan memperkuat rasa cinta kita kepada Nabi. Dengan rasa cinta tersebut, kita dapat mengikuti dan meneladani Rasulullah SAW, baik perilakunya maupun amalan dan ibadahnya,” ujar Prof. Eduart.
Lebih lanjut, Prof. Eduart menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi merupakan salah satu agenda rutin tahunan UNG. Kegiatan ini menjadi ruang spiritual bagi civitas akademika untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, sekaligus mengingat kembali sosok Rasulullah SAW sebagai teladan utama kehidupan.
“Melalui momentum ini, kita berharap keimanan dan ketakwaan civitas akademika UNG semakin meningkat. Kita juga kembali mengingat Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalani kehidupan,” tambahnya.
Tidak hanya sarat dengan nilai-nilai keagamaan, peringatan Maulid di UNG juga menjadi wadah untuk merawat tradisi dan kearifan lokal Gorontalo. Tradisi Walimah beserta Tolangga memperlihatkan bagaimana nilai-nilai keislaman dapat berjalan selaras dan harmonis dengan kebudayaan lokal.
Suasana hangat tersebut menegaskan bahwa Maulid Nabi di lingkungan UNG bukan sekadar kegiatan ritual keagamaan biasa, melainkan momentum untuk memperkuat silaturahmi, menumbuhkan kepedulian sosial, merawat warisan tradisi daerah, serta menginternalisasi nilai-nilai keteladanan Rasulullah SAW di lingkungan kampus.
Advertorial
Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos
Published
2 days agoon
09/09/2026
Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.
Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.
Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.
“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.
Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.
Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.
Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.
“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
Naungi 21 Organisasi Wanita, Erna Nento Giasi Pimpin GOW Pohuwato Lima Tahun Ke Depan
Beri Kepastian Hukum Hak Lahan, Tani Merdeka Indonesia Sambut Positif RUU Reforma Agraria
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Padukan Keagamaan dan Budaya! UNG Peringati Maulid Nabi dengan Tradisi Walimah Tolangga
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo3 weeks agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Gorontalo1 week agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
Gorontalo3 weeks agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo3 months agoTolak Sekat Birokrasi Kaku: Strategi Sudaryono Cairkan Suasana Lewat Musik dan Kuliner Lokal
-
Gorontalo2 weeks agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
