Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)

Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo  (Pergub PSBB)  yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.

Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil  memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.

Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub  PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang  dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain.  Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis  kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.

Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau  d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.

Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya  law enforcemen  dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.

Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Mahasiswa UNG Penerima Beasiswa YVDMI Dibekali Keterampilan dan Motivasi Akademik

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjadi tuan rumah Regional Meeting Yayasan Van Deventer-Maas Indonesia (YVDMI) yang diikuti mahasiswa penerima beasiswa YVDMI di kampus tersebut.

Kegiatan ini digelar sebagai wadah untuk memperkuat jejaring antar-penerima beasiswa, meningkatkan kapasitas diri, serta mempererat komunikasi antara YVDMI dengan mahasiswa penerima manfaat. Dalam pertemuan ini, peserta memperoleh berbagai pembekalan, mulai dari pengembangan soft skills, motivasi akademik, hingga strategi persiapan menghadapi dunia kerja.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNG, Prof. Dr. Mohamad Amir Arham, M.E., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan YVDMI dalam mendukung pendidikan mahasiswa UNG. Ia menekankan bahwa beasiswa tersebut bukan hanya bantuan finansial, tetapi juga dorongan moral untuk terus berkembang.

“Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan terima kasih kepada Yayasan Van Deventer-Maas Indonesia yang telah memberikan kepercayaan serta dukungan kepada mahasiswa kami. Beasiswa YVDMI bukan hanya sekadar bantuan finansial, tetapi juga motivasi besar bagi mahasiswa untuk terus maju dan berkembang,” ujar Amir.

Ia berharap mahasiswa penerima beasiswa dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, tidak hanya untuk meraih prestasi akademik, tetapi juga dalam membangun karakter, kepemimpinan, dan kepedulian sosial.

“Mari jadikan kesempatan ini sebagai bekal dalam menggapai cita-cita sekaligus memberi manfaat yang luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Regional Meeting ini, penerima beasiswa YVDMI di UNG diharapkan semakin termotivasi menjaga prestasi, menumbuhkan rasa percaya diri, serta mempersiapkan diri menjadi generasi muda berdaya saing tinggi dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Ekspedisi Patriot: UNG Jadi Mitra Strategis IPB dalam Pemetaan Potensi Ekonomi Daerah

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menunjukkan komitmen besarnya dalam mendukung program implementasi Ekspedisi Patriot, sebuah inisiatif Kementerian Transmigrasi yang melibatkan tujuh perguruan tinggi terkemuka di Indonesia. Dalam program ini, UNG berkolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk memperkuat peran akademisi lokal dalam mendukung riset dan pemetaan potensi ekonomi wilayah.

Komitmen ini diwujudkan melalui pertemuan antara Tim Ekspedisi Patriot IPB Pawonsari bersama tim akademisi UNG, yang disambut langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Si., di Gedung Rektorat UNG, Rabu (27/08/2025).

Perwakilan IPB, Dr. Roza Yusfiandayani, S.Pi., menuturkan bahwa kolaborasi dengan UNG merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi nasional dan daerah.

“Program ini merupakan wujud dukungan Kementerian Transmigrasi yang melibatkan IPB, ITB, UI, UGM, UNPAD, UNDIP, ITS, serta mitra lokal seperti UNG. Sinergi ini akan mempercepat terwujudnya misi Ekspedisi Patriot,” jelasnya.

Ekspedisi Patriot sendiri mengemban misi riset dan pemetaan potensi ekonomi wilayah sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI – delapan cita-cita pembangunan nasional yang strategis untuk kemajuan bangsa dan pemerataan kesejahteraan.

Mewakili Rektor UNG, Prof. Abdul Hafidz Olii menyambut antusias kolaborasi tersebut dan menegaskan kesiapan UNG untuk berkontribusi aktif.

“Melalui inisiasi kolaborasi ini, UNG berkomitmen bersinergi dalam penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia yang mendukung kesuksesan Ekspedisi Patriot. Kami berharap hasil riset ini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah maupun nasional,” ungkapnya.

Dengan sinergi antara perguruan tinggi nasional dan lokal, diharapkan program ini tidak hanya memperkuat basis akademik dan riset, tetapi juga menjadi motor penggerak percepatan pembangunan ekonomi dan sosial berbasis potensi daerah.

Continue Reading

Advertorial

Biologi FMIPA UNG Konsisten Jadi Andalan Universitas di Ajang ONMIPA

Published

on

UNG – Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali menunjukkan konsistensi luar biasa dalam ajang Olimpiade Nasional Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (ONMIPA) Tingkat Universitas Tahun 2025. Melalui pencapaian yang solid, Jurusan Biologi berhasil mempertahankan posisinya sebagai perwakilan UNG di kompetisi tingkat wilayah.

Mahasiswa Jurusan Biologi berhasil meraih 1 medali perak, yang dipersembahkan oleh Harista Agustina (Program Studi Pendidikan Biologi) sebagai runner-up bidang biologi.

Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNG, Dr. Yuliana Retnowati, memberikan apresiasi atas dedikasi dan prestasi mahasiswanya.

“Pencapaian medali perak dalam kompetisi ONMIPA tahun ini patut mendapat apresiasi tinggi. Bagi Jurusan Biologi, prestasi ini bukan sekadar medali, tetapi juga konsistensi kita dalam mempertahankan posisi sebagai wakil universitas di tingkat wilayah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti kekuatan fondasi pembinaan akademik di jurusan.

“Mahasiswa kita telah membuktikan bahwa Jurusan Biologi memiliki dasar yang kuat dalam mengembangkan kemampuan sains. Sistem pembelajaran dan pembinaan yang kita terapkan berjalan efektif, dan ini terbukti dengan capaian yang berkelanjutan,” tambahnya.

Harista Agustina akan kembali menjadi andalan UNG pada ONMIPA Tingkat Wilayah LLDIKTI XVI Tahun 2025. Persiapan strategis pun tengah disusun untuk memastikan performa optimal di ajang tersebut.

“Kami percaya diri dengan kemampuan mahasiswa. Pengalaman bertahun-tahun mewakili universitas memberi kita bekal yang berharga. Persiapan tidak dimulai dari nol, melainkan dari fondasi yang sudah kuat,” tegas Dr. Yuliana.

Prestasi berkelanjutan Jurusan Biologi FMIPA UNG ini tak hanya menjaga reputasi UNG sebagai institusi dengan program sains unggulan, tetapi juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa untuk terus mengembangkan potensi akademik serta berkontribusi dalam penguatan sumber daya manusia di bidang sains.

“Konsistensi bukan berarti stagnan, tetapi kemampuan untuk terus berkembang sambil mempertahankan kualitas. Itulah yang akan terus kami lakukan ke depan,” pungkas Dr. Yuliana.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler