UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Menembus Seleksi Ketat, Mahasiswa Kedokteran UNG Jadi Delegasi Nasional
Published
4 days agoon
10/12/2025
UNG – Sebuah prestasi membanggakan kembali diraih oleh mahasiswa berprestasi Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Taufiqullah Zaki Barwadi, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UNG, berhasil lolos sebagai Delegasi Nasional Program Indonesian Medical Students Exchange Program (IMSEP) 2025, sebuah program pertukaran mahasiswa kedokteran tingkat nasional yang bergengsi.
Keberhasilan Taufiqullah diraih setelah melewati proses seleksi yang berlangsung ketat dan kompetitif, mencakup tahapan seleksi administrasi, wawancara mendalam, hingga penilaian komprehensif terhadap capaian akademik, rekam jejak organisasi, serta kemampuan kepemimpinan dan komunikasi. Pencapaian ini menegaskan kualitas mahasiswa FK UNG yang mampu bersaing di kancah nasional.
Dekan Fakultas Kedokteran UNG, Dr. dr. Cecy Rahma Karim, Sp.GK., menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas prestasi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mahasiswa FK UNG memiliki kompetensi dan daya saing tinggi dalam dunia pendidikan kedokteran.
“Dengan mengikuti program IMSEP 2025, diharapkan Taufiqullah dapat memperluas wawasan ilmiah, meningkatkan keterampilan profesional, serta memperkuat jaringan relasi antar mahasiswa kedokteran di seluruh Indonesia,” ujar Cecy.
Lebih lanjut, Cecy menegaskan bahwa Fakultas Kedokteran UNG terus berkomitmen untuk mencetak lulusan berkualitas, tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga dalam pengembangan karakter, kepemimpinan, dan jejaring profesional.
“Partisipasi mahasiswa kami dalam program pertukaran tingkat nasional seperti IMSEP menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi FK UNG sebagai institusi yang berperan aktif dalam membentuk sumber daya medis yang berintegritas, berdaya saing, dan siap berkontribusi bagi kemajuan dunia kesehatan nasional,” pungkasnya.
Advertorial
Tak Sekadar Kuliah, UNG Beri Perhatian Khusus bagi Mahasiswa Asing
Published
4 days agoon
10/12/2025
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa internasional. Melalui Tim Akademik bersama Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Internasional, UNG menggelar pertemuan khusus dengan 13 mahasiswa asing asal Timor Leste yang tengah menempuh studi program sarjana dan magister, Selasa (9/12/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Asrama Mahasiswa Asing tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) perkuliahan semester ganjil. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh mahasiswa dapat menjalani proses akademik dengan baik serta mendapatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan.
Ketua Pokja Kerja Sama Internasional UNG, Titien Fatmawati Mohamad, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk meninjau sejauh mana perkembangan akademik mahasiswa asing selama satu semester terakhir.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengetahui sejauh mana adaptasi mereka terhadap lingkungan akademik, bahasa, maupun metode pembelajaran dosen. Hasil identifikasi ini menjadi dasar bagi kami untuk memberikan solusi atas kendala yang mereka hadapi,” ujarnya.
Diskusi berjalan interaktif dengan membahas berbagai aspek, mulai dari penyesuaian bahasa pengantar, strategi belajar, hingga mekanisme penyelesaian tugas perkuliahan. Forum ini juga menjadi ruang terbuka bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta saran yang dapat meningkatkan kualitas pengalaman belajar mereka di UNG.
“Kami ingin memastikan para mahasiswa tidak hanya mampu mengikuti perkuliahan dengan baik, tapi juga merasa nyaman, diterima, dan didukung secara penuh oleh lingkungan kampus,” tambah Titien.
Sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kelancaran studi, Tim Akademik UNG turut menyerahkan satu unit printer yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh mahasiswa Timor Leste. Bantuan tersebut diharapkan dapat mempermudah kegiatan akademik, terutama dalam mencetak laporan, tugas, dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
“Inisiatif ini menunjukkan komitmen UNG dalam menciptakan iklim akademik yang inklusif dan mendukung kesuksesan seluruh mahasiswa internasional agar dapat menyelesaikan studinya tepat waktu,” pungkasnya.
Advertorial
FMIPA UNG Resmi Lepas Tim Ekspedisi Patriot Setelah Tuntaskan Misi Penelitian
Published
5 days agoon
10/12/2025
UNG – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) secara resmi melepas Tim Ekspedisi Patriot setelah berhasil menuntaskan rangkaian kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Acara pelepasan berlangsung di Ruang Head Meeting FMIPA UNG, Minggu (8/12/2025), dan menjadi penanda berakhirnya kolaborasi strategis antara Kementerian Transmigrasi RI, Institut Teknologi Bandung (ITB), dan FMIPA UNG.
Acara dipimpin oleh Dr. Lilan Dama, M.Pd., selaku Wakil Dekan III FMIPA UNG yang mewakili pimpinan fakultas. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan kerja keras seluruh anggota tim ekspedisi yang telah menorehkan kontribusi nyata untuk kemajuan daerah terdepan Indonesia.
“Ekspedisi Patriot merupakan wujud komitmen FMIPA UNG dalam mendukung program pemerintah melalui kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. Kami sangat bangga atas semangat dan hasil kerja tim selama di lapangan,” ujar Dr. Lilan.
Program Ekspedisi Patriot menghadirkan tim lintas institusi dari ITB yang dipimpin oleh dua akademisi berpengalaman: Dr. Rahmat Romadhon, S.T., M.T., dan Dr. Eng. Aditya Rahmat Kartadikaria, M.Eng. Kedua akademisi tersebut membawa keahlian di bidang pengembangan wilayah berkelanjutan, berperan penting dalam memastikan kegiatan ekspedisi berjalan efektif dan berbasis data ilmiah.
Selama pelaksanaan misi di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tim multidisipliner yang terdiri dari akademisi ITB dan mahasiswa FMIPA UNG berhasil menyelesaikan beberapa agenda utama, meliputi:
-
Pemetaan potensi sumber daya alam dan kondisi geografis wilayah.
-
Analisis mendalam terhadap struktur sosial-ekonomi masyarakat setempat.
-
Identifikasi peluang investasi dan pengembangan berkelanjutan.
-
Penyusunan masterplan pembangunan daerah Taluditi.
-
Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat lokal yang aplikatif.
Tim Ekspedisi Patriot terdiri atas lima mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi dan Kimia FMIPA UNG serta satu mahasiswa dari ITB. Mereka bekerja secara sinergis dalam pengumpulan data, analisis lapangan, dan penyusunan laporan akhir yang berorientasi hasil.
Inisiatif Ekspedisi Patriot merupakan program unggulan Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia yang menjembatani kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam rangka mempercepat pembangunan wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal di seluruh Indonesia.
Ketua Tim, Dr. Eng. Aditya R. Kartadikaria, M.Eng., menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh FMIPA UNG dan seluruh pihak terkait.
“Kami berharap data dan rekomendasi hasil ekspedisi ini mampu menjadi dasar kebijakan dalam mempercepat pembangunan Taluditi dan daerah sekitarnya,” terang Aditya.
Hasil ekspedisi diharapkan memberikan dampak jangka panjang yang signifikan, di antaranya:
-
Mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pohuwato.
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan lokal.
-
Memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah.
-
Menyediakan blueprint pembangunan berkelanjutan berbasis riset ilmiah.
Melalui kegiatan ini, FMIPA UNG menegaskan komitmennya untuk terus aktif dalam riset dan pengabdian masyarakat sebagai upaya mendukung pembangunan nasional melalui kolaborasi strategis dengan berbagai institusi dan lembaga pemerintahan.
Tak Main-Main! Aktivis Pohuwato Tegur Keras Ritel Modern Soal Sampah
Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan
Jejak Pengabdian: Bupati Saipul Puji Kinerja Dandim Lama Pohuwato
Kecelakaan Mengerikan! Marsanda, Mahasiswa Unipo, Tewas di Tempat
Sambut Pemimpin Baru, Komcad Pohuwato Tegaskan Siap Bersinergi
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
Gerindra Kota Gorontalo: Hentikan Pembohongan Publik dengan Video Kadaluarsa
Polemik Semakin Panas! Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akan Panggil Kadispora
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
News2 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo3 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo2 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo3 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Gorontalo3 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Advertorial3 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
