UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Belajar Feelings and Emotions, Cara Kreatif Asah Kecerdasan Emosional Siswa Pesisir
Published
2 weeks agoon
14/03/2026
UNG – Upaya meningkatkan kualitas pendidikan tidak lagi sebatas penguatan kemampuan akademik, tetapi juga menyentuh pengembangan kecerdasan emosional siswa. Hal inilah yang menjadi fokus kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Sastra dan Budaya, Universitas Negeri Gorontalo, Fahria Malabar, S.Pd., M.A., dan Dr. Magvirah El Walidayni Kau, S.Pd., M.Pd.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Emotional Intelligence bagi Siswa Sekolah Menengah Pertama di Lokasi Pariwisata Kawasan Teluk Tomini melalui Pembelajaran Topik Feelings and Emotions” ini menyasar siswa SMP Negeri SATAP No. 5 Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, yang berlokasi di sekitar kawasan wisata Teluk Tomini.
Melalui pembelajaran bahasa Inggris dengan topik feelings and emotions, para siswa diajak mengenal dan menggunakan kosakata yang berkaitan dengan berbagai perasaan dan emosi dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pembelajaran ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan bahasa Inggris, tetapi juga membantu siswa mengenali, mengekspresikan, dan mengelola emosi mereka dengan lebih sehat.
Sebanyak 27 siswa mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dalam satu sesi pertemuan selama 90 menit. Dalam sesi tersebut, siswa dilatih menggunakan kosakata bahasa Inggris sederhana untuk menggambarkan perasaan sekaligus mendeskripsikan objek wisata di sekitar Teluk Tomini.
Pendekatan ini dinilai relevan karena kawasan Teluk Tomini memiliki potensi pariwisata yang cukup besar dan terus dikembangkan. Dengan kemampuan bahasa Inggris yang lebih baik, diharapkan para siswa di masa mendatang mampu berkomunikasi dengan wisatawan domestik maupun mancanegara serta ikut mempromosikan potensi wisata daerahnya.
Selain meningkatkan kemampuan linguistik, kegiatan ini juga berdampak positif pada perkembangan kecerdasan emosional siswa. Mereka menjadi lebih peka dalam mengenali emosi diri sendiri maupun orang lain, yang penting untuk membangun empati, meningkatkan kemampuan komunikasi, dan memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekolah.
Para dosen pelaksana menilai, integrasi pembelajaran bahasa dengan penguatan kecerdasan emosional dapat menciptakan suasana kelas yang lebih positif, inklusif, dan partisipatif. Siswa terdorong lebih percaya diri untuk berbicara, menyampaikan pendapat, dan berinteraksi dengan teman sebaya maupun guru.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan bahwa penguatan kecerdasan emosional melalui pembelajaran bahasa dapat memberikan manfaat ganda: meningkatkan kemampuan komunikasi sekaligus membentuk karakter siswa yang lebih empatik dan percaya diri. Pendekatan ini juga membuka peluang bagi generasi muda di kawasan wisata Teluk Tomini untuk berperan aktif memperkenalkan daerahnya ke tingkat nasional dan internasional.
Advertorial
Berbasis Kearifan Lokal! Arsitektur UNG dan Disparpora Bone Bolango Kolaborasi Kembangkan Potensi Daerah
Published
2 weeks agoon
13/03/2026UNG – Jurusan Teknik Arsitektur Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Bone Bolango dalam upaya mendukung pengembangan kawasan pariwisata dan peningkatan kualitas lingkungan binaan di wilayah tersebut. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan pemerintah daerah guna melahirkan gagasan perencanaan dan perancangan yang inovatif, kontekstual, dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, Jurusan Teknik Arsitektur UNG berperan memberikan dukungan keilmuan dan kontribusi teknis dalam bentuk penelitian, kajian perencanaan kawasan wisata, serta pengembangan konsep desain arsitektur yang mengangkat potensi lokal serta kearifan budaya Bone Bolango. Upaya ini sejalan dengan komitmen UNG untuk menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada masyarakat.
Selain memperkuat kemitraan institusional, kerja sama ini juga membuka peluang pembelajaran langsung bagi mahasiswa, baik melalui studio perancangan, penelitian lapangan, program magang, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, mahasiswa dapat menerapkan ilmu arsitektur secara praktis sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pihak Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bone Bolango menyambut positif kerja sama ini. Mereka menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi, terutama dengan UNG, merupakan langkah penting untuk memperkuat arah pengembangan sektor pariwisata agar lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah daerah dan akademisi diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi desain kawasan wisata yang menarik secara visual, ramah lingkungan, dan selaras dengan kondisi sosial budaya masyarakat Bone Bolango.
Kerja sama ini diharapkan memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan potensi pariwisata Bone Bolango, serta menjadi wadah kolaborasi produktif antara akademisi, mahasiswa, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Advertorial
Gema Ayat Suci Menyatu: DWP UNG Pererat Ukhuwah di Kediaman Rektor
Published
2 weeks agoon
13/03/2026
UNG – Gema ayat-ayat suci Al-Qur’an melantun indah memecah keheningan malam di kediaman Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Senin (10/03). Dalam suasana penuh kekhusyukan dan semangat spiritual, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UNG menyelenggarakan Tadarus Al-Qur’an Bersama sebagai bagian dari rangkaian amaliah di bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kegiatan yang dihadiri pengurus dan anggota DWP dari berbagai unit kerja ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi, memperkuat rasa kebersamaan, sekaligus menambah keimanan dan ketakwaan di lingkungan keluarga besar UNG. Nuansa kekeluargaan terasa hangat sejak awal hingga akhir acara.
Bertempat di kediaman Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., dan Ketua DWP UNG, Dr. dr. Cecy Rahma Karim, Sp.GK., rangkaian tadarus berlangsung tertib dan khidmat. Para peserta mengikuti lantunan ayat demi ayat dengan penuh penghayatan, diselingi tausiyah singkat mengenai keutamaan Ramadhan dan membaca Al-Qur’an.
Dalam sambutannya, Rektor UNG, Prof. Eduart Wolok, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif DWP UNG dalam menghidupkan syiar Islam di lingkungan kampus dan keluarga besar universitas. Ia menegaskan bahwa Ramadhan adalah waktu yang sangat tepat untuk “memanen” pahala melalui interaksi yang intens dengan Al-Qur’an.
“Bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan momentum bagi kita untuk kembali kepada Al-Qur’an sebagai petunjuk hidup. Melalui tadarus bersama ini, kita berharap keberkahan terpancar tidak hanya bagi individu, tetapi juga membawa ketenangan dan kelancaran bagi seluruh ikhtiar kita dalam memajukan Universitas Negeri Gorontalo,” ujar Prof. Eduart.
Ia juga berpesan agar semangat spiritual yang terbangun selama Ramadhan dapat ditransformasikan menjadi semangat kerja yang lebih tulus, berintegritas, dan profesional dalam melayani civitas akademika UNG.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum (BKKU) UNG, Arief Rachman Hakim Abdul, S.Pd., M.Pd. Dalam penyampaian singkatnya, ia menyoroti eratnya kaitan antara kegiatan religius dan peningkatan performa kerja di lingkungan biro yang dipimpinnya.
“Kegiatan seperti ini memberikan nutrisi spiritual yang sangat dibutuhkan di tengah padatnya aktivitas administratif. Bagi kami di Biro Keuangan, Kerja Sama, dan Umum, suasana religius ini membangun harmoni dan kejujuran dalam bekerja. Dampaknya sangat terasa pada soliditas tim; ketika hati tenang karena sering berinteraksi dengan nilai-nilai agama, maka koordinasi antarbagiannya menjadi lebih cair dan penuh rasa kekeluargaan,” ungkap Arief.
Ketua DWP UNG, Dr. dr. Cecy Rahma Karim, menambahkan bahwa tadarus ini merupakan agenda rutin DWP UNG yang bertujuan memastikan para anggota tetap memiliki ruang khusus untuk peningkatan kualitas diri secara spiritual, di tengah kesibukan mendampingi suami dan menjalankan tugas profesional masing-masing.
Acara ditutup dengan penyerahan bingkisan secara simbolis kepada beberapa peserta dan dilanjutkan doa bersama untuk keselamatan, kelancaran, serta kemajuan UNG ke depan. Melalui kegiatan ini, keluarga besar UNG kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pencapaian duniawi dan bekal ukhrawi, dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai pusat penguatan nilai dan akhlak.
Tidak Diperhatikan Pemda Selama Beberapa Tahun, dr. Rizal Alaydrus & Papip Celebes Akhirnnya Turun Tangan Renovasi Asrama Bogor
Dalam Suasana Lebaran, Bupati Saipul Mbuinga Berkunjung ke Wali Kota Gorontalo
THR Anak Tidak Bisa Sembarangan Dipakai Orang Tua, Begini Penjelasan Hukumnya
Netanyahu Ajak Pemimpin Dunia Perangi Iran
Hangatnya Silaturahmi: Pemda Pohuwato Kunjungi Rujab Wakil Gubernur Gorontalo
Tak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
Namanya Dicatut Media, Wakil Dewan Pengawas KUD Dharma Tani Angkat Bicara
Tujuan Mulia Tersandung Kritik, MBG Gorontalo Ramai Dikeluhkan di Medsos
Dari Popayato Barat, Pemkab Pohuwato Awali Safari Ramadan 1447 H
Kebersamaan di Bulan Suci: Pemkab Pohuwato Gelar Buka Puasa di Wanggarasi
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial3 months agoBukan Sekadar Imbauan! Wali Kota Gorontalo Tegas Larang Petasan di Malam Tahun Baru
-
Advertorial1 month agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoAnggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
-
Gorontalo2 months agoJanji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
kabupaten pohuwato2 months agoDiduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
-
Gorontalo2 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo3 months agoHeboh di Pohuwato! Kasus Dugaan Penganiayaan di Salon Kini Ditangani Polisi
-
Gorontalo2 weeks agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
