Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)

Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo  (Pergub PSBB)  yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.

Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil  memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.

Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub  PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang  dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain.  Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis  kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.

Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau  d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.

Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya  law enforcemen  dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.

Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

UNG Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Keuangan RI

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperluas jejaring kerja sama strategis dengan berbagai mitra pemerintah pusat. Kali ini, UNG menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan pada Jumat (10/10/2025) antara Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Hidayat Koniyo, ST., M.Kom, yang mewakili Rektor UNG, dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Ubaidi Socheh Hamidi, S.E., M.M.

Kerja sama ini berfokus pada peningkatan kapasitas akademik, riset, dan penguatan literasi keuangan negara bagi sivitas akademika UNG. Melalui kolaborasi ini, UNG diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mendukung tata kelola pembiayaan negara yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus membuka ruang pembelajaran praktis bagi mahasiswa.

Dr. Hidayat Koniyo menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran perguruan tinggi, khususnya dalam mendukung pembangunan nasional dan penguatan kualitas tridharma pendidikan tinggi. “Sinergi dengan Ditjen PPR akan memberikan nilai tambah bagi UNG, khususnya dalam memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa mengenai pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara,” ujar Dr. Hidayat.

Sekretaris Ditjen PPR Ubaidi Socheh Hamidi, S.E., M.M, juga menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk terus membuka ruang kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia. “Harapan kami, kerja sama ini dapat menjadi wadah untuk mengedukasi generasi muda mengenai mekanisme pembiayaan pembangunan dan pengelolaan risiko fiskal,” jelasnya.

Melalui MoU ini, UNG dan Ditjen PPR berkomitmen untuk merealisasikan berbagai program bersama, termasuk kuliah umum, riset kolaboratif, program magang, serta pengembangan kapasitas dosen dan mahasiswa di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara.

Continue Reading

Advertorial

Tendik UNG Diingatkan untuk Lebih Disiplin dan Efisien dalam Bekerja

Published

on

UNG – Jajaran Tenaga Kependidikan (Tendik) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali melaksanakan apel rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Keuangan, Kerja Sama dan Umum, Arief Rachman Hakim Abdul, M.Pd. Dalam arahannya, Arief menekankan pentingnya penerapan pola kerja yang disiplin dan berorientasi pada efisiensi sebagai bagian dari budaya kerja profesional di lingkungan universitas.

Arief menyatakan bahwa kedisiplinan adalah salah satu kunci utama dalam mencapai kinerja yang optimal. “Setiap tenaga kependidikan harus datang dan pulang sesuai dengan waktu jam kerja yang telah ditentukan, serta melaksanakan seluruh tugas dengan penuh tanggung jawab. Koordinasi dengan pimpinan juga perlu selalu dikedepankan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arief mengingatkan para tenaga kependidikan untuk berperan aktif dalam mendukung program efisiensi yang diterapkan oleh universitas. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah penghematan dalam penggunaan listrik, air, serta fasilitas kantor lainnya.

“Efisiensi bukan hanya sekedar penghematan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk mengelola anggaran dan sumber daya universitas secara lebih optimal,” jelas Arief dalam sambutannya.

Melalui penerapan disiplin dan efisiensi ini, Arief berharap seluruh tenaga kependidikan di UNG dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung tercapainya visi Universitas Negeri Gorontalo sebagai perguruan tinggi yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

Continue Reading

Advertorial

Kemenkeu RI Ajak Mahasiswa UNG Kelola Keuangan dengan Bijak dalam Talkshow Literasi Keuangan

Published

on

UNG – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo menggelar talkshow literasi keuangan untuk mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Kegiatan ini merupakan bagian dari program Like It! (Literasi Keuangan Indonesia Terdepan), yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda.

Talkshow bertema “Dari Literasi ke Aksi: Muda Berdaya, Bangsa Sejahtera” berlangsung meriah di Auditorium UNG pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri ribuan mahasiswa yang antusias untuk mengikuti sesi interaktif. Dalam acara tersebut, narasumber dari Kemenkeu dan praktisi keuangan memberikan wawasan mendalam mengenai pengelolaan keuangan pribadi, pentingnya menabung, serta investasi sejak dini.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, menekankan bahwa talkshow ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan untuk mendorong generasi muda memiliki kesadaran finansial yang tinggi. “Literasi keuangan bukan hanya tentang pengetahuan, tetapi bagaimana mengaplikasikannya dalam kehidupan nyata,” ujar Adnan.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UNG, Hidayat Koniyo, menyambut positif kegiatan ini. “Program literasi keuangan sangat penting untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan mengelola sumber daya secara bijak. Kehadiran Kemenkeu di UNG memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa untuk lebih cerdas dalam berinvestasi dan mempersiapkan masa depan,” ungkap Hidayat.

Melalui acara ini, diharapkan mahasiswa UNG dapat menjadi agen perubahan yang mengedepankan pengelolaan keuangan yang baik dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Program literasi keuangan diharapkan dapat memperkuat karakter mahasiswa UNG agar lebih mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler