Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)

Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo  (Pergub PSBB)  yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.

Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil  memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.

Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub  PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang  dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain.  Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis  kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.

Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau  d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.

Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya  law enforcemen  dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.

Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Target Standar Nasional: FOK UNG Matangkan Kesiapan Gedung OSCE Center untuk Ujian Apoteker

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pendidikan profesi kesehatan melalui pelaksanaan visitasi Gedung Objective Structured Clinical Examination (OSCE) Center, Senin (18/05/2026). Langkah ini ditujukan untuk mempersiapkan fasilitas ujian praktik Apoteker yang berstandar nasional di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG.

Agenda visitasi tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNG Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si., Dekan FOK UNG Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., serta tim visitor dari Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) yang beranggotakan Dr. apt. Lis Wahyuningsih, M.Si. dan apt. Abd. Malik, M.Sc., Ph.D.

Visitasi ini menjadi tahapan krusial untuk menguji kelayakan sarana dan prasarana Gedung OSCE Center FOK UNG sebelum resmi digunakan untuk ujian profesi. Tim ahli melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek teknis, mulai dari tata ruang, fasilitas ujian, kelengkapan perangkat, alur pergerakan peserta, hingga sistem teknologi informasi yang diwajibkan dalam standar nasional.

Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, menegaskan bahwa pihak rektorat mendukung penuh standardisasi Gedung OSCE Farmasi ini demi melahirkan lulusan apoteker yang kompeten dan siap kerja.

“OSCE adalah instrumen vital untuk mengukur kompetensi klinis calon apoteker, sehingga infrastrukturnya tidak boleh main-main. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap catatan perbaikan dari tim APTFI agar gedung ini bisa segera mendapatkan rekomendasi dan beroperasi secara optimal,” ujar Prof. Abdul Hafidz.

Pada kesempatan yang sama, Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, menyatakan kesiapan jajarannya untuk merampungkan seluruh penyempurnaan teknis yang diminta oleh tim penguji sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

“Tim visitor sudah memberikan beberapa catatan koreksi. Seluruh masukan tersebut akan kami bereskan secara instan sebelum tanggal 2 Juni 2026 agar rekomendasi kelayakan dari pusat segera terbit,” kata Dr. Hartono. Ia menambahkan, keberadaan fasilitas ini akan mendongkrak reputasi FOK UNG dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi kesehatan yang profesional dan berdaya saing global.

Sementara itu, perwakilan Tim Visitor APTFI memberikan apresiasi atas gerak cepat UNG dalam menyiapkan infrastruktur medis ini. Mereka menilai cetak biru Gedung OSCE Center FOK UNG sudah mencerminkan keseriusan institusi dalam mematuhi regulasi nasional.

“Secara umum, kami melihat komitmen yang sangat kuat dari pimpinan universitas dan fakultas. Beberapa aspek penunjang sudah tersedia dengan baik, tinggal menyisakan penyempurnaan detail teknis pada alur pengujian. Kami berharap perbaikan rampung sebelum 2 Juni agar proses administrasi rekomendasi penggunaan gedung tidak terhambat,” pungkas perwakilan APTFI.

Continue Reading

Advertorial

Sasar Akreditasi Unggul: FEB UNG Matangkan Penguatan Dokumen SPMI 2026

Published

on

UNG – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar agenda Penguatan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Tahun 2026 di The Gade Creative Lounge, Kamis (14/05/2026). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen strategis fakultas dalam memperkokoh budaya mutu serta melejitkan standar pengelolaan akademik.

Kegiatan krusial ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim penjaminan mutu, di antaranya Wakil Dekan I FEB UNG Dr. Irawati Abdul, S.E., M.Si., Sekretaris Penjaminan Mutu Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UNG Dr. Muchtar Ahmad, S.Pd., M.Si., Sekretaris Penjaminan Mutu FEB UNG Dr. Hartati Tuli, S.E., Ak., M.Si., serta Gugus Penjamin Mutu Prodi Ilmu Ekonomi Fitri Hadi Yulia Akib, S.E., M.E.

Dalam forum tersebut, para peserta melakukan penelaahan mendalam terhadap berbagai dokumen mutu yang menjadi kompas penyelenggaraan kegiatan akademik maupun nonakademik. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan standar mutu dengan kebijakan pendidikan tinggi terbaru, penyempurnaan instrumen evaluasi, hingga penguatan dokumen pendukung akreditasi bagi program studi (prodi) dan fakultas.

Wakil Dekan I FEB UNG, Dr. Irawati Abdul, menjelaskan bahwa penguatan dokumen SPMI merupakan fondasi utama untuk memastikan seluruh proses transformasi pendidikan berjalan linier dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Menurutnya, tata kelola dokumen mutu yang presisi dan efektif adalah indikator vital dalam mendongkrak kualitas layanan pendidikan sekaligus daya saing institusi di kancah nasional.

Melalui penguatan instrumen ini, FEB UNG menargetkan implementasi budaya mutu tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dapat diinternalisasi secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah konkrit ini diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan tata pamong fakultas yang profesional, adaptif, serta unggul.

Continue Reading

Advertorial

TATAP PEKAN SENI UNG: Tim FOK Matangkan Strategi Lomba Lewat Technical Meeting di Rektorat

Published

on

UNG – Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (FOK UNG) memantapkan kesiapan dan komitmennya dalam menyambut Pekan Seni Universitas Negeri Gorontalo Tahun 2026. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan intensif Tim FOK UNG dalam agenda technical meeting (TM) yang digelar di Lantai 4 Rektorat UNG, Sabtu (16/05/2026).

Pertemuan teknis ini menjadi tahapan krusial sebelum dibukanya tirai kompetisi Pekan Seni UNG. Agenda utama pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan regulasi teknis, mekanisme perlombaan, tata tertib, sinkronisasi jadwal, hingga pemetaan kesiapan kontingen dari seluruh fakultas di lingkungan universitas.

Partisipasi aktif dalam TM ini menegaskan keseriusan FOK UNG dalam menyusun strategi dan mempersiapkan delegasi mahasiswa terbaik mereka. Melalui ajang ini, FOK UNG ingin membuktikan bahwa mahasiswanya tidak hanya unggul di arena olahraga dan sains kesehatan, melainkan juga memiliki daya saing tinggi dalam ranah ekspresi seni dan budaya.

Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, S.Pd., M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas kesiapan tim official dan peserta dalam mengawal tahapan awal ini. Ia meminta seluruh delegasi untuk tampil penuh percaya diri.

“Keikutsertaan Tim FOK UNG dalam technical meeting Pekan Seni Universitas Negeri Gorontalo merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh kesiapan taktis kami. Kami mendorong mahasiswa FOK untuk tampil percaya diri, menjunjung tinggi sportivitas, menampilkan kreativitas terbaik, serta menjaga nama baik fakultas dan universitas,” ujar Dr. Hartono Hadjarati.

Lebih lanjut, Dr. Hartono menekankan bahwa Pekan Seni merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengasah potensi nonakademik sekaligus mempererat solidaritas antar-sivitas akademika.

“FOK UNG percaya bahwa esensi prestasi mahasiswa bersifat holistik, tidak hanya diukur dari capaian akademis di ruang kuliah, tetapi juga dari kemampuan mengaktualisasikan bakat, seni, dan karakter. Kami berharap momentum ini dapat memperkuat reputasi positif UNG sebagai kampus yang mendukung pengembangan mahasiswa secara menyeluruh,” tambahnya.

Ajang Pekan Seni UNG 2026 ini diharapkan mampu melahirkan talenta-talenta kreatif baru, membangun iklim kompetisi yang sehat, serta menumbuhkan apresiasi yang mendalam terhadap kelestarian budaya di lingkungan kampus kerakyatan tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler