UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo
Published
2 days agoon
01/09/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal inovasi para peneliti agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian bertajuk Integrated Smart Aquaponic di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan turun lapangan ini dilakukan guna meninjau langsung perkembangan program, sekaligus memastikan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh tim pengabdi benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi kemandirian pangan warga setempat.
Program pengabdian yang dimonitor tersebut secara spesifik mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan”. Proyek ini dieksekusi oleh tim pengabdi UNG yang digawangi oleh Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.
Adapun pelaksanaan program ini mendapat dukungan pendanaan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.
Melalui program ini, tim pengabdi UNG memperkenalkan sistem Integrated Smart Aquaponic, yakni sebuah inovasi green technology yang memadukan budi daya ikan dan tanaman hortikultura dalam satu siklus. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.
Penerapan teknologi tersebut diproyeksikan menjadi alternatif utama dalam menjamin ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat pedesaan. Selain memanen ikan, warga juga dapat memanen sayuran segar secara bersamaan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dan lahan menjadi jauh lebih efektif.
Dalam kunjungan monev tersebut, tim LPPM UNG mengevaluasi capaian kegiatan dan melihat sejauh mana peluang keberlanjutan program ini apabila masa pendampingan dari perguruan tinggi telah usai.
Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang memimpin langsung peninjauan tersebut menegaskan, program pengabdian kampus harus bermuara pada pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat melalui sentuhan sains dan teknologi.
“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program berjalan sesuai peta jalan perencanaan dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Kami sangat berharap inovasi aquaponic ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Ombulo,” terang Prof. Lanto.
Melalui pendampingan berkelanjutan ini, UNG berharap warga Desa Ombulo memiliki kemandirian pangan yang tangguh, efisien, dan ramah lingkungan.
Langkah ini sekaligus mempertegas visi UNG dalam mewujudkan “Kampus Berdampak”. Kampus tidak hanya menjadi menara gading yang berkutat di ruang kelas dan laboratorium, tetapi inovasinya harus turun menyentuh tanah, tumbuh bersama masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan sosial.
Advertorial
Membanggakan! Dosen UNG Presentasikan Riset Bahasa Daerah di Republik Ceko
Published
6 days agoon
28/08/2026
UNG – Kekayaan bahasa daerah di Indonesia kembali menjadi sorotan utama dalam panggung akademik internasional. Dosen Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rahmatan Idul, berhasil mempresentasikan hasil riset linguistiknya pada ajang bergengsi The 19th Annual Conference on Asian Studies di Palacký University Olomouc, Republik Ceko.
Rahmatan yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Leiden University, Belanda, mengangkat kajian mendalam mengenai bahasa-bahasa daerah di Indonesia. Penelitiannya secara khusus membedah ragam bahasa yang dituturkan di wilayah Sulawesi, dengan fokus utama pada bahasa Muna.
Kajian tersebut menyoroti bagaimana keragaman bahasa daerah memberikan tantangan tersendiri terhadap teori dan metode analisis metafora global, yang selama ini lebih banyak didasarkan pada bahasa Inggris maupun rumpun bahasa Indo-Eropa.
Melalui pendekatan bahasa Muna, Rahmatan membuktikan bahwa makna figuratif tidak hanya dibentuk dari pilihan kata (unsur leksikal) semata. Makna tersebut juga lahir secara kompleks melalui struktur gramatikal, konteks budaya, praktik sosial, tradisi lisan, hingga cara masyarakat setempat memaknai pengalaman hidupnya.
“Bahasa daerah memiliki struktur dan latar budaya yang khas. Karena itu, teori dan metode analisis metafora perlu diuji kembali ketika diterapkan pada bahasa-bahasa yang memiliki karakteristik berbeda,” tegas Rahmatan.
Temuan riset ini membawa pesan penting. Selama ini, bahasa daerah kerap hanya ditempatkan dalam konteks pelestarian dan dokumentasi. Namun, Rahmatan berhasil menempatkan bahasa daerah pada posisi yang lebih strategis, yakni sebagai sumber pengetahuan ilmiah (“penguji” teori linguistik) yang dapat memperkaya pendekatan linguistik yang berkembang secara internasional.
Bahasa Muna, misalnya, menunjukkan bahwa sebuah ungkapan figuratif tidak bisa dipahami hanya dari bentuk bahasanya saja, melainkan membutuhkan pemahaman utuh terhadap konteks sosial budaya yang melatarbelakanginya. Hal ini tentu membuka ruang refleksi bagi para linguis dunia.
Menariknya, kiprah cemerlang Rahmatan tidak berhenti di ruang presentasi saja. Usai konferensi, akademisi UNG ini mendapat kehormatan diundang untuk mengembangkan gagasannya menjadi salah satu bab dalam buku bunga rampai akademik bertajuk Truths, Tensions, and Technologies in Asia. Buku tersebut akan diterbitkan oleh penerbit ternama, Palacký University Press.
Dalam penyusunan tulisan tersebut, Rahmatan akan berkolaborasi langsung dengan dua pembimbing (supervisor) doktoralnya di Leiden University, yakni Prof. Marian Klamer dan Dr. Aletta Dorst. Kesempatan emas ini membuka ruang yang jauh lebih luas untuk membawa kekayaan bahasa daerah Nusantara ke tengah komunitas akademik global.
Advertorial
Buka Semester Ganjil 2026: Siasat FSB UNG Dorong Insan Sastra dan Budaya Bangun Growth Mindset
Published
1 week agoon
25/08/2026
UNG – Mengawali semester ganjil Tahun Akademik 2026/2027, Fakultas Sastra dan Budaya (FSB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar kuliah umum bertajuk “Growth Mindset untuk Insan Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya” di Ruangan Loolade Lantai 1 Kampus FSB UNG, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran dekanat, guru besar, pimpinan jurusan, tim penjaminan mutu, dosen, hingga mahasiswa ini menghadirkan Guru Besar FSB sekaligus Tenaga Ahli Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNG, Prof. Karmila Machmud, S.Pd., M.A., Ph.D., sebagai narasumber utama.
Saat membuka acara secara resmi, Dekan FSB UNG, Prof. Dra. Nonny Basalama, M.A., Ph.D., menekankan pentingnya membangun pola pikir yang adaptif dan terbuka terhadap perubahan di lingkungan akademik. Menurutnya, keberhasilan insan akademik tidak hanya ditentukan oleh bakat alami sejak awal, melainkan oleh kemauan kuat untuk terus belajar dan bertumbuh.
“Kita harus menanamkan keyakinan bahwa kapasitas diri dapat terus ditingkatkan. Jangan biarkan keterbatasan hari ini menjadi penghalang bagi pencapaian di masa depan. Tantangan, kendala, bahkan kegagalan harus dijadikan batu pijakan untuk menjadi lebih baik,” tegas Prof. Nonny.
Ia menambahkan, insan bahasa, sastra, seni, dan budaya dituntut memiliki daya cipta serta fleksibilitas tinggi agar tetap relevan di tengah laju perkembangan zaman yang serba cepat.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Dekan I Bidang Akademik FSB UNG, Dr. Salam, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa growth mindset bukan sekadar motivasi personal, melainkan sebuah kerangka epistemologis yang mampu mengubah cara pandang sivitas akademika dalam memaknai proses, potensi, dan kegagalan.
“Bagi insan di bidang bahasa, sastra, seni, dan budaya, growth mindset memiliki relevansi yang sangat krusial karena disiplin ilmu ini menuntut kreativitas, ketekunan, refleksi kritis, serta keberanian untuk bereksperimen. Integrasi pola pikir ini ke dalam pengajaran, riset, dan administrasi akan memperkuat ekosistem pembelajaran yang resilien dan inovatif,” jelas Dr. Salam.
Lewat agenda ini, FSB UNG menegaskan komitmennya untuk mentransformasi budaya akademik agar tidak sekadar berorientasi pada hasil akhir atau capaian angka semata, melainkan juga menghargai setiap dinamika proses pembelajaran. Dengan pola pikir bertumbuh, frasa “belum mampu” tidak lagi dimaknai sebagai “tidak mampu”, melainkan ruang terbuka untuk mencoba kembali lewat strategi baru hingga mencapai keberhasilan.
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Dari Mengabdi untuk Sesama hingga Meraih Gelar Magister: Lima Relawan Goroba Tuntaskan Studi S2
Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo
Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan
Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Salurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Lintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo2 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi2 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
News3 months agoMenggugah Kembali Naluri Belajar yang Meredup: Reformasi Pedagogi di Era Distraksi Digital
-
Gorontalo1 week agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Advertorial3 months agoTembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam
-
Advertorial3 months agoTembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout
-
Gorontalo3 months agoANCAMAN TSUNAMI: BMKG Rilis Peringatan Dini Usai Gempa M 7,7 Guncang Laut Sulawesi
