UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Resmi Dimulai! 5.504 Peserta Berjuang Rebut Kursi PTN Lewat UTBK-SNBT 2026 di UNG
Published
7 hours agoon
21/04/2026
UNG – Perjuangan ribuan calon mahasiswa untuk menembus gerbang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impian kembali dimulai. Secara serentak di seluruh Indonesia, tahapan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 resmi digulirkan pada Selasa (21/4/2026).
Di Provinsi Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali memegang amanah penuh sebagai pusat pelaksana ujian nasional tersebut. Tercatat, sebanyak 5.504 peserta akan berjuang keras di gelombang pertama ini demi mengamankan tiket menuju masa depan akademik mereka.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNG, Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, M.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan UTBK di UNG akan berlangsung secara maraton selama enam hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 21 hingga 26 April 2026.
Pelaksanaan ujian setiap harinya dibagi ke dalam dua sesi, yakni sesi pagi dan siang. Terpantau pada hari perdana pelaksanaannya, sebanyak 587 peserta telah memadati ruang-ruang ujian untuk menaklukkan soal-soal seleksi yang diujikan.
“Guna memastikan kenyamanan para peserta ujian serta meminimalisasi berbagai potensi kendala teknis, UNG telah melakukan persiapan yang sangat matang pada sektor sarana dan prasarana pendukung untuk enam hari ke depan,” ujar Prof. Hafidz.
Tak tanggung-tanggung, panitia lokal UNG telah menyiagakan 26 laboratorium komputer berteknologi canggih yang tersebar di dua titik, yakni Kampus Utama UNG di Kota Gorontalo dan Kampus Baru UNG di Kabupaten Bone Bolango. Seluruh laboratorium tersebut dipersenjatai dengan ratusan perangkat komputer berspesifikasi standar nasional yang didukung oleh koneksi internet mumpuni.
Menurut Prof. Hafidz, kepercayaan sebagai pusat penyelenggara UTBK-SNBT merupakan tanggung jawab besar bagi UNG dalam mendukung kelancaran proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. Amanah ini harus dijawab dengan tingkat kesiapan yang maksimal.
Oleh karena itu, UNG berkomitmen penuh untuk menyukseskan seluruh tahapan UTBK-SNBT 2026 agar dapat berjalan lancar, tertib, dan berintegritas sesuai dengan aturan yang ditetapkan pusat.
“Dengan persiapan yang komprehensif serta dukungan fasilitas yang memadai, UNG sangat optimistis pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di Gorontalo dapat berlangsung sukses. Kami berkomitmen memberikan pengalaman ujian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh peserta,” pungkasnya.
Advertorial
Bikin Bangga Gorontalo! Dosen UNG Novriyanto Napu Sukses Jadi Interpreter Sister City di Jepang
Published
19 hours agoon
21/04/2026
UNG – Kiprah gemilang akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG) kembali mencuri perhatian di panggung internasional. Novriyanto Napu, M.AppLing., Ph.D., dosen Fakultas Sastra dan Budaya pada Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris UNG, sukses menunjukkan perannya sebagai duta bahasa dan budaya Indonesia melalui dua agenda strategis di Jepang sepanjang April 2026.
Keterlibatan penting pertama Novriyanto berlangsung pada 2 April 2026. Ia dipercaya mengemban tugas sebagai penerjemah lisan (interpreter) dalam prosesi penandatanganan kerja sama kota kembar (sister city) antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Izumisano, Osaka. Kegiatan diplomatik yang dihelat di Stargate Hotel tersebut menjadi momentum strategis dalam mempererat hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi, pariwisata, dan pertukaran budaya.
Dalam forum kenegaraan itu, Novriyanto tampil piawai menjembatani komunikasi lintas pemerintahan. Ia bertugas menerjemahkan pidato sambutan resmi dari wali kota secara langsung dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia. Kemampuan linguistik dan penguasaan bahasa Jepang yang mumpuni menjadi kunci keberhasilannya dalam memastikan setiap pesan diplomatik tersampaikan secara presisi, akurat, dan kontekstual.
Tak hanya berkontribusi dalam forum resmi pemerintahan, kiprah akademisi bergelar doktor ini berlanjut pada 16 April 2026. Novriyanto terjun langsung dalam program pendidikan masyarakat melalui kelas “English Conversation” yang difasilitasi oleh lembaga Izumisano Cross-Cultural Association. Kelas interaktif ini dirancang khusus bagi warga lokal Jepang yang berkeinginan meningkatkan kemampuan percakapan bahasa Inggris mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam proses pengajaran, ia dihadapkan pada tantangan sosiokultural yang khas, yakni karakter peserta Jepang yang cenderung pasif dan kurang percaya diri saat berbicara bahasa asing. Namun, berkat pendekatan komunikatif dan metode pembelajaran yang menyenangkan (fun learning), suasana kelas berhasil disulap menjadi lebih hidup dan interaktif. Para peserta pun menunjukkan antusiasme yang sangat tinggi saat berlatih merangkai kalimat-kalimat sederhana dalam bahasa Inggris.
Rangkaian pencapaian di Negeri Sakura ini sejatinya amat selaras dengan rekam jejak akademik Novriyanto sebagai seorang pakar linguistik terapan yang diakui. Lektor Kepala di UNG ini tercatat sukses merengkuh gelar doktor (Ph.D.) di bidang Applied Linguistics dari University of South Australia pada 2016, usai menyelesaikan studi magister di The University of Newcastle. Lebih prestisius lagi, ia juga pernah didapuk sebagai Research Fellow di University of Massachusetts Amherst, Amerika Serikat, pada tahun 2022.
Berbekal jam terbang mengajar, kemampuan multilingual yang mencakup bahasa Jepang, serta rekam jejak publikasi ilmiah bereputasi internasional, sosok Novriyanto terbukti sangat relevan dalam menjembatani komunikasi lintas budaya.
Dua kegiatan krusial yang sukses dijalankannya di Jepang ini tidak hanya mencerminkan tingginya kapasitas akademik individu, melainkan juga mempertegas peran strategis dosen UNG dalam mendukung diplomasi bahasa dan budaya Indonesia di level global.
Advertorial
Jangan Lengah! Pengawas UTBK 2026 UNG Diminta Waspadai Potensi Kecurangan Calon Mahasiswa
Published
23 hours agoon
20/04/2026
UNG – Keberhasilan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tahun 2026 tidak terlepas dari peran krusial petugas pengawas ruang ujian. Terkait hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Dr. Ir. Abdul Hafidz Olii, M.Si., menegaskan pentingnya profesionalitas para pengawas dalam mengawal integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru.
Prof. Hafidz mengingatkan bahwa pengawas memegang peran kunci, bukan sekadar duduk memantau berjalannya ujian. Lebih dari itu, mereka bertugas memastikan setiap tahapan berlangsung ketat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Tanggung jawab besar berada di pundak para pengawas untuk menjamin ujian ini berjalan secara jujur, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Tingkat kewaspadaan yang tinggi mutlak diperlukan selama proses seleksi berlangsung. Para pengawas dituntut jeli dan tidak memberikan toleransi terhadap berbagai modus kecurangan.
“Kewaspadaan ekstra sangat diperlukan untuk mencegah potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh oknum peserta. Oleh karena itu, pengawas dituntut untuk selalu menjalankan tugas secara profesional, teliti, dan berani mengambil tindakan tegas jika di lapangan ditemukan indikasi pelanggaran,” tegas Prof. Hafidz.
Di sisi lain, ketegasan tersebut juga harus diimbangi dengan kemampuan manajerial ruangan. Pengawas memiliki andil besar dalam menciptakan atmosfer ujian yang kondusif. Lingkungan ruangan yang nyaman dan tenang diyakini dapat membantu calon mahasiswa lebih fokus dan optimal dalam menyelesaikan soal.
“Selain menjaga kedisiplinan ketat, pengawas juga harus mampu menghadirkan situasi yang membuat peserta merasa nyaman, sehingga mereka dapat mengikuti rangkaian ujian tanpa adanya tekanan psikis yang berlebihan,” tambahnya.
Pada akhirnya, kelancaran seluruh rangkaian penyelenggaraan UTBK-SNBT 2026 ini merupakan wujud nyata komitmen sivitas akademika UNG. Kelancaran jalannya ujian, kata Hafidz, sekaligus menjadi bukti kesiapan ‘Kampus Kerakyatan’ tersebut dalam menjawab kepercayaan penuh yang diamanahkan oleh kementerian.
Resmi Dimulai! 5.504 Peserta Berjuang Rebut Kursi PTN Lewat UTBK-SNBT 2026 di UNG
Wajib Melek Digital! Wabup Pohuwato Instruksikan Seluruh ASN Bertransaksi Pakai QRIS
Amankan Ketahanan Pangan! Bupati Saipul Hadiri Rakornas Antisipasi Musim Kemarau 2026 di Jakarta
Tak Main-Main! Wali Kota Adhan Siap Pidanakan Penyerobot Lahan Eks Terminal 42
Bikin Bangga Gorontalo! Dosen UNG Novriyanto Napu Sukses Jadi Interpreter Sister City di Jepang
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Tuntut Transparansi: Massa Desak Inspektorat Tak “Main Mata” dalam Kasus Mafia Obat
Tidak Diperhatikan Pemda Selama Beberapa Tahun, dr. Rizal Alaydrus & Papip Celebes Akhirnnya Turun Tangan Renovasi Asrama Bogor
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo3 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
-
News3 months agoBahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
-
Bone Bolango2 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Gorontalo2 weeks agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
