UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan
Published
5 days agoon
16/07/2026
UNG – Beragam produk inovasi pembelajaran hasil kreativitas mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi unjuk gigi di ruang publik. Seluruh karya tersebut dipamerkan dalam ajang Pameran Produk Program UNG Mengajar Batch 9 Wilayah Kabupaten Gorontalo yang diinisiasi oleh Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LPMPP) UNG di SMP Negeri 3 Limboto Barat, Rabu (08/07/2026).
Ajang tahunan ini didesain sebagai ruang diseminasi makro atas berbagai luaran (output) Program UNG Mengajar yang telah diuji coba selama satu semester penuh di berbagai sekolah mitra. Tidak sekadar memajang hasil karya estetik, pameran ini bertindak sebagai bukti otentik kontribusi nyata dunia kampus dalam menyuntikkan inovasi demi mendongkrak mutu pembelajaran di Kabupaten Gorontalo.
Pada pelaksanaan UNG Mengajar Batch 9 kali ini, rektorat menerjunkan sedikitnya 217 mahasiswa lintas program studi untuk mengabdi di 19 sekolah mitra yang mencakup jenjang SD, SMP, SMA, hingga Madrasah Aliyah (MA). Sepanjang masa pengabdian, para mahasiswa berkolaborasi melekat dengan guru kelas dalam merancang draf metode serta media pembelajaran interaktif yang adaptif terhadap kebutuhan peserta didik.
Sederet produk edukatif yang dipamerkan di antaranya modul ajar Kurikulum Merdeka, aplikasi media pembelajaran berbasis teknologi digital, alat peraga edukatif (APE) konvensional, perangkat asesmen interaktif, hingga draf program penguatan literasi dan pendidikan karakter.
Kepala LPMPP UNG Prof. Dr. Elya Nusantari, M.Pd. menjelaskan bahwa pameran produk ini menjadi hilirisasi penting untuk mengukur efektivitas inovasi yang digodok mahasiswa selama di lapangan. Ajang ini sekaligus menjadi ruang berbagi inspirasi (knowledge sharing) antar-mahasiswa dan guru untuk mereplikasi praktik pembelajaran yang sukses.
“Melalui pameran ini, kami berharap ragam inovasi media dan perangkat pembelajaran yang dihasilkan mahasiswa tidak menguap begitu saja, melainkan dapat menjadi referensi hidup bagi sekolah lain untuk dikembangkan demi menaikkan indeks mutu pendidikan daerah,” urai Prof. Elya Nusantari.
Pantauan di lokasi, atmosfer pameran berlangsung semarak dengan berdirinya 19 stan sekolah mitra. Setiap stan memamerkan kolaborasi dinamis antara mahasiswa dengan siswa sekolah setempat, mulai dari media visual interaktif hingga dokumentasi audio-visual selama program berlangsung.
Apresiasi senada dilayangkan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi UNG Dr. Harto Malik, M.Hum. Ia memuji solidnya sinergi vertikal yang terbangun antara UNG, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan jajaran sekolah mitra. Dr. Harto mendesak agar seluruh produk inovasi ini diadopsi secara permanen oleh sekolah.
“Inovasi ini jangan berhenti sebagai pajangan pameran semata. Pihak sekolah mitra wajib menggunakan dan menyempurnakannya secara berkelanjutan. Kolaborasi taktis perguruan tinggi dan sekolah seperti inilah yang menjadi kunci utama akselerasi mutu pendidikan di daerah,” tegas Dr. Harto Malik.
Gayung bersambut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Dr. Abd. Waris, S.Pd., M.Pd. mengakui kehadiran mahasiswa UNG Mengajar sukses menyuntikkan energi baru bagi ekosistem sekolah, terutama dalam memicu kreativitas guru dan memotivasi siswa di kelas. Ia berharap kemitraan strategis dengan UNG dapat terus dirawat dan diperluas pada masa mendatang.
Advertorial
Sasar 28 Desa di Kabupaten Gorontalo: Ratusan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Resmi Dilepas
Published
6 days agoon
14/07/2026
UNG – Ratusan mahasiswa rumpun kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bersiap diterjunkan ke garis terdepan pengabdian masyarakat. Selama 1,5 bulan ke depan, para mahasiswa lintas disiplin medis ini akan mengemban misi kemanusiaan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan, dengan fokus utama pada deteksi dini dan pendampingan kehamilan risiko tinggi. Langkah taktis ini diambil sebagai upaya nyata akselerasi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA) pada 28 desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
Saat melepas secara resmi rombongan mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Akademik UNG Prof. Dr. Abdul Hafidz Olii, S.Pi., M.Si. menggarisbawahi bahwa KKN Profesi Kesehatan bukanlah ritual akademik tahunan yang bersifat formalitas semata. Lebih dari itu, agenda ini merupakan kawah candradimuka bagi pembentukan karakter profesional sekaligus medium orisinal bagi mahasiswa untuk melahirkan solusi aplikatif atas kompleksitas problem kesehatan di akar rumput.
Prof. Hafidz mendesak para mahasiswa agar memanfaatkan momentum lapangan ini untuk menguji sekaligus mengimplementasikan khazanah ilmu pengetahuan yang telah mereka serap di ruang-ruang kuliah demi kemaslahatan publik.
“Ini adalah kesempatan emas bagi mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata di tengah masyarakat. Aplikasikan ilmu yang kalian miliki guna mengatrol kualitas kesehatan publik. KKN profesi kesehatan juga harus menjadi momentum krusial untuk mempererat rantai kolaborasi dengan tenaga kesehatan setempat, pemerintah desa, kader posyandu, hingga elemen masyarakat dalam mengeksekusi berbagai program kesehatan preventif,” tegas Prof. Hafidz di hadapan para peserta.
Guru besar UNG ini mengingatkan bahwa parameter keberhasilan KKN profesi kesehatan tidak boleh hanya diukur secara kuantitatif melalui laporan administrasi program kerja yang selesai. Indikator utama kesuksesan justru terletak pada kedewasaan mahasiswa dalam membangun komunikasi terapeutik, menyelami kebutuhan riil warga, serta menghadirkan formula solusi yang relevan terhadap sengkarut masalah kesehatan di lapangan.
“Melalui interaksi sosial dan klinis secara langsung dengan masyarakat, mahasiswa dituntut untuk belajar membaca peta kondisi riil pelayanan kesehatan daerah. Di saat yang sama, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengasah ketajaman berpikir kritis, jiwa kepemimpinan (leadership), serta budaya kerja sama lintas profesi (interprofessional collaboration),” terangnya panjang lebar.
Di akhir arahannya, Prof. Hafidz memotivasi barisan mahasiswa pengabdian agar tidak memposisikan diri sekadar sebagai pelaksana program yang pasif. Mahasiswa ditantang untuk bertransformasi menjadi mitra strategis masyarakat yang mampu menyuntikkan edukasi berkelanjutan, pendampingan melekat, serta melahirkan inovasi taktis dalam mendongkrak derajat kesehatan makro, khususnya pada kluster kesehatan ibu dan anak (KIA).
Bagi manajemen rektorat UNG, KKN Profesi Kesehatan memegang peranan vital dalam mencetak profil lulusan kesehatan yang tidak hanya unggul secara teoretis akademik, namun juga memiliki sensitivitas kepedulian sosial yang tinggi, empati mendalam, serta kompetensi profesional tangguh yang siap diserap oleh industri kesehatan modern.
Advertorial
Rampungkan S3 Ilmu Hukum di Unsrat: Dr Dolot Alhasni Bakung Resmi Perkuat SDM Akademik FH UNG
Published
2 weeks agoon
06/07/2026
UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus melakukan akselerasi masif dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di lini akademik. Kali ini, jajaran fungsional pengajar berkualifikasi doktor di Fakultas Hukum (FH) UNG kembali bertambah menyusul kesuksesan Dr. Dolot Alhasni Bakung, S.H., M.H. merampungkan studi formal Program Doktor (S3) Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado.
Keberhasilan capaian akademik tertinggi ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang rektorat dalam mendongkrak indeks kompetensi pengajar secara berkelanjutan. Lewat ekspansi jumlah doktor baru, FH UNG kini memiliki amunisi sosiologis dan akademis yang lebih solid dalam menopang implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada sektor riset, pengajaran makro, dan hilirisasi pengabdian masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum UNG, Dr. Weny Almoravid Dungga, S.H., M.H., melayangkan apresiasi tinggi sekaligus ucapan selamat atas pencapaian yang diraih Dr. Dolot Alhasni Bakung. Dirinya menegaskan bahwa raihan ini menjadi stimulus kebanggaan kolektif bagi seluruh civitas akademika di lingkungan fakultas.
“Bertambahnya jajaran dosen bergelar doktor merupakan pilar utama dari strategi fakultas untuk terus menaikkan kelas mutu SDM. Kami memproyeksikan capaian ini mampu mengintervensi kualitas pembelajaran di ruang kuliah, mempertajam metodologi penelitian, serta memperluas cakupan pengabdian masyarakat yang menjadi marwah perguruan tinggi,” urai Weny Almoravid Dungga.
Weny menambahkan, manajemen FH UNG secara konsisten terus mengawal dan mendorong para dosen muda untuk segera melanjut studi ke jenjang doktoral. Dengan menebalnya proporsi pengajar bergelar strata tiga, pihak fakultas optimistis mampu menggenjot produktivitas publikasi ilmiah internasional bereputasi, memperluas jejaring kemitraan global, hingga mengamankan predikat akreditasi unggul di tingkat program studi.
Di tempat terpisah, Rektor UNG Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. menilai bahwa fluktuasi penambahan doktor baru merupakan indikator krusial dalam mengukur daya saing dan performa perguruan tinggi di tingkat nasional. Menurutnya, kelulusan ini bukan sekadar portofolio prestasi personal, melainkan investasi strategis institusi demi menjamin mutu output lulusan.
“Kami menaruh harapan besar agar khazanah keilmuan serta pengalaman empiris yang didapatkan di Unsrat dapat dikonversi menjadi kontribusi nyata bagi penguatan FH UNG. Kita butuh banyak lahirnya inovasi dan produk yurisprudensi hukum baru yang aplikatif bagi kemaslahatan publik,” tegas Prof. Eduart Wolok.
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa manajemen rektorat berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik skema beasiswa maupun dispensasi birokrasi, bagi para dosen yang hendak menempuh studi lanjut. Langkah taktis ini menjadi bagian dari cetak biru (blueprint) transformasi UNG menuju target perguruan tinggi unggul berdaya saing internasional (international competitiveness).
Hadirnya kepakaran baru dari Dr. Dolot Alhasni Bakung diarsiteki untuk memperkokoh posisi FH UNG sebagai salah satu episentrum pengembangan ilmu hukum terkemuka di kawasan Indonesia Timur. Transformasi ini diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya solusi akademis yang ditawarkan kampus dalam mengurai berbagai sengkarut dan persoalan hukum materiil yang berkembang di tengah masyarakat.
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
GERINDRA; Sudalopo Bicara Politik, Yang Penting adalah Ente Berguna ke Berapa Orang?
Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan
Sasar 28 Desa di Kabupaten Gorontalo: Ratusan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Resmi Dilepas
Terjaring Razia Awal Pekan: Empat Oknum ASN Kota Gorontalo Diamankan Saat Asyik Belanja
Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
Tolak Sekat Birokrasi Kaku: Strategi Sudaryono Cairkan Suasana Lewat Musik dan Kuliner Lokal
Tak Perlu Terbang ke Makassar: Menikmati Semangkuk Pallubasa Kaya Rempah di Kota Gorontalo
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah2 months agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Daerah3 months agoSentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
-
News3 months agoKronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi
-
Gorontalo3 months agoNyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
-
Advertorial2 months agoTotal Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
-
Advertorial3 months agoSentil Efisiensi Anggaran, Wali Kota Gorontalo Sampaikan Pesan Penting Mendagri di Hari Otda
-
News3 months agoMBG Butuh 700 Juta Telur, Kadin Indonesia Gaet Pengusaha China
-
Gorontalo3 months agoDari Tengah Sawah, Jurnalisme Bertumbuh: Menyambut Konferwil AMSI Gorontalo 2026
