Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)

Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo  (Pergub PSBB)  yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.

Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil  memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.

Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub  PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang  dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain.  Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis  kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.

Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau  d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.

Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya  law enforcemen  dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.

Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Gempur Penyakit Menular di Desa: Mahasiswa KKN-PK UNG Gelar Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung akselerasi program kesehatan nasional. Berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Puskesmas Talaga Jaya, dan Pemerintah Desa Luwoo, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) UNG menggelar aksi Tracking TBC Terintegrasi dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Kantor Desa Luwoo, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah nyata penguatan layanan kesehatan primer berbasis masyarakat—berfokus pada edukasi, penemuan kasus (case finding), deteksi dini, serta pemutusan rantai penularan tuberkulosis (TBC) yang masih menjadi salah satu tantangan kesehatan terbesar di Indonesia.

Pelaksanaan program ini didampingi secara langsung oleh tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN-PK Desa Luwoo, yakni Dr. dr. Vivien Novarina A. Kasim, M.Kes., dr. Siti Rakhmatia P. Th. Kum, M.Biomed., Ns. Nur Ayun R. Yusuf, S.Kep., M.Kep., dan Ns. Sartika, S.Kep., M.Kep. Pendampingan akademis ini memastikan seluruh alur intervensi medis dan edukasi berjalan sesuai standar prosedur operasional.

Koordinator Desa KKN-PK UNG Desa Luwoo, Taufik Mohamad Nur, menyampaikan bahwa selain mengawal teknis pelayanan medis, mahasiswa bertindak sebagai edukator kesehatan masyarakat.

Penyuluhan difokuskan pada pemahaman mekanisme penularan, pengenalan gejala awal, pentingnya pemeriksaan Dahak/TCM, kepatuhan minum obat hingga tuntas, serta pengikisan stigma negatif terhadap penyintas TBC di lingkungan warga.

“Literasi kesehatan warga adalah fondasi utama dalam memutus rantai penularan TBC. Kami berupaya menyampaikan edukasi yang persuasif dan mudah dipahami agar warga tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila mengalami gejala batuk berkepanjangan,” terang Taufik.

Selain skrining TBC, mahasiswa turut mendampingi nakes Puskesmas Talaga Jaya dalam memberikan pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG), meliputi pengukuran tekanan darah, cek kadar gula darah, dan penapisan faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) sebagai upaya promotif-preventif.

Perwakilan DPL KKN-PK, Dr. dr. Vivien Novarina A. Kasim, M.Kes., menegaskan bahwa keterlibatan mahasiswa merupakan bentuk perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mengawal transformasi layanan kesehatan primer.

“Kehadiran mahasiswa mempercepat jangkauan skema active case finding TBC yang dicanangkan pemerintah. Sinergi multisektor antara perguruan tinggi, dinas kesehatan, puskesmas, dan pemerintah desa seperti inilah yang menjadi kunci sukses pembentukan masyarakat sadar sehat,” jelas Dr. Vivien.

Masyarakat Desa Luwoo menyambut antusias agenda terpadu ini. Ratusan warga memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sekaligus berkonsultasi mengenai pola hidup bersih dan sehat (PHBS) pencegahan tuberkulosis.

Continue Reading

Advertorial

Digitalisasi Layanan Kesehatan Desa: Mahasiswa KKN-PK UNG Luncurkan Platform SIGAP KIA di Datahu

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan solusi konkret berbasis inovasi teknologi bagi masyarakat. Lewat program Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK), mahasiswa UNG meluncurkan platform digital SIGAP KIA (Sistem Informasi Kesehatan Ibu dan Anak) berbasis website untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan ibu dan anak di Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Inovasi digital ini diperkenalkan secara resmi dalam Seminar Awal KKN-PK yang digelar di Aula Kantor Desa Datahu, Rabu (22/7/2026). Forum tersebut menjadi sarana penting bagi mahasiswa dalam memaparkan pemetaan data awal kesehatan masyarakat, sekaligus menyosialisasikan program kerja strategis selama masa pengabdian.

Agenda ini dihadiri oleh jajaran pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk sinergi dalam membangun layanan kesehatan terpadu berbasis data presisi.

Koordinator Desa KKN-PK UNG Desa Datahu menjelaskan, platform SIGAP KIA dirancang untuk mempermudah digitalisasi pendataan ibu hamil, melacak rekam medis kehamilan, serta menyelaraskan alur koordinasi antara bidan desa, kader kesehatan, dan aparatur pemerintah desa.

“Platform SIGAP KIA hadir untuk membantu pemantauan kesehatan ibu hamil secara sistematis. Sistem ini dipadukan dengan pengawasan langsung melalui program kunjungan rumah (home visit), sehingga indikasi kehamilan risiko tinggi (risti) dapat terdeteksi lebih cepat dan langsung mendapat intervensi medis,” paparnya.

Guna menjaga keberlanjutan program pasca-KKN, mahasiswa UNG juga memberikan pembekalan dan pelatihan teknis bagi para kader kesehatan desa dalam mengoperasikan sistem informasi tersebut.

Selain inovasi digital, tim KKN-PK UNG turut menggalakkan serangkaian kegiatan promotif dan preventif. Program tersebut mencakup aksi kerja bakti lingkungan, edukasi pemilahan sampah, sosialisasi bahaya HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS), pelaksanaan senam hipertensi, Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), hingga sosialisasi Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) untuk menekan angka hipertensi dan diabetes melitus.

Pemerintah Desa Datahu memberikan apresiasi penuh atas terobosan digital yang dihadirkan mahasiswa UNG. Inovasi SIGAP KIA dinilai sangat relevan dengan kebutuhan modernisasi layanan desa, khususnya dalam mempercepat penanganan kehamilan berisiko tinggi dan menekan angka kematian ibu serta anak secara berkelanjutan.

Continue Reading

Advertorial

Siap Hadapi Kondisi Darurat Bencana: Mahasiswa KKN UNG Cetak Kader ‘BUMIL TANGGUH’ di Desa Hutadaa

Published

on

UNG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar program inovatif BUMIL TANGGUH (Ibu Hamil Tangguh) di Desa Hutadaa, Kabupaten Gorontalo, Jumat (24/7/2026). Program ini dihadirkan untuk memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam merespons kondisi kegawatdaruratan ibu hamil, khususnya saat situasi bencana alam.

Dipusatkan di Koperasi Desa Hutadaa, kegiatan ini mengusung tema “Model Pemberdayaan Kader dan Tenaga Kesehatan Berbasis Buku Panduan Manajemen Kegawatdaruratan Ibu Hamil pada Situasi Bencana untuk Menurunkan Risiko Angka Kematian Ibu dan Anak di Desa Hutadaa”. Agenda ini melibatkan kader kesehatan, tenaga medis, serta aparatur desa setempat.

Program BUMIL TANGGUH dirancang untuk meningkatkan kapasitas kader kesehatan sebagai garda terdepan di tingkat desa. Lewat pelatihan ini, para kader dibekali keterampilan mengidentifikasi tanda bahaya kehamilan, memberikan pertolongan pertama maternal, serta mengoordinasikan mekanisme rujukan cepat (fast-track referral).

Koordinator Desa KKN Profesi Kesehatan UNG Desa Hutadaa menekankan pentingnya posisi strategis kader yang bersinggungan langsung dengan masyarakat harian.

“Kader adalah pihak terdekat dengan ibu hamil dan keluarganya. Melalui program ini, kami ingin memastikan kader di Desa Hutadaa memiliki kesiapsiagaan tinggi dalam mengenali kegawatdaruratan kehamilan, terutama di tengah situasi krisis bencana, serta mampu berkoordinasi secara efektif dengan tenaga kesehatan,” jelasnya.

Selain sesi edukasi teknis, mahasiswa UNG turut meluncurkan Buku Panduan Manajemen Kegawatdaruratan Ibu Hamil pada Situasi Bencana. Buku petunjuk praktis ini berfungsi sebagai pedoman standar bagi kader dalam melakukan deteksi dini, pendampingan, hingga skenario evakuasi ibu hamil berisiko tinggi.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Profesi Kesehatan UNG menegaskan bahwa pemberdayaan kader berbasis komunitas merupakan instrumen krusial dalam mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKA).

“Penyelamatan jiwa ibu hamil saat bencana tidak bisa hanya bergantung pada fasilitas kesehatan formal. Harus ada sistem kesiapsiagaan berbasis masyarakat yang solid. Kehadiran buku panduan ini memperjelas alur koordinasi penanganan darurat di lapangan,” ujar DPL KKN.

Pelatihan berlangsung interaktif lewat simulasi penanganan awal, diskusi kasus, hingga penyamaan persepsi peran keluarga dalam pengawasan masa kehamilan.

Inisiatif BUMIL TANGGUH menjadi wujud nyata komitmen KKN Profesi Kesehatan UNG 2026 dalam mengoptimalkan pengawasan kehamilan risiko tinggi. Melalui sinergi mahasiswa, kader, dan pemerintah desa, UNG berharap terbangun sistem mitigasi kebencanan maternal yang tanggap, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler