Connect with us

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.

Published

on

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)

Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo  (Pergub PSBB)  yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.

Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil  memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.

Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub  PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang  dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain.  Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis  kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.

Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.

Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.

Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau  d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.

Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya  law enforcemen  dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.

Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertorial

Tembus Jurnal SINTA 2: Mahasiswa BK UNG Alwi Hasan Temukan Solusi Atasi Academic Burnout

Published

on

UNG – Tekanan akademik yang tinggi, tumpukan tugas, hingga kejenuhan akut (academic burnout) kini menjadi ancaman nyata bagi kesehatan mental mahasiswa di Indonesia. Merespons realitas tersebut, Moh. Alwi Hasan, mahasiswa Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG), sukses melahirkan inovasi mitigasi klinis yang berhasil menembus jurnal ilmiah bereputasi nasional.

Alwi berhasil mempublikasikan artikel ilmiahnya pada Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan (JPBPP) Volume 6 Nomor 8 Tahun 2026. Jurnal bereputasi tersebut diterbitkan oleh Universitas Negeri Malang (UM) dan telah terindeks SINTA 2.

Dalam naskah ilmiah berjudul “From Academic Pressure to Preventive Self-Help: Development of Academic Burnout Mitigation Guide for Students”, Alwi merancang sebuah buku panduan taktis berbasis self-help. Media preventif ini didesain khusus untuk membantu mahasiswa mengenali gejala kejenuhan sejak dini, mengelola stresor perkuliahan, serta menerapkan strategi pemulihan psikologis secara mandiri demi menjaga keberhasilan studi.

Karya inovatif ini dinilai menjadi jawaban strategis di tengah melonjaknya kasus gangguan kecemasan mahasiswa pascapandemi. Menariknya, ini bukan kali pertama Alwi menembus jurnal nasional. Sebelumnya, ia telah mempublikasikan riset bertajuk “Inclusive-Counsel: Website-Based Inclusive Guidance and Counseling Service Design for Students with Special Needs” pada Jurnal Ilmiah Bimbingan dan Konseling Undiksha (JIBK) yang terindeks SINTA 3.

Menembus dua jurnal bereputasi nasional dalam satu rekam jejak akademik merupakan capaian langka untuk selevel mahasiswa program sarjana (S1). Keberhasilan Alwi ini tidak lepas dari bimbingan intensif dua dosen setianya, yakni Dr. Tuti Wantu, M.Pd., Kons., dan Permata Sari, S.Pd., M.Pd. Selain itu, manajemen Jurusan BK FIP UNG turut andil dalam memberikan dukungan finansial serta fasilitas ekosistem riset yang kondusif.

Dekan FIP UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas capaian prestisius ini. Menurutnya, keberhasilan publikasi di SINTA 2 ini menjadi pembuktian bahwa mutu riset mahasiswa UNG mampu bersanding dan berkontribusi langsung pada perkembangan ilmu pengetahuan di tingkat nasional.

Prof. Arwildayanto menegaskan bahwa birokrasi fakultas akan terus melipatgandakan dukungan terhadap budaya riset, inovasi, dan pembiayaan publikasi ilmiah guna mendongkrak daya saing lulusan di dunia kerja.

“Dari ruang penelitian FIP UNG, Moh. Alwi Hasan membuktikan secara empiris bahwa mahasiswa bukan lagi sekadar konsumen ilmu pengetahuan. Mereka telah bertransformasi menjadi produsen solusi bagi tantangan riil dunia pendidikan masa kini,” ujar Prof. Arwildayanto, Kamis (11/06/2026).

Bagi akademisi maupun mahasiswa yang ingin mendalami metode mitigasi kejenuhan akademik tersebut, artikel penelitian Alwi kini sudah dapat diakses dan diunduh secara resmi melalui laman web https://journal3.um.ac.id/index.php/fip/article/view/8141.

Continue Reading

Advertorial

Tembus Top 30 Global: Tiga Mahasiswi FEB UNG Siap Rebut Juara di Vietnam

Published

on

UNG – Tiga mahasiswa Program Studi Sarjana Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sukses menorehkan prestasi gemilang di panggung dunia. Delegasi kampus maron ini berhasil menembus jajaran Top 30 Global Finalists pada ajang bergengsi International Business Competition (IBC) Season 4 Tahun 2026.

Atas capaian tersebut, mereka berhak melaju ke babak final yang akan diselenggarakan langsung di University of Economics Ho Chi Minh City, Vietnam. Ketiga mahasiswi berprestasi itu adalah Salsabila A. T. Jermias, Nazwa Ramadhani Latif, dan Safira Zatalia Putri Hikmah. Keberhasilan melenggang ke partai puncak ini diraih setelah melalui proses kurasi proposal bisnis yang ketat, menyisihkan ratusan kompetitor dari berbagai belahan dunia.

International Business Competition sendiri merupakan kompetisi internasional tahunan yang diinisiasi oleh Student Exchange Abroad (SEA). Ajang ini didesain sebagai laboratorium global bagi generasi muda untuk melahirkan ide bisnis inovatif, memperkuat mentalitas kewirausahaan, serta membangun kolaborasi multinasional. Sektor penilaian utama berfokus pada rancangan bisnis yang kreatif, berkelanjutan (sustainable), serta memiliki skalabilitas adaptif di pasar internasional.

Dekan FEB UNG, Dr. Raflin Hinelo, S.Pd., M.Si., menyampaikan rasa bangga yang mendalam atas pencapaian anak didiknya. Menurutnya, kesuksesan ini merupakan buah dari konsistensi, dedikasi, serta iklim akademik fakultas yang terus memacu kompetensi global mahasiswa.

“Ini merupakan pencapaian yang sangat membanggakan dan prestisius bagi FEB. Kami berkomitmen mendukung penuh keberangkatan mereka. Kami berharap ketiga mahasiswi ini mampu mengeksplorasi kemampuan terbaiknya di Vietnam hingga sukses mengharumkan nama UNG dan Indonesia,” ujar Dr. Raflin, Kamis (11/06/2026).

Apresiasi senada ditiupkan Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. Ia menegaskan bahwa keberhasilan menembus jajaran finalis global menjadi validasi empiris bahwa mutu mahasiswa UNG memiliki daya saing kompetitif yang sejajar dengan universitas top dunia.

“Prestasi internasional ini menunjukkan bahwa mahasiswa UNG tidak lagi sekadar jago kandang di tingkat nasional, melainkan siap bertarung di panggung global. Ini membuktikan secara nyata bahwa perguruan tinggi dari daerah mampu melahirkan talenta-talenta unggul yang siap menjawab tantangan ekonomi global,” tegas Prof. Eduart Wolok.

Keterlibatan aktif delegasi FEB dalam IBC 2026 di Vietnam ini menjadi bagian dari akselerasi internasionalisasi yang tengah digenjot oleh UNG. Selain berburu medali, momentum ini diproyeksikan sebagai instrumen bagi mahasiswa untuk memperluas jejaring profesional internasional, melakukan brainstorming gagasan bisnis, serta membuka peluang kolaborasi global di masa depan.

Continue Reading

Advertorial

Gedor Ketahanan Domestik: Akademisi BK FIP UNG Bedah Formula Keluarga Sehat di Biluhu

Published

on

UNG – Tim akademisi Jurusan Bimbingan dan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (FIP UNG) menggelar program pengabdian masyarakat di Desa Lobuto Timur, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo. Agenda edukasi yang berfokus pada ketahanan domestik ini mengusung tema “Penguatan Kesadaran Sosial Masyarakat Desa Lobuto Timur Melalui Layanan Bimbingan dan Konseling”.

Kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud nyata implementasi Tridharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan dosen BK FIP UNG, Mohamad Awal Lakadjo, M.Pd., sebagai fasilitator utama. Kehadiran para akademisi di ruang pertemuan desa tersebut disambut antusias oleh puluhan warga setempat yang ingin mendalami formula manajemen konflik keluarga.

Dalam sesi interaktif tersebut, Mohamad Awal Lakadjo membedah materi bertajuk “Hidup Berkeluarga yang Sehat”. Kajian mendalam ini mengupas berbagai aspek vital prasyarat ketahanan keluarga, mulai dari esensi pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab, pembentukan ekosistem rumah tangga yang harmonis, pembagian peran antaranggota keluarga, hingga strategi taktis dalam menghadapi tantangan ekonomi maupun sosial.

Bagi Awal, institusi keluarga bukan sekadar unit terkecil sosiologis masyarakat, melainkan fondasi utama yang menentukan kualitas karakter individu dan potret kesehatan sosial secara makro.

“Ketahanan keluarga merupakan faktor determinan dalam menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis. Ketika fungsi-fungsi internal keluarga berjalan optimal, maka perwujudan lingkungan sosial yang sehat, aman, dan produktif akan jauh lebih mudah diakselerasi,” urai Awal. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya rekonstruksi komunikasi dua arah yang sehat serta pemenuhan tanggung jawab berbasis kesadaran kolektif.

Materi yang kontekstual tersebut memicu diskusi dua arah yang dinamis. Warga desa memanfaatkan forum ini untuk berkonsultasi, berbagi pengalaman empiris, serta mengurai dinamika problem rumah tangga yang mereka hadapi sehari-hari. Salah seorang perwakilan warga menuturkan, edukasi praktis seperti ini sangat dinantikan karena menyajikan solusi konkret atas konflik domestik yang selama ini jarang tersentuh oleh penyuluhan formal.

Program pengabdian masyarakat ini dirancang secara integratif. Agenda ini merupakan bagian dari proyek kolaboratif berbasis mata kuliah, yakni BK di Masyarakat, BK Sosial, dan Kearifan Lokal yang diampu oleh Dr. Ilham Khairi Siregar, S.Pd., M.Pd., dan Mohamad Rizal Pautina, S.Pd., M.Pd.

Guna memperluas dampak sosial, proyek ini turut melibatkan aktif puluhan mahasiswa BK FIP UNG Angkatan 2023 dan 2025 yang berkolaborasi langsung dengan komunitas remaja Desa Lobuto Timur. Sinergi ini tidak hanya membekali warga dengan instrumen psikologi sosial, tetapi juga menjadi laboratorium lapangan bagi mahasiswa dalam mengonversi teori akademik menjadi aksi pengabdian yang berdampak nyata.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler