UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Gagas Youth Economic Policy Lab, Ratri Rahmatya Hiola Bawa Nama UNG ke Forum Dunia
Published
6 days agoon
08/10/2026
UNG – Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Ratri Rahmatya Hiola, mengukir prestasi membanggakan di panggung akademik internasional. Ia terpilih menjadi satu-satunya perwakilan dari kawasan Indonesia bagian timur yang tampil sebagai presenter sekaligus Impact Delegate pada ajang World Economic & Leadership Forum (WELF) 2026.
Forum internasional bergengsi yang diselenggarakan oleh Sustainable Development League bekerja sama dengan Universitas Warmadewa tersebut berlangsung pada 1–4 Oktober 2026 di Denpasar, Bali. WELF 2026 mempertemukan delegasi generasi muda dari berbagai belahan dunia, di antaranya Rusia, Malaysia, Vietnam, Bangladesh, Uzbekistan, Inggris, Papua Nugini, dan Indonesia. Para peserta berkumpul untuk membedah berbagai isu strategis seputar ekonomi global, teknologi, rekonstruksi, perubahan iklim, hingga dinamika kepemimpinan muda.
Dalam perhelatan tersebut, Ratri membawa nama besar Universitas Negeri Gorontalo dan terlibat aktif dalam serangkaian diskusi krusial. Kehadirannya menjadi saluran bagi kontribusi mahasiswa UNG dalam menyumbangkan gagasan serta perspektif akademik di tengah ruang dialog internasional.
Selain mengikuti diskusi forum, Ratri berkesempatan mempresentasikan proyek inovatifnya bertajuk Youth Economic Policy Lab: Building Economic Resilience in an Uncertain Global Environment. Inisiatif berbasis kepemudaan ini dirancang untuk menyinergikan riset ekonomi, dialog kebijakan, dan keterlibatan aktif generasi muda dalam merumuskan pemikiran ekonomi yang lebih responsif terhadap guncangan ketidakpastian global.
Melalui Youth Economic Policy Lab, para mahasiswa dan pemuda diarahkan untuk membedah tantangan ekonomi menggunakan pendekatan ilmiah berbasis data. Gagasan ini membuka ruang kolaborasi antara generasi muda, akademisi, dan praktisi untuk menerjemahkan hasil kajian rumit menjadi rekomendasi kebijakan yang mudah dipahami oleh publik.
“Youth Economic Policy Lab saya gagas sebagai ruang yang menghubungkan penelitian ekonomi dengan diskusi kebijakan dan keterlibatan anak muda. Saya melihat bahwa generasi muda tidak hanya perlu memahami bagaimana kebijakan ekonomi memengaruhi kehidupan mereka, tetapi juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan dan terlibat dalam pembahasan isu ekonomi,” ujar Ratri.
Gagasan strategis yang dipaparkan Ratri berangkat dari rekam jejak riset akademiknya mengenai kebijakan fiskal dan Foreign Direct Investment (FDI) di negara-negara anggota ASEAN+3 sepanjang periode 2010–2023. Penelitian tersebut menjadi pijakan utama untuk membuktikan bagaimana analisis data ekonomi dapat dimanfaatkan dalam membaca korelasi antara instrumen fiskal, indikator makroekonomi, dan iklim investasi.
Dalam kajiannya, Ratri menekankan bahwa ketahanan ekonomi suatu negara tidak sekadar diukur dari kemampuannya bertahan saat merespons guncangan pasar. Lebih dari itu, ketahanan yang solid membutuhkan fondasi kebijakan yang kredibel, kapasitas fiskal yang kuat, investasi produktif, serta partisipasi aktif masyarakat dan pemuda.
“Pengalaman mengikuti WELF membuat saya melihat bahwa persoalan ekonomi tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kebijakan atau satu indikator. Ketahanan ekonomi membutuhkan kombinasi antara kebijakan yang baik, institusi yang kuat, investasi produktif, dan keterlibatan berbagai pihak. Di sinilah saya melihat ruang bagi generasi muda untuk berkontribusi melalui riset, dialog, dan aksi,” lanjutnya.
Keikutsertaan Ratri dalam WELF 2026 diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan Youth Economic Policy Lab sebagai wadah diskursus kritis bagi mahasiswa dalam mengawal isu ekonomi dan kebijakan publik berbasis bukti. Partisipasi ini sekaligus mempertegas kiprah mahasiswa FEB UNG dalam memperluas jejaring internasional serta memperkuat peran UNG dalam merespons tantangan global.
Advertorial
Harumkan Nama Indonesia di Kancah Asia! Mahasiswa dan Alumni FOK UNG Sabet Medali Asian Games 2026
Published
6 days agoon
08/10/2026
UNG – Prestasi gemilang berskala internasional kembali diukir oleh civitas akademika Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Mahasiswa dan alumni Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG sukses menyumbangkan medali bagi Kontingen Indonesia pada ajang olahraga bergengsi Asian Games 2026 lewat cabang olahraga (cabor) sepak takraw.
Tiga insan olahraga asal UNG yang memperkuat Tim Nasional Sepak Takraw Indonesia tersebut adalah Jelki Ladada, yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa aktif UNG, serta dua orang alumni FOK UNG, yakni Gelvin Usman dan Rizki Yusuf Djaina.
Dalam laga kompetisi antarnegara se-Asia tersebut, Jelki Ladada tampil memukau dengan menorehkan dua medali sekaligus, yakni satu medali perak dan satu medali perunggu. Sementara itu, Gelvin Usman dan Rizki Yusuf Djaina masing-masing turut mempersembahkan medali perunggu untuk mengibarkan bendera Merah Putih di panggung podium.
Raihan prestasi ini menjadi kebanggaan luar biasa bagi UNG, khususnya FOK. Capaian para atlet tidak hanya membuktikan kapasitas mereka untuk bersaing di level Asia, tetapi juga menegaskan keberhasilan pembinaan serta sistem pendidikan olahraga yang dikembangkan di lingkungan kampus.
Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas prestasi impresif yang diraih mahasiswa dan alumni dari Jurusan Pendidikan Kepelatihan dan Olahraga (PKR) FOK UNG tersebut. According to Eduart, keberhasilan membawa pulang medali dari panggung Asian Games merupakan pencapaian monumental yang membanggakan seluruh civitas akademika.
“Keberhasilan meraih medali perak dan perunggu pada cabang olahraga sepak takraw merupakan sebuah pencapaian luar biasa dan sangat membanggakan, khususnya bagi civitas akademika UNG,” kata Eduart.
Rektor menambahkan, pencapaian ini menjadi bukti konkret bahwa mutu pembinaan olahraga di FOK UNG terus berkembang secara konsisten. Cabang olahraga sepak takraw pun terbukti menjadi salah satu pilar unggulan yang rutin menyumbang kontribusi nyata di tingkat internasional.
“Capaian Jelki, Gelvin, dan Rizki menjadi bukti bahwa perjalanan seorang atlet tidak berhenti ketika meninggalkan ruang kelas. Dari kampus, mereka membawa bekal pendidikan, pembinaan, dan pengalaman untuk kemudian tampil di panggung Asia membawa nama Indonesia,” terangnya.
Prestasi tingkat dunia ini diharapkan mampu menyuntikkan motivasi bagi seluruh mahasiswa UNG untuk terus mengasah potensi, baik di bidang akademik maupun keolahragaan. Di sisi lain, torehan ketiga atlet ini semakin mempertegas komitmen berkelanjutan UNG dalam mencetak atlet-atlet sepak takraw berkaliber internasional yang siap mengharumkan nama bangsa di kancah global.
Advertorial
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Published
7 days agoon
07/10/2026
UNG – Komitmen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam meningkatkan kualitas serta standar mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan kembali membuahkan hasil manis. Dua program studi di lingkungan Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) UNG, yakni S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi, resmi mengantongi predikat Akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).
Capaian prestisius tersebut menjadi catatan positif sekaligus milestones penting bagi FOK UNG dalam memperkuat penjaminan mutu pendidikan, khususnya pada disiplin ilmu kesehatan di Kawasan Timur Indonesia. Predikat Unggul ini menjadi legitimasi resmi atas kualitas proses pembelajaran, keunggulan tata kelola program studi, hingga efektivitas pengembangan kompetensi mahasiswa dan lulusannya.
Dekan FOK UNG, Dr. Hartono Hadjarati, M.Pd., menyampaikan apresiasi tinggi atas raihan yang dicapai oleh kedua program studi tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih predikat akreditasi tertinggi ini merupakan buah dari dedikasi dan sinergi kolektif seluruh elemen sivitas akademika FOK UNG yang secara konsisten menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan.
“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen seluruh sivitas akademika dalam menjaga mutu pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat tata kelola program studi, serta menghasilkan lulusan bidang ilmu kesehatan yang kompeten, profesional, dan siap berkontribusi bagi masyarakat,” ujar Hartono.
Hartono menegaskan bahwa raihan predikat Unggul tidak boleh membuat pengelola program studi berpuas diri atau menganggap proses peningkatan mutu telah selesai. Sebaliknya, capaian ini harus dijadikan pijakan serta momentum krusial untuk memperkokoh budaya mutu dan memicu lahirnya berbagai inovasi akademik di lingkungan FOK UNG.
Ia berharap prestasi nasional ini dapat menyuntikkan energi baru bagi pengelola Prodi S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi untuk terus melangkah maju serta meningkatkan daya saing institusi.
Apresiasi senada disampaikan Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T. Pimpinan tertinggi UNG tersebut menilai bahwa Raihan Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes menegaskan mutu dan standar kualitas kedua program studi tersebut kini telah berada di level teratas dan sejajar dengan kampus-kampus bereputasi tinggi di Indonesia.
“Akreditasi Unggul merupakan pengakuan bahwa kualitas kedua prodi tersebut telah sejajar dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia. Capaian ini adalah buah dari dedikasi berbagai pihak yang terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di UNG,” tegas Eduart.
Eduart menambahkan, pengakuan akreditasi ini semakin memperkuat langkah UNG dalam menghadirkan ekosistem pendidikan tinggi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memiliki daya saing global.
Keberhasilan S1 Kesehatan Masyarakat dan D3 Farmasi FOK UNG dalam meraih standar tertinggi ini diharapkan tidak sekadar menjadi kebanggaan institusi semata, tetapi menjadi pemantik motivasi bagi seluruh sivitas akademika untuk mempertahankan standar mutu pelayanan pendidikan secara optimal. Dengan pijakan akreditasi Unggul ini, FOK UNG siap memperluas kontribusi nyata dalam melahirkan SDM kesehatan yang unggul bagi masyarakat Gorontalo dan Indonesia.
Rauf Soroti Pernyataan Dirkrimsus, Kajian TACB Eks Rumah Jawatan Juga Rampung Sehari
Rakyat Mengantre Tanpa Kepastian! Adhan Dambea Desak Gubernur Gorontalo Usut Antrean BBM
Memanas Imbas Kasus Cagar Budaya! AMKGB Desak Dirreskrimsus Polda Gorontalo Mundur
Sentil Minimnya Anggaran Kearsipan! Komisi I DPRD Gorontalo Sidak Dinas Kearsipan Bone Bolango
Selaraskan Dokumen Anggaran Daerah! Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan
Sejajar Perguruan Tinggi Terbaik Nasional! S1 Kesmas dan D3 Farmasi UNG Raih Akreditasi Unggul
Sinyal Untuk 2029! Diklat Laskar Gerindra Gorontalo Mulai Panaskan Mesin Tempur Partai
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo2 months agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo2 months agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo2 months agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah2 weeks agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo3 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
