Connect with us

Gorontalo

Monumen Tanggomo Pengingat Jurnalisme Lokal Gorontalo

Published

on

Gorontalo – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr. Eduart Wolok, meresmikan monumen tanggomo yang berada di Wombohe Jurnalis, sekretariat Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, pada Sabtu (24/08/2024). Monumen tanggomo tersebut sebagai pengingat jurnalisme lokal Gorontalo.

“Monumen ini memberikan pertanda bagi kita bagaimana menjaga tradisi dan bagaimana tradisi itu berkontribusi bagi kemajuan masyarakat Gorontalo ke depan,” kata Eduart.

Eduart mengapresiasi AMSI yang telah menginisiasi dan menghidupkan kembali tanggomo. Artinya, kata Eduart, ”budaya sastra yang menjadi local wisdom (kearifan lokal) Gorontalo kita pertahankan dan tidak hilang begitu saja.”

”Saya selaku rektor UNG siap menjadi mitra dan memberikan dukungan karena tanggomo merupakan satu rumpun keilmuan yang ada di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo,” ujarnya.

Menurut Rektor UNG, jurnalistik di Gorontalo berkembang dengan baik. Tentunya, dengan perkembangan jurnalistik di Gorontalo, termasuk keberadaan AMSI di dalamnya, diharapkan akan meningkatkan kapasitas dan kualitas pemberitaan media.

”Media tidak hanya sekadar memberitakan,” kata Rektor, ada esensi yang lebih penting bagaimana media akan menjadi mitra strategis bagi seluruh elemen untuk mengedukasi agar pemberitaan memberikan kontribusi terhadap kehidupan masyarakat.

Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, mengatakan, tanggomo lebih banyak menjadi kajian dalam ilmu sastra Gorontalo.

Lebih dari itu, kata Verri, tanggomo mengandung unsur dan fungsi jurnalistik yang telah berkembang lama, ratusan tahun lalu di Gorontalo, dalam memberikan informasi kepada khalayak luas.

Guru besar Universitas Negeri Gorontalo Prof. Dr. Nani Tuloli, telah melakukan kajian mengenai tanggomo.
Jenis sastra lisan Gorontalo tersebut mengandung peristiwa atau kejadian.

Orang yang menampung kejadian disebut ta motanggomo. Lebih khusus lagi orang yang menampung dan menceritakan kembali kejadian.

Pengertian menampung dalam konteks ini, dalam kajian Nani Tuloli, mencari atau menerima kejadian, selanjutnya mengubahnya menjadi satu cerita yang disebut tanggomo.

Kejadian yang diperoleh tukang tanggomo baik langsung maupun tidak langsung, digubah menjadi satu cerita yang berbentuk puisi.

Menurut Verri, tukang tanggomo mencari dan mengumpukan informasi dari masyarakat, kemudian disebarluaskan ditempat umum secara lisan maupun dengan menggunakan alat musik, seperti gambus.

Dengan mengutip Bill Kovach & Tom Rosenstiel, Verri menjelaskan, saat abad pertengahan berakhir, berita datang dalam bentuk lagu dan cerita, dalam balada-balada yang disenandungkan pengamen keliling.

Verri mengatakan sketsa dan proses pembuatan monumen tanggomo karya tiga mahasiswa Pendidikan Seni Rupa dan Desain Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo masing-masing: Sri Lismawati S. Dai, Fahria R. F. Utina dan Ahmad Iqbal Puluraga.

Selain itu, mahasiswa Ilmu Komunikasi UNG, Angelica Cicilia, sedang melakukan penelitian aspek jurnalisme lokal dalam tanggomo.

Wombohe Jurnalis

Selain monumen tanggomo, AMSI Gorontalo menggelar doa dan syukuran “Wombohe Jurnalis” sebagai sekretariat bersama jurnalis di Gorontalo.
“Wombohe” dalam bahasa Gorontalo berarti tempat untuk berteduh, dengan lokasi di Kelurahan Wongkadiri Barat, Kota Gorontalo.

Pembangunan Wombohe Jurnalis diprakarsai anggota dan pengurus AMSI Gorontalo dengan konsep ruang terbuka hijau. ”Terdapat lebih dari 30 pohon berbagai jenis telah tumbuh di lokasi ini,” kata Verri.

Pembangunan “Wombohe Jurnalis” mengacu pada desain rumah panggung Gorontalo. Sebagian besar material rumah panggung ini dengan konstruksi bangunan kayu dan papan.

“Wombohe jurnalis yang dipelopori AMSI Gorontalo sebagai sekretariat bersama jurnalis di Gorontalo,” kata Sekretaris AMSI Gorontalo Helmi Rasid.

Hadir dalam acara ini, majelis etik dan pengurus AMSI Gorontalo, antara lain, Dr. Salahudin Pakaya yang juga Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Muchlis S. Huntua sebelumnya Wakil Rektor I Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad sebagai praktisi hukum dan akademisi, Melki Gani dan Awaludin.

Selain itu, doa dan syukuran Wombohe Jurnalis dihadiri perwakilan organisasi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, SMSI, JMSI dan wartawan di Gorontalo.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Tegak Lurus Instruksi Prabowo: Beranikah Polda dan Korem Gorontalo Sikat “Orang Kuat” di Peti Gorontalo

Published

on

GORONTALO – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa tidak ada pejabat, termasuk jenderal, yang kebal hukum, kini menjadi sorotan tajam. Komitmen ini dianggap sebagai “lampu hijau” bagi aparat penegak hukum di daerah untuk menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum berpengaruh.

Di Gorontalo, masalah tambang ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan tantangan penegakan hukum yang kompleks. Data dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan berbagai laporan media lokal menunjukkan bahwa aktivitas PETI di wilayah seperti Bone Bolango dan Pohuwato terus beroperasi meski sering kali memakan korban jiwa akibat longsor.

Presiden Prabowo secara eksplisit mengingatkan bahwa reformasi di tubuh TNI dan Polri bertujuan untuk memastikan setiap anggota, tanpa terkecuali, tunduk pada konstitusi.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jenderal-jenderal pun tidak boleh kebal hukum,” tegas Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini seakan menjawab kegelisahan masyarakat Gorontalo. Sebagai catatan, tragedi longsor tambang di beberapa tempat di Gorontalo yang memakan banyak korban jiwa menjadi bukti nyata betapa liarnya aktivitas ini.

Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan lindung sering kali terendus, namun proses hukumnya kerap dianggap tumpul di level “pemilik modal” atau pelindung di balik layar.

Praktisi hukum di Gorontalo menilai, jika instruksi Presiden benar-benar dijalankan, maka tidak ada alasan lagi bagi Polda Gorontalo maupun Korem 133/Nani Wartabone untuk ragu dalam membersihkan anggotanya jika ada yang terindikasi menjadi “backing” tambang.
“Semua harus tunduk kepada hukum, karena kita ingin membangun negara yang bersih dan berwibawa,” tambah Presiden.

Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum daerah. Publik menantikan apakah komitmen pusat ini akan diterjemahkan menjadi aksi nyata, seperti penyitaan alat berat secara masif dan penindakan oknum yang membiarkan kerusakan hutan Gorontalo terus berlanjut. Reformasi ini bukan hanya soal pangkat, tapi soal menyelamatkan masa depan ekologi dan marwah hukum di daerah.

Continue Reading

Gorontalo

Fadjar Sadboy Ketika Mudik Gorontalo, Asik Joget Bareng Anak-Anak Pedagang Asongan Sentral

Published

on

Sumber Tiktok : Dynces

Gorontalo – Momen mudik Idul Fitri kali ini kerasa beda banget buat Fadjar Sadboy yang pulang ke tanah kelahirannya, Gorontalo. Bukannya pilih tempat mewah, pemuda asli Gorontalo ini justru tertangkap kamera lagi asik joged bareng anak-anak pedagang asongan di pelataran Pasar Sentral. Suasana di sekitar pusat jajanan dan kafe itu seketika pecah dan penuh tawa, ngebuktiin kalau Fadjar tetap rendah hati dan nggak lupa sama akarnya meskipun udah jadi figur publik di ibu kota.

​Seru banget liat gimana Fadjar membaur tanpa sekat sama adek-adek yang sehari-harinya mangkal di sana. Gerakan jogednya yang khas ditambah semangat dari anak-anak pedagang asongan bikin momen Lebaran di Gorontalo jadi lebih hidup dan penuh kebahagiaan sederhana. Benar-benar definisi “sejauh-jauhnya merantau, rumah adalah tempat terbaik buat berbagi tawa,” apalagi kalau bisa bikin orang di sekitar ikut tersenyum.

Sumber Tt : Dynces

Continue Reading

Gorontalo

HAM Dibahas, Lingkungan Rusak: Warga Palopo Hidup di Tengah Krisis Tambang Ilegal

Published

on

Andika Lamusu, Kabid Lingkungan LSM LABRAK

Pohuwato – Polemik kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Bulangita kembali mencuat ke permukaan. Sorotan publik menguat setelah digelarnya kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa—wilayah yang justru menjadi salah satu lokasi terdampak langsung dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kabid Lingkungan LSM LABRAK, Andika Lamusu, menilai kegiatan sosialisasi HAM di desa itu menyimpan ironi besar. Menurutnya, sulit diterima akal sehat jika masyarakat diajari soal hak asasi manusia, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat justru diabaikan.

“Ini ironi yang sangat nyata. Desa Palopo merupakan salah satu wilayah yang merasakan langsung dampak PETI Bulangita. Lingkungan rusak, ekosistem terganggu, dan masyarakat menghadapi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, rakyat bukan hanya korban tambang ilegal, tetapi juga korban pelanggaran HAM,” tegas Andika.

Ia menambahkan, dari perspektif hukum, kerusakan lingkungan yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

“Konstitusi kita jelas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika aktivitas tambang ilegal dibiarkan dan negara gagal menghentikannya, yang terlanggar bukan hanya regulasi pertambangan, tetapi juga hak dasar masyarakat,” ujarnya.

Menurut Andika, persoalan PETI Bulangita tidak bisa lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administratif atau aktivitas ekonomi ilegal. Dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan dari kegiatan itu sudah semakin nyata dan meluas.

“Jika sungai tercemar, lahan rusak, dan masyarakat kehilangan ruang hidup, maka yang kita hadapi bukan sekadar masalah tambang, melainkan krisis lingkungan sekaligus krisis kemanusiaan. Negara tidak cukup hadir lewat seminar atau sosialisasi belaka—negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Andika.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan menjadi tanggung jawab bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato.

“Undang-Undang Minerba telah mengatur dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Karena itu, Kapolres dan Forkopimda harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat dengan menghentikan aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tegasnya lagi.

Andika mengingatkan, jika situasi ini terus dibiarkan, maka kegiatan sosialisasi HAM di wilayah terdampak tambang hanya akan tampak sebagai simbolisme belaka—jauh dari realitas penderitaan masyarakat.

“Jangan sampai rakyat dijejali teori tentang HAM, sementara hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dirampas oleh aktivitas tambang ilegal yang tidak pernah benar-benar ditertibkan,” pungkasnya.

Polemik PETI Bulangita sendiri sebelumnya telah memicu desakan kuat dari masyarakat agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan disebut sudah meluas ke berbagai wilayah di Kabupaten Pohuwato, termasuk desa-desa di sekitar kawasan aktivitas tambang tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler