Connect with us

News

Pengetatan Pelaku Perjalanan Mulai 18-24 Mei

Published

on

AKBP Dicky Irawan Kusuma S. IK.,M.Si (Kapolres Gorontalo Utara) || Foto Barakati.id

GORONTALO – Sebelumnya, surat edaran satgas Covid Nomor 13 tahun 2021 yang meniadakan mudik bagi masyarakat dimulai tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei, dengan tidak langsung hal ini sudah tak berlaku lagi.

Namun, demi mencegah penyebaran covid, kini pemerintah menetapkan melakukan screening pengetatan bagi pelintas atau pelaku perjalanan di perbatasan provinsi. Pengetatan ini diberlakukan mulai dari tanggal 18 Mei sampai tanggal 24 Mei.

“Sudah disampaikan, untuk pelarangan mudik berlaku dari tanggal 6 sampai tanggah 17 Mei, atau sampai tanggal 18 jam 00.00. Otomatis untuk penyekatan peniadaan mudik sudah selesai, dan dilanjutkan dari tanggal 18 Mei jam 00.00 sampai tanggal 24 Mei jam 24.00 diberlakukan pengetatan pelaku perjalanan” Jelas Kapolres Gorut Dicky Irawan Kesuma (17/5/2021).

Untuk screening dilakukan dengan pemeriksaan berupa surat keterangan swab antigen yang menyatakan negatif dan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM).

“Jadi seluruh masyarakat yang melintas keluar daerah maupun masuk ke daerah Gorontalo akan dilakukan screening, jadi harus melengkapi administrasi baik SIKM, surat swab anti gen negatif, semua di laksanakan diperbatasan,” Ungkap kapolres Gorut.

Sementara bagi pelintas yang tidak sempat mengurus atau melakukan pengecekan swab anti gen sesuai protokol kesehatan di wilayahnya, Kapolres mengatakan itu akan diusahakan oleh satgas untuk dilakukan pengecekan langsung di posko perbatasan. Dan apabila ditemui pelintas yang positif covid maka akan dilakukan isolasi atau karantina di wilayah masing-masing.

“Dan melengkapi surat SIKM. Sehingga boleh melintas ke wilayah kita maupun ke wilayah tetangga kita, karena semua berlaku sama. Perbatasan di tetangga SOP nya sama, di wilayah kita juga sama” Ungkapnya.

“Dan apabila nanti ada masyarakat yang masuki wilayah kita dalam masa pengetatan misalnya, dia positif dan dia harus di karantina, kalau dia warga dari luar harus putar balik dia karantina diserahkan ke dinas kesehatan mereka, apabila wilayahnya di kita, tergantung tempat tinggalnya di mana nanti kita komunikasikan untuk lakukan karantina” Tutupnya.

Gorontalo

Ribuan Warga Padati Sport Center Limboto, Festival Balon Udara Gorontalo Curi Perhatian

Published

on

KABGOR – Ribuan warga memadati Lapangan Sport Center Limboto pada Minggu (7/9/2025) untuk menyaksikan Festival Balon Udara Gorontalo 2025. Tepat pukul 07.00 WITA, belasan balon udara berukuran besar dilepaskan secara serentak, menghiasi langit Limboto dengan beragam warna dan bentuk.

Festival ini digagas Anggota DPR RI Rachmat Gobel sebagai upaya memperkenalkan Gorontalo melalui atraksi budaya yang unik sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi lokal. Sehari sebelumnya, Sabtu (6/9/2025), festival serupa juga digelar di Alun-Alun Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan berhasil menarik perhatian ribuan pengunjung.

“Festival ini kita hadirkan untuk memberi identitas baru bagi Gorontalo. Kita ingin orang datang bukan hanya untuk melihat laut atau pegunungan, tapi juga karena event khas yang bisa jadi magnet wisata,” ujar Rachmat.

Acara di Limboto turut dihadiri Bupati Gorontalo Sofyan Puhin, Wakil Bupati Tony Yunus, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran mereka menambah semarak suasana yang sejak subuh sudah diramaikan pengunjung.

Selain atraksi balon udara, juga menghadirkan lebih dari 80 stan UMKM yang menjual kuliner, minuman segar, dan kerajinan khas Gorontalo. Kehadiran UMKM memberi kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat maupun wisatawan.

Meski penuh warna, aspek keselamatan tetap menjadi perhatian utama. Seluruh balon ditambatkan sesuai aturan Kementerian Perhubungan, dengan batasan ukuran dan waktu penerbangan yang ditetapkan pada pagi hari saat kondisi angin stabil.

Festival Balon Udara Gorontalo 2025 menunjukkan kolaborasi antara pemerintah daerah, wakil rakyat, dan masyarakat. Dengan antusiasme tinggi di Tilamuta maupun Limboto, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan sekaligus ikon baru pariwisata Gorontalo.

Continue Reading

News

SUSNO & USMAN : PENANGKAPAN RIBUAN DEMONSTRAN DINILAI MELANGGAR HUKUM

Published

on

Jakarta – Penangkapan massal ribuan peserta aksi demonstrasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia beberapa waktu terakhir menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa banyak dari penangkapan tersebut tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Seperti dikutip dari sesi wawancara mereka di Kompas Tv, Menurut Susno Duadji, “Hukum acara kita kalau dia tidak tertangkap tangan harus diawali dari penyelidikan. Nah, setelah terkumpul minimal dua alat bukti baru dijadikan tersangka. Ya.” Namun, dalam praktiknya, banyak penangkapan secara paksa terjadi tanpa surat perintah atau penjelasan yang memadai, bahkan ada yang dilakukan secara mendadak dini hari. Hal ini menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Usman Hamid menambahkan bahwa “Mengajak unjuk rasa, termasuk terhadap anak itu dibolehkan. Ingat waktu 2019 ada perdebatan ketika anak-anak SMA turun ke jalan. Pemerintah dan jajaran kepolisian melarang. Tiba-tiba muncul pernyataan pers dari kantor PBB yang menegur pemerintah Indonesia mengatakan bahwa anak-anak pun berhak untuk berunjuk rasa. Justru negara wajib melindungi mereka.” Tuduhan penghasutan terhadap aktivis yang mengorganisasi demonstrasi tidak selalu berdasar, terutama bila ajakan tersebut tidak mengandung unsur kekerasan.

Kedua tokoh ini juga menyoroti bahwa tindakan represif terhadap demonstran justru dapat memperburuk situasi dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Mereka mengajak pemerintah dan kepolisian untuk membentuk “tim gabungan pencari fakta… tim gabungan investigasi independen. Ada unsur kepolisian, ada unsur masyarakatnya, ada unsur tokoh-tokoh yang punya integritas, punya keahlian… sehingga kita sama-sama bisa mengetahui apa sih sebenarnya yang sesungguhnya terjadi.”

Data dari Amnesty International mencatat bahwa selama gelombang aksi demonstrasi, lebih dari 3.000 orang ditangkap di berbagai daerah dengan jumlah terbanyak di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun, banyak penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur, seperti tidak adanya surat perintah penangkapan, intimidasi saat penangkapan, serta kurangnya akses hukum bagi para tahanan.

Susno dan Usman juga menegaskan pentingnya menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan damai, serta menuntut penyelesaian akar masalah sosial yang memicu demonstrasi, seperti ketidakadilan sosial dan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat, serta Kritik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah juga disuarakan agar segera melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur agar tindakan hukum berjalan adil dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi demokrasi dan keamanan negara.

Continue Reading

News

Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo: Buktikan Nadiem Tak Terima Selembar Rupiah Pun!

Published

on

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, menerima uang satu sen pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. Hotman Paris bahkan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turun tangan secara langsung dalam kasus ini.

Dalam pernyataannya, Hotman Paris menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk memanggil Kejaksaan dan dirinya sebagai kuasa hukum Nadiem untuk menggelar perkara secara terbuka di Istana Presiden. Ia yakin dapat membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana korupsi hanya dalam waktu 10 menit.

“Tolong gelar perkaranya di Istana, saya akan buktikan: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark-up harga dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman Paris.

Hotman juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan laptop tersebut, tidak terdapat praktik mark-up harga, dan tidak ada pihak yang diuntungkan atau diperkaya dari pengadaan senilai Rp 9,3 triliun itu. Hotman menambahkan bahwa proyek tersebut menggunakan harga resmi e-catalog yang dikelola pemerintah sehingga tidak ada indikasi penggelembungan.

“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo yang pernah menjadi klien saya selama 25 tahun,” kata Hotman Paris yang juga mempertanyakan alasan penahanan terhadap Nadiem.

Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka sejak 4 September 2025. Hotman Paris berpendapat bahwa kasus kliennya mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah divonis meskipun tidak menerima dana korupsi.

Hotman Paris menutup pernyataannya dengan mengingatkan hubungan panjangnya selama 25 tahun sebagai pengacara Presiden Prabowo dan mengharapkan agar keadilan ditegakkan secara transparan dan adil bagi Nadiem Makarim.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler