Connect with us

News

Pengetatan Pelaku Perjalanan Mulai 18-24 Mei

Published

on

AKBP Dicky Irawan Kusuma S. IK.,M.Si (Kapolres Gorontalo Utara) || Foto Barakati.id

GORONTALO – Sebelumnya, surat edaran satgas Covid Nomor 13 tahun 2021 yang meniadakan mudik bagi masyarakat dimulai tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei, dengan tidak langsung hal ini sudah tak berlaku lagi.

Namun, demi mencegah penyebaran covid, kini pemerintah menetapkan melakukan screening pengetatan bagi pelintas atau pelaku perjalanan di perbatasan provinsi. Pengetatan ini diberlakukan mulai dari tanggal 18 Mei sampai tanggal 24 Mei.

“Sudah disampaikan, untuk pelarangan mudik berlaku dari tanggal 6 sampai tanggah 17 Mei, atau sampai tanggal 18 jam 00.00. Otomatis untuk penyekatan peniadaan mudik sudah selesai, dan dilanjutkan dari tanggal 18 Mei jam 00.00 sampai tanggal 24 Mei jam 24.00 diberlakukan pengetatan pelaku perjalanan” Jelas Kapolres Gorut Dicky Irawan Kesuma (17/5/2021).

Untuk screening dilakukan dengan pemeriksaan berupa surat keterangan swab antigen yang menyatakan negatif dan Surat Izin Keluar-masuk (SIKM).

“Jadi seluruh masyarakat yang melintas keluar daerah maupun masuk ke daerah Gorontalo akan dilakukan screening, jadi harus melengkapi administrasi baik SIKM, surat swab anti gen negatif, semua di laksanakan diperbatasan,” Ungkap kapolres Gorut.

Sementara bagi pelintas yang tidak sempat mengurus atau melakukan pengecekan swab anti gen sesuai protokol kesehatan di wilayahnya, Kapolres mengatakan itu akan diusahakan oleh satgas untuk dilakukan pengecekan langsung di posko perbatasan. Dan apabila ditemui pelintas yang positif covid maka akan dilakukan isolasi atau karantina di wilayah masing-masing.

“Dan melengkapi surat SIKM. Sehingga boleh melintas ke wilayah kita maupun ke wilayah tetangga kita, karena semua berlaku sama. Perbatasan di tetangga SOP nya sama, di wilayah kita juga sama” Ungkapnya.

“Dan apabila nanti ada masyarakat yang masuki wilayah kita dalam masa pengetatan misalnya, dia positif dan dia harus di karantina, kalau dia warga dari luar harus putar balik dia karantina diserahkan ke dinas kesehatan mereka, apabila wilayahnya di kita, tergantung tempat tinggalnya di mana nanti kita komunikasikan untuk lakukan karantina” Tutupnya.

Gorontalo

Langsung ke Pintu Rumah! RSB Bagikan Seragam dan Sepatu Gratis untuk Siswa SD Gorontalo

Published

on

KOTA GORONTALO – Pembina Yayasan Pendidikan RSB Bakti Negeri, Ronald S. Bidjuni (RSB), turun langsung menyambangi rumah-rumah warga untuk membagikan paket bantuan pendidikan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Gorontalo.

Aksi jemput bola dari pintu ke pintu (door to door) ini dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran. Paket yang disalurkan berisi perlengkapan sekolah lengkap, mulai dari seragam, topi, buku tulis, hingga sepatu baru.

Yayasan RSB Bakti Negeri bergerak secara terukur dengan fokus penuh pada kemajuan sektor pendidikan. Ke depan, yayasan ini menargetkan kerja sama lintas sektor untuk menjaring pelajar berprestasi dan kurang mampu mulai jenjang SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi agar mendapatkan beasiswa lanjutan.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak yang terkendala belajar hanya karena tidak punya seragam atau sepatu yang layak. Gerakan sosial ini adalah ikhtiar kecil kami untuk masa depan generasi Gorontalo,” ujar Ronald S. Bidjuni saat menyerahkan bantuan langsung kepada warga.

Kedatangan tim ke rumah-rumah disambut penuh haru dan bahagia oleh para orang tua serta anak-anak penerima manfaat. Sejumlah orang tua bahkan tak kuasa menahan haru sembari memanjatkan doa agar langkah sosial ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelajar yang membutuhkan.

Continue Reading

Gorontalo

Bongkar Motif Penikaman Tragis: Polresta Gorontalo Kota Bekuk Suami Penikam Istri di Kamar Kos

Published

on

Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial FM (26) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka nekat melayangkan 15 kali tusukan dan sayatan badik ke tubuh istrinya sendiri, SM (21), di sebuah rumah indekos di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kompol Akmal menjelaskan, insiden bermula saat tersangka FM mendatangi korban di kamar kos untuk membicarakan keberlangsungan hubungan rumah tangga mereka secara baik-baik. Namun, perbincangan tersebut berubah menjadi percekcokan berdarah.

“Saat duduk berhadapan di atas tempat tidur, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan suami istri untuk terakhir kalinya sebelum mereka berpisah. Namun, korban menolak permintaan tersebut dan sempat mengelurkan kata-kata kasar,” ungkap Kompol Akmal.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan brutal tersangka dipicu oleh rasa cemburu dan emosi yang memuncak. Sebelum kejadian, FM mengaku sempat melihat korban berboncengan dan berada di sebuah tempat karaoke bersama pria lain. Dipenuhi api cemburu, tersangka lantas mengambil sebilah badik yang tersimpan di dalam lemari pakaian.

Dengan badik di tangan kanan, tersangka langsung menyerang korban yang masih duduk di atas tempat tidur. Penusukan pertama diarahkan ke bagian perut, lalu disusul secara kalap hingga korban menderita sedikitnya 15 luka tusukan dan sayatan di sekujur tubuh.

Aksi penganiayaan tersebut terhenti setelah keluarga korban yang mendengar teriakan histeris mendobrak pintu kamar. Panik aksinya dipergoki, tersangka FM melarikan diri dari lokasi kejadian dan memilih mendatangi Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menyerahkan diri bersama barang bukti.

Petugas menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, gagang 12 cm, beserta sarung badik berwarna cokelat.

Atas perbuatannya, tersangka FM kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

“KDRT merupakan tindak pidana murni. Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengalami atau mengetahui terjadinya indikasi KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan Call Center 110. Jangan pernah menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan jalan kekerasan,” tegas alumnus Akpol 2013 tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Tolak Bertobat Usai Dipenjara 4 Kali: Pria Asal Suwawa Kembali Masuk Sel Usai Gasak Ponsel Nenek 63 Tahun

Published

on

Gorontalo – Hanya berselang satu hari setelah menghirup udara bebas dari Lapas Kelas IIB Boalemo, seorang residivis kawakan berinisial YN (46) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria asal Suwawa ini diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota usai nekat membawa lari ponsel milik seorang pemilih warung.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA di warung milik Sumaya D. Laya (63), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo. Dalam melancarkan aksinya, modus yang digunakan YN terbilang licik. Pelaku awalnya berpura-pura menawarkan beras, lalu meminjam telepon seluler korban dengan alasan hendak menghubungi istrinya. Saat korban lengah, pelaku langsung tancap gas membawa lari ponsel tersebut. Merasa dirugikan hingga Rp2.000.000, korban pun segera melayangkan laporan ke Polresta Gorontalo Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV. Hasil penyelidikan dengan cepat mengarah pada keberadaan pelaku di rumah mantan istrinya di wilayah Kecamatan Suwawa.

Meski sempat diimbau oleh anak kandungnya untuk menyerahkan diri secara kooperatif, YN justru bertindak membangkang. Pelaku bahkan sempat terlibat aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dengan petugas pada Selasa malam sebelum akhirnya menghilang di kegelapan.

Pelarian YN tidak berlangsung lama. Pada Rabu (26/8/2026) sore sekitar pukul 15.20 WITA, pergerakan pelaku terdeteksi saat ia mencoba menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru. Memanfaatkan jejak sinyal tersebut, Tim URC melakukan penyergapan taktis dan berhasil membekuk YN di kawasan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) unit ponsel merek Vivo Y15 warna biru (milik korban Sumaya).

  • 1 (satu) unit ponsel merek Realme Note 60X warna hitam (hasil kejahatan baru di wilayah TKP Bongomeme).

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning (alat transportasi yang digunakan saat beraksi).

Berdasarkan rekam jejak kepolisian, YN tercatat sebagai residivis kambuhan yang telah empat kali mendekam di penjara atas kasus serupa—dua kali di wilayah hukum Kota Gorontalo dan dua kali di Kabupaten Bone Bolango. Mengejutkannya lagi, selama masa pelariannya menuju Bongomeme, YN ternyata kembali melancarkan aksi pencurian ponsel lain yang kini laporannya telah resmi ditangani Polsek Bongomeme.

Saat ini, tersangka YN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler