Connect with us

News

Perusahaan Pertambangan Emas PT PETS Memberikan Tanggapan Terkait Isu Pembayaran Tali Asih dan Sengketa IUP

Published

on

POHUWATO – Menyikapi sorotan yang dilontarkan oleh LSM LAI, Harson pada tanggal 8 Maret 2024, PT PETS, sebuah perusahaan pertambangan emas, memberikan tanggapannya terkait dua isu utama: pembayaran tali asih kepada pemilik lahan dan sengketa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan KUD Dharma Tani Marisa.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bidang Humas perusahaan, Kurniawan, dijelaskan bahwa proses pembayaran tali asih untuk 2.554 titik lahan masih dalam tahap pengolahan. Meskipun demikian, perusahaan terus memprosesnya sesuai arahan dari Satuan Tugas atau Pejabat Sementara Gubernur. Namun, belum ada kepastian mengenai jumlah lahan yang telah dibayarkan.

Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa perusahaan selalu terbuka untuk berkomunikasi dengan semua pihak terkait, baik itu pemilik lahan maupun pihak pemerintah daerah. Komunikasi yang intens dilakukan dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan.

Terkait sengketa IUP antara PT. PETS dan KUD Dharma Tani Marisa, Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan. Sebagai prinsip, perusahaan akan menunggu keputusan hukum yang final sebelum memberikan pernyataan lebih lanjut.

Dalam konteks kedua isu ini, PT PETS menegaskan komitmen mereka untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta terus menjaga transparansi dan keterbukaan dalam setiap langkah yang diambil. Perusahaan berharap bahwa kedua isu ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dan keterbukaan dalam komunikasi tetap terjaga untuk memastikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Sekejap Membara, Rumah di Jalan Bali Kota Gorontalo Hangus Terbakar

Published

on

Gorontalo – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah milik Mohamad Dong di Jalan Bali, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Jumat (14/11/2025) dini hari. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 WITA dan baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.50 WITA.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Gorontalo mengerahkan dua unit mobil pemadam untuk menjinakkan api yang dengan cepat melahap seluruh bangunan. Berkat kesigapan petugas dibantu warga sekitar, kobaran api akhirnya berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah-rumah lain di sekitar lokasi.

Menurut keterangan salah satu tetangga, api pertama kali terlihat berasal dari kamar depan. Dalam waktu singkat, api menjalar ke seluruh ruangan hingga membakar habis isi rumah. Saat kejadian, anak pemilik rumah berada di dalam rumah. Ia sempat menyelamatkan diri, namun sejumlah barang berharga, termasuk laptop berisi skripsi yang akan digunakan untuk pendaftaran wisuda, ikut terbakar.

Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan sumber api serta menghitung total kerugian yang dialami korban. Meski tidak ada korban jiwa, seluruh bagian bangunan dilaporkan rusak berat akibat peristiwa tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.

Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.

BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.

Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.​

Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan

Published

on

Gorontalo – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.

Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler