Connect with us

Gorontalo Utara

Program Motabi Kambungu Langkah Solutif Layani Masyarakat Gorut

Published

on

Sekretaris Daerah Saat Sambutan didampingi Kadis Nakertrans, Perwakilan kepala BPN Provinsi dan Gorut, Serta Kepala Desa Cempaka Putih

GORUT – Program pemerintah melayani masyarakat langsung ke desa-desa direncakan akan diselenggarakan selama 2 hari di masing-masing kecamatan se-kabupaten Gorontalo Utara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk realisasi program Motabi Kambungu.

“Nah ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh OPD-OPD itu memerlukan kehadiran pejabat. Nah saya oleh Bupati ditugaskan di Cempaka Putih untuk melihat secara langsung penyelesaian masalah terkait dengan pensertifikatan tanah,” Ungkap Sekda Suleman Lakoro saat mendampingi Bupati Thariq Modanggu mendatangi Kecamatan Tolinggula.

“Sementara Bupati menuju ke Tolinggula Pantai untuk menyerahkan 100 sertifikat sekaligus juga menyerahkan mobil operasional dari Pemda Gorut ke Badan Pertanahan Nasional,” tutur Suleman Lakoro.

Sekda Suleman menerangkan dalam kunjungannya di Desa Cempaka Putih ia mendapati ada masalah terkait pertanahan yang sudah 26 tahun belum terselesaikan.

“Masalahnya apa, bahwa wilayah Cempaka Putih ini merupakan wilayah transmigrasi tahun 80an itu sudah ditempati oleh transmigrasi khususnya yang berasal dari Jawa. Dari data yang ada tadi itu ada sekitar 172 KK yang menempati wilayah transmigrasi ini. Nah setelah mereka tinggal disitu beberapa lama, itu oleh BPN diterbitkanlah sertifikat tanah atas masing-masing KK yang menempati lahan-lahan itu. Namun mereka sudah meninggalkan lahan pertaniannya karena sudah pulang ke Jawa,..”

“Nah itu setelah kosong lahannya, ini ada berbagai masyarakat yang sudah datang untuk menempati itu. Sementara di satu sisi, dan itu sudah berlangsung sudah puluhan tahun. Oleh karena itu ketika masyarakat yang sudah menempati lahan itu untuk mengurus sertifikatnya, inikan tidak bisa,” jelasnya.

Sehingga kata Suleman sertifikat yang telah diterbitkan oleh pemerintah ini tidak sesuai dengan nama yang sekarang menempati rumah itu, dan harus perlu dilakukan balik nama. Sementara proses balik nama susah dilaksanakan karena nama yang tertera dalam sertifikat sudah tidak diketahui berada dimana.

“Nah oleh karena itu dengan program Motabi Kambungu ini kami oleh Bupati diperintahkan untuk turun ke lapangan menyelesaikan setiap persoalan yang dialami masyarakat. Tidak terkecuali juga dinas Nakertrans yang menangani langsung transmigrasi,” ujarnya.

Dengan melihat persoalan ini maka Sekda bersama tim mengambil kesimpulan akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai lintas instansi diantaranya dinas pertanahan dan juga BPN untuk turun langsung ke lapangan dengan tugas mengindentifikasi dan mengimpetarisasi lagi lahan-lahan yang telah ditempati oleh masyarakat sekarang dengan berbagai alasan.

“Misalnya si A menempati lahan itu dengan cara apa, apa itu dengan jual beli atau atas persetujuan pemerintah desa atau bagaimana. Nah setelah itu dengan data yang terkumpul kami akan bermohon ke pemerintah pusat untuk menghapus sertifikat yang sudah lebih dahulu terbit, atau yang sudah puluhan tahun ditinggalkan oleh pemiliknya. Dan akan dialihkan ke pemilik yang telah menempati lahan dan rumah tersebut,”

“Nah ini perlu upaya, sehingga oleh Bupati kami akan melakukan gerakan tindak lanjut daripada pertemuan tadi itu untuk ditindaklanjuti di lapangan untuk mendata mengimpetarisasi lagi, sehingga ini menjadi satu dokumen yang akan kami kirim dalam bentuk permohonan ke pemerintah pusat untuk bisa dihapus, dan dimohonkan untuk penerbitan sertifikat yang baru sesuai dengan kondisi sekarang” pungkasnya.

Gorontalo

Mengejutkan! Truk Pengangkut Kayu Tanpa Plat Nomor Melintas di Gorontalo Utara

Published

on

NEWS – Dugaan pelanggaran lalu lintas jalan kembali mencuat dari dunia usaha sektor kehutanan di Kabupaten Gorontalo Utara. Sebuah mobil pengangkut kayu gelondongan diduga milik perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tertangkap kamera awak media tengah mengangkut kayu dalam jumlah berlebihan, bahkan tanpa dilengkapi tanda identitas kendaraan berupa plat nomor.

Pantauan langsung Barakati.id pada Sabtu (20/12/2025) menemukan satu unit truk terbuka melintas dengan muatan kayu yang disusun menjulang tinggi, jauh melampaui batas kewajaran dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Lebih mencengangkan, kendaraan tersebut sama sekali tidak menggunakan plat nomor, baik di bagian depan maupun belakang.

Mobil bermuatan kayu itu terlihat melintas di wilayah Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo — kawasan yang selama ini dikenal rawan aktivitas pengangkutan hasil hutan. Dugaan pun mengarah pada salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di daerah tersebut.

Keberadaan kendaraan tanpa identitas resmi namun bebas mengangkut hasil hutan menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin aktivitas seperti ini bisa luput dari pengawasan aparat dan instansi terkait?

Saat dikonfirmasi, Manajer perusahaan HTI yang namanya disebut dalam temuan tersebut, Mohamad Wahyu Soebagyo, membantah keras kepemilikan kendaraan dimaksud. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa pemilik truk tersebut. Namun, pernyataan itu justru memunculkan kejanggalan baru. Sebab, dalam keterangan yang sama, pihak perusahaan mengakui bahwa kayu yang diangkut itu memang dikirim menuju perusahaan HTI Monano.

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif. Di satu sisi mengaku tidak mengenal kendaraan, namun di sisi lain menyebut tujuan pengangkutan secara spesifik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya saling lempar tanggung jawab atau bahkan indikasi praktik pengangkutan kayu tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Barakati.id masih terus melakukan penelusuran lebih jauh terkait kepemilikan kendaraan, asal-usul kayu, serta kelengkapan dokumen pengangkutan. Tidak menutup kemungkinan, kayu yang diangkut berasal dari sumber ilegal atau hasil pembalakan liar.

Kasus ini kembali membuka luka lama tentang lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas hasil hutan di Gorontalo Utara. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Kehutanan, dan kepolisian untuk tidak menutup mata serta segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Jika benar kendaraan tanpa plat nomor dapat bebas mengangkut kayu dalam jumlah besar, maka hal ini patut dipertanyakan: sejauh mana keseriusan negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak pelanggaran di sektor kehutanan.

Barakati.id berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

Continue Reading

Daerah

Semangat Antikorupsi! Aktivis Dorong Pemeriksaan BKAD Hingga Tingkat Kecamatan

Published

on

GORUT – Aktivis Gorontalo, Isjayanto H. Doda, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) agar memeriksa secara menyeluruh seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Menurut Isjayanto, langkah tersebut penting untuk menghadirkan rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Gorontalo Utara.

“Jika kejaksaan benar-benar berkomitmen memberantas praktik korupsi di desa, maka seharusnya bukan hanya BKAD tingkat kabupaten yang diperiksa. BKAD di tingkat kecamatan juga perlu diselidiki karena melaksanakan kegiatan yang serupa,” tegas Isjayanto kepada awak media.

Lebih lanjut, Isjayanto mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa, sebelumnya telah menyampaikan adanya anomali dalam struktur kepengurusan serta pelaksanaan kegiatan BKAD tingkat kecamatan.

“Kalau kejaksaan memang tidak ingin tebang pilih dan benar-benar netral, maka temuan tersebut harusnya sudah bisa menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan. Terlebih, jika ditotal, anggaran yang dikelola oleh BKAD tingkat kecamatan justru lebih besar dibandingkan BKAD tingkat kabupaten,” jelasnya.

Ia menilai, apabila Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara hanya fokus pada pemeriksaan BKAD kabupaten tanpa menggandeng BKAD kecamatan, maka hal itu akan menimbulkan kesan tebang pilih dan merusak citra profesionalisme lembaga penegak hukum.

“Kami melihat kejaksaan begitu bersemangat menampakkan komitmen dalam penyelidikan dugaan korupsi di BKAD kabupaten. Karenanya, semangat itu seharusnya juga diarahkan untuk menelusuri dugaan penyimpangan di BKAD tingkat kecamatan,” ujarnya.

Isjayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya kejaksaan selama dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami akan berdiri bersama kejaksaan bila memang serius dan murni memberantas korupsi. Namun jika kejaksaan bertindak tidak adil dan tidak profesional, kami akan berdiri berhadapan melawan segala bentuk ketimpangan,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang

Published

on

Misteri Kematian Julia Shinta: 11 Bulan Tanpa Titik Terang

Gorontalo – Sebelas bulan telah berlalu sejak tragedi memilukan yang menimpa seorang gadis muda bernama Julia Shinta Sangala, warga Kabupaten Gorontalo Utara. Pada 2 Januari 2025, jasad Julia ditemukan oleh seorang penggembala sapi di area semak-semak sepi di Desa Ketapang, Kecamatan Gentuma Raya. Penemuan itu seharusnya menjadi awal dari proses pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan bagi keluarga korban.

Sehari setelah penemuan, keluarga Julia melapor secara resmi ke Polres Gorontalo Utara. Dengan harapan besar, mereka mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang agar pelaku dapat segera ditemukan. Namun, waktu berjalan begitu lama tanpa perubahan berarti dalam proses penyidikan.

Sebelas Bulan Dalam Penantian Keadilan

Kini, 11 bulan telah berlalu, dan kasus tersebut masih menyandang status “dalam tahap penyidikan”. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada publik, sementara keluarga terus menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba.

Dalam kurun waktu hampir satu tahun, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Tidak ada kejelasan tentang arah penyelidikan maupun hasil forensik yang dapat membuka tabir misteri kematian Julia Shinta Sangala.

Bagi keluarga korban, setiap hari terasa seperti menanggung luka yang sama. Mereka bukan hanya kehilangan anak, tetapi juga menghadapi ujian panjang melawan sistem hukum yang dinilai lambat dan tidak berpihak. Keadilan yang menjadi hak dasar warga seolah menjauh dan menjadi sesuatu yang sulit dijangkau.

Potret Suram Penegakan Hukum

Kasus ini bukan sekadar catatan kriminal di Gorontalo Utara. Ia merefleksikan wajah penegakan hukum di tingkat lokal yang tengah diuji. Ketika kasus pembunuhan dengan bukti dan peristiwa jelas tak kunjung menemukan titik terang selama hampir setahun, muncul pertanyaan besar tentang efektivitas dan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas kejahatan.

Kondisi seperti ini tidak hanya melukai hati keluarga korban, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Rakyat perlu diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu dan tidak terhambat oleh kepentingan apa pun.

Penulis Fikran Mohzen

Seruan dan Harapan

Kasus kematian Julia Shinta Sangala adalah panggilan moral bagi semua pihak. Masyarakat, pemerhati hukum, dan organisasi sipil diharapkan ikut mengawasi jalannya penyidikan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Polres Gorontalo Utara diminta untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres kasus. Keluarga korban berhak mendapatkan kepastian, bukan sekadar janji lanjutan proses penyidikan tanpa hasil yang jelas.

Sebagai bangsa yang menjunjung keadilan, tragedi ini tidak boleh dilupakan. Nama Julia Shinta Sangala harus terus diingat, bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai simbol perjuangan akan kebenaran di tengah sistem hukum yang lamban.

Keadilan mungkin tertunda, tetapi perjuangan untuk memperjuangkannya tidak boleh berhenti.

Keadilan untuk Julia.

Penulis
(Fikran Mohzen)

Continue Reading

Facebook

Terpopuler