Connect with us

News

PT Inti Global Laksana (IGL) Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Pimpinan Bantah Keras

Published

on

Pohuwato – PT Inti Global Laksana (IGL), yang dikenal sebagai perusahaan penghasil pelet kayu, tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Isu ini mencuat pasca beredarnya video berdurasi 1 menit 9 detik yang menunjukkan dua aliran sungai dengan kondisi berbeda: jernih dan keruh.

Dalam video tersebut, seorang warga Popayato yang identitasnya belum diketahui menyebut bahwa aliran sungai yang keruh diduga berasal dari area milik PT IGL.

“Kalau (aliran sungai) dari area pertambangan ini sudah tidak keruh, tinggal dari area perusahaan yang selalu kotor,” ujar warga dalam video tersebut, Rabu (01/01/2025).

Menanggapi tudingan tersebut, Burhanudin, pimpinan PT IGL, dengan tegas membantah keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai izin yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Kami tidak ada menambang, Pak. Kegiatan yang kami bangun itu terkait kebun tanaman gamal sebagaimana peruntukannya,” kata Burhanudin saat dikonfirmasi.

Menurut Burhanudin, PT IGL berfokus pada pengembangan tanaman gamal untuk mendukung produksi pelet kayu, sebuah bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Ia juga mengungkapkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Meski demikian, video yang telah viral ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Warga setempat mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memverifikasi laporan warga dan memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya mengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan menegakkan hukum di sektor industri.

News

Tanggapi Pernyataan Jasin Mohammad, Ketua OC Tegaskan Muprov Kadin Gorontalo Ditunda Murni Karena Arahan Pusat, Bukan Masalah Finansial

Published

on

GORONTALO — Ketua Panitia (Organizing Committee/OC) Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda, S.E., angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait pelaksanaan Muprov Kadin Gorontalo. Ia secara tegas membantah pernyataan Jasin Mohammad yang menyiratkan bahwa Kadin Gorontalo tengah mengalami kendala sehingga pelaksanaannya tertunda.

“Statemen Bapak Jasin Mohammad tentang kesanggupannya membiayai jalannya Muprov Kadin Gorontalo, itu sama sekali tidak seperti yang dia utarakan. Narasi yang dibangun itu tidak sesuai fakta. Jadi, salah besar apa yang disampaikan oleh Jasin Mohammad” tegas Sulyanto Pateda, Jumat.

Ia menekankan bahwa Kadin Provinsi Gorontalo saat ini dalam kondisi sangat siap, baik secara kepanitiaan maupun pendanaan, untuk menggelar seluruh rangkaian musyawarah mulai dari tingkat Kabupaten (Mukab), tingkat Kota (Mukot), hingga Muprov. Bahkan, pihak Kadin Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi mengenai kesiapan tersebut kepada Kadin Indonesia.

Lebih lanjut, Sulyanto meluruskan bahwa tertundanya pelaksanaan Muprov semata-mata merupakan bentuk kepatuhan kepengurusan daerah terhadap instruksi dari Kadin Pusat.

“Sesuai arahan Kadin Indonesia, Muprov ditunda sementara sambil menunggu petunjuk dan arahan selanjutnya. Kadin Provinsi pada prinsipnya sangat siap menggelar Mukab, Mukot, dan Muprov, hanya saja sampai saat ini kami masih menunggu asistensi dari Kadin Indonesia,” jelasnya.

Sulyanto membeberkan, Kadin Indonesia juga telah membalas dan menyurat resmi ke Kadin Provinsi Gorontalo untuk meminta penundaan sementara Muprov. Ada beberapa pertimbangan krusial di tingkat pusat yang menjadi alasan penundaan tersebut.

“Penundaan ini memiliki alasan yang jelas dari pusat, di antaranya karena Ketua Umum Kadin Indonesia sedang mempersiapkan agenda mendampingi Presiden ke luar negeri. Selain itu, Wakil Ketua Umum, jajaran OKK, serta pengurus teras lainnya saat ini sedang menunaikan ibadah haji,” papar Sulyanto.

Terkait kelanjutan agenda strategis tersebut, Sulyanto memastikan bahwa komunikasi dengan Kadin pusat terus berjalan dengan baik.

“Berdasarkan informasi terakhir, dalam waktu dekat tim asistensi dari Kadin Indonesia akan turun langsung ke Gorontalo untuk mensupervisi persiapan Muprov. Intinya, Kadin Gorontalo sangat siap, kita hanya menunggu waktu dan arahan yang tepat dari Kadin Indonesia,” pungkasnya.

Continue Reading

kabupaten pohuwato

Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato

Published

on

NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.

Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.

“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.

Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?

Published

on

Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?

Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.

Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.

Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.

Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.

“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.

Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.

Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.

“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.

Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.

“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler