Connect with us

News

PT Inti Global Laksana (IGL) Dituding Terlibat Tambang Ilegal, Pimpinan Bantah Keras

Published

on

Pohuwato – PT Inti Global Laksana (IGL), yang dikenal sebagai perusahaan penghasil pelet kayu, tengah menjadi sorotan setelah munculnya tudingan bahwa perusahaan tersebut terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Isu ini mencuat pasca beredarnya video berdurasi 1 menit 9 detik yang menunjukkan dua aliran sungai dengan kondisi berbeda: jernih dan keruh.

Dalam video tersebut, seorang warga Popayato yang identitasnya belum diketahui menyebut bahwa aliran sungai yang keruh diduga berasal dari area milik PT IGL.

“Kalau (aliran sungai) dari area pertambangan ini sudah tidak keruh, tinggal dari area perusahaan yang selalu kotor,” ujar warga dalam video tersebut, Rabu (01/01/2025).

Menanggapi tudingan tersebut, Burhanudin, pimpinan PT IGL, dengan tegas membantah keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai izin yang telah diberikan oleh pemerintah.

“Kami tidak ada menambang, Pak. Kegiatan yang kami bangun itu terkait kebun tanaman gamal sebagaimana peruntukannya,” kata Burhanudin saat dikonfirmasi.

Menurut Burhanudin, PT IGL berfokus pada pengembangan tanaman gamal untuk mendukung produksi pelet kayu, sebuah bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Ia juga mengungkapkan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta masyarakat untuk tidak langsung percaya pada informasi yang belum terverifikasi.

Meski demikian, video yang telah viral ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan pemerhati lingkungan. Warga setempat mendesak adanya penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi terkait dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memverifikasi laporan warga dan memastikan semua aktivitas di wilayah tersebut berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya mengingat pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan dan menegakkan hukum di sektor industri.

Bone Bolango

Belum Sempat Belajar, Dua Gedung SMPN 1 Batudaa Terbakar

Published

on

BONBOL – Kebakaran melanda kompleks SMP Negeri 1 Batudaa, Kabupaten Gorontalo, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Insiden terjadi sebelum aktivitas belajar mengajar dimulai, sehingga tidak ada siswa maupun guru yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menurut informasi awal, proses pembelajaran di sekolah tersebut baru akan dimulai pukul 08.00 WITA, sehingga saat kebakaran terjadi, lingkungan sekolah masih relatif sepi dari aktivitas.

Kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik di salah satu bangunan sekolah. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan dua gedung utama, masing-masing terdiri dari satu bangunan ruang kelas dan satu bangunan kantor guru serta tata usaha.

Gedung pertama diketahui memiliki tiga ruang kelas, sementara gedung kedua mencakup ruang Kepala Sekolah, ruang Wakil Kepala Sekolah, serta ruang Tata Usaha. Api yang berkobar hebat membuat sebagian besar isi ruangan tidak dapat diselamatkan.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, kerugian material diperkirakan cukup besar akibat rusaknya fasilitas dan dokumen penting sekolah. Tim pemadam kebakaran dibantu warga berhasil menjinakkan api setelah berjibaku selama lebih dari satu jam.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian dan Dinas Pemadam Kebakaran setempat masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran serta menghitung total nilai kerugian.

Pihak sekolah memastikan bahwa langkah penanganan darurat sedang disiapkan, termasuk pengaturan ulang ruang kelas sementara agar kegiatan belajar mengajar siswa dapat kembali berjalan dalam waktu dekat.

Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari masyarakat Batudaa, mengingat sekolah tersebut merupakan salah satu lembaga pendidikan unggulan di wilayah itu.

Continue Reading

Gorontalo

Tanda Tanya Besar: Kematian Mahmud Lihawa di Lokasi PETI Masih Gelap

Published

on

Pohuwato – Kematian seorang pemuda asal Desa Bumbulan, Kecamatan Paguat, Mahmud Lihawa (18), di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Teratai, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (05/03/2026), kini diselimuti berbagai tanda tanya.

Menurut keterangan saksi mata, Daeng Fira, peristiwa tragis itu terjadi di sebuah lokasi bekas buangan tambang yang telah lama tidak digunakan.

“Lokasi itu bekas buangan tambang yang sudah lama ditinggalkan. Di situ korban bersama beberapa rekannya melakukan aktivitas kabilasa di area tersebut,” jelas Daeng Fira saat ditemui awak media.

Ia menuturkan, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA, dan korban dievakuasi tidak lama kemudian sekitar pukul 12.30 WITA.

“Waktu kejadian kira-kira jam dua belas siang, kemudian korban dievakuasi sekitar setengah dua,” tambahnya.

Saat proses evakuasi berlangsung, kata Daeng Fira, terdapat tiga orang di lokasi, yakni dirinya bersama Weli dan Memi. Kedua rekannya itu kini telah diamankan aparat kepolisian untuk dimintai keterangan, sementara Daeng Fira masih berstatus sebagai saksi.

Namun, kematian pemuda Bumbulan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga setelah melihat kondisi fisik korban. Salah satu anggota keluarga mengungkapkan, tubuh Mahmud didapati memiliki sejumlah tanda mencurigakan.

“Di bagian leher korban tampak seperti ada bekas jeratan, dan di punggungnya terlihat bekas benturan,” ujarnya.

Selain itu, keluarga juga menemukan luka lebam dan lecet di wajah, perut, dan kaki korban, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam peristiwa ini.

Pihak keluarga pun turut mempertanyakan prosedur penanganan jenazah setelah ditemukan meninggal dunia di lokasi tambang.

“Seharusnya jenazah dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit atau dilaporkan ke pihak berwajib. Tapi kenyataannya, jenazah langsung diantar ke rumah duka di Desa Bumbulan tanpa pemeriksaan lebih dulu,” ungkap salah satu kerabat korban.

Merasa ada hal yang tidak wajar, kakek korban, Mohamad Napu (65), akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keluarga berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap penyebab kematian Mahmud Lihawa secara terang-benderang.

Selain menunggu hasil investigasi, publik juga mempertanyakan status kepemilikan lokasi kejadian yang disebut-sebut sebagai area bekas tambang ilegal. Hingga kini belum ada kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh awak media, jenazah Mahmud Lihawa saat ini tengah menjalani proses autopsi di RSUD Bumi Panua Pohuwato guna memastikan penyebab kematian secara medis.

Hasil autopsi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus melakukan penelusuran serta mengonfirmasi sejumlah pihak terkait guna memastikan fakta sebenarnya di balik kematian pemuda asal Bumbulan tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat untuk menyingkap misteri kematian di kawasan PETI Teratai.

Continue Reading

News

Kena OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan Karena Bekas Penyanyi dangdut

Published

on

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang kali ini menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada awal Maret 2026. Dalam pembelaannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi, Fadia melontarkan alasan yang cukup menyita perhatian publik: ia mengklaim tidak memahami aturan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya yang hanya seorang mantan penyanyi dangdut.

Putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini berdalih bahwa dirinya bukanlah seorang birokrat tulen. Oleh sebab itu, segala urusan teknis terkait birokrasi pemerintahan selama ia menjabat diklaim telah diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan.

Namun, alasan tersebut langsung ditepis dengan tegas oleh pihak lembaga antirasuah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai argumen Fadia sangat tidak berdasar mengingat rekam jejak politiknya yang sudah cukup panjang.

“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Praktik lancung ini diduga kuat dikendalikan untuk meraup keuntungan pribadi, di mana keluarga sang bupati ditaksir telah menikmati aliran dana hingga Rp19 miliar.

Modus operandi yang digunakan pun terbilang terencana. KPK mengungkap bahwa PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kerap mendapat jatah proyek terafiliasi kuat dengan Fadia. Bahkan, Direktur PT RNB yang bernama Rul Bayatun sebenarnya berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dari sang bupati, di mana posisinya sebagai direksi diduga sekadar formalitas belaka.

Ditangkap Saat Mengisi Daya Mobil Listrik dan Menyeret Belasan Pihak

Penangkapan sosok bupati yang dilaporkan ke LHKPN memiliki total harta kekayaan mencapai Rp85,6 miliar ini juga memiliki cerita tersendiri. Berdasarkan informasi, tim KPK mendapati Fadia sedang berada di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

“Nah ketika sampai ke Semarang itu, ya itu juga semacam keberuntungan lah. Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi di cas, lagi diisi. Nah di situlah ketemunya,” ungkap Asep menceritakan momen penangkapan tersebut.

Dalam operasi senyap tersebut, Fadia tidak diamankan sendirian. Tim penyidik membawa total 14 orang untuk diperiksa secara maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dari belasan orang yang diciduk—yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta—Sekda Pemkab Pekalongan, HM Yulian Akbar, turut masuk dalam rombongan yang digiring ke ibukota. Untuk mendalami konstruksi perkara, KPK juga telah menyegel sejumlah ruangan penting di kantor Pemkab Pekalongan dan menyita berbagai barang bukti elektronik beserta kendaraan roda empat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler