Connect with us

Advertorial

Silaturahmi Bersama DPRD: Penjagub Ismail Titip Beberapa Hal

Published

on

DEPROV – Penjagub Ismail Pakaya, didampingi Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim, mengadakan pertemuan silaturahmi dan rapat konsultasi dengan jajaran ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Minggu (28/04/2024) di RM Meranti, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango. Dalam kesempatan tersebut, Ismail menggunakan waktu untuk menitipkan beberapa hal kepada DPRD.

Pertama, Ismail membahas tentang sistem kesehatan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh DPRD. Dia menginginkan agar penempatan tenaga kerja dokter spesialis di Provinsi Gorontalo dapat diatur dalam Perda tersebut.

Ismail memaparkan bahwa Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gorontalo berharap agar tenaga kerja dokter spesialis dapat tersebar merata di setiap kabupaten. Saat ini, mayoritas dari 28 dokter spesialis yang ada hanya berpraktek di Kota Gorontalo, sementara daerah lain kekurangan tenaga tersebut.

Selain masalah sistem kesehatan, alokasi dana APBD 2025 juga menjadi perhatian Ismail. Dia mengusulkan agar di APBD 2025, terdapat anggaran untuk pengadaan gedung bagi OPD/dinas yang belum memiliki kantor sendiri.

Ismail menjelaskan bahwa pada tahun 2025, tidak ada alokasi anggaran untuk pembiayaan pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga alokasi dana lebih fleksibel. Permintaannya adalah agar fokus pada memenuhi kebutuhan kantor bagi OPD yang belum memiliki kantor, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Untuk lokasi kantor-kantor tersebut, Ismail menyarankan agar dibangun di area perkantoran pemerintah provinsi yang terletak di Tinelo Ayula, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango.

Advertorial

Kawal Makan Bergizi Gratis: LPPM UNG Tinjau Kesuksesan Inovasi Pangan di Gorontalo

Published

on

UNG – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal inovasi para peneliti agar mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat. Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), UNG melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan program pengabdian bertajuk Integrated Smart Aquaponic di Desa Ombulo, Kabupaten Gorontalo.

Kegiatan turun lapangan ini dilakukan guna meninjau langsung perkembangan program, sekaligus memastikan inovasi teknologi yang dikembangkan oleh tim pengabdi benar-benar memberikan manfaat yang terukur dan berkelanjutan bagi kemandirian pangan warga setempat.

Program pengabdian yang dimonitor tersebut secara spesifik mengangkat judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo melalui Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis Berkelanjutan”. Proyek ini dieksekusi oleh tim pengabdi UNG yang digawangi oleh Faramita Hiola, S.Farm., M.Sc., Dr. Yoyanda Bait, M.DSi., dan Dr. Djuna Lamondo, M.Si.

Adapun pelaksanaan program ini mendapat dukungan pendanaan penuh dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Tahun 2026.

Melalui program ini, tim pengabdi UNG memperkenalkan sistem Integrated Smart Aquaponic, yakni sebuah inovasi green technology yang memadukan budi daya ikan dan tanaman hortikultura dalam satu siklus. Sistem ini dinilai jauh lebih efisien dan ramah lingkungan.

Penerapan teknologi tersebut diproyeksikan menjadi alternatif utama dalam menjamin ketersediaan sumber pangan bergizi bagi masyarakat pedesaan. Selain memanen ikan, warga juga dapat memanen sayuran segar secara bersamaan, sehingga pemanfaatan sumber daya air dan lahan menjadi jauh lebih efektif.

Dalam kunjungan monev tersebut, tim LPPM UNG mengevaluasi capaian kegiatan dan melihat sejauh mana peluang keberlanjutan program ini apabila masa pendampingan dari perguruan tinggi telah usai.

Ketua LPPM UNG, Prof. Lanto Ningrayati Amali, yang memimpin langsung peninjauan tersebut menegaskan, program pengabdian kampus harus bermuara pada pemecahan masalah (problem solving) di tengah masyarakat melalui sentuhan sains dan teknologi.

“Melalui monev ini, kami ingin memastikan program berjalan sesuai peta jalan perencanaan dan manfaatnya langsung dirasakan warga. Kami sangat berharap inovasi aquaponic ini tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus dimanfaatkan dan dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat Desa Ombulo,” terang Prof. Lanto.

Melalui pendampingan berkelanjutan ini, UNG berharap warga Desa Ombulo memiliki kemandirian pangan yang tangguh, efisien, dan ramah lingkungan.

Langkah ini sekaligus mempertegas visi UNG dalam mewujudkan “Kampus Berdampak”. Kampus tidak hanya menjadi menara gading yang berkutat di ruang kelas dan laboratorium, tetapi inovasinya harus turun menyentuh tanah, tumbuh bersama masyarakat, dan berkontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan sosial.

Continue Reading

Advertorial

Warning Keras Pemkot! Musnahkan 1.281 Botol Miras, Wali Kota Adhan Sebut Ini Baru Permulaan

Published

on

Kota Gorontalo – Tumpukan botol minuman keras (miras) hasil operasi penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo akhirnya digilas alat berat hingga hancur. Namun, bagi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, pemusnahan ribuan botol barang haram tersebut bukanlah akhir dari upaya pemberantasan peredaran miras di wilayahnya.

Pemusnahan ini dipusatkan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, pada Senin (31/8/2026). Langkah tegas ini merupakan pengejawantahan dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam agenda tersebut, sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil dimusnahkan. Rincian barang bukti meliputi 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, serta didominasi oleh 951 botol miras tradisional jenis Cap Tikus.

Wali Kota Adhan menegaskan bahwa langkah ini bukan titik akhir. Justru, pemusnahan barang bukti ini harus dimaknai sebagai bagian dari penegakan aturan yang akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, melainkan menjadi langkah awal dan berkesinambungan untuk agenda-agenda penindakan selanjutnya,” tegas Wali Kota Adhan di sela-sela kegiatan.

Orang nomor satu di Kota Gorontalo itu menyadari betul bahwa persoalan minuman beralkohol bukanlah perkara yang mudah untuk dituntaskan. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu utama munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat, seperti perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena hampir semua sumber masalah di masyarakat itu berawal dari pengaruh alkohol,” ujarnya memaparkan.

Menyadari keterbatasan aparat pemerintah, Adhan tidak ingin berjuang sendiri. Ia secara khusus meminta para tokoh masyarakat untuk turun tangan dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawasi peredaran miras di lingkungan masing-masing.

Pemberantasan peredaran minuman beralkohol mutlak membutuhkan sinergi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga warga sipil.

“Saya tahu peredaran miras ini tidak akan pernah berhenti secara instan. Tapi, saya juga pastikan tidak akan pernah berhenti memeranginya di Kota Gorontalo,” tegasnya kembali.

Selain penegakan hukum di lapangan, Pemkot Gorontalo juga telah menjatuhkan sanksi sosial administrasi yang sangat tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pemerintah lantaran terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, bermain judi online (judol), dan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kebijakan pencoretan ini merupakan langkah pembinaan agar bantuan dari pemerintah benar-benar digunakan secara tepat guna, bukan dihabiskan untuk kebiasaan yang merusak masa depan.

Pemusnahan ribuan botol miras di penghujung Agustus ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Gorontalo tidak akan berkompromi. Persoalan miras dipastikan tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Kota Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Sikat Habis! Era Pemerintahan AIR Gorontalo Telah Musnahkan 21.035 Botol Miras

Published

on

Kota Gorontalo – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dalam memberantas penyakit masyarakat terus ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Senin (31/8/2026), Pemkot Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali memusnahkan 1.281 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu.

Ratusan botol miras yang digilas alat berat tersebut terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus. Pemusnahan ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pemusnahan miras di Buladu ini menambah daftar panjang barang haram yang berhasil disita dan dihancurkan. Bila ditarik ke belakang, Pemkot Gorontalo juga telah memusnahkan 19.754 botol miras hasil operasi gabungan Satpol PP dan Polresta Gorontalo Kota di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, pada 29 Desember 2025 silam.

Dengan demikian, total sudah ada 21.035 botol miras yang dimusnahkan sejak era pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel (AIR) berjalan.

Tindakan tegas ini dipastikan tidak akan berhenti pada dua kegiatan tersebut. Pemkot Gorontalo saat ini telah memiliki pola dan agenda rutin enam bulanan khusus untuk memusnahkan barang bukti miras yang disita Satpol PP dari lapangan. Artinya, setelah proses penindakan dan tahapan administrasi dinyatakan selesai, miras yang memenuhi ketentuan akan langsung dihancurkan.

Dalam kesempatan di Buladu, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea kembali mengajak tokoh masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di lingkungan masing-masing.

“Saya juga meminta bantuan kepada para tokoh masyarakat untuk membantu pemerintah daerah dalam penegakan Perda terkait peredaran miras ini,” tegas Wali Kota Adhan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa persoalan alkohol berkaitan erat dengan munculnya berbagai masalah sosial dan kriminalitas di tengah masyarakat. Wali Kota menyinggung bahwa maraknya perkelahian, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kekerasan sangat identik dengan pengaruh konsumsi alkohol.

Tidak main-main, Pemkot Gorontalo juga menerapkan sanksi sosial yang tegas. Tercatat, sebanyak 662 orang warga telah dicoret dari daftar penerima bantuan pemerintah karena terbukti memiliki kebiasaan mengonsumsi miras, terlibat judi online (judol), dan narkoba.

Bagi Pemkot Gorontalo, rangkaian penindakan dari penyitaan, pemusnahan rutin, hingga pencabutan bantuan sosial ini adalah langkah konkret agar penertiban tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar memberikan efek jera di masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler