Connect with us

News

Sufmi Dasco Minta Kemendagri Buat Tim Khusus Cegah Virus Corona

Published

on

Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad., SH., MH.,

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad., SH., MH., meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk Desk Corona. Desk Corona merupakan tim khusus yang nantinya bertugas untuk mencegah penyebaran virus corona di Indonesia.

“Desk Corona Kemndagri ini nantinya melakukan koordinasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia, untuk melakukan monitoring dan melakukan pendataan di daerahnya masing-masing,” kata Sufmi Dasco dalam pres rilis Jum’at (28/2/2020).

Apabila terdapat warga yang diindikasi terjangkit virus corona, maka pihak pemda setempat segera melaporkan hal tersebut kepada Tim Desk Corona untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI.

“Dan selanjutnya dilakukan penanganan medis lebih lanjut, atau hal-hal lain yang dianggap perlu,” kata datang.

Meski di Indonesia sejauh ini belum ada warga yang terjangkit virus mematikan itu, namun pihaknya meminta agar tim tersebut segera dibentuk sebagai langkah antisipasi.

“Hal ini saya minta secara khusus, supaya kita dapat mengantisipasi penyebaran virus corona secara dini di Indonesia,” ujar Sufmi Dasco.

Gorontalo

Gorontalo Siap Sambut Kontingen Peran Saka Nasional 2025

Published

on

Gorontalo – Arus kedatangan peserta Peran Saka Nasional mulai terlihat di Bandara Djalaludin Gorontalo. Para peserta yang datang dari berbagai daerah di Indonesia, terutama dari Pulau Sumatra, Jawa, dan Kalimantan, memadati terminal kedatangan sejak beberapa hari terakhir.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Media Barakati.id, puncak kepadatan arus peserta yang tiba melalui jalur udara diperkirakan terjadi mulai 30 Oktober hingga 2 November, atau menjelang satu hari sebelum pembukaan kegiatan Peran Saka Nasional.

Ketua Dewan Kerja Daerah (DKD) Gorontalo, Resky Djafar, menjelaskan bahwa seluruh peserta akan disambut setibanya di bandara oleh Liaison Officer (LO). Para LO ini merupakan petugas yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membantu setiap kontingen yang datang dari seluruh Indonesia.

“Mereka datang kemudian disambut oleh LO. Petugas LO ini sudah menjalin komunikasi dengan masing-masing kontingen sejak satu minggu sebelum kedatangan peserta,” ujar Resky kepada Barakati.id, Kamis (30/10).

Resky juga menyampaikan bahwa setelah mendarat di Gorontalo, para peserta akan diarahkan menuju Aula Kasmad Lahay untuk melakukan registrasi ulang. Di lokasi tersebut, peserta akan menerima perlengkapan kegiatan sebelum melanjutkan perjalanan ke Bumi Perkemahan Bongohulawa.

“Setelah registrasi ulang di Aula Kasmad Lahay, peserta akan mendapatkan kebutuhan kegiatan di sana, lalu menuju Buper untuk mendirikan tenda dan memulai rangkaian acara selama sepekan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Resky menegaskan bahwa seluruh fasilitas serta sarana dan prasarana di lokasi perkemahan telah siap 100 persen. Tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo juga disiagakan selama 24 jam untuk mendampingi peserta bila diperlukan.

“Sarana dan prasarana sudah 100 persen siap. Selain itu, Tim Kesehatan dari Pemkab Gorontalo siaga 1×24 jam untuk melayani peserta yang membutuhkan,” tutupnya.

Continue Reading

Gorontalo

Serius! Sjafrudin Mahmud Diduga Sebar Fitnah hingga Dipecat

Published

on

Gororntalo – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara Sjafrudin Mahmud selaku penggugat dan Kyai Muin sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari pihak tergugat yang memberikan kesaksian mengenai dugaan alasan pemecatan penggugat dari lembaga yang dipimpin Kyai Muin.

Dalam persidangan, para saksi secara tegas menyatakan bahwa mereka telah difitnah oleh Sjafrudin Mahmud alias Ustaz Opan. Mereka mengungkap bahwa tuduhan yang disebarkan sangat serius, mulai dari dugaan perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga perzinahan, yang disampaikan secara terbuka di hadapan khalayak.

Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh dua saksi lain, yakni Alvian Mato dan Imran Nihali, yang mengaku menyaksikan langsung saat penggugat mengucapkan tuduhan itu.

Para saksi menegaskan bahwa seluruh tuduhan tidak pernah terbukti. Mereka menyebut Kyai Muin telah berupaya melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak-pihak yang diduga difitnah, namun Sjafrudin Mahmud tidak pernah hadir untuk mempertanggungjawabkan aduannya.

“Tuduhan itu membuat lembaga kami sempat terbelah,” kata salah satu saksi di hadapan majelis hakim. Para saksi yang merasa difitnah kemudian mendesak Kyai Muin untuk mengambil langkah tegas terhadap Sjafrudin Mahmud.

Dalam kesaksian lain juga terungkap bahwa akibat laporan Ustaz Opan, Kyai Muin sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. “Kyai Muin bersama para guru diminta membuat klarifikasi dan permohonan maaf tertulis yang disiarkan langsung melalui media sosial,” sambung saksi lainnya.

Ketegangan muncul ketika Ketua Majelis Hakim menegur keras Sjafrudin Mahmud karena dinilai bersikap tidak sopan selama persidangan. Penggugat beberapa kali tertawa dan tersenyum saat saksi memberikan keterangan, sehingga memicu respons tegas dari hakim.

“Tidak boleh senyum-senyum, Saudara! Itu tidak sopan. Saya tegur Saudara, bersikaplah dengan etika di persidangan,” ujar Hakim Ketua dengan nada tinggi.

Teguran tersebut disambut reaksi spontan dari pengunjung sidang yang mendukung langkah hakim menjaga wibawa persidangan.

Usai persidangan, salah satu kuasa hukum Kyai Muin, Yakop Mahmud, S.H., M.H., mengapresiasi sikap profesional majelis hakim. “Hari ini fakta mulai terungkap. Semua saksi konsisten menjelaskan bahwa penggugat memang pernah menuduh para guru tanpa bukti. Bahkan sudah beberapa kali diundang untuk klarifikasi, tapi tidak datang. Kami percaya majelis hakim akan menilai secara objektif,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., yang juga mantan santri Kyai Muin, menambahkan bahwa upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak telah menemui jalan buntu.

“Sebenarnya kami malu mengungkap hal ini di persidangan. Bahkan tokoh-tokoh agama dan MUI provinsi telah turun memediasi, namun penggugat tetap bersikukuh menggugat Kyai Muin sebesar Rp1 miliar. Maka, bagi kami sebagai murid, menjadi kewajiban untuk membela guru kami,” kata Nurmin.

Sebelumnya diberitakan, Sjafrudin Mahmud menggugat Kyai Muin—gurunya selama lebih dari 20 tahun—senilai Rp1 miliar atas pemecatannya dari organisasi yang dipimpin Kyai Muin.

Sidang dengan nomor perkara 42/PDT.G/2025/PN Gto ini dijadwalkan berlanjut pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Continue Reading

Gorontalo

Longsor Telan Dua Nyawa di Tambang Emas Ilegal Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Dua penambang asal Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, tewas tertimbun tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.

Menurut laporan Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, musibah tersebut terjadi ketika kedua korban tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara manual di area PETI tersebut.

Kepala Humas Polres Pohuwato, Dersi Akim, membenarkan insiden itu dan menyebutkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan dua orang penambang kehilangan nyawa.

“Peristiwa longsor di lokasi PETI Desa Bulangita ini menyebabkan dua penambang meninggal dunia. Laporan kejadian telah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Dersi, Kamis sore.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum tertimbun longsor, kedua korban diketahui sedang mengambil material tanah yang mengandung emas. Longsor terjadi tiba-tiba saat korban memukul material tersebut, menyebabkan keduanya tertimbun tanah dan bebatuan.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban serta para saksi, dan membuat surat penolakan autopsi sesuai permintaan keluarga.

“Kami sudah melaksanakan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi di lokasi. Keluarga korban juga telah membuat surat resmi penolakan autopsi,” jelas Dersi.

Dari hasil investigasi awal, lokasi PETI tersebut diketahui milik seorang warga bernama Ferdi Mardain.

“Dari keterangan yang kami peroleh, kegiatan penambangan dilakukan secara manual di lahan milik Ferdi Mardain. Tidak ditemukan penggunaan alat berat (excavator) di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah proses identifikasi selesai, kedua korban dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.

“Kedua korban telah dibawa ke rumah duka. Laporan lengkap sudah kami sampaikan kepada pimpinan guna memperoleh petunjuk dan arahan selanjutnya,” tutup Humas Polres Pohuwato.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler