Connect with us

Advertorial

Umar Karim Ditunjuk Sebagai Ketua Pansus Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit: “Kami Akan Bertindak Profesional dan Objektif”

Published

on

Umar Karim dari Fraksi NasDem Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit.

DEPROV – Dalam sidang paripurna ke-16 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar pada Senin (17/03/2025), Fraksi-fraksi di DPRD sepakat menunjuk Umar Karim dari Fraksi NasDem sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Masalah Kebun Kelapa Sawit. Sementara itu, Meyke Kamaru dari Fraksi Golkar ditunjuk sebagai Wakil Ketua.

Umar Karim menegaskan bahwa Pansus ini akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menelusuri berbagai permasalahan yang muncul terkait perkebunan kelapa sawit di Gorontalo. Salah satu fokus utama Pansus adalah kasus tanah masyarakat yang bersertifikat tetapi secara tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan perubahan status tanah warga menjadi HGU tanpa transparansi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Umar.

Dalam Surat Usulan Komisi 1 Nomor: 005/DPRD//XII/2024, disebutkan bahwa pada 11 November 2024, sebanyak 18 warga dari Kecamatan Pulubala mendatangi Komisi 1 untuk menyampaikan keluhan terkait pengelolaan perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo. Salah satu keluhan utama mereka adalah tanah milik masyarakat yang tiba-tiba dialihkan kepada perusahaan Palma Group tanpa mereka sadari.

“Masyarakat awalnya hanya menandatangani perjanjian dalam bentuk kontrak, namun dalam kenyataannya tanah mereka telah berubah status menjadi HGU yang dikuasai perusahaan. Ini yang akan kami selidiki lebih dalam,” tegas Umar Karim.

Sebagai langkah awal, Pansus akan memanggil berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus ini.

“Kami tidak hanya akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, tetapi juga berbagai pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam permasalahan ini. Jika nanti ditemukan cukup bukti, rekomendasi yang akan kami berikan bisa mencakup berbagai aspek,” tambahnya.

Umar juga menegaskan bahwa sesuai aturan, masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan. Namun, jika dalam periode tersebut permasalahan belum terselesaikan, Pansus bisa diperpanjang.

“Kami akan bekerja dengan efektif dan transparan, namun juga berupaya mempercepat proses agar masyarakat bisa segera mendapatkan kejelasan dan keadilan atas hak mereka,” pungkasnya.

Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan perkebunan sawit secara adil dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Advertorial

Tertib Aset Daerah, Pemkab Pohuwato Mulai Inventarisasi Menyeluruh Kendaraan Dinas

Published

on

Pohuwato – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mulai melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk menertibkan pengelolaan aset dan memperkuat tertib administrasi.​

Pada tahap awal, inventarisasi difokuskan pada beberapa OPD, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Kesehatan, serta RSUD Bumi Panua. Inventarisasi dilakukan secara bertahap dengan menyasar aset-aset yang dinilai krusial dalam mendukung pelayanan publik.​

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan BMD yang berlandaskan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, inventarisasi juga bertujuan menertibkan administrasi pencatatan aset daerah, khususnya kendaraan dinas roda dua dan roda empat.​

Inventarisasi yang dikoordinasikan oleh Bidang Aset BPKPD akan berlangsung selama tiga hari ke depan dan dimulai pada Rabu (03/12/2025) di lingkungan Sekretariat Daerah. Bersama pejabat pengurus barang maupun penyimpan barang di masing-masing OPD, tim Bidang Aset melakukan pengecekan fisik kendaraan, mulai dari roda empat hingga roda dua, dengan metode pencocokan data dan kondisi lapangan.​

Kepala BPKPD melalui Kepala Bidang Aset, Lisda Latif, menjelaskan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan seluruh kendaraan dinas terdata dengan baik dan keberadaannya jelas. Menurutnya, tidak jarang ditemukan aset yang tercatat di administrasi namun sudah tidak diketahui secara pasti keberadaannya, sehingga perlu dilakukan verifikasi ulang.​

“Ini kami lakukan untuk mengecek kendaraan-kendaraan daerah yang masih aktif. Saat pemeriksaan, kami juga mencocokkan kondisi fisik dengan kelengkapan dokumennya, termasuk STNK kendaraan,” jelas Lisda. Ia menambahkan, hasil inventarisasi akan menjadi dasar perbaikan data dan penataan ulang pemanfaatan aset ke depan.​

Lebih lanjut, Lisda menyampaikan bahwa pendataan ulang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wakil Bupati Pohuwato agar seluruh kendaraan dinas di OPD dilakukan pengecekan menyeluruh. “Selama tiga hari ke depan kami melakukan pengecekan kendaraan, diawali dari Sekretariat Daerah pada pagi hari dan dilanjutkan ke Sekretariat Dewan pada siangnya,” ujarnya.​

Inventarisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi aset daerah dan memastikan pemanfaatan BMD berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menargetkan, melalui kegiatan ini, pengelolaan aset menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Continue Reading

Advertorial

Kisah Tenaga Pendamping Koperasi: Nasibnya Tersentuh di Konsultasi Ke BKN Pusat

Published

on

DEPROV – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada Selasa, 2 Desember 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya Pendamping atau Penyuluh Koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BKN Pusat, Jakarta, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur).

Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan dan anggota dari Komisi I dan Komisi II. DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terus menerima aspirasi tenaga pendamping koperasi terkait status mereka yang belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

Dalam diskusi, BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non-ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi selama ini berada di luar kewenangan langsung mereka, karena BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS. Adapun kebijakan formasi dan rekruitmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB.

Karena belum ada kebijakan terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi atau masuk ke dalam sistem data BKN. Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain: melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

BKN juga menegaskan bahwa penyuluh koperasi merupakan tenaga yang memiliki peran penting dan strategis, banyak di antaranya telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan nasib tenaga pendamping koperasi yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian status. “Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan kepada tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.

Continue Reading

Advertorial

Syamsir Djafar Kyai Mendesak BWS Bilungala Disikapi Segera

Published

on

DEPROV – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Syamsir Djafar Kyai, mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo untuk segera melakukan penanganan komprehensif terhadap Daerah Aliran Sungai Bilungala di Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Menurut Syamsir, kondisi Sungai Bilungala dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya intensitas hujan. Meluapnya aliran sungai tersebut berdampak signifikan pada aktivitas warga dan stabilitas lingkungan di wilayah sekitar.

“Sedikitnya tiga desa terdampak langsung, yaitu Desa Bilungala Utara, Desa Pelita Hijau, dan Desa Bilungala. Setiap musim hujan, banjir tidak hanya memasuki rumah penduduk, tetapi juga merendam lahan pertanian, jalan desa, bahkan fasilitas pendidikan,” jelasnya pada sesi wawancara.

Ia menambahkan bahwa gangguan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas belajar mengajar, produktivitas pertanian, serta mobilitas warga yang bergantung pada akses jalan di sekitar DAS.

Syamsir, yang juga legislator Partai Gerindra, menegaskan bahwa penanganan struktural melalui normalisasi sungai dan pembangunan tanggul menjadi solusi yang paling mendesak. Menurutnya, beberapa titik kritis di sepanjang Sungai Bilungala membutuhkan prioritas perhatian.

“Area sebelum Jembatan Bilungala serta bagian muara sungai merupakan dua lokasi sangat rentan. Tanpa upaya normalisasi dan pemasangan tanggul memadai, warga di wilayah hilir akan terus menghadapi ancaman banjir tahunan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, mengingat banjir setiap tahun semakin meluas dan intensitasnya meningkat. Penanganan cepat dari pihak berwenang, terutama BWS Sulawesi II, dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Syamsir juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, antara pemerintah daerah, BWS, serta lembaga terkait lainnya, agar upaya mitigasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Saya mendesak BWS Sulawesi II untuk segera menindaklanjuti kebutuhan normalisasi dan pembangunan tanggul di DAS Bilungala. Penanganan cepat ini penting untuk menjamin keselamatan masyarakat serta mengurangi kerugian yang berulang dari tahun ke tahun,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah memberikan perhatian lebih serius terhadap kondisi sungai dan infrastruktur pengendalian banjir di wilayah tersebut, mengingat DAS Bilungala merupakan salah satu jalur air utama yang memengaruhi kehidupan ribuan warga di Kecamatan Bonepantai.

Dengan tindakan nyata dari BWS Sulawesi II dan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Syamsir optimistis ancaman banjir di DAS Bilungala dapat diminimalisir sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler