Connect with us

News

Kejaksaan Negeri Limboto Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Kredit Bank BSG Limboto

Published

on

Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo Menetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi || Foto Barakati.id

GORONTALO – Kejaksaan Negeri Limboto Kabupaten Gorontalo menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit investasi dan modal kerja kepada debitur UD. Agro Pratama oleh PT. Bank SulutGo Cabang Limboto Tahun 2015 dan 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dalam kasus itu ditemukan fakta tersangka inisial MJM di duga melakukan tindak pidana pada pemberian kredit investasi dan modal kerja.

Armen mengatakan, pada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik menetapkan saudara MJM sebagai tersangka dari UD. Agro Pratama. Selanjutnya penahanan tersangka dilakukan di rutan Polres Gorontalo selama 20 hari.

“Tersangka melanggar Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.” Jelas Armen.

Menurut Armen dari perkara tersebut menyebabkan kerugian sebanyak 4 miliar. Ia juga menyampaikan sesuai dengan tahapan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.

“Kemudian tahapan berikutnya apa bila hasil penelitian dari penuntut umum menyatakan perkara ini sudah lengkap .aka kami akan tahap duakan tersangka dan barang bukti dan selanjutnya kami persiapkan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” Pungkasnya.

Bone Bolango

Rongki Cs Siap Buka-Bukaan, Bongkar Dalang Maladministrasi Perizinan PT GM

Published

on

Gorontalo – Rakyat Gorontalo, khususnya para penambang rakyat di Bone Bolango, harap-harap cemas menjelang sidang lanjutan gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang ini disebut menjadi penentu masa depan ribuan penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tambang emas Suwawa. Termasuk masa depan PT GM itu sendiri.

Meja hijau menjadi Medan tarung antara rakyat penambang dengan PT Gorontalo Minerals selaku anak perusahaan dari BRMS.

Rongki Ali Gobel and Asociate yang mewakili rakyat penambang, menyatakan sudah siap menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang diyakini cukup kuat untuk membongkar dugaan maladministrasi perizinan PT GM.

“Insyaallah, sidang akan digelar hari Selasa pekan depan,” ujar Rongki kepada media, Sabtu (30/8/2025).

Rongki menambahkan, salah satu fokus gugatan adalah kejanggalan proses perizinan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari soal penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu.

“Bukan mustahil, perkara ini akan merembet ke ranah pidana. Bisa saja menyeret oknum di kementerian hingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak izin operasi diberikan kepada PT GM, konflik dengan penambang rakyat tak kunjung reda. Bahkan, beberapa kali muncul laporan soal pelanggaran lingkungan, termasuk pembukaan lahan tanpa analisis dampak yang jelas, hingga praktik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.

Di sisi lain, para penambang rakyat terus menyuarakan agar sebagian wilayah konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sayangnya, hingga kini aspirasi itu belum diakomodasi pemerintah.

Karena itu, banyak pihak menilai gugatan ini bukan sekadar soal izin, melainkan juga tentang keadilan ekonomi dan masa depan masyarakat lokal.

Apapun hasil putusan PTUN Jakarta nanti, dipastikan akan membawa dampak besar, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga citra investasi di Gorontalo.

Continue Reading

Bone Bolango

SIAP-SIAP BESOK! KOTA GORONTALO & BONBOL MATI LAMPU

Published

on

Gorontalo – PLN ULP Telaga mengumumkan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus menjaga keselamatan bersama.

Dalam pengumuman resminya, PLN menyebutkan bahwa pemeliharaan tersebut akan membutuhkan penghentian sementara aliran listrik di beberapa wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Wilayah Terdampak di Kota Gorontalo

Pemadaman dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–16.30 WITA, mencakup sebagian Kecamatan Kota Utara, Kota Tengah, Sipatana, Kota Selatan, dan Kota Timur. Beberapa kelurahan yang masuk daftar antara lain Wongkaditi Barat, Wongkaditi Timur, Dembe Jaya, Dulomo Utara, Dulomo Selatan, Paguayaman, Pulubala, Liluwo, hingga Bulotadaa Timur. Selain itu, sejumlah jalan utama seperti Jl Andalas, Jl Piola Isa, Jl Selayar, Jl Bali, Jl Manado, Jl Madura, hingga Jl Rusli Datau juga akan terdampak.

Wilayah Terdampak di Kabupaten Bone Bolango

Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango, pemadaman dijadwalkan lebih awal mulai pukul 09.00–16.30 WITA. Lokasi yang terdampak mencakup sebagian Kecamatan Kabila, Suwawa, dan Suwawa Tengah. Beberapa desa yang termasuk di dalamnya yaitu Tanggilingo, Dutole, Padengo, Suwawa, Bube, Tinelo, Toluato, hingga Lompotoo. Desa lainnya seperti Duwano, Alale, Lumbongo, hingga wilayah Pinogu dan sekitarnya juga masuk daftar pemadaman.

PLN mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar melakukan persiapan, terutama bagi yang memiliki kebutuhan penting terkait kelistrikan. Apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan PLN Mobile.

Continue Reading

Kesehatan

BNN Siaga: Larangan Vape Masuk Agenda Kajian Serius

Published

on

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini tengah mengevaluasi kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, menanggapi kebijakan larangan yang telah diterapkan di Singapura. Kepala BNN, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa wacana ini masih dalam tahap penelaahan mendalam dan belum menjadi keputusan final.

Dalam dialog dengan media, Suyudi menyampaikan ketegasannya bahwa keputusan seperti ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. “Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita, tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin, 25 Agustus 2025.

Suyudi juga menyoroti bahwa vape kadang digunakan sebagai media peredaran narkotika, meski belum terbukti secara menyeluruh. Ia menegaskan pentingnya memiliki data akurat sebelum mengambil langkah hukum atau regulasi. “Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, “Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” sebagai bentuk komitmen penuh dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.

Langkah ini muncul setelah Singapura melarang penggunaan vape dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Di Negeri Singa, kepemilikan maupun penggunaan vape bisa dikenai denda hingga SGD 2.000 (sekitar Rp 25,1 juta), serta penambahan zat etomidate dalam daftar narkotika Kelas C—yang berarti pelaku bisa diwajibkan mengikuti rehabilitasi sama seperti kasus narkoba lainnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler