News
Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK
Published
3 years agoon
GORONTALO – Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya.
Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum.
Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.
Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.
Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.
Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.
“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.
Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.
Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.
IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.
“Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,” tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).
You may like
-
Tahan Anggota Dewan Provinsi ! Jeritan Jemaah Haji Gorontalo Menuntut Keadilan Dalam Seruan Aksi
-
Merasa Ditipu Pemilik CV. EPT Dilaporkan Ke Polsek Kota Barat
-
Owner Jual Beli Arisan Asal Batudaa Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
-
Diimingi Jadi PNS 103 Warga Kabgor Tertipu Ratusan Juta
-
Tim Resmob Polda Gorontalo, Ringkus Pelaku Penipuan Modus Pinjam Mobil
Kesehatan
Nanik : BGN Wacanakan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Di WIlayah Terpencil
Published
41 mins agoon
05/06/2026
News
Siap-siap Perkuat Pertahanan Negara, Ribuan ASN Bakal Jalani Latihan Militer Komcad Agustus Mendatang
Published
2 hours agoon
05/06/2026
Kriminalitas
Salut! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang
Published
3 hours agoon
05/06/2026
Deli Serdang – Sebuah insiden premanisme yang berujung pada tindak kekerasan fisik menimpa sepasang suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban, Mulana Kartina Nainggolan (31) yang tengah mengandung, bersama sang suami Manogap Purba (34), menjadi sasaran amukan dua pria karena menolak melintasi area yang sedang rawan. Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat meringkus para pelaku dalam hitungan jam.
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada hari Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Kartina dan suaminya yang sedang mengendarai sepeda motor terpaksa berhenti di depan sebuah terowongan karena tengah berlangsung aksi tawuran di lokasi tersebut. Namun, dua preman setempat tiba-tiba menghampiri dan memaksa pasutri ini untuk tetap maju menembus terowongan dengan alasan agar tidak membuat kemacetan. Karena menolak menerobos bahaya, adu mulut pun tak terhindarkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media terpercaya, situasi memanas ketika salah satu pelaku melihat Kartina mengeluarkan ponselnya. Khawatir aksi tawuran di lokasi itu direkam dan menjadi viral, pelaku langsung bertindak brutal dengan menendang perut wanita malang tersebut. Tak sampai di situ, pelaku bahkan sempat menodongkan senjata jenis air gun untuk menakut-nakuti dan mengusir korban dari tempat kejadian. Suami korban, Manogap, yang berusaha melindungi istrinya juga turut menjadi bulan-bulanan hingga mengalami cedera di wajah.
Menerima laporan atas insiden tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, kedua pelaku berhasil disergap saat sedang berada di sebuah bengkel. Diketahui, kedua preman tersebut ternyata merupakan saudara kandung (kakak beradik) bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengonfirmasi penangkapan ini. Beliau menegaskan bahwa para tersangka langsung diamankan pada malam yang sama.
“Tim JCS dan Resmob memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Adrian.
Atas respons sigap dari aparat penegak hukum, Kartina menyampaikan rasa syukurnya. Ia sangat lega karena para pelaku sudah diamankan.
“Suami saya masih ada lukanya di bagian dagu, di pipinya. Saya berterima kasih ke polisi yang telah menangkap pelaku,” kata Kartina.
Lebih lanjut, Kartina menyebutkan bahwa usia kandungannya saat ini baru menginjak tujuh minggu. Setelah melakukan prosedur Ultrasonografi (USG) di rumah sakit, ia bersyukur janin yang dikandungnya dinyatakan dalam kondisi sehat tanpa masalah berarti akibat tendangan tersebut. Kehamilan ini sangat dijaga secara ekstra oleh Kartina dan suami, mengingat ini adalah penantian anak pertama mereka setelah sebelumnya ia sempat mengalami keguguran.
Kini, kakak beradik tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Atas aksi kekerasan dan pengancaman yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHPidana.
Nanik : BGN Wacanakan Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG Di WIlayah Terpencil
Siap-siap Perkuat Pertahanan Negara, Ribuan ASN Bakal Jalani Latihan Militer Komcad Agustus Mendatang
Salut! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang
Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron
MURKA BESAR! Donald Trump Kehabisan Kesabaran, Lontarkan Peringatan Keras ke Benjamin Netanyahu
Masyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
Total Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
Bukan Sekadar Hobi: Mods Mayday 2026 Jadi Simbol Kreativitas Anak Vespa Gorontalo
Gerindra Gorontalo Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden
Kampung Nelayan Leato Selatan, Kolaborasi Prabowo Subianto dan Adhan Dambea
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah4 weeks agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Gorontalo3 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo2 months agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Gorontalo2 months agoMeresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
-
Advertorial3 months agoDibongkar di Depan Wartawan, Ini Penjelasan Soal Rp14 M Harta Bupati Pohuwato
-
News3 months agoMengejutkan! Riset UI, Hanya 5 dari 34 Siswa Habiskan Menu MBG
-
Advertorial3 months agoMeriah dengan Barongsai, Grand Opening Surya Agung Elektronik Hadir di Kota Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoBerani Bertindak, Pemdes Teratai Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal
