Connect with us

News

Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK

Published

on

GORONTALO – Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya.

Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum.

Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.

Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.

Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Kompol Leonardo.

Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.

Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.

Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.

“Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,” tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).

Advertorial

HARGA MENCEKIK: Perindagkop Pohuwato Temukan Pertalite Botolan Tembus Rp25 Ribu

Published

on

Pohuwato – Merespons kelangkaan serta melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Perindagkop-UKM) Kabupaten Pohuwato melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (12/05/2026). Tim diterjunkan untuk memantau langsung rantai distribusi dan harga eceran di lapangan.

Sidak yang berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 13.40 WITA tersebut menyasar sejumlah unit Pom Mini di wilayah strategis, yakni Kecamatan Marisa dan Kecamatan Duhiadaa.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan fakta bahwa lonjakan harga di tingkat pengecer dipicu oleh maraknya praktik perantara atau calo dalam distribusi BBM. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pemilik Pom Mini mengaku terpaksa membeli pasokan dari pihak ketiga dengan harga yang sudah tinggi sebelum dijual kembali ke masyarakat.

Kepala Dinas Perindagkop-UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, yang memimpin langsung sidak tersebut menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menyasar kestabilan harga, tetapi juga fokus pada perlindungan konsumen, terutama terkait ketepatan takaran.

“Kami akan segera mendatangkan alat ukur bersertifikasi dari unit kemetrologian. Langkah ini bertujuan untuk memastikan takaran atau literasi BBM di Pom Mini benar-benar sesuai standar yang berlaku, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” tegas Ibrahim Kiraman di sela-sela sidak.

Ibrahim menambahkan, penertiban ini dilakukan untuk menjamin rasa keadilan di tengah situasi sulit akibat kelangkaan BBM. Pemerintah daerah berkomitmen memutus mata rantai distribusi yang tidak sehat agar tidak dimanfaatkan oleh spekulan maupun calo.

Dalam pantauan tersebut, tim mencatat harga Pertalite di sejumlah Pom Mini kini menembus angka Rp15.000 per liter. Hal ini disebabkan tingginya biaya modal dari calo yang menjual BBM dalam kemasan galon berukuran 34 hingga 35 liter dengan harga mencapai Rp450.000 hingga Rp470.000.

Bahkan, pada tingkat pengecer botolan, harga terpantau kian mencekik. Pertalite dalam kemasan botol air mineral ukuran besar dijual seharga Rp23.000 hingga Rp25.000, sementara kemasan botol sedang dibanderol Rp15.000 per botol.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Perindagkop-UKM akan terus melakukan pemantauan intensif secara berkala guna mencegah praktik penimbunan dan permainan harga yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

POHUWATO MEMANAS: Hari Kedua Demo, Penambang Nekat Jemur Pakaian Dalam di Kantor Bupati

Published

on

Pohuwato – Eskalasi protes masyarakat penambang tradisional di Kabupaten Pohuwato terus meningkat. Hingga memasuki hari kedua, Selasa (12/05/2026), massa aksi masih menduduki pelataran Kantor Bupati Pohuwato setelah sebelumnya memilih menginap dan bertahan sejak Senin kemarin.

Pantauan di lokasi sejak pukul 06.00 WITA, massa aksi kembali memanaskan suasana dengan menghidupkan pengeras suara dan menyampaikan orasi secara bergantian. Pemandangan mencolok terlihat di area pelataran kantor, di mana para penambang membentangkan tali jemuran dan menggantung pakaian hingga pakaian dalam. Aksi jemur pakaian ini dilakukan sebagai simbol bahwa mereka akan terus bertahan hingga ada kepastian sikap dari pemerintah daerah.

Massa menuntut kehadiran langsung Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, untuk memberikan solusi konkret atas terhentinya aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi mereka.

Dalam orasinya, salah satu tokoh orator, Sonni Samoe, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sikap pemerintah daerah yang dinilai abai terhadap rasa keadilan bagi penambang rakyat.

“Kami ini adalah anak-anakmu. Jika diibaratkan ayam, Bupati Saipul Mbuinga adalah induknya. Seorang induk seharusnya tidak hanya memberi makan, tetapi juga melindungi anak-anaknya dari ancaman luar. Namun kenyataannya kini berbanding terbalik; induk kami seolah hilang entah ke mana saat kami datang mengadu dan menagih keadilan,” tegas Sonni di atas mobil komando.

Ketegangan di pelataran kantor bupati ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak akan beranjak sebelum tuntutan mereka dipenuhi. Penambang merasa hak-hak mereka terancam pasca masuknya kebijakan yang mengganggu aktivitas tambang tradisional.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dijadwalkan akan turun langsung bersama perwakilan masyarakat menuju lokasi tambang di Hulawa pada pukul 10.00 WITA. Peninjauan lapangan ini diharapkan dapat memetakan kondisi riil sekaligus mencari jalan tengah atas konflik yang tengah berkecamuk.

Continue Reading

Gorontalo

ULTIMATUM! LABRAK Pohuwato Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Perampasan Lahan Tambang

Published

on

Pohuwato – Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato resmi melayangkan surat permohonan sekaligus desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada jajaran pemangku kebijakan, Senin (11/05/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih sebagai respons atas kondisi wilayah tambang rakyat yang dinilai kian memprihatinkan.

Dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tersebut, LABRAK menyoroti adanya dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh pihak korporasi. Mereka menilai proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang layak dan berkeadilan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal secara sistematis mulai terpinggirkan, kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, dan dipaksa menerima keadaan tanpa adanya transparansi penyelesaian. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

“Situasi ini telah memicu keresahan luas. Desakan masyarakat kini telah sampai pada titik jenuh yang tidak dapat lagi diabaikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat,” tegas LABRAK dalam pernyataan tertulisnya.

Guna mengurai benang kusut tersebut, LABRAK mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera memfasilitasi RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Terdapat empat poin utama yang menjadi agenda desakan mereka:

  1. Mengungkap secara transparan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi.

  2. Menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.

  3. Mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil dan manusiawi.

  4. Menetapkan langkah konkret agar konflik agraria di wilayah tambang tidak terus berlarut.

Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan suara resmi dan terbuka dari akar rumput. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menunda-nunda penyelesaian persoalan ini.

Bahkan, LABRAK memberikan peringatan keras (ultimatum) jika aspirasi mereka tidak segera direspons melalui jalur RDP dalam waktu dekat.

“Seluruh konsekuensi sosial dan eskalasi gerakan massa yang mungkin terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengabaikan tuntutan ini. Kami siap mengonsolidasikan kekuatan rakyat dalam skala yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap ketidakadilan,” tegas Riefqy dalam surat yang ditandatanganinya tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler