Connect with us

News

Lakukan Penipuan Pemilik CV Erkasim Putra Tunggal Ditetapkan TSK

Published

on

GORONTALO – Pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal RK alias Is (29) warga Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo akhirnya berlabuh di balik jeruji besi. Pasalnya Is berhasil mengajak puluhan orang untuk memuluskan akal bulusnya.

Is sendiri mengiming-imingi puluhan orang untuk dipekerjakan di perusahaannya dengan imbalan insentif gaji dan tunjangan. Namun apa yang telah disepakati dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) IS tak menepati janjinya, hingga membuat orang yang mengikutinya melaporkan hal ini ke Aparat penegak hukum.

Setelah menerima Laporan Polisi dari salah seorang karyawan yang bekerja di CV.Erkasim Putra Tunggal, penyidik unit Tipidkor Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan mengamankan RK alias Is (29).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dan menetapkan tersangka seorang lelaki yang merupakan pimpinan CV.Erkasim Putra Tunggal.

Leonardo menjelaskan, kronologi kejadian dimana pelaku RK alias Is iseng iseng mendirikan perusahaan dimana perusahan CV.Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack goodtime terebut belum terdapftar atau tidak berijin dan sudah merekrut 51 orang karyawan.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bawah 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan dimana 40 orang sales dengan gaji Rp.2.900.000 dan tunjangan Rp.600.000.,6 Orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp.7.000.000., 4 orang admin dengan gahi dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000 dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp.4.000.000.

Dikatakan Kompol Leonardo bahwa RK alias IS memberikan snack goodtime pada sales untuk di jual kembali dimana kejadian terebut berlangsung sejak bulan Februari 2023 namun sampai hari ini gaji dari 51 karyawan tersebut tidak dibayarkan.

“Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet,warung dan masyarakat sementara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Kompol Leonardo.

Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah) dan untuk RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Puluhan warga Kota Barat beramai-ramai mendatangi Polsek Kota Barat, Kota Gorontalo, mereka ingin melaporkan pemilik perusahaan CV. Erkasim Putra Tunggal kepada aparat penegak hukum.

Para korban ini merasa tertipu dengan bujuk rayu sang pemilik perusahaan, pasalnya mereka diiming-imingi akan mendapatkan upah setiap bulan setelah menjual produk yang di miliki perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)

Saat dikonfirmasi oleh awak media online barakati.id melalui via seluler, IR salah satu korban membenarkan hal tersebut, ia mengakui dirinya bersama rekan-rekannya telah mendatangi Polsek Kota Barat untuk melaporkan hal tersebut.

Menurutnya, sebelum mendatangi Polsek untuk melaporkan perkara ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan sang pemilik perusahaan. Hanya saja tidak membuahkan hasil, alhasil mereka bersepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

IR mengatakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perusahaan akan memberikan upah pada mereka tanggal 2 April 2023, namun hal itu belum ditepati oleh pemilik perusahaan ini.

“Jadi uang itu, sudah disetorkan kepada perusahaan kurang lebih puluhan juta oleh sales, hanya saja ketika kami meminta hak kami itu belum dia penuhi, jadi kami menduga ini ada indikasi penipuan,” tegas IR saat dikonfirmasi, (3/4/2023).

News

Siap-siap Perkuat Pertahanan Negara, Ribuan ASN Bakal Jalani Latihan Militer Komcad Agustus Mendatang

Published

on

Langkah strategis pemerintah dalam mempertebal pilar pertahanan negara terus berlanjut. Menyusul evaluasi positif dari program sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI bersiap menggelar pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Gelombang II. Menariknya, kuota pada periode ini secara khusus akan menyasar para abdi negara, di mana sebanyak 2.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan bakal digembleng dalam pelatihan intensif pada bulan Agustus 2026 mendatang.
Program ini merupakan manifestasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Meski sering kali disalahpahami oleh publik, program Komcad bukanlah bentuk wajib militer. Keterlibatan masyarakat, termasuk ASN, pada dasarnya bersifat sukarela namun sangat direkomendasikan sebagai wujud nyata bela negara dari kalangan birokrat.
Mengenai kepastian jadwal dan kuota peserta, pihak kementerian telah melakukan koordinasi lintas lembaga agar penyerapan peserta berjalan optimal.
“Pelatihan Komponen Cadangan gelombang kedua ini rencananya akan diikuti oleh 2.300 ASN dari berbagai kementerian dan lembaga. Pelaksanaannya akan dimulai pada bulan Agustus mendatang.”
Tentu saja, muncul pertanyaan mengenai nasib karier dan pendapatan para ASN selama menjalani masa pendidikan. Menjawab keresahan tersebut, pemerintah menjamin bahwa hak-hak kepegawaian tidak akan hangus.
“Selama mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil), ASN yang menjadi Komcad tidak akan kehilangan status kepegawaiannya, serta hak gaji dan tunjangannya tetap dibayarkan penuh.”
Menurut informasi, masa Latsarmil bagi calon anggota Komcad lazimnya berlangsung selama tiga bulan penuh di pusat pendidikan militer. Selama periode penggemblengan tersebut, ribuan ASN ini akan dibekali dengan kurikulum kedisiplinan tingkat tinggi, materi dasar kemiliteran, menembak, hingga pemantapan wawasan kebangsaan.
Setelah dinyatakan lulus dan dikukuhkan, para abdi negara ini akan kembali ke instansi masing-masing untuk bekerja seperti biasa. Anggota Komcad hanya akan dimobilisasi dan mengangkat senjata jika negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang, yang komandonya diputuskan langsung oleh Presiden dengan persetujuan penuh dari DPR RI.
Di luar aspek pertahanan fisik, pembentukan postur Komcad dari unsur kepegawaian negeri ini diharapkan mampu memberikan efek ganda (multiplier effect). Nilai-nilai kedisiplinan dan kepemimpinan yang ditanamkan selama Latsarmil diyakini akan mendongkrak etos kerja, integritas, dan kualitas pelayanan publik saat mereka kembali bertugas di meja birokrasi.

Continue Reading

Kriminalitas

Salut! Kurang dari 5 Jam, Polisi Bekuk Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang

Published

on

Deli Serdang – Sebuah insiden premanisme yang berujung pada tindak kekerasan fisik menimpa sepasang suami istri di Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban, Mulana Kartina Nainggolan (31) yang tengah mengandung, bersama sang suami Manogap Purba (34), menjadi sasaran amukan dua pria karena menolak melintasi area yang sedang rawan. Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat meringkus para pelaku dalam hitungan jam.

Peristiwa menegangkan ini terjadi pada hari Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, Kartina dan suaminya yang sedang mengendarai sepeda motor terpaksa berhenti di depan sebuah terowongan karena tengah berlangsung aksi tawuran di lokasi tersebut. Namun, dua preman setempat tiba-tiba menghampiri dan memaksa pasutri ini untuk tetap maju menembus terowongan dengan alasan agar tidak membuat kemacetan. Karena menolak menerobos bahaya, adu mulut pun tak terhindarkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media terpercaya, situasi memanas ketika salah satu pelaku melihat Kartina mengeluarkan ponselnya. Khawatir aksi tawuran di lokasi itu direkam dan menjadi viral, pelaku langsung bertindak brutal dengan menendang perut wanita malang tersebut. Tak sampai di situ, pelaku bahkan sempat menodongkan senjata jenis air gun untuk menakut-nakuti dan mengusir korban dari tempat kejadian. Suami korban, Manogap, yang berusaha melindungi istrinya juga turut menjadi bulan-bulanan hingga mengalami cedera di wajah.

Menerima laporan atas insiden tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran. Kurang dari lima jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 23.00 WIB, kedua pelaku berhasil disergap saat sedang berada di sebuah bengkel. Diketahui, kedua preman tersebut ternyata merupakan saudara kandung (kakak beradik) bernama Zul Yarham Lubis (46) dan Julpikar Lubis (37).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengonfirmasi penangkapan ini. Beliau menegaskan bahwa para tersangka langsung diamankan pada malam yang sama.

“Tim JCS dan Resmob memboyong pelaku ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Adrian.

Atas respons sigap dari aparat penegak hukum, Kartina menyampaikan rasa syukurnya. Ia sangat lega karena para pelaku sudah diamankan.

“Suami saya masih ada lukanya di bagian dagu, di pipinya. Saya berterima kasih ke polisi yang telah menangkap pelaku,” kata Kartina.

Lebih lanjut, Kartina menyebutkan bahwa usia kandungannya saat ini baru menginjak tujuh minggu. Setelah melakukan prosedur Ultrasonografi (USG) di rumah sakit, ia bersyukur janin yang dikandungnya dinyatakan dalam kondisi sehat tanpa masalah berarti akibat tendangan tersebut. Kehamilan ini sangat dijaga secara ekstra oleh Kartina dan suami, mengingat ini adalah penantian anak pertama mereka setelah sebelumnya ia sempat mengalami keguguran.

Kini, kakak beradik tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan. Atas aksi kekerasan dan pengancaman yang mereka lakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 KUHPidana.

Continue Reading

Kriminalitas

Oknum Pendemo Yang Tonjok Anggota Pengamanan Polisi di Mamuju Kini Buron

Published

on

Ketegangan mewarnai jalannya sebuah aksi unjuk rasa yang mendadak berubah menjadi arena tindak kekerasan di sela-sela aksi unjuk rasa Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu Uluna Salu (IPMAPUS) Mamuju di depan Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi V Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (2/6/2026) siang. Niat awal untuk menyampaikan aspirasi justru dinodai oleh aksi premanisme oknum demonstran. Seorang personel kepolisian yang tengah menjalankan tugas pengamanan dan pengendalian massa dilaporkan menjadi korban pemukulan. Ironisnya, alih-alih berani mempertanggungjawabkan perbuatannya, sang pelaku langsung mengambil langkah seribu dan diduga kuat melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi kejadian.

Insiden ini bermula ketika eskalasi massa di lapangan mulai memanas dan tidak terkendali. Barikade petugas yang berusaha mendinginkan suasana justru mendapat provokasi fisik. Di tengah pusaran kericuhan tersebut, pelaku melayangkan pukulan kepada petugas. Memanfaatkan kepanikan dan padatnya kerumunan, individu tersebut berhasil menerobos perimeter pengamanan dan berlari menuju area pepohonan lebat yang berada tak jauh dari titik demonstrasi.

Pihak penegak hukum merespons cepat tindakan anarkis ini. Tim gabungan langsung diterjunkan untuk menyisir area pelarian. Ciri-ciri fisik dan identitas pelaku saat ini telah berada di tangan penyidik.

“Kami sedang melakukan pengejaran. Identitas pelaku sudah kami kantongi dan diduga kuat melarikan diri ke arah hutan di sekitar lokasi kejadian,” demikian pernyataan dan kutipan tegas dari pihak kepolisian setempat terkait operasi perburuan yang sedang berlangsung.

Tindakan kekerasan dalam demonstrasi yang berujung pada pelarian ke area pelosok bukanlah fenomena baru. Berdasarkan data yang dihimpun, insiden demonstrasi berskala regional kerap dimanfaatkan oleh provokator untuk memancing kerusuhan. Ketika situasi memburuk dan aparat mulai mengambil tindakan tegas, para pelaku umumnya memanfaatkan kontur geografis daerah setempat—seperti kawasan hutan, bukit, atau perkebunan—sebagai tameng dan rute pelarian darurat dari jerat hukum.

Hingga naskah berita ini diturunkan, aparat masih terus mempersempit ruang gerak di area hutan tersebut. Penjagaan di titik-titik keluar masuk kawasan juga diperketat. Warga sekitar diimbau untuk tidak bertindak main hakim sendiri, namun segera melapor kepada pos polisi terdekat apabila melihat keberadaan sosok dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pemukiman mereka.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler