News
Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya
Published
2 years agoon
Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A
(Founder The Gorontalo Institute)
THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini.
KRONIK THR
Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia.
Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.
Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.
KETIDAKADILAN THR
Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR.
Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal.
Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini.
Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain?
Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap “bekerja” untuk negeri ini.
THR DAN KONSUMERISME
Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya.
Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat.
Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.
You may like
News
Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Published
3 hours agoon
04/11/2025
Jakarta — Sejumlah pimpinan DPR RI, termasuk Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menerima audiensi dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (4/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi para kepala desa terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan gagasan prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dalam audiensi, AKSI menyampaikan komitmen penuh untuk mendukung program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, mengingat peran strategis kepala desa dalam memastikan program nasional berjalan efektif hingga desa-desa.
Sufmi Dasco Ahmad memberikan apresiasi atas antusiasme tersebut dan menyampaikan secara jelas, “Mereka menjadi yang pertama untuk mengungkap dukungan terhadap Astacita yang diusulkan oleh Presiden, serta menyatakan dukungan untuk program MBG dan Koperasi Desa,” ungkap Dasco.
AKSI juga meminta agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ikut serta mendukung program MBG secara terkoordinasi, sehingga perputaran ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Dasco menegaskan pentingnya hal ini dalam penguatan desa, “Begitu juga dengan MBG, mereka meminta agar BUMDes dilibatkan dan terkoordinasi dengan kepala desa sehingga perputaran uang dapat terjadi di desa dan dapat menghasilkan peningkatan pendapatan serta pertumbuhan ekonomi,” tutup Dasco.
Selain itu, dalam pertemuan turut dibahas kendala pengadaan tanah bagi pembangunan koperasi desa dan gerai koperasi. Menanggapi masukan tersebut, Dasco menyatakan, “Kami telah menyampaikan bahwa ada beberapa solusi yang akan disampaikan oleh pemerintah kepada kepala desa berdasarkan informasi yang sudah kami terima. Jadi, ada kemungkinan untuk tanah yang diperlukan dalam pembangunan gerai tersebut sudah ada solusinya,” lanjut Dasco.
Dukungan dan permintaan AKSI ini selaras dengan langkah pemerintah yang telah menyiapkan Perpres untuk tata kelola MBG dan membentuk Tim Koordinasi MBG seperti yang ditekankan Menteri PAN-RB. Upaya evaluasi dan penguatan program MBG juga terus digalakkan mengingat sejumlah peristiwa keracunan makanan bergizi di beberapa daerah masih dalam proses investigasi aparat hukum.
Seluruh aspirasi dari AKSI—mulai dari pelibatan kepala desa hingga penguatan ekonomi desa—direspon positif oleh pimpinan DPR RI, demi kelancaran program nasional dan tata kelola desa yang berkeadilan.
Kesehatan
Warga Tidak Mampu Kini Bisa Aktifkan BPJS Tanpa Melunasi Tunggakan
Published
4 hours agoon
04/11/2025
Jakarta – Pemerintah siap meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai akhir tahun ini, menargetkan warga yang mengalami kendala finansial dalam membayar iuran. Peserta yang sebelumnya nonaktif kini berkesempatan memperoleh layanan BPJS Kesehatan dengan melakukan registrasi ulang, tanpa diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan, “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.” Beliau juga menyampaikan kepada masyarakat, “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali.”
Saat ditanya mengenai skema pembayaran tunggakan, Muhaimin menambahkan, “Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera.”
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperjelas bahwa pemutihan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan, terutama peserta mandiri yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana sebesar Rp20 triliun sudah dianggarkan untuk mendukung program tersebut, sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan sosial. “Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu ada, Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya.
Skema pemutihan akan mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimum 24 bulan. Peserta yang masuk kategori kurang mampu dan terdaftar dalam DTSEN menjadi prioritas utama penerima manfaat.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap akses layanan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi, dengan harapan seluruh peserta BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan tanpa kendala administratif.
Gorontalo
Dari Ejekan Jadi Kekerasan: Siswa SMP Diintimidasi dan Dipukul Kakak Kelas
Published
2 days agoon
02/11/2025
Pohuwato – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus dugaan perundungan atau bullying. Kali ini, peristiwa memilukan tersebut terjadi di SMP Negeri 3 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, dan menimpa seorang siswa kelas VII yang diduga menjadi korban kekerasan fisik serta verbal dari kakak kelasnya, berinisial AL (kelas IX).
Insiden ini diduga bermula dari ejekan pelaku terhadap kondisi orang tua korban yang memiliki keterbatasan fisik. Tidak terima orang tuanya dihina, korban menanggapi perkataan tersebut, namun pelaku justru melampiaskan amarahnya dengan meninju korban di bagian mata hingga lebam dan bahkan meludahi korban di depan teman-temannya.
Menurut keterangan Onal, ayah korban, tindakan pelaku bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku sudah pernah membuli anaknya dan sempat ditegur oleh pihak sekolah. Namun, perilaku itu kembali terulang.
“Dia (pelaku) sudah pernah dipanggil dan dibawa ke dewan sekolah untuk membuat pernyataan agar berhenti membuli. Tapi sekarang diulangi lagi. Anak saya dipukul di mata, diludahi, dan dihina karena orang tuanya,” ungkap Onal saat dihubungi Barakati.id, Minggu (02/11/2025).
Onal menambahkan, insiden terakhir terjadi di rumah salah satu teman anaknya bernama E. Saat itu, pelaku menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan tanpa alasan jelas. Korban yang sempat berusaha membela diri malah mendapat perlakuan kasar berulang.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka dan telah menjalani visum di rumah sakit. Keluarga korban melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polres Pohuwato, dan kini kasus tengah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami sudah lapor ke polisi dan hasil visum sudah keluar. Kami hanya ingin ada keadilan, supaya anak-anak lain tidak mengalami hal serupa,” tegas Onal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Tim Barakati.id masih berupaya mengonfirmasi pihak berwenang untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Sorotan Desa: AKSI Ditegaskan Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Era Digital Menanti, Sekda Kota Gorontalo Minta Ormas Tak Gagap Teknologi
Memasuki Tantangan Baru, Kuliah Tamu BSI Kupas Strategi Ekonomi Islam
Dorong Literasi Keuangan Syariah, FEB UNG dan BSI Teken Kerja Sama
Kajari Disambut Adat Mopotilolo, Bukti Sinergi Pemerintah dan Penegak Hukum
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
Warga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
Pembenahan di RSUD Aloei Saboe: Staf Bermasalah Dipindah Tugas Demi Perbaikan Pelayanan
Bongkar Skandal MBG! Aliansi Gizi Nasional : Dari Atas Minta Jatah, Verifikator Jahanam Iblis
Proses Pemilihan Anggota KPID Gorontalo Dimulai: Lima Nama Tim Seleksi Resmi Ditetapkan
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
News4 weeks agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months agoDugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah3 months agoDPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
Gorontalo3 months agoDPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial3 months agoProf. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo2 months agoTerendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial1 month agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
