Connect with us

News

Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya

Published

on

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A
(Founder The Gorontalo Institute)

THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini.

KRONIK THR

Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia.

Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.

Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.

KETIDAKADILAN THR

Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR.

Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal.

Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini.

Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain?

Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap “bekerja” untuk negeri ini.

THR DAN KONSUMERISME

Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya.

Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat.

Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Aktivitas PETI di Desa Balayo Mulai Terusik: Pelaku Usaha Mengungkapkan Keluhan Soal Penghentian Operasional

Published

on

POHUWATO – Pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, mulai merasakan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memberhentikan aktivitas mereka. Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu pelaku usaha di desa tersebut, yang dikenal dengan inisial UW, dalam perbincangan dengan awak media pada Selasa (03/09/2024).

Menurut UW, keluhan ini juga dirasakan oleh rekan-rekannya sesama pelaku usaha yang tergabung dalam kelompoknya. Mereka merasa terganggu karena ada pihak yang menghentikan operasi mereka di lokasi tersebut.

“Kita ini hanya membantu kalian. Kalau yang menghentikan aktivitas itu berniat membantu, silakan. Saya akan menarik alat saya dari lokasi tersebut,” ungkap UW, yang berperan sebagai koordinator di lokasi, kepada rekan-rekannya yang merasa terganggu.

UW menjelaskan bahwa alasan pihak tersebut menghentikan aktivitas adalah karena para pelaku usaha tidak melakukan koordinasi dengan mereka. Ia menyampaikan kepada para pelaku usaha yang mengeluh, “Jika kalian berkoordinasi dengan yang bersangkutan, apakah itu mungkin diizinkan?”

Ketika ditanya apakah peralatan dari kelompok lain juga diminta untuk berhenti oleh pihak yang menghentikan aktivitas, UW mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa ada seorang warga sipil dari Taluduyunu yang diduga mengumpulkan dan menerima “atensi” terkait aktivitas tersebut.

Awak media berencana untuk terus menggali informasi lebih dalam mengenai oknum yang menghentikan aktivitas PETI di Desa Balayo serta menelusuri peran warga sipil yang disebut-sebut oleh UW dalam wawancara tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Klarifikasi Eko Otoluwa: Tidak Ada Lagi Miskomunikasi dengan PT Loka Indah Lestari

Published

on

POHUWATO – Beredarnya informasi yang menyatakan bahwa miskomunikasi antara PT Loka Indah Lestari dan Eko Otoluwa belum terselesaikan ternyata tidak benar. Eko Otoluwa sendiri menyampaikan klarifikasi ini kepada awak media, menegaskan bahwa hubungan antara dirinya dan pihak perusahaan telah kembali baik setelah kejadian tersebut.

“Terkait informasi yang menyebutkan saya masih mempermasalahkan miskomunikasi yang terjadi sebelumnya, itu tidak benar. Kami sudah berkomunikasi dan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik,” ujar Eko saat berada bersama pihak perusahaan.

Eko menjelaskan bahwa miskomunikasi bermula dari pemahaman yang salah tentang akses keluar-masuk area jalan perusahaan. Setelah dilakukan klarifikasi oleh perusahaan, masalah ini telah selesai. Dia juga membantah adanya laporan atau gugatan terkait insiden tersebut, termasuk kabar adanya tembakan.

“Saya tidak melaporkan atau menggugat perusahaan. Setelah kejadian, saya kembali beraktivitas seperti biasa. Bahkan, saya tidak mendengar adanya tembakan saat itu, mungkin karena emosi saya sudah memuncak,” jelas Eko.

Eko berharap agar masalah ini tidak lagi dibesar-besarkan. Dia menegaskan bahwa fokusnya saat ini adalah pada usahanya dan mengapresiasi bantuan yang telah diberikan oleh perusahaan selama ini.

Manajer Legal PT Loka Indah Lestari, Freddy P. Simamora, turut memperkuat pernyataan Eko dengan mengatakan bahwa persoalan yang terjadi hanyalah miskomunikasi dan telah diselesaikan. Freddy juga menegaskan bahwa penutupan sementara akses jalan perusahaan dilakukan untuk menghindari keterlibatan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perusahaan.

“Setelah dibicarakan bersama, penjelasan kami mengenai penutupan sementara jalan ini diterima dengan baik oleh Eko dan masyarakat,” ujar Freddy.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait hubungan antara Eko Otoluwa dan PT Loka Indah Lestari.

Continue Reading

Gorontalo

Eko Bantah Isu Gugatan Terhadap PT Loka Indah Lestari

Published

on

POHUWATO – Salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Eko, membantah keras isu yang beredar terkait dirinya akan melaporkan atau menggugat PT Loka Indah Lestari (LIL), perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut. Isu ini muncul setelah terjadi miskomunikasi beberapa waktu lalu di jalan akses perusahaan di wilayah KM 8, Kecamatan Popayato, yang diduga melibatkan tembakan peringatan.

Eko menjelaskan kepada media bahwa ia tidak pernah melihat atau mendengar adanya tembakan saat insiden tersebut terjadi. “Tidak ada saya melapor, menggugat, atau menuntut pihak TNI maupun perusahaan. Katanya ada tembakan, maaf ya, saya tidak pernah melihat tembakan itu, karena saya memang tidak tahu,” ujarnya saat bertemu dengan Manajer Legal PT LIL pada Senin (02/09/2024).

Eko juga menuturkan bahwa dalam situasi tersebut, ia begitu emosional sehingga tidak menyadari siapa yang mengancam atau menembak. Ia menekankan bahwa semua informasi mengenai pengancaman dan tembakan, termasuk temuan selongsong peluru, tidak ia ketahui secara langsung. “Bentuk peluru yang ditembakkan itu seperti apa, saya juga tidak lihat,” tambahnya.

Sebagai tokoh masyarakat yang pernah dipercaya sebagai panitia untuk pembebasan lahan enam desa di Gorontalo, Eko menegaskan bahwa ia tidak berniat menggugat atau melaporkan perusahaan atau individu terkait insiden tersebut. Ia juga menolak rumor yang menyebut bahwa ia telah melapor kepada pihak berwenang. “Saya tegaskan sekali lagi, saya murni tidak ada laporan ke mana-mana,” jelasnya.

Terkait informasi di kalangan masyarakat tentang penembakan terhadap dirinya, Eko mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Namun, ia menekankan bahwa jika memang ada tembakan, seharusnya masyarakat yang ada di lokasi akan bereaksi dengan melarikan diri.

Eko juga memastikan bahwa hubungan dan komunikasi antara dirinya dan pihak perusahaan tetap baik-baik saja setelah insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa miskomunikasi terjadi karena ia mengira SOP yang diterapkan perusahaan masih sama seperti sebelumnya. “Hubungan saya dengan perusahaan baik-baik saja, tidak ada masalah lagi,” tandasnya.

Pernyataan ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang beredar di masyarakat dan menegaskan bahwa tidak ada konflik yang berkelanjutan antara Eko dan PT Loka Indah Lestari.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler