Gorontalo
Perayaan Hari Lingkungan Hidup di Kota Gorontalo Disemarakkan dengan Penanaman Pohon dan Program Kebersihan
Published
2 years agoon
GORONTALO – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, Kota Gorontalo menyelenggarakan berbagai kegiatan yang meriah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Salah satu acara utama adalah penanaman 50 bibit pohon Tabebuya di sepanjang bantaran Sungai Bulango, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Dungingi.
Camat Dungingi, Heriyanto Abas, menjelaskan bahwa aksi penanaman pohon di kawasan bantaran Sungai Bulango melibatkan berbagai unsur masyarakat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemerintahan kecamatan, kelurahan, pejabat Forkopimcam, tokoh adat, tokoh masyarakat, Puskesmas, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.
“Bibit Pohon Tabebuya ini kami dapatkan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Kami memilih kawasan bantaran Sungai Bulango, tepatnya di sekitaran SPAM Dungingi, karena kawasan tersebut sangat kurang pohon rindang. Kami berharap kedepannya, ketika bibit pohon ini tumbuh besar, bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Heriyanto.
Selain aksi penanaman pohon, Pemerintah Kecamatan Dungingi juga terus menggalakkan program Grebek Lorong Kumuh yang sudah berjalan sekitar tiga bulan. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang asri dan bersih.
“Kami memiliki program di bidang lingkungan, yakni Grebek Lorong Kumuh. Program ini kami laksanakan setiap hari Kamis, dan sudah berjalan tiga bulan. Konsepnya, pada hari Senin kami mengidentifikasi wilayah sasaran program, dan pada hari Kamis kami bergerak melaksanakan program grebek lorong kumuh. Sasaran kami adalah saluran kumuh yang tersumbat, kawasan kumuh, dan sampah yang berserakan,” jelas Heriyanto.
Dengan berbagai inisiatif ini, Kecamatan Dungingi berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup. Kegiatan penanaman pohon dan program kebersihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di Kota Gorontalo.
You may like
-
Bukan Sekadar Formalitas! Adhan Dambea Lakukan Langkah Konkret untuk ASN
-
Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha
-
Data Tak Tepat, Warga Dirugikan, DPRD Provinsi Gorontalo Minta Evaluasi Sistem Desil
-
Janji Tinggal Janji, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Warga Pohuwato Belum Cair
-
Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair
-
Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian
Gorontalo
Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan
Published
18 hours agoon
15/04/2026
GORONTALO – Langkah hukum konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk lepas dari jerat status tersangka akhirnya menemui jalan buntu. Permohonan praperadilan yang ia ajukan resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B. Menyikapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo bersiap melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta, di mana tersangka diduga menggunakan hasil karya foto milik seorang wartawan tanpa izin. Putusan penolakan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Limboto pada Selasa sore (14/4). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan serta alat bukti yang diajukan kepolisian telah memenuhi standar pembuktian hukum yang sah.
Tersangka ZH memang dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terkait perlindungan hak ekonomi pencipta atas karyanya di ruang digital.
Terkait kelanjutan penanganan perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Zainudin akan segera dieksekusi ke tahap selanjutnya.
“Dengan adanya putusan hakim praperadilan ini yang menolak, berarti ini menyatakan bahwa upaya penindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo adalah sah demi hukum, sehingga kepada yang bersangkutan tetap dilakukan proses penegakkan hukum,” ungkap Kombes Pol Maruly Pardede kepada awak media, Selasa (14/4/2026).
Langkah penjemputan paksa diambil bukan tanpa alasan. Kombes Pol Maruly menjelaskan bahwa pihak penyidik sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan secara patut kepada Ka Kuhu. Namun, tersangka dilaporkan mangkir berturut-turut tanpa memberikan konfirmasi kehadiran.
“Hari ini saya sudah menandatangani surat perintah membawa, kenapa surat perintah membawa, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah dipanggil 2 kali oleh penyidik namun tidak menghadap ke hadapan penyidik, dengan alasan yang patut dan dapat dipertanggungjawabkan demi hukum,” paparnya dengan tegas.
Polda Gorontalo kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2). Jika tidak ada halangan, penyerahan tersangka kepada pihak penuntut umum dijadwalkan akan direalisasikan dalam waktu dekat pada pekan ini.
“Tahap 2 rencananya hari Kamis, jadi tadi saya tandatangan surat perintah membawa, yang mana kita rencanakan kita akan membawa paksa tersangka Z, karena 2 kali dipanggil tidak hadir, dan kita akan serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi Gorontalo,” pungkasnya.
Dengan turunnya surat perintah tersebut, nasib sang konten kreator kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Gorontalo
Bikin Resah! Menang Undian, Anggota Arisan Tak Kunjung Terima Uang Puluhan Juta Secara Penuh
Published
3 days agoon
13/04/2026
Gorontalo – Kasus dugaan wanprestasi atau gagal bayar dalam kegiatan arisan kembali mencuat dan meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang anggota arisan mengeluhkan nasibnya lantaran belum menerima hak pembayaran secara penuh dari ketua arisan yang diikutinya.
Berdasarkan penuturan korban, dirinya telah tergabung sebagai anggota arisan dengan total nilai tarikan Rp20.000.000 sejak 26 Januari 2025. Arisan beranggotakan 15 orang tersebut diketuai oleh seorang wanita bernama Ayu Huwolo. Dalam kesepakatan awal, setiap anggota diwajibkan menyetor iuran rutin sebesar Rp1.400.000 pada tanggal 26 setiap bulannya, di mana penentuan pemenang dilakukan dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi Lucky Wheel.
Selama masa keikutsertaannya, korban mengaku selalu tertib membayar iuran. Pembayaran rutin dilakukan baik melalui transfer bank maupun diserahkan secara tunai melalui keluarganya yang berdomisili di wilayah Marisa. Ia mencatat telah melakukan penyetoran sebanyak delapan kali via transfer, serta beberapa kali secara langsung.
Persoalan mulai timbul saat pengundian periode Desember 2025. Jadwal pengundian yang seharusnya dilaksanakan pada 26 Desember mendadak diundur menjadi tanggal 27 Desember 2025. Pada putaran tersebut, nama korban akhirnya keluar sebagai pemenang. Namun, ia tidak langsung menyadari kemenangan itu karena sedang tidak memantau grup komunikasi.
“Saya baru mengetahui hasil undian pada malam harinya, sekitar pukul 19.50 WITA, setelah membuka grup Messenger. Saat itu juga saya langsung menghubungi ketua arisan untuk konfirmasi, dan benar, saya dinyatakan sebagai pemenang,” ungkap korban.
Namun, alih-alih mendapatkan haknya, ketua arisan justru berdalih bahwa dana dari anggota lain belum terkumpul sepenuhnya. Untuk menyiasati hal itu, ketua arisan menawarkan skema pembayaran dengan langsung memotong sisa kewajiban iuran korban untuk empat putaran ke depan. Dengan begitu, korban tidak perlu lagi menyetor iuran hingga periode arisan berakhir, dan total dana bersih yang seharusnya ia terima menjadi Rp14.400.000.
Meski skema tersebut telah disepakati, pembayaran tak kunjung direalisasikan tepat waktu. Pada tanggal 30 Desember 2025, korban baru menerima transfer cicilan pertama sebesar Rp9.000.000, yang kemudian disusul transfer kedua sebesar Rp1.000.000 pada 31 Desember 2025.
Dengan total dana yang baru diterima sebesar Rp10.000.000, masih terdapat kekurangan pembayaran hak korban sebesar Rp4.400.000. Ketua arisan sempat menjanjikan akan melunasi sisa kekurangan tersebut paling lambat pada 5 Januari 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, sisa dana puluhan juta rupiah itu tak kunjung dicairkan.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran mencerminkan tingginya potensi risiko dalam praktik arisan yang tidak dikelola secara transparan dan profesional. Korban sangat berharap pihak terkait dapat menunjukkan iktikad baik untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban yang masih tertunggak.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, ketua arisan yang bersangkutan belum bersedia memberikan tanggapan atau komentar terkait pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait guna memberikan klarifikasi lebih lanjut yang berimbang.
Gorontalo
Diduga Angkut Solar, Pikap Terbakar Hebat di Ruas Jalan Trans Desa Hulawa Pohuwato
Published
4 days agoon
12/04/2026
Pohuwato – Warga dan pengendara yang melintas di ruas Jalan Trans Sulawesi, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dikejutkan oleh insiden terbakarnya sebuah mobil pikap pada Minggu (12/04/2026).
Insiden nahas ini pertama kali menyedot perhatian publik melalui unggahan video pendek (Reels) di akun Facebook bernama Fadly M. Gani. Dalam tayangan tersebut, tampak satu unit mobil pikap jenis Suzuki Carry model lama tengah dilalap kobaran api. Beruntung, tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dari perusahaan pertambangan PT Pani Gold Project (PGP) segera tiba di lokasi dan berjibaku memadamkan si jago merah.
Berdasarkan informasi sementara yang dihimpun oleh awak media di lapangan, dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun pemicu kebakaran diduga kuat berasal dari muatan kendaraan yang tengah mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Api dengan cepat membesar hingga menghanguskan hampir 70 persen bodi kendaraan bermotor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan otoritas terkait guna mengungkap kronologi pasti serta total kerugian materiel akibat insiden kebakaran tersebut.
Kabar Gembira Mahasiswa: Publikasi Jurnal SINTA Kini Bisa Direkognisi Gantikan Skripsi!
Sah! Gubernur Jakarta Lantik Syafrin Liputo, Pria Berdarah Gorontalo Kini Walikota Jakarta Selatan
Viral! Netizen Soroti Jomplangnya Porsi Makan Bergizi Gratis Dibanding Makanan Superindo
Viral Harga Pengadaan Kaos Kaki di BGN Disebut Rp100 Ribu, Kepala Badan Gizi Buka Suara
Tak Bisa Mengelak! Polda Gorontalo Bakal Jemput Paksa Ka Kuhu Usai Kalah di Praperadilan
Viral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
Meresahkan Pelanggan! Paket Ditahan Berhari-hari, Layanan Shopee Express Kembali Disorot Tajam
Sikat Pungli: Wali Kota Adhan Dambea Polisikan Oknum AH Terkait Pungutan UMKM
Tidak Diperhatikan Pemda Selama Beberapa Tahun, dr. Rizal Alaydrus & Papip Celebes Akhirnnya Turun Tangan Renovasi Asrama Bogor
Tuntut Transparansi: Massa Desak Inspektorat Tak “Main Mata” dalam Kasus Mafia Obat
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial2 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo3 months agoKlarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
-
Gorontalo1 month agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo2 months agoTak Sekadar Rayakan HUT, Gerindra Gorontalo Ulurkan Kasih untuk Anak Yatim dan Piatu
-
Gorontalo3 months agoGeram Kerusakan Alam! Pemuda Muhammadiyah Layangkan Protes Hukum ke Pemerintah
-
News3 months agoBahlil: Saya Menteri Gagal Kalau Saudara Kita di Desa Belum Menikmati Listrik
-
Bone Bolango2 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Advertorial3 months agoMulai 2026 dengan Komitmen: ASN Pohuwato Didorong Tingkatkan Kinerja
