Perusahaan Sawit PT Loka Indah Lestari (PT LIL) memberikan tanggapan atas sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).
Senior Manager Legal PT LIL, Fauzan Abdi, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan saran. Ia menegaskan bahwa persentase penyerapan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasional PT LIL saat ini mencapai 65% untuk masyarakat Kabupaten Pohuwato dan 95% untuk Provinsi Gorontalo. Fauzan juga menyatakan bahwa perusahaan selalu melaporkan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) kepada Dinas Ketenagakerjaan.
“Perusahaan kami memiliki komitmen dalam memberikan jaminan sosial bagi karyawan, dengan mengakomodir seluruh tenaga kerja agar terdaftar dan ikut serta dalam jaminan kesehatan BPJS. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai ketentuan, yaitu 4% ditanggung oleh Pemberi Upah dan 1% ditanggung oleh Penerima Upah,” ujar Fauzan.
Terkait fasilitas kesehatan, Fauzan menjelaskan bahwa PT LIL terus meningkatkan fasilitas kesehatan perusahaan dan saat ini memiliki dua tenaga medis yang siap melayani karyawan. Ia juga menegaskan bahwa informasi tentang hambatan penerimaan gaji tidak benar, karena perusahaan selalu melakukan pembayaran gaji tepat waktu sebagai prioritas utama.
“PT LIL juga memberdayakan vendor dari masyarakat sekitar untuk membantu dalam pelaksanaan pekerjaan borongan,” tambahnya.
Mengenai tindakan represif, Fauzan menjelaskan bahwa perusahaan hanya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjaga lokasi Hak Guna Usaha yang dilindungi Undang-Undang, dan melakukan penertiban kepada penambang yang menggunakan alat berat di area tersebut.
Fauzan juga menegaskan bahwa semua perizinan perusahaan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk Amdal pabrik, IMB/PBG perumahan, dan perizinan terkait kegiatan dermaga di Dudewulo.
“Kami tidak ingin melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Semua pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato sebagai pengawas perusahaan,” tegasnya.
Terkait fasilitas air bersih, Fauzan menjelaskan bahwa PT LIL sedang mengurus izin air ke PDAM dan membangun instalasi saluran pipa sendiri, tanpa mengganggu saluran air masyarakat.
Mengenai jalan akses perusahaan yang diduga merusak kebun masyarakat, Fauzan mengatakan, “Jalan tersebut merupakan jalan milik negara yang dipinjam pakai perusahaan dengan status IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).”
Dengan tanggapan ini, PT LIL berharap dapat menjalin komunikasi yang baik dan terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta karyawan di Kabupaten Pohuwato.