News
Efektifitas PERGUB PSBB Terganjal Bupati Walikota?
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, SH., MH (covid-19 Crisis Center UNG)
Pergub No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) telah disahkan pada tanggal 4 Mei 2020, namun apakah Pergub tersebut langsung bisa berjalan dengan normal? hukum dalam keberadaan sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar tidak lepas dan tidak dapat menegasi subsistem sosial lainnya, yaitu politik, ekonomi, psikologi, agama dan sosial budaya.
Mengenai social distancing dan phisical distancing yang menjadi pemicu penyebaran virus Pergub PSBB secara khusus mengatur pembatasan gerak penduduk dalam berkativitas di tempat fasilitas umum seperti toko, minimarket, supermarket, terutama pasar mingguan yang sudah menjadi bagian dari kearifan lokal turun temurun, Pergub ini ini memberikan suatu sinyal bahwa virus corona dengan sangat mudah menyebar melalui tempat tempat tersebut.
Setelah dibaca lebih jauh, setidaknya terdapat dua pasal yang menjadi pengganjal berjalannya Pergub PSBB tersebut, hal itu terdapat pada Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (3):
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan :
khusus untuk pasar rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1, pemerintah daerah agar:
a) Menghentikan sementara pasar mingguan dan pasar dadakan (pasar sore) dan/atau merelokasi ke pasar-pasar harian yang sudah ada;
b) Mengatur waktu penjualan takjil selama bulan ramadhan sesuai jam pemberlakuan PSBB.
Pasal 25 ayat (3) menyebutkan :
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Gugus tugas Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan :
Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (covid-19), satiap penduduk wajib:
a) Mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk corona virus Disease (covid-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b) Melakukan isolasi mandiri ditempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan dirumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan;
c) Melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarga terpapar Corona Virus Disease (covid-19).
Setidaknya kedua norma diatas membutuhkan tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peraturan pelaksana tekhnis. Artinya Pergub PSBB ini tidak bisa dijalankan jika Bupati dan Walikota tidak menyusun dan menetapkan pengaturan tekhnis khusunya mengenai pembatasan masyarakat di tempat dan fasilitas umum.
Pergub PSBB bukanlah tidak mungkin menjadi pincang atau bahkan mandeg jika Gubernur tidak mengawalnya dilapangan terlebih lagi dalam ketentuan tersebut terdapat frasa “wajib” yang berarti perintah agar masyarakat mematuhi norma tersebut dan apabila ada masyarakat yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.
Bagaimana masyarakat akan dikenai sanksi oleh Pergub PSBB sedangkan pemerintah kabupaten kota selaku pemangku otonomi daerah belum mengatur secara tekhnis pelaksanaan dilapangan?
Peraturan Bupati dan Walikota atau sejenisnya yang merupakan tindak lanjut dan pendelegasian dari Pergub PSBB harus segera diterbitkan demi kesempurnaan Pergub PSBB khususnya mengenai pembatasan aktivitas penduduk di tempat umum seperti pasar dan pasar dadakan takjil ramadhan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (3) dan 25 ayat (3) Pergub a quo. Sekalipun Pasal 87 UU Nomor 12 tahun 2011 menyebutkan “Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan”,
Secara formil Pergub PSBB ini sudah berlaku namun secara materil pelaksanaan dilapangan khususnya terhadap kedua Pasal tersebut belum bisa diterapkan sanksi baik administrasi maupun pidana sampai dengan adanya dasar hukum yang diterbitkan bupati dan walikota.
Penulis berharap, Bupati dan Walikota serta seluruh steakholder dapat bergerak cepat, bertindak cerdas serta bahu membahu melawan penyebaran virus corona di Provinsi Gorontalo dengan segera menerbitkan peraturan pelaksana yang kuat dan legitim sebagai bentuk ijtihad bersama untuk mengurangi permasalahan dilapangan. sehingga Pergub PSBB di Provinsi Gorontalo berjalan efektif.
You may like
-
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
GERINDRA; Sudalopo Bicara Politik, Yang Penting adalah Ente Berguna ke Berapa Orang?
-
Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan
-
Sasar 28 Desa di Kabupaten Gorontalo: Ratusan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Resmi Dilepas
-
Terjaring Razia Awal Pekan: Empat Oknum ASN Kota Gorontalo Diamankan Saat Asyik Belanja
-
Turun Lapangan Hingga Larut Malam: Wali Kota Adhan Dambea Semprot Lurah yang Abai Kondisi Warga
Gorontalo
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
Published
6 days agoon
18/07/2026
GORONTALO – Perkembangan teknologi digital kini mengubah wajah pengelolaan event di Gorontalo. Proses registrasi peserta, penjualan tiket, hingga check-in yang dulunya serba manual, kini beralih ke sistem digital yang jauh lebih praktis dan efisien.
Menariknya, digitalisasi event ini bukan sekadar soal adopsi teknologi. Kehadiran platform digital buatan anak daerah justru menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi digital lokal.
Salah satu inovasi nyata datang dari Moratix.com, platform registrasi dan penjualan tiket digital pertama yang lahir di Gorontalo. Karya putra daerah ini terbukti sukses memfasilitasi berbagai kegiatan, mulai dari agenda pemerintahan, komunitas, hingga acara berskala besar garapan event organizer profesional.
Founder sekaligus CEO Moratix.com, Renold Lahay, mengungkapkan bahwa platform ini mulai dikembangkan sejak awal 2025. Tujuannya jelas: menjadi solusi terpadu bagi penyelenggara dalam mengelola pendaftaran peserta secara menyeluruh.
“Moratix dirancang khusus untuk membantu penyelenggara mengurus semua tahap registrasi secara digital. Mulai dari pendaftaran online, sistem pembayaran otomatis, hingga proses check-in atau redeem tiket—semuanya terpusat dalam satu platform,” jelas Renold.
Lebih dari sekadar aplikasi pemesanan tiket, Moratix dibekali berbagai fitur pendukung. Penyelenggara dapat memantau dashboard analitik secara real-time, melihat grafik penjualan tiket, mengelola data peserta, hingga mendapatkan laporan keuangan yang transparan untuk kelancaran acara.
Renold berharap, karya lokal dari Gorontalo ini bisa menjadi pilihan utama bagi instansi maupun penyelenggara acara di daerah.
“Kami ingin penyelenggara di Gorontalo memaksimalkan solusi digital dari daerahnya sendiri. Keuntungannya banyak; selain koordinasi lebih mudah karena pengembang berada di kota yang sama, pendampingan teknis bisa lebih cepat dan fiturnya pun bisa disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggara,” tambahnya.
Menurutnya, penggunaan layanan lokal adalah langkah krusial dalam membangun ekonomi digital Gorontalo. Semakin sering digunakan, semakin besar pula ruang kolaborasi yang tercipta antara kreator teknologi, penyelenggara event, pelaku UMKM, dan pemerintah untuk melahirkan inovasi baru.
Hingga kini, rekam jejak Moratix tak perlu diragukan. Platform ini sukses mengawal berbagai event besar di Gorontalo, sebut saja GO TM Run, Nani Wartabone Heritage Run 2025, Bohusami Young Run 2025, Boalemo Run Fest 2025, Gorontalo Half Marathon 2025, Bercahaya Night Run 2025, Healthy Run 2026, hingga Rame Rame Fest yang dimeriahkan oleh Hivi! dan J-Rocks.
Dalam waktu dekat, Moratix juga dipastikan akan mendukung agenda bergengsi lainnya, termasuk Lifestyle Run Fest 2026, Bone Bolango Fun Run, Gorontalo Fun Bike, ajang Collabonation yang menghadirkan Tulus, GGC Festival bersama DJ Panda, dan Gorontalo Run.
Dengan sistem terintegrasi yang mencakup registrasi, pembayaran otomatis, hingga validasi tiket menggunakan QR Code, Moratix diharapkan tak hanya membuat standar penyelenggaraan event di Gorontalo makin profesional, tetapi juga menjadi pilar kuat bagi kemajuan ekosistem ekonomi digital di daerah.
Gorontalo
Sebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan
Published
3 weeks agoon
01/07/2026
Gorontalo – Merespons pusaran polemik yang tengah mengguncang institusinya, Rektor Universitas Gorontalo (UNIGO) Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si. akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggelapan dana mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian (FPKP) yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robby Hunawa menegaskan bahwa manajemen rektorat saat ini memilih mengambil sikap berhati-hati dan belum dapat membeberkan substansi perkara secara mendalam ke ruang publik. Hal tersebut lantaran tim pemeriksa internal masih terus bekerja merampungkan seluruh rangkaian proses audit dan klarifikasi materiil.
“Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan keterangan ataupun menjawab materi pertanyaan lebih jauh. Kami harus menghormati proses yang ada karena tim pemeriksa internal saat ini masih bekerja melaksanakan tugasnya di lapangan,” ungkap Robby Hunawa, Rabu (01/07/2026).
Rektor menekankan bahwa seluruh lapisan civitas akademika maupun masyarakat luas sebaiknya menahan diri dan menunggu hasil pemeriksaan resmi yang sedang bergulir. Ia menjanjikan, otoritas tertinggi kampus akan segera merilis transparansi informasi secara gamblang kepada publik begitu investigasi internal mencapai titik final.
“Sebaiknya tunggu saja prosesnya hingga tuntas. Nanti pasti akan ada keterangan rilis resmi dari universitas setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan secara menyeluruh,” tambah Robby secara diplomatis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, isu miring mengenai dugaan penggelapan dana di lingkungan FPKP UNIGO pertama kali meledak ke publik pascaberedarnya surat pemanggilan resmi dari birokrasi kampus terhadap belasan mahasiswa. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mencocokkan dokumen kuitansi manual dengan data digital, menyusul adanya gelombang laporan keberatan dari para mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pola penataan administrasi keuangan di fakultas tersebut.
Hingga laporan berkala ini diturunkan, pos pemeriksaan internal di tingkat yayasan maupun universitas dilaporkan masih berada pada fase pendalaman intensif. Pihak Universitas Gorontalo sendiri terpantau belum mengeluarkan diktum keputusan ataupun kesimpulan hukum apa pun terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim pemeriksa.
Gorontalo
Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
Published
3 weeks agoon
30/06/2026
Limboto – Kabut dugaan penyelewengan dana melanda internal Universitas Gorontalo (UNIGO). Kasus dugaan penggelapan dana pembayaran biaya kuliah mahasiswa di Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian mencuat ke permukaan pascaberedarnya surat dinas pemanggilan terhadap sejumlah mahasiswa guna dimintai keterangan terkait kisruh tata kelola keuangan tersebut.
Berdasarkan dokumen surat resmi bernomor 302/M/UNIGO/VI/2026 tertanggal 19 Juni 2026, manajemen rektorat bergerak melakukan klarifikasi setelah menerima gelombang laporan dari barisan mahasiswa yang diduga kuat menjadi korban penipuan oknum internal.
Jauh sebelum surat rektorat tersebut terbit, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo sebenarnya telah mengendus aroma kejanggalan. Lewat surat bernomor 07/B/BPKA/YP-DLP/IV/2026 tertanggal 19 April 2026, lembaga pengawas yayasan ini telah meluncurkan investigasi mendalam terhadap seluruh rekam jejak pembayaran mahasiswa yang dilakukan secara manual atau tunai.
Berdasarkan hasil audit internal yayasan, ditemukan disparitas (perbedaan) manifes antara data kewajiban nominal tagihan mahasiswa yang tertera di sistem digital dengan dokumen fisik bukti kuitansi realisasi pembayaran yang dipegang mahasiswa. Sebagai langkah penapisan faktuil, sebanyak 17 mahasiswa dipanggil secara bertahap untuk dikonfrontasi datanya.
Dampak dari karut-marut administrasi keuangan ini dinilai sangat masif. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan akademik, sebut saja YB, membeberkan bahwa pusaran kasus ini menyandera nasib sekitar 150 mahasiswa. Mereka kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pencekalan (gagal) mengikuti prosesi wisuda akibat dana yang telah mereka setorkan tidak ter-input ke dalam sistem administrasi keuangan universitas.
“Ada sekitar 150 mahasiswa yang bernasib sama. Kami semua sudah melunasi pembayaran secara tunai, tetapi di sistem digital data kami tetap merah atau tidak terbaca. Imbasnya, kami terancam gagal wisuda tahun ini,” ungkap YB dengan nada cemas.
YB menguraikan, jika diakumulasikan berdasarkan setoran kas per kepala, total kerugian materiil yang dialami oleh para mahasiswa dalam skandal ini diperkirakan menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp1,3 miliar.
Ironisnya, dampak sistemik dari macetnya pencatatan keuangan ini tidak hanya menyasar mahasiswa aktif yang tengah berjuang menuju kelulusan, melainkan juga telah menjerat para alumni yang sudah dinyatakan lulus.
“Bahkan ada senior kami yang sudah melewati prosesi wisuda dan hendak mengambil ijazah fisik ditolak oleh administrasi. Mereka tidak bisa menerima ijazah karena di sistem dianggap masih memiliki tunggakan utang, padahal nyata-nyata mereka memegang bukti bayar sah,” ketusnya.
Hhingga informasi ini dirilis ke ruang publik, otoritas tinggi Universitas Gorontalo (UNIGO) belum mengeluarkan pernyataan ataupun rilis resmi terkait perkembangan substansi perkara maupun hasil audit investigasi yang tengah berjalan di tingkat yayasan.
Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan korespondensi dan meminta konfirmasi resmi secara berimbang kepada jajaran Rektorat Universitas Gorontalo, Dekanat Fakultas Perikanan, Kehutanan, dan Pertanian, serta Pengurus Yayasan Pendidikan Dulowo Limo Lopohalaa Gorontalo guna mendapatkan klarifikasi yang jernih.
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
GERINDRA; Sudalopo Bicara Politik, Yang Penting adalah Ente Berguna ke Berapa Orang?
Unjuk Gigi di Limboto Barat: Ratusan Inovasi Mahasiswa UNG Mengajar Batch 9 Resmi Dipamerkan
Sasar 28 Desa di Kabupaten Gorontalo: Ratusan Mahasiswa KKN Profesi Kesehatan UNG Resmi Dilepas
Terjaring Razia Awal Pekan: Empat Oknum ASN Kota Gorontalo Diamankan Saat Asyik Belanja
Fakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
Diduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
Sebut Tim Pemeriksa Masih Bekerja: Jawaban Diplomatis Rektor Universitas Gorontalo Soal Kisruh Keuangan
Gandeng Taufan Ntobuo Sebagai Sekretaris: Langkah Taktis Dr Cecy Karim Kebut Program Kerja IKA UNDIP
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah3 months agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Daerah3 months agoSentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
-
News3 months agoKronologi Kasus Toni Aji, Pembuat Website Desa Rp 5,7 Juta yang Jadi Terpidana Korupsi
-
Gorontalo3 months agoNyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
-
Advertorial3 months agoTotal Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
-
Advertorial3 months agoSentil Efisiensi Anggaran, Wali Kota Gorontalo Sampaikan Pesan Penting Mendagri di Hari Otda
-
Gorontalo3 months agoDari Tengah Sawah, Jurnalisme Bertumbuh: Menyambut Konferwil AMSI Gorontalo 2026
-
Advertorial3 months agoBikin Bangga Gorontalo, Prof. Eduart Promosikan Keajaiban Teluk Tomini di Pameran Laut Terbesar RI
