News
Sebar Siaran Pers, Japesda Gaungkan Kebebasan Tumba dari Konsesi HTI
Published
5 years agoon

GORONTALO-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar Senin (10/8) ini diagendakan bertandang ke Provinsi Gorontalo. Kedatangan Menteri Halim rencananya akan mengunjungi lokasi Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo untuk meresmikan Pycohidro dan mencanangkan Desa Tamaila Utara sebagai salah satu desa Inovatif di Indonesia.
Meski Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Tumba khususnya dan masyarakat Desa Tamaila Utara pada umumnya. Namun yang tidak banyak diketahui khalayak adalah, sampai saat ini Tumba masih berada dalam bayang-bayang perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Gorontalo Citra Lestari. Yang mana, wilayah Tumba masuk dalam konsesi HTI sejak tahun 2011.
Di banyak tempat di Indonesia, HTI belum menjadi solusi perbaikan ekonomi, khususnya bagi warga lokal. Sebaliknya, HTI justru menimbulkan dampak ekologis dengan adanya aktivitas skala besar perkebunan kayu monokultur yang ditanam melebihi batas produktivitas alami. Eksplorasi dan eksploitasi inilah yang bisa menyebabkan degradasi lahan.
Tumba merupakan salah satu wilayah yang diintervensi melalui program Global Environment Facility Small Grants Programme (GEF-SGP), melalui lembaga payung Perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) bersama PKEPKL UNG, LPPM UNG dan pemerintah Desa Tamaila Utara melalui BUMDes Mitra Usaha sejak tahun 2018 mendampingi masyarakat Tumba untuk mempertahankan bentang alam adaptif, dengan membangun ketahanan sosial dan ekologis berbasis komunitas. Apalagi posisi Tumba sangat penting sebagai kawasan penyangga Suaka Margasatwa (SM) Nantu; sebagai benteng terakhir hutan alam tersebut.
Luas wilayah Tumba berdasarkan administrasi mencapai 5.314,07 Ha, dengan jumlah penduduk 512 jiwa dan 128 KK. Selain sebagai kawasan penyangga Hutan SM Nantu, wilayah ini juga merupakan hulu dan sumber air bersih yang tersebar ke beberapa Kecamatan. Oleh karena itu, penting kiranya untuk menjaga Tumba. Selama ini masyarakat Tumba sudah berinovasi menerapkan sistim Agroforestry (kebun campur) dengan menanam tanaman buah dan hutan seperti kakao, durian pala, enau dan lain-lain. Praktik-praktik pertanian berkelanjutan inilah yang menunjang ketersediaan air dan penghidupan masyarakat.
Menjadikan Tumba sebagai Desa inovatif tentu akan memberikan dampak positif. Tapi, pencanangan tersebut akan menjadi sia-sia jika Tumba masih masuk dalam konsesi HTI. Sewaktu-waktu, bisa saja HTI akan dengan bebas menyingkirkan dan mengambil alih desa inovatif ini. Masyarakat Tumba sudah masuk dan seterusnya menetap di sana sejak tahun 1998-1999, jauh sebelum adanya klaim HTI. Selama ini, mereka masih sering terlibat konflik berkepanjangan dengan HTI.
Atas kompleksitas persoalan tersebut, melalui momentum kedatangan Menteri Desa PDTT, Japesda bersama mitra pelaksana program GEF-SGP (Wire-G, PKEPKL UNG, LPPM UNG, BUMDes Mitra Usaha, Marsudi Lestantun dan Agraria Institute), AJI Kota Gorontalo, BIOTA, SIEJ serta individu-individu pemerhati lingkungan memberi rekomendasi di antaranya meminta dukungan dari Kementerian Desa PDTT mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas LHK Provinsi Gorontalo, untuk pengakuan hak penguasaan kawasan Hutan Produksi kepada masyarakat Tumba lewat skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Selama ini tanah mereka telah diklaim pihak perusahaan HTI dan belum ada solusi yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.
Setelah kedatangan Menteri Desa PDTT, kiranya akan ada keberlanjutan program inovasi desa seperti penambahan anggaran ADD desa Tamaila Utara serta pengembangan dusun Tumba dari sisi perumahan, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kementerian Desa PDTT diharapkan bisa bersinergi dengan program yang sudah ada sebelumnya.
Dan yang terakhir, dengan adanya pycohydro di Dusun Tumba, semoga dapat menjadi solusi keterbatasan listrik dan mengkonservasi daerah tangkapan air. Juga perlu dukungan tambahan pycohydro atau sumber energi lain dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi Gorontalo, karena pycohidro yang ada sekarang belum sepenuhnya menjangkau semua masyarakat Tumba.
You may like
-
BNPT Apresiasi Masyarakat Awasi Calon Seleksi Sekda Gorontalo yang Diduga Terafiliasi HTI
-
Japesda Gelar Lokakarya Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir
-
Mesin VCO Milik BUMDes Tamaila Utara Resmi Beroperasi
-
Monev Desa Binaan UNG oleh Kemenristek/BRIN Di Dusun Tumba Desa Tamaila Utara
-
Japesda Bersama Warga Bersihkan Sampah di Pantai Bangga
-
Mengajar Seorang Diri di Dusun Tumba, Rektor UNG Apresiasi Pengorbanan Guru Zakiyah
Gorontalo
Pengamen Gorontalo Ini Siap Ukir Prestasi di Indonesian Idol 2025
Published
12 hours agoon
01/07/2025
Gorontalo – Semangat dan ketulusan seorang pemuda asal Gorontalo, Adrianto Ibrahim (24), yang akrab disapa Dion, tengah menyita perhatian publik. Dengan latar belakang sebagai pengamen jalanan sejak September 2023, Dion kini mantap melangkah mengikuti audisi Indonesian Idol 2025, mengusung harapan besar: mengangkat derajat kedua orang tuanya melalui musik.
Dion bukanlah sosok dengan kemudahan dalam hidup. Namun di tengah keterbatasan ekonomi, ia tak pernah goyah mengejar cita-cita. Baginya, musik bukan sekadar hobi atau hiburan, melainkan sarana perjuangan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan bukti nyata bahwa impian bisa diraih oleh siapa saja.
“Saya pengen naikin derajat kedua orang tua saya lewat prestasi saya dalam mengikuti audisi Indonesian Idol,” ujar Dion penuh haru saat diwawancarai.
Setiap hari, Dion tetap turun ke jalan mengamen demi mengumpulkan biaya persiapan mengikuti audisi. Namun perjuangannya tidak ia jalani sendiri. Dukungan datang dari berbagai kalangan: musisi lokal, kreator konten Gorontalo, hingga Wali Kota dan Bupati Gorontalo, yang turut memberikan dukungan moral dan materiel.
“Untuk sisanya, saya bantu dengan cara ngamen setiap hari, untuk persiapan Indonesian Idol ini,” katanya.
Lebih dari sekadar suara dan nada, musik bagi Dion adalah kekuatan jiwa.
“Musik bisa meningkatkan semangat, membuat orang rileks, dan memberi ketenangan,” ungkapnya.
Dengan keyakinan itu, Dion berharap perjuangannya bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mereka yang tumbuh dalam keterbatasan, bahwa mimpi tak pernah mengenal batas ketika disertai tekad dan ketulusan.
“Saya ingin membanggakan kedua orang tua, menaikkan derajat mereka, dan suatu saat bisa membantu orang-orang yang kurang mampu. Itu alasan saya ingin sukses,” tutup Dion.
Langkah Dion menuju panggung Indonesian Idol 2025 kini mendapat sambutan hangat. Publik Gorontalo dan warganet di berbagai platform media sosial menyuarakan dukungan, menjadikan Dion sebagai simbol harapan dan semangat pantang menyerah anak muda Gorontalo.
Gorontalo
Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan
Published
3 days agoon
28/06/2025
Pohuwato – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan paradigma secara menyeluruh dalam tata kelola hutan Indonesia. Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan secara daring oleh Forest Watch Indonesia (FWI), yang turut melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR RI.
Dalam forum itu, Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai milik negara secara sepihak—warisan dari era kolonial—telah usang dan terbukti gagal menjawab krisis ekologi dan konflik agraria yang terus berlangsung.
“UU Kehutanan perlu direvisi total. Dengan rata-rata kerusakan hutan mencapai 689 ribu hektare per tahun, kita tidak bisa terus bertahan dengan kerangka hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” tegas Anggi.
FWI menekankan tiga poin krusial dalam revisi RUUK:
-
Mengakhiri dominasi negara atas kawasan hutan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mensyaratkan penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat.
-
Menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan, seperti proyek food estate dan bioenergi, yang justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat lokal.
-
Mengakomodasi putusan-putusan MK yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.
Dukungan terhadap agenda revisi juga datang dari Riyono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang menyebut revisi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap masyarakat adat.
“Ini bukan hanya mandat hukum, tapi juga mandat moral untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka,” tegas Riyono.
Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah turut menyampaikan realitas ketimpangan di lapangan. Raden dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti nasib masyarakat adat Meratus yang terus terpinggirkan oleh ekspansi industri.
Syukri dari Link-Ar Borneo menilai proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya menjadi kedok untuk perluasan perkebunan monokultur. Sementara itu, Darwis dari Green of Borneo memperingatkan bahwa tanpa prinsip PADIATAPA (Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak) serta jaminan perlindungan sosial, revisi UU justru bisa memperluas konflik dan kriminalisasi warga di Kalimantan Utara.
“Jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, yang lahir bukan solusi, tapi legalisasi krisis,” tegas Afifuddin dari WALHI Aceh.
Sejumlah aktivis juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narasi transisi energi hijau. Oscar Anugrah dari WALHI Jambi menyebut bahwa proyek-proyek energi terbarukan tak boleh menjadi dalih baru dalam menggusur masyarakat dari ruang hidupnya.
Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo mengungkap bahwa investasi bioenergi di Gorontalo telah meminggirkan masyarakat lokal dari lahan-lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.
Hal senada disampaikan Zul dari KORA Maluku, yang menyuarakan kondisi masyarakat adat di pulau-pulau kecil seperti Buru yang kerap diabaikan dalam perencanaan program nasional.
“Masyarakat adat tidak boleh hanya diajak berpartisipasi. Mereka adalah pemilik sah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun,” tegas Zul.
Dari kalangan akademisi, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang adil, tidak lagi dimonopoli negara, dan berpihak pada keadilan ekologi dan sosial.
Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh UU Kehutanan yang baru. Hal ini harus terlihat mulai dari proses pengukuhan kawasan hutan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
Revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup dan warisan ekologis yang dikelola secara adil oleh negara bersama masyarakat.
Gorontalo
Pungli di Balik Skripsi? UNIPO Didesak Bersih-Bersih Pejabat Kampus
Published
3 days agoon
28/06/2025
Pohuwato – Dunia akademik Universitas Pohuwato (UNIPO) tengah diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret dua pejabat fakultas kembali mencuat ke publik, setelah sebuah unggahan viral dari akun Facebook Lintas Peristiwa pada Kamis (26/06/2025) menandai langsung nama kampus tersebut.
Dalam unggahan itu, dua pejabat kampus yang merupakan pasangan suami istri—masing-masing menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)—dituding terlibat dalam praktik pungli dalam proses akademik mahasiswa, mulai dari proposal hingga skripsi.
Sejumlah mahasiswa dari kedua fakultas mengaku, mereka dimintai biaya di berbagai tahapan akademik. Tak hanya itu, mereka menyebut adanya tekanan berupa ancaman nilai gagal jika tidak memenuhi permintaan tertentu dari oknum dosen. Bahkan, muncul pula dugaan praktik joki akademik yang dianggap mencederai nilai-nilai keilmuan.
“Kami dipungut biaya saat proposal, skripsi, hingga revisi. Bahkan ada permintaan pribadi yang harus dipenuhi. Kalau tidak, kami diancam dapat nilai E atau error,” ungkap salah satu mahasiswa semester akhir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Beberapa mahasiswa mengaku telah menyimpan bukti berupa rekaman suara dan video, dan menyatakan siap menyerahkannya jika ada penyelidikan resmi dari pihak eksternal.
Menanggapi isu tersebut, RD, Dekan FKIP UNIPO, membantah keras semua tudingan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan pungutan liar kepada mahasiswa, dan semua kebijakan yang ia jalankan selalu merujuk pada aturan akademik kampus.
“Kalau soal proposal dan skripsi, itu sepenuhnya tanggung jawab mahasiswa. Saya selalu siap membimbing jika diminta. Tidak pernah ada paksaan, apalagi permintaan uang,” jelas RD kepada media, Jumat (27/06/2025).
Hal senada disampaikan oleh U, Dekan FISIP UNIPO. Ia menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.
“Tidak pernah ada tekanan, apalagi jual beli nilai. Saya selalu terbuka membantu mahasiswa, dan semua proses akademik dilakukan transparan,” tegasnya.
Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan luas di kalangan sivitas akademika. Banyak pihak mendorong agar Yayasan UNIPO, Pembina Yayasan, serta LLDikti Wilayah XVI Gorontalo segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap tata kelola kampus.
Desakan ini muncul bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi di Pohuwato.
“Kampus adalah tempat menumbuhkan ilmu, bukan tempat menumbuhkan transaksi. Bila ada oknum yang mencemari integritas akademik, maka harus segera dibersihkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap salah satu aktivis mahasiswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat Universitas Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pengamen Gorontalo Ini Siap Ukir Prestasi di Indonesian Idol 2025

Genangan Air dan Jalan Rusak Jadi Sorotan Reses Fikran Salilama di Kota Gorontalo

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Fokus Komisi I Saat Tinjau Desa Tualango

Humas dan Protokol UNG Siap Unjuk Kinerja di Ajang Bergengsi Kemdiktisaintek 2025

Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan

Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung

Rumah Hangus, Harapan Pupus: Warga Bonepantai Kehilangan Tempat Tinggal dan Pakaian Sekolah Anak

Limonu Hippy: “Petani Ditipu, Lahannya Dijadikan Jaminan Bank oleh Perusahaan Sawit”

Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo

Siap-Siap! Lyodra Bakal Guncang Stadion Merdeka Gorontalo, Tiket Mulai Dijual Besok!

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 weeks ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
Gorontalo2 months ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Bone Bolango3 months ago
Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Bone Bolango3 months ago
Evakuasi Mahasiswa Terjebak: Lima Selamat, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Daerah3 months ago
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Ketimpangan RUPS Bank SulutGo: “Ini Bentuk Arogansi Korporasi
-
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO3 months ago
Rektor UNG Eduart Wolok: Belasungkawa untuk Mahasiswa Geologi Korban Musibah di Bulawa