Connect with us

News

Sebar Siaran Pers, Japesda Gaungkan Kebebasan Tumba dari Konsesi HTI

Published

on

Foto : Dok Japesda

GORONTALO-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar Senin (10/8) ini diagendakan bertandang ke Provinsi Gorontalo. Kedatangan Menteri Halim rencananya akan mengunjungi lokasi Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo untuk meresmikan Pycohidro dan mencanangkan Desa Tamaila Utara sebagai salah satu desa Inovatif di Indonesia.

Meski Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Tumba khususnya dan masyarakat Desa Tamaila Utara pada umumnya. Namun yang tidak banyak diketahui khalayak adalah, sampai saat ini Tumba masih berada dalam bayang-bayang perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Gorontalo Citra Lestari. Yang mana, wilayah Tumba masuk dalam konsesi HTI sejak tahun 2011.

Di banyak tempat di Indonesia, HTI belum menjadi solusi perbaikan ekonomi, khususnya bagi warga lokal. Sebaliknya, HTI justru menimbulkan dampak ekologis dengan adanya aktivitas skala besar perkebunan kayu monokultur yang ditanam melebihi batas produktivitas alami. Eksplorasi dan eksploitasi inilah yang bisa menyebabkan degradasi lahan.

Tumba merupakan salah satu wilayah yang diintervensi melalui program Global Environment Facility Small Grants Programme (GEF-SGP), melalui lembaga payung Perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) bersama PKEPKL UNG, LPPM UNG dan pemerintah Desa Tamaila Utara melalui BUMDes Mitra Usaha sejak tahun 2018 mendampingi masyarakat Tumba untuk mempertahankan bentang alam adaptif, dengan membangun ketahanan sosial dan ekologis berbasis komunitas. Apalagi posisi Tumba sangat penting sebagai kawasan penyangga Suaka Margasatwa (SM) Nantu; sebagai benteng terakhir hutan alam tersebut.

Luas wilayah Tumba berdasarkan administrasi mencapai 5.314,07 Ha, dengan jumlah penduduk 512 jiwa dan 128 KK. Selain sebagai kawasan penyangga Hutan SM Nantu, wilayah ini juga merupakan hulu dan sumber air bersih yang tersebar ke beberapa Kecamatan. Oleh karena itu, penting kiranya untuk menjaga Tumba. Selama ini masyarakat Tumba sudah berinovasi menerapkan sistim Agroforestry (kebun campur) dengan menanam tanaman buah dan hutan seperti kakao, durian pala, enau dan lain-lain. Praktik-praktik pertanian berkelanjutan inilah yang menunjang ketersediaan air dan penghidupan masyarakat.

Menjadikan Tumba sebagai Desa inovatif tentu akan memberikan dampak positif. Tapi, pencanangan tersebut akan menjadi sia-sia jika Tumba masih masuk dalam konsesi HTI. Sewaktu-waktu, bisa saja HTI akan dengan bebas menyingkirkan dan mengambil alih desa inovatif ini. Masyarakat Tumba sudah masuk dan seterusnya menetap di sana sejak tahun 1998-1999, jauh sebelum adanya klaim HTI. Selama ini, mereka masih sering terlibat konflik berkepanjangan dengan HTI.

Atas kompleksitas persoalan tersebut, melalui momentum kedatangan Menteri Desa PDTT, Japesda bersama mitra pelaksana program GEF-SGP (Wire-G, PKEPKL UNG, LPPM UNG, BUMDes Mitra Usaha, Marsudi Lestantun dan Agraria Institute), AJI Kota Gorontalo, BIOTA, SIEJ serta individu-individu pemerhati lingkungan memberi rekomendasi di antaranya meminta dukungan dari Kementerian Desa PDTT mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas LHK Provinsi Gorontalo, untuk pengakuan hak penguasaan kawasan Hutan Produksi kepada masyarakat Tumba lewat skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Selama ini tanah mereka telah diklaim pihak perusahaan HTI dan belum ada solusi yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.

Setelah kedatangan Menteri Desa PDTT, kiranya akan ada keberlanjutan program inovasi desa seperti penambahan anggaran ADD desa Tamaila Utara serta pengembangan dusun Tumba dari sisi perumahan, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kementerian Desa PDTT diharapkan bisa bersinergi dengan program yang sudah ada sebelumnya.

Dan yang terakhir, dengan adanya pycohydro di Dusun Tumba, semoga dapat menjadi solusi keterbatasan listrik dan mengkonservasi daerah tangkapan air. Juga perlu dukungan tambahan pycohydro atau sumber energi lain dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi Gorontalo, karena pycohidro yang ada sekarang belum sepenuhnya menjangkau semua masyarakat Tumba.

Gorontalo

Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat

Published

on

Andika Lamusu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK || Foto istimewa

Gorontalo – Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.

“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.

Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.

“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.

Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.

“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.

Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.

“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.

Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.

“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.

Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.

“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.

Continue Reading

Gorontalo

Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum

Published

on

Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.

Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.

Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Gorontalo

Evaluasi Ketat! BGN Hentikan Sementara Operasional 16 Dapur Makan Bergizi Gratis di Gorontalo

Published

on

Gorontalo – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026 di Provinsi Gorontalo kini tengah memasuki fase evaluasi ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan pemenuhan standar kelayakan dapur.

Kebijakan penangguhan operasional tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG 2026. Regulasi ini secara khusus menekankan pentingnya penerapan standar tinggi dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.

Kepala Regional BGN Provinsi Gorontalo, Zulkifli Taluhumala, menegaskan bahwa penangguhan sementara ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga kualitas dan integritas program secara keseluruhan.

“Seluruh tahapan dan proses penyediaan makanan dalam Program MBG ini harus memenuhi standar kelayakan yang lebih tinggi. Hal itu mencakup aspek kebersihan, keamanan pangan, hingga kelayakan fasilitas dapur yang digunakan,” ujar Zulkifli, Rabu (1/4/2026).

Keputusan tegas ini diambil berdasarkan temuan dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan secara intensif dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, tim BGN menemukan sejumlah aspek krusial yang masih perlu dibenahi. Catatan tersebut meliputi kondisi fasilitas dapur, sistem pengolahan makanan, hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dinilai belum berjalan optimal.

Tak hanya itu, laporan internal dari para Kepala SPPG turut mengindikasikan adanya urgensi untuk melakukan peningkatan di berbagai lini, terutama menyangkut kesiapan sarana dan prasarana pendukung layanan distribusi makanan.

Pihak BGN memastikan bahwa kebijakan ini bukanlah upaya untuk menghentikan layanan secara sepihak, melainkan sebagai langkah korektif dan preventif. Tujuannya tidak lain guna memastikan agar seluruh unit pelayanan benar-benar mumpuni dalam menyajikan makanan yang aman, higienis, serta berkualitas bagi para penerima manfaat.

Selama masa penangguhan berlangsung, proses evaluasi dan pembenahan akan dikebut secara menyeluruh. Upaya ini mencakup pembinaan teknis, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), hingga penyesuaian fasilitas agar sejalan dengan standar nasional yang berlaku.

“Ini adalah langkah tegas dan terukur dalam menjaga akuntabilitas program prioritas pemerintah,” tambah Zulkifli.

Ke depannya, BGN bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi. Langkah ini diharapkan mampu membuat Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih optimal, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan status gizi dan kualitas sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler