Connect with us

Gorontalo

Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah

Published

on

Pohuwato – Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.

Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).

Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. “Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,” tambahnya.

Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.

“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.

Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.

Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Gorontalo

Marak Pengaplingan Lahan! Kawasan Hutan Taluditi Gorontalo Diduga Dirambah Warga Paleleh

Published

on

Gorontalo – Kawasan hutan di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mendadak menjadi sorotan publik. Sejumlah titik di kawasan hutan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah diduga telah dikapling dan dikuasai oleh sekelompok warga yang disinyalir berasal dari wilayah Paleleh, Desa Baturata dan Kuala Besar.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, aktivitas pembukaan lahan serta penguasaan fisik di sejumlah titik kawasan hutan mulai terlihat marak. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukan maupun motif utama di balik pengaplingan lahan tersebut.

Kondisi tersebut kian memicu keprihatinan publik lantaran ditemukannya indikasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa lokasi. Aktivitas tambang ilegal tersebut disinyalir telah mengoperasikan alat berat jenis ekskavator untuk pengerukan material bumi.

Persoalan ini tak sekadar menyangkut klaim penguasaan lahan oleh kelompok warga tertentu. Lebih dari itu, masuknya aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan berpotensi besar menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang masif serta memicu konsekuensi hukum yang serius, mengingat kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan pengawasan instansi berwenang.

Kondisi ini lantas memicu pertanyaan kritis dari kalangan masyarakat terkait sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan instansi kehutanan dan aparat penegak hukum setempat. Publik mempertanyakan bagaimana aktivitas perambahan dan penggunaan alat berat dapat masuk dan beroperasi di kawasan yang semestinya mendapat perlindungan hukum.

Kawasan hutan merupakan aset negara yang terikat oleh regulasi ketat dan bukan merupakan ruang bebas yang dapat dikapling maupun dikelola secara sepihak. Oleh sebab itu, setiap indikasi pembukaan lahan secara ilegal maupun aktivitas PETI semestinya segera direspons melalui peninjauan langsung dan pemeriksaan komprehensif oleh instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai kepastian status kawasan, identitas oknum yang menguasai lahan, maupun kebenaran atas dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi serta menunggu klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta instansi terkait guna memastikan fakta hukum di lapangan.

Seluruh pihak yang disebut maupun diduga terlibat dalam berita ini tetap memiliki hak koreksi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap dikedepankan sebelum adanya penetapan resmi melalui proses hukum yang sah dari pihak berwenang.

Continue Reading

Daerah

Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat

Published

on

GORONTALO UTARA — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang.

Aksi sosial ini menyasar wilayah yang terdampak krisis pasokan air bersih, dimulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas. Penyaluran bantuan air bersih ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap ke desa-desa lain yang membutuhkan di seluruh wilayah Kecamatan Kwandang.

Koordinator Laskar Gerindra Gorontalo Utara, Febriyan Mohu, menegaskan bahwa aksi tanggap darurat ini merupakan bentuk pengabdian nyata para kader pasca-pelatihan.

“Laskar Gerindra tidak hanya dididik untuk memiliki kedisiplinan internal, tetapi juga diajarkan untuk peka dan hadir di tengah kesulitan rakyat. Begitu selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan, kami langsung bergerak ke lapangan menyalurkan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air. Langkah awal kami mulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas, dan akan terus berlanjut ke desa-desa lain se-Kecamatan Kwandang yang membutuhkan,” tegas Febriyan Mohu.

Krisis air bersih yang melanda wilayah Gorontalo Utara tidak terlepas dari fenomena iklim El Niño Godzilla—sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut tingkat kuat yang memicu musim kemarau ekstrem. Dampak fenomena ini menyebabkan penipisan cadangan air tanah, mengeringnya sumber-sumber air bersih warga, serta lumpuhnya pasokan air bersih di berbagai kawasan pemukiman.

Di tengah kondisi darurat pasokan air akibat fenomena cuaca ekstrem tersebut, Laskar Gerindra Gorut berkomitmen untuk terus siaga memfasilitasi kebutuhan mendasar masyarakat hingga pasokan air warga kembali normal.

Continue Reading

Gorontalo

Ditinggal Kosong Semalam! Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol Maling

Published

on

Gorontalo – Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang berlokasi di Jalan Taman Hiburan 2, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, disatroni kawanan pencuri. Sejumlah barang inventaris, mulai dari perangkat speaker hingga tabung gas, raib digondol pelaku.

Aksi pencurian tersebut baru diketahui pada Senin (28/9/2026) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Gorontalo, Melki Gani, mengungkapkan bahwa kejadian pertama kali ditemukan oleh seorang wartawan bernama Lukman yang hendak mendatangi sekretariat pada sore hari.

Saat tiba di lokasi, Lukman mendapati pipa yang tersambung pada mesin pompa air (dap) sudah dalam kondisi terpotong. Namun, pelaku gagal membawa kabur unit mesin air tersebut lantaran dudukan mesin telah diperkuat dengan coran semen.

Curiga dengan kondisi tersebut, Lukman lantas memeriksa ruang kerja utama di lantai dua bangunan dan menemukan perangkat speaker Noise Wireless milik sekretariat telah hilang dari tempatnya.

“Selain speaker, kabel tembaga sepanjang kurang lebih 10 meter serta satu buah tabung gas ukuran 5 kilogram juga ikut dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Melki, Senin (28/9/2026).

Melki menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, sejumlah jurnalis masih sempat berkumpul dan beraktivitas di sekretariat pada Minggu (27/9/2026) malam hingga pukul 23.30 WITA. Setelah seluruh jurnalis pulang, bangunan tersebut ditinggalkan dalam keadaan kosong.

“Sekretariat ini memang sering ditinggalkan dan tidak ada penjaga khusus. Tapi untuk area ruang kerja biasanya selalu kami kunci,” terang Melki.

Diduga kuat aksi pencurian berlangsung pada Senin dini hari. Pelaku diperkirakan masuk dengan cara membobol pintu depan ruang kerja yang hanya terkunci menggunakan grendel di bagian dalam. Kondisi celah ventilasi di atas pintu diduga kuat dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau dan menggeser grendel tersebut dari luar.

“Pintu yang menggunakan gembok luar itu hanya di bagian samping. Sedangkan pintu depan hanya terkunci dari dalam menggunakan grendel. Jadi sangat memungkinkan pelaku membuka grendel pintu atas melalui celah ventilasi,” jelasnya.

Akibat insiden pembobolan ini, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp4 juta. Pihaknya telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kota Utara. Petugas kepolisian setempat juga telah turun ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku.

Peristiwa pencurian di Sekretariat Jurnalis Gorontalo ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2024 lalu, aksi serupa pernah terjadi di lokasi yang sama, di mana pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin air serta satu set meja dan kursi kantor.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler