Connect with us

DPRD PROVINSI

Anggota Komisi I Deprov Gorontalo Mengecam Penundaan RDP oleh Pimpinan Dewan

Published

on

DEPROV – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, mengecam penundaan rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik tambang di Pohuwato oleh pimpinan dewan. Dambea menganggap alasan penundaan tersebut terkesan mengada-ada.

Adhan menjelaskan bahwa Komisi I berencana melaksanakan RDP dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Bupati dan mantan Bupati Pohuwato, KUD Dharma Tani, dan DPRD Pohuwato. Namun, rencana tersebut ditunda oleh Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

“Kemarin komisi satu menggelar rapat internal dan ternyata ada surat dari Pimpinan Dewan tertanggal 17 Oktober 2023 menjawab penundaan RDP,” ujar Adhan, menyebut Pimpinan Dewan termasuk Paris Yusuf, Kris Wartabone, Awaludin Pauweni, dan Sofyan Puhi.

Adhan menyoroti beberapa poin yang dianggapnya aneh dalam keputusan Pimpinan Dewan. Pertama, alasan bahwa masalah pertambangan Pohuwato menjadi nasional dan menunggu RDP di DPR RI disebutnya tidak rasional, karena DPRD Provinsi Gorontalo bukan bawahan DPR RI.

“Tolong dipahami oleh Pimpinan Dewan, yang bermasalah ini bukan masalah peraturan pemerintah atau undang-undang dan sumber masalahnya soal Surat Keputusan Gubernur,” tegasnya.

Adhan juga menanggapi alasan Pimpinan Dewan terkait upaya dari Pemprov Gorontalo, Penjagub Gorontalo, Kapolda Gorontalo, dan lainnya dalam melaksanakan sosialisasi program tali asih. Ia menyatakan bahwa selama SK Gubernur 351 tidak dicabut, masalah akan terus berlanjut.

“Apapun upaya yang diusahakan oleh pemerintah, kalau SK ini tidak dicabut maka tidak akan selesai masalah,” ungkapnya.

Adhan menuturkan dugaannya bahwa Paris Yusuf, sebagai sekretaris DPD I Golkar yang mengeluarkan SK Gubernur 351, memiliki peran dalam penundaan ini. Ia menduga bahwa alasan Pimpinan Dewan saat ini mungkin terkait dengan ketidakpahaman mereka terhadap sumber masalah SK Gubernur 351.

“Saya menduga ini alasan nya dan kalau serius pak Paris Yusuf kalau bukan pertimbangannya sekarang kenapa pada waktu itu atas restu pimpinan dewan melakukan gabungan komisi I dan II,” tandas Adhan.

Advertorial

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Langsung Pelayanan Desa Luhu, Soroti Minimnya Anggaran dan Usulan Peningkatan PAD

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan lapangan ke Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/04/2025), guna memantau sistem pelayanan masyarakat, struktur organisasi desa, dan perkembangan status desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Gorontalo, serta Penjabat Kepala Desa Luhu, Nurnin S. Tune.

Dalam sesi dialog bersama warga dan aparatur desa, sejumlah aspirasi dan keluhan disampaikan, termasuk minimnya alokasi anggaran desa yang dinilai menghambat pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I, Umar Karim, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong adanya penambahan alokasi anggaran dari pemerintah pusat, terutama untuk mendukung peningkatan kesejahteraan perangkat desa dan efektivitas pelayanan masyarakat.

“Komisi I akan berupaya agar desa-desa, termasuk Desa Luhu, mendapat tambahan bantuan anggaran dari pusat. Ini penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” kata Umar Karim.

Selain menyentuh soal anggaran, Umar juga menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) sebagai bentuk kemandirian ekonomi desa. Diketahui, PAD Desa Luhu saat ini baru mencapai Rp30 juta per tahun, bersumber dari BUMDes yang bergerak di sektor pengadaan pupuk pertanian.

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Luhu, Nurnin S. Tune, turut menyampaikan permintaan dukungan dari DPRD terkait pembuatan marka jalan di sekitar Posyandu yang terletak di jalur Trans Sulawesi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan Posyandu seringkali menimbulkan kemacetan karena berada di jalan utama yang ramai dilalui kendaraan.

“Kami harap Komisi I dapat membantu mengkomunikasikan kebutuhan ini kepada dinas terkait, demi keselamatan dan kelancaran pelayanan kesehatan dasar di desa kami,” ujar Nurnin.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, serta mendorong pemerataan pembangunan dan pelayanan hingga ke tingkat paling bawah.

Continue Reading

Advertorial

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Ayula Utara

Published

on

DEPROV – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Ayula Utara, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (22/4/2025) dalam rangka memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.

Kunjungan ini dipimpin oleh anggota Komisi I, Umar Karim dan Fikram Salilama, yang disambut langsung oleh Kepala Desa Ayula Utara bersama jajaran perangkat desa.

Dalam dialog bersama pemerintah desa, Komisi I menggali informasi mengenai kinerja, tantangan, serta kebutuhan mendesak yang dihadapi oleh desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Kunjungan ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik. DPRD memang tidak punya kewenangan langsung, tetapi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan,” ujar Umar Karim.

Salah satu temuan penting dari kunjungan tersebut adalah persoalan kekurangan dana operasional desa. Berdasarkan pemaparan kepala desa, rata-rata desa mengalami defisit operasional sekitar Rp15 juta, di luar alokasi untuk gaji perangkat dan anggota BPD.

“Ini persoalan serius. Kami akan mendalaminya dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mencarikan solusi,” tegas Umar.

Kendati menghadapi kendala keuangan, Umar mengapresiasi komitmen desa-desa yang tetap mengalokasikan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan aparatur desa.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan optimal demi pelayanan publik yang lebih baik.

Continue Reading

Advertorial

Pansus Kelapa Sawit DPRD Gorontalo Akan Libatkan Ombudsman RI

Published

on

Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim.

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang tengah menangani persoalan sektor perkebunan kelapa sawit, berencana melibatkan Ombudsman Republik Indonesia dalam upaya penataan dan penyelesaian berbagai persoalan tata kelola perkebunan yang ada di daerah.

Ketua Pansus Kelapa Sawit, Umar Karim, menyampaikan bahwa keterlibatan Ombudsman sangat penting mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan jalannya pemerintahan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan mengundang atau mendatangi Ombudsman perwakilan Provinsi Gorontalo. Keterlibatan mereka sangat penting karena mereka memiliki otoritas dalam mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Umar, Senin (21/04/2025).

Politisi Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain, namun sebagai bentuk sinergi lintas instansi—baik yang bersifat vertikal maupun lokal—dalam menuntaskan masalah kelapa sawit yang selama ini menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

“Salah satu fokus kami adalah mendorong Ombudsman menelusuri kepatuhan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit terhadap hukum yang berlaku,” tegas Umar.

Lebih lanjut, Umar juga membuka peluang kolaborasi dengan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia (HAM), apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga di sekitar area perkebunan.

“Jika sumber penghidupan masyarakat terganggu dan hak-hak dasar mereka dilanggar, maka itu akan menjadi perhatian serius. Kami siap bersinergi dengan lembaga terkait untuk menindaklanjutinya,” pungkasnya.

Langkah Pansus Kelapa Sawit ini mendapat dukungan dari sejumlah pihak, mengingat kompleksitas persoalan di sektor perkebunan yang melibatkan berbagai kepentingan, termasuk aspek sosial, lingkungan, hukum, dan ekonomi.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler