LIMBOTO – Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Provinsi Gorontalo bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) menyelenggarakan diklat Khusus Profesi Advokat Indonesia, di Hotel Aziziyah Limboto, Jumat 27/09/2019.
Diklat yang diikuti 12 peserta calon Advokat ini dibuka langsung oleh Ketua DPD KAI Provinsi Gorontalo Hirsam Gustiawan.
Ketua DPD KAI berharap, agar peserta bisa mengikuti diklat tersebut dengan seksama dan serius, sehingga apa yang didapat dalam pelaksanan diklat ini bisa membawa nama organisasi advokat dimata masyarakat lebih baik lagi.
“Mereka ini sebentar nanti akan dilantik menjadi advokat, sehingganya saya berharap agar bisa berintegritas dengan baik dan jadilah advokat yang bisa dipercayai oleh masyarakat. Serta bisa membawa marwah organisasi ini dimasyarakat jauh lebih baik,” pesan Ketua DPD Hirsam Gustiawan.
Ketua DPD KAI Provinsi Gorontalo Hirsam Gustiawan saat memberikan materi kepada para peserta diklat,(foto Thoger).
Di tempat yang sama Ketua panitia Sugiarto Haji Ali menuturkan, tujuan dari diklat ini diselenggarakan adalah merealisasi dan menindaklanjuti surat dari DPP KAI untuk melaksanakan DKPA provinsi Gorontalo.
“Sebenarnya kegiatan ini tanggal pelaksanaannya 19/09, namun ada sutu dan lain hal sehingga dilaksanakan hari ini,” tutur Sugiarto.
“Diklat profesi Advokat adalah pelatihan untuk pengacara, bagaimana Advokat bisa beracara atau melakukan praktek Advokat sebaik mungkin. Melatih Advokat memberikan pendidikan dan pelatihan soal hukum acara,” lanjut Sugiarto.
Sugiarto mengungkapkan, dari 12 peserta yang mengikuti diklat berasal dari Kabupaten GORUT, Pohuwato, Bone Bolango, dan Kota Gorontalo,
“Ke 12 ini telah mengikuti ujian calon advokat (UCA) yang sebelumnya diikuti lebih dari 12 orang, tapi yang lain tidak lulus. Syarat dari pada ikut diklat ini adalah orang sudah lulus dari UCA sebelumnya,” jelas Sugiarto.
“Ada dua 12 materi yang diterima oleh para peserta diklat diantaranya, hukum beracara perdata, pidana, peradilan agama, perselisihan hubungan industrial atau PHI, tehnik wawancara klien, kode etik Advokat, dan sejarah Kongres Advokat indonesia.” sambung Sugiarto.