Connect with us

kabupaten pohuwato

Bupati Saipul Ziarahi Makam Pejuang Pemekaran Kabupaten Pohuwato

Published

on

Foto HUMAS

POHUWATO – Wujud Syukur Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato mengingat jasa pejuang-pejuang pemekaran kabupaten di hari jadi yang ke 19, Bupati bersama Unsur Forkopimda dan jajarannya melakukan ziarah ke makan para pejuang pemekaran, (25/2/2022).

Ziarah dimulai dari pesantren salafiyah safi’iyah di makam almarhum KH. Abdul Ghofir Nawawi dan KH. Abdul Ghofur Nawawi di Desa Banuroja Kecamatan Randangan, kemudian ke makam almarhum H. Hamdan Bin Sanad di pekuburan keluarga Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa.

Selanjutnya, rombongan mendatangi makam almarhum H. Delbar Khan di Desa Marisa Utara Kecamatan Marisa dan ke makam almarhum Hasan Bouty samping masjid an-nur marisa dan almarhum H. Uns Mbuinga di Desa Marisa Selatan Kecamatan Marisa.

Diketahui, Kabupaten Pohuwato mekar dari induk Kabupaten Boalemo pada 2003, tentu untuk menjadikan satu daerah otonom tidak semudah pula, karena banyaknya administrasi yang harus di penuhi. Akan tetapi dengan kegigihan dan perjuangan mereka, para pejuang baik yang sudah tiada maupun yang masih hidup sungguh sangat luar biasa.

“Alhamdulillah, perjuangan tersebut berhasil dengan baik, sehingga pada Februari 2002 kabupaten Pohuwato menjadi sebuah daerah otonom yang hari ulang tahunnya diperingati pada 25 Februari. Berdirinya Pohuwato tentu juga tidak luput dari perjuangan orang-orang Pohuwato itu sendiri terutama mereka yang tinggal di kenang perjuangannya,” as bupati.

Selanjutnya kepada keluarga, Bupati Saipul tak lupa mengucapkan terima kasih banyak karena telah menerima pemerintah daerah bersama Forkopimda yang melakukan ziarah.

“Kita berdoa, insyaallah amal baik dari mereka pejuang pohuwato yang mendahului kita bisa diterima oleh Allah SWT, diterangi dan dilapangkan kuburannya serta berada disisi sang pencipta,” Kata Saipul.

Gorontalo

Alasan Klasik! Tolak Bayar Retribusi Rp1.600 Per Kilo, Toserba 35 Marisa Nekat Bakar Sampah

Published

on

Pohuwato – Polemik dugaan pembakaran sampah secara sembarangan oleh ritel Toserba 35 (Dian Shop) yang berlokasi di kompleks Jalan Trans, Desa Bulalo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, terus bergulir. Merespons tudingan tersebut, pihak pengelola toko akhirnya angkat bicara dan membantah keras bahwa mereka sengaja melakukan pembakaran di area depan usahanya.

Manajer Toserba 35, Usman, mengklarifikasi bahwa insiden terbakarnya tumpukan kardus di sekitar area toko bukanlah ulah pihak internal, melainkan diduga akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami hanya merapikan kardus, tiba-tiba terjadi kebakaran. Kami tidak ada yang membakar, dan kejadian itu banyak saksinya,” ujar Usman saat ditemui oleh awak media untuk mengklarifikasi insiden tersebut pada Jumat (17/4/2026).

Usman menegaskan, kardus-kardus bekas yang dikumpulkan di area luar toko itu memang sempat terbakar hingga dua kali. Namun, ia memastikan kejadian tersebut terjadi di luar kendali karyawannya. “Kami tidak membakar, tapi dibakar oleh orang lain. Kardus itu hanya kami kumpulkan di luar,” tambahnya.

Ironisnya, meski membantah telah membakar kardus di area luar, pihak Toserba 35 justru secara terang-terangan mengakui pernah melakukan praktik pembakaran sampah di area belakang toko. Hal ilegal tersebut nekat dilakukan dengan dalih tingginya beban biaya retribusi sampah bulanan dari pemerintah.

“Kalau yang di belakang itu memang kami bakar, karena biaya retribusi pengangkutan sampah per bulan dirasa cukup memberatkan, yakni bisa mencapai sekitar Rp1.600 per kilogram,” ungkap Usman beralasan.

Menyikapi polemik tata kelola limbah ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato sebelumnya telah melayangkan Surat Teguran I kepada pengelola Toserba 35. Teguran bernomor 800/DLH-PHWT/387/I/2025 tersebut dikeluarkan menyusul dugaan pelanggaran pembakaran sampah yang dinilai tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.

Tindakan tegas DLH ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permen LHK Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah (Perda) Pohuwato Nomor 3 Tahun 2016 yang secara eksplisit melarang keras aktivitas pembakaran sampah secara sembarangan. Melalui surat tersebut, DLH memberikan tenggat waktu selama satu minggu bagi manajemen toko untuk membersihkan dan membenahi lokasi bekas pembakaran. Jika diabaikan, sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan siap dijatuhkan.

Selain itu, Pemkab Pohuwato melalui DLH turut menyoroti persoalan keengganan pelaku usaha membayar retribusi. DLH mengingatkan bahwa kewajiban retribusi persampahan telah diatur secara sah dalam Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan itu mewajibkan setiap pelaku usaha membayar retribusi atas layanan kebersihan yang dinikmatinya. Pelanggaran terhadap kewajiban pajak kebersihan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Kini, masyarakat setempat menaruh harapan besar agar Pemkab Pohuwato dapat menegakkan aturan secara adil, tegas, dan konsisten demi menjaga kenyamanan serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Gorontalo

Babak Baru Kasus Oknum Polres Pohuwato: Alasan Bayar Ruko Dipatahkan Bukti Jual Beli Emas

Published

on

Pohuwato – Babak baru membayangi kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Pohuwato yang sebelumnya mengaku sebagai staf Kapolres. Usai oknum tersebut memberikan klarifikasi bahwa aliran dana yang diterimanya adalah untuk pembayaran rumah toko (ruko), seorang warga kini muncul memberikan bantahan keras terkait adanya dugaan praktik jual beli emas ilegal.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan kepada salah satu wartawan pada Kamis (16/4/2026), warga yang enggan disebutkan namanya itu menyangsikan alibi pembayaran ruko tersebut. Ia mengklaim memiliki deretan bukti kuat yang mengarah pada transaksi emas ilegal.

“Yakin itu uang untuk bayar ruko? Semua buktinya ada, baik itu (transaksi) di hotel, dijual ke siapa, dan siapa yang menjual,” ungkap sumber anonim tersebut menyanggah klarifikasi sang oknum polisi.

Merespons polemik yang kian memanas, Aktivis Gorontalo, Agung, mengecam keras dan mendesak Kapolres Pohuwato untuk segera turun tangan mengusut tuntas persoalan ini secara transparan.

“Saya meminta kepada Kapolres untuk menyikapi masalah ini dengan serius. Jangan sampai hal ini menjadi asumsi liar di tengah masyarakat, yang pada akhirnya membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap institusi Polres Pohuwato dalam penegakan hukum,” tegas Agung.

Sebagai pengingat, regulasi mengenai larangan jual beli emas ilegal telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap pihak yang menampung, memanfaatkan, atau memperjualbelikan mineral tanpa izin yang sah dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebelumnya, pada Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, di Mapolda Gorontalo telah menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tambang. Ia menyatakan bahwa penjual maupun pembeli emas ilegal dapat dipidana. Pembeli emas wajib memiliki izin resmi dan hanya boleh membeli dari sumber yang sah, yakni pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kombes Pol Maruly juga memperingatkan bahwa selain dijerat UU Minerba, pelaku jual beli emas ilegal dapat dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan adanya aliran dana atau aset hasil kejahatan. Oleh karena itu, Polda Gorontalo terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap temuan aktivitas jual beli emas ilegal di wilayahnya.

Continue Reading

Gorontalo

Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban

Published

on

Pohuwato – Pemadaman listrik melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Kamis (16/04/2026). Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Marisa mengonfirmasi bahwa insiden terhentinya pasokan listrik tersebut disebabkan oleh adanya pekerjaan teknis di sisi Gardu Induk Marisa.

Kepala PLN Marisa, Arida Hirawan, menjelaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan krusial tersebut mengharuskan pihaknya melakukan skema pengurangan beban listrik. Imbasnya, aliran energi ke sejumlah kawasan terpaksa dipadamkan sementara waktu. Adapun area yang terdampak pemadaman meliputi sebagian wilayah Kecamatan Randangan, Kecamatan Buntulia, serta seluruh kawasan di Kecamatan Taluditi.

Sebagai langkah penanggulangan, petugas lapangan PLN saat ini terus melakukan manuver jaringan guna meminimalisasi cakupan luas wilayah yang terdampak pemadaman. Upaya taktis ini dilakukan agar suplai listrik dapat segera dipulihkan dan didistribusikan kembali secara bertahap kepada para pelanggan.

“Pemadaman ini terjadi karena adanya pekerjaan di Gardu Induk, sehingga kami terpaksa melakukan pengurangan beban,” ujar Arida Hirawan memberikan penjelasan.

Sementara itu, Team Leader (TL) Teknik PLN Marisa, Yusuf, memaparkan bahwa berdasarkan estimasi dari tim pemeliharaan, pekerjaan di Gardu Induk tersebut ditargetkan akan rampung pada pukul 17.00 WITA sore ini.

Meski demikian, pihak PLN menegaskan bahwa apabila pekerjaan teknis belum sepenuhnya tuntas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan. Hal ini bertujuan agar proses perbaikan dapat dikebut sehingga masyarakat tidak mengalami pemadaman dalam durasi yang lebih lama.

Atas ketidaknyamanan ini, manajemen PLN Marisa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan yang terdampak. Pihaknya juga mengapresiasi kesabaran dan pengertian dari masyarakat luas di Pohuwato.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berterima kasih atas pengertian warga. Semoga pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pasokan listrik segera kembali normal seperti sedia kala,” tutup pihak PLN.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler