DEPROV – Ketimpangan representasi Gorontalo dalam struktur manajemen Bank SulutGo (BSG) pasca RUPS terbaru terus menuai kritik. Kali ini, salah satu srikandi DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Gerindra, Sitti Nurayin Sompie, angkat bicara. Dalam pernyataan kerasnya, ia menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk “pengabaian institusional” terhadap seluruh pemegang saham dari Gorontalo.
“Ini bukan hanya tentang nama yang tak muncul di jajaran komisaris, ini adalah bentuk pengabaian menyeluruh terhadap kontribusi dan eksistensi Gorontalo sebagai pemegang saham. Kita diminta setor modal, tapi tidak diberi tempat di ruang pengambilan keputusan. Ini tentu masalah yang tidak bisa kita diamkan,” tegas Sitti Nurayin, Selasa malam (09/04/2025).
Menurutnya, Gorontalo sudah terlalu lama bersikap loyal dalam kemitraan di Bank SulutGo, tetapi loyalitas itu tidak pernah dibalas dengan perlakuan yang adil. Ia bahkan menilai keputusan RUPS sebagai simbol dominasi sepihak yang tidak mencerminkan semangat keadilan antardaerah.
“Kalau kehadiran Gorontalo hanya dimanfaatkan dari sisi finansial, maka sudah waktunya kita berpikir ulang. Kita tidak kekurangan SDM profesional, kita tidak kekurangan komitmen. Yang kurang hanya kesempatan, karena kita tidak diberi ruang,” tegas Wakil Ketua Komisi I itu.
Sitti Nurayin juga mendukung penuh langkah para kepala daerah di Provinsi Gorontalo yang menggagas pendirian bank milik daerah sendiri. Menurutnya, ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa Gorontalo bisa mandiri dan berdikari secara ekonomi.
“Kita harus berhenti menjadi mitra yang diperalat. Saatnya kita punya bank sendiri, yang dijalankan oleh orang-orang kita, dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Gorontalo,” pungkasnya.
Di tengah polemik ini, publik pun mulai mempertanyakan akuntabilitas dan kepekaan sosial manajemen Bank SulutGo terhadap dinamika politik dan ekonomi regional. Ketiadaan perwakilan Gorontalo di jajaran komisaris dianggap mencederai semangat kebersamaan yang selama ini dibangun antara dua provinsi bersaudara.
Berikut susunan direksi dan komisaris BSG:
Dewan Komisaris
– Ramoy Markus Luntungan – Komisaris Utama
– Jacklyn Koloay – Komisaris Independen
– Sahrul Mamonto – Komisaris
– Djafar Alkatiri – Komisaris
– Max Kembuan – Komisaris
Dewan Direksi
– Revino M. Pepah – Direktur Utama
– Machmud Turuis – Direktur Pemasaran
– Joubert Dondokambey – Direktur Umum
– Louisa Parengkuan – Direktur Operasional
– Pius Batara – Direktur Kepatuhan
Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.
Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.
Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.
Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius: Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini? Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.
UNG – Struktur kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkup Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi mengalami pergantian. Prosesi pelantikan pengurus Ormawa periode 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., pada Selasa, (08/07/2025).
Pengurus yang dilantik mencakup Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta Unit Kegiatan Khusus (UKK) tingkat universitas. Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. Mohamad Amir Arham, M.E., para dekan dan wakil dekan bidang kemahasiswaan, serta Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan UNG.
Dalam arahannya, Rektor Eduart menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus yang telah dilantik, sekaligus menekankan bahwa amanah kepengurusan ini adalah tanggung jawab besar dalam menggerakkan dinamika kemahasiswaan di UNG.
“Baik buruknya kegiatan kemahasiswaan selama satu tahun ke depan sangat tergantung dari cara pengurus Ormawa memfasilitasi dan menyemangati mahasiswa lainnya. Gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan UNG,” tegas Rektor.
Rektor juga menekankan bahwa keberadaan Ormawa merupakan mitra strategis universitas dalam mendukung program-program pengembangan mahasiswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
“Saya secara pribadi berharap kepengurusan Ormawa tahun ini dapat berjalan lebih produktif dan kontributif. Mari kita berkolaborasi dan bersinergi demi mewujudkan kemajuan UNG yang lebih progresif,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan semangat baru dalam kepemimpinan mahasiswa akan mendorong terciptanya berbagai inovasi, prestasi, dan kegiatan positif di lingkungan kampus Universitas Negeri Gorontalo.
Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bertempat di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Wakil Bupati Iwan S. Adam memimpin langsung rapat tatap muka bersama pelaku usaha jasa makanan dan minuman, Selasa (08/07/2025).
Rapat ini menghadirkan berbagai pelaku usaha seperti pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi. Turut hadir Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala BPKPD Teti Alamri, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha yang dinilai sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha. Kehadiran Anda menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan PBJT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023, dan merupakan bagian penting dari pembiayaan pelayanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Pajak daerah adalah kontribusi nyata untuk membiayai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran, Wabup Iwan juga mendorong penggunaan alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) serta sistem pembayaran QRIS, yang telah difasilitasi bekerja sama dengan Bank SulutGo.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan nota resmi atau E-TAX, dan akan dikenai sanksi bila tidak menaati ketentuan tersebut.
“Ini bukan bentuk ancaman, tapi penegakan hukum yang adil dan merata. Kita ingin transparansi dan akuntabilitas pajak terjaga,” lanjut Wabup Iwan.
Menutup sambutannya, Wabup mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan menjadi bagian dari kemajuan daerah.
“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,” tutupnya, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Saipul A. Mbuinga yang sedang menjalankan agenda lain di luar daerah.
Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat struktur PAD, khususnya dari sektor jasa makanan dan minuman.
“PBJT dari sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Optimalisasi ini penting agar Pohuwato semakin mandiri secara fiskal,” ujar Teti.
Ia juga mendorong seluruh pihak untuk membangun kesadaran pajak sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.