Connect with us

Kesehatan

Darurat! Menkes Ingatkan RS: Tidak Ada Alasan Tolak Pasien Gawat Darurat

Published

on

Sumber Foto || (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk soal ketersediaan kamar maupun administrasi dan pembayaran. Pernyataan ini menjadi sorotan setelah kasus Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura yang meninggal bersama bayinya setelah diduga ditolak empat rumah sakit.​

Penegasan Menkes Soal Kewajiban RS

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan pada Kamis, 27 November 2025, Budi menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan rumah sakit. Ia menekankan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat wajib dilayani terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dan pembayaran dapat diurus belakangan. Budi menegaskan: “Pasien harus dilayani dan BPJS tentu akan menanggung biaya. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak layanan.”​

Budi menambahkan bahwa kewajiban ini sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Kesehatan, yang melarang fasilitas kesehatan menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau mengutamakan administrasi hingga menunda pelayanan. Menurutnya, seluruh manajemen rumah sakit harus memastikan prinsip “emergency first” diterapkan secara konsisten di Instalasi Gawat Darurat (IGD).​

Latar Belakang Kasus Irene Sokoy

Pernyataan keras Menkes Budi tidak lepas dari kasus kematian Irene Sokoy (31), ibu hamil asal Jayapura, Papua, yang meninggal bersama janinnya setelah keluarga membawa ia berkeliling ke empat rumah sakit antara 16–19 November 2025. Keluarga awalnya membawa Irene ke RSUD Yowari menggunakan speedboat saat kontraksi dan kondisinya memburuk, tetapi pelayanan terhambat karena proses administrasi dan rujukan yang dinilai sangat lambat.​

Keluarga kemudian mencari pertolongan ke RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara, namun kembali terkendala berbagai alasan, mulai dari ruang perawatan penuh hingga masalah fasilitas dan ketersediaan dokter. Suami Irene, Abraham, mengeluhkan lambatnya penanganan dan menyebut pembuatan surat rujukan hampir memakan waktu 12 jam. Akhirnya, Irene meninggal pada 19 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT tanpa sempat mendapatkan penanganan optimal di salah satu rumah sakit tersebut.​

Instruksi Sanksi dan Pengawasan Lebih Ketat

Menanggapi kasus ini, Menkes mendorong Dinas Kesehatan Papua dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada rumah sakit yang terbukti melanggar kewajiban layanan gawat darurat. Budi menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan menyediakan sanksi tegas bagi rumah sakit yang menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan, termasuk ancaman pidana dan denda bila penolakan berujung pada kematian pasien. Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit di daerah akan dilakukan bersama kepala daerah karena rumah sakit daerah berada di bawah kewenangan mereka.​

Kementerian Kesehatan juga berencana memperketat pengawasan dan pelatihan terhadap tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit di Papua, dengan evaluasi yang akan ditinjau kembali dalam jangka waktu tiga bulan. “Perbaikan harus dilakukan. Kami terus berupaya berkomunikasi dengan kepala daerah, bupati, wali kota, dan gubernur, karena rumah sakit di daerah berada di bawah otoritas mereka,” ujar Budi. Kemenkes menargetkan agar mutu layanan kesehatan di Papua meningkat dan kasus serupa tidak terulang.​

Aturan Gawat Darurat dan Perlindungan Pasien

Sejalan dengan penegasan Menkes, regulasi pelayanan IGD menetapkan bahwa pasien gawat darurat harus mendapatkan penanganan medis segera tanpa penundaan administratif, termasuk masalah data BPJS dan pembayaran. Pedoman pelayanan IGD Kemenkes menekankan prinsip “zero delay” bagi pasien dalam kondisi mengancam nyawa, serta mewajibkan penanganan maksimal dalam hitungan menit sesuai tingkat kegawatdaruratan. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus sebelumnya menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan dalam kondisi darurat dapat langsung ke UGD mana pun tanpa perlu surat rujukan.​

Di sisi lain, DPR juga mengingatkan bahwa penolakan pasien gawat darurat bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Rumah Sakit, yang secara eksplisit melarang rumah sakit menolak pasien dan meminta uang muka dalam situasi darurat. Pasal 438 UU Kesehatan mencantumkan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sampai Rp2 miliar bagi pihak rumah sakit yang penolakannya menyebabkan kematian pasien. Para pakar kesehatan menilai kasus Irene menyingkap lemahnya sistem IGD, koordinasi rujukan, dan kesiapan fasilitas gawat darurat di berbagai daerah, terutama di luar Jawa.​

Tabel Isu Kunci dan Regulasi

Aspek Fakta Utama
Prinsip pelayanan UGD Pasien gawat darurat wajib dilayani segera, tanpa boleh tertunda oleh urusan administrasi atau biaya.​
Kasus Irene Sokoy Ibu hamil di Jayapura meninggal bersama janinnya setelah ditolak atau tidak ditangani optimal di 4 RS. ​
Dasar hukum UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit melarang penolakan pasien gawat darurat dan permintaan uang muka. ​
Sanksi pelanggaran Ancaman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar jika penolakan menyebabkan kematian. ​
Langkah Kemenkes Instruksi sanksi ke RS, penguatan pengawasan, pelatihan, dan evaluasi layanan RS di Papua dalam 3 bulan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Ambulans Tak Siaga, Warga Dirugikan! HMI Tuntut Evaluasi Pelayanan Puskesmas Sipatana

Published

on

Gorontalo – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gorontalo mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Dinas Kesehatan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Puskesmas Sipatana. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kelalaian dalam pelayanan publik di puskesmas tersebut.

Peristiwa bermula ketika salah seorang warga meminta layanan ambulans untuk mengevakuasi pasien dalam kondisi gawat darurat. Namun, permintaan tersebut diduga ditolak karena sopir ambulans tengah mengikuti kegiatan turnamen bola voli dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional.

Menurut HMI, alasan tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga mencerminkan lemahnya manajemen pelayanan dasar di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pernyataan Resmi HMI Cabang Gorontalo

Wakil Sekretaris Bidang PAO HMI Cabang Gorontalo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kelalaian serius dalam pelayanan publik.

“Kami mengecam keras kelalaian yang terjadi di Puskesmas Sipatana. Ambulans adalah fasilitas vital yang wajib siaga dalam kondisi apa pun, terutama dalam situasi darurat. Mengatasnamakan kegiatan olahraga sebagai alasan ketidaksiapan pelayanan merupakan bentuk pembenaran keliru yang mencoreng tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan nyawa manusia.

“Ini bukan masalah administratif, ini soal keselamatan manusia. Nyawa warga tidak boleh dikorbankan hanya karena kegiatan seremonial,” tambahnya.

Kunjungan Ombudsman dan Absennya Kepala Puskesmas

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo melakukan kunjungan ke Puskesmas Sipatana. Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Puskesmas tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit.

HMI menilai, ketidakhadiran pimpinan puskesmas justru menimbulkan tanda tanya di tengah kebutuhan publik akan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kesehatan.

“Ketika publik meminta penjelasan, pemimpin tidak boleh bersembunyi,” tegas perwakilan HMI.

Tiga Tuntutan HMI Cabang Gorontalo

Sebagai bentuk tindak lanjut, HMI Cabang Gorontalo menyampaikan tiga tuntutan resmi:

  1. Dinas Kesehatan Kota Gorontalo diminta segera melakukan evaluasi total terhadap kinerja Puskesmas Sipatana.

  2. Pihak yang terbukti lalai harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Standar operasional prosedur (SOP) penanganan kegawatdaruratan harus diperbaiki serta diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

HMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dasar di Kota Gorontalo, khususnya di Puskesmas Sipatana.

Pelayanan kesehatan, menurut HMI, merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara tanpa alasan birokratis atau kelalaian institusional.

Continue Reading

Kesehatan

Warga Tidak Mampu Kini Bisa Aktifkan BPJS Tanpa Melunasi Tunggakan

Published

on

Jakarta – Pemerintah siap meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan mulai akhir tahun ini, menargetkan warga yang mengalami kendala finansial dalam membayar iuran. Peserta yang sebelumnya nonaktif kini berkesempatan memperoleh layanan BPJS Kesehatan dengan melakukan registrasi ulang, tanpa diwajibkan melunasi tunggakan terlebih dahulu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan, “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini.” Beliau juga menyampaikan kepada masyarakat, “Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali.”

Saat ditanya mengenai skema pembayaran tunggakan, Muhaimin menambahkan, “Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera.”

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperjelas bahwa pemutihan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan, terutama peserta mandiri yang beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus,” ujar Ghufron.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana sebesar Rp20 triliun sudah dianggarkan untuk mendukung program tersebut, sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung perlindungan sosial. “Siap, untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu ada, Rp20 triliun sudah kita anggarkan,” kata Purbaya.​

Skema pemutihan akan mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan pemutihan berlaku untuk tunggakan maksimum 24 bulan. Peserta yang masuk kategori kurang mampu dan terdaftar dalam DTSEN menjadi prioritas utama penerima manfaat.​

Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap akses layanan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan secara ekonomi, dengan harapan seluruh peserta BPJS Kesehatan tetap memperoleh layanan tanpa kendala administratif.

Continue Reading

Gorontalo

Siang Hari Tak Aman Lagi, BMKG Peringatkan Matahari pukul 10–16 Paling Berbahaya!

Published

on

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas langsung di bawah terik matahari antara pukul 10.00 hingga 16.00 WIB. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa kenaikan suhu ini erat kaitannya dengan posisi gerak semu matahari yang kini berada di selatan ekuator. Hal tersebut membuat wilayah Indonesia bagian tengah dan selatan menerima paparan radiasi matahari paling intens. Selain itu, pengaruh Monsun Australia turut menambah suhu udara kering dan sensasi panas di banyak daerah.

Menurut BMKG, suhu maksimum udara di beberapa wilayah Indonesia kini mencapai 38 derajat Celsius, termasuk di Karanganyar (38,2°C), Majalengka (37,6°C), Boven Digoel (37,3°C), dan Surabaya (37,0°C).

“Perbanyak minum air putih untuk menjaga tubuh tetap terhidrasi dan menurunkan suhu tubuh,” ujar Guswanto, Selasa (14/10/2025).

BMKG juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan pelindung diri seperti topi, kacamata hitam, payung, dan tabir surya (sunscreen), serta menghindari aktivitas fisik berat di luar ruangan pada siang hari. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis diminta mendapat perhatian khusus karena mudah mengalami dehidrasi dan kelelahan akibat suhu tinggi.

BMKG menambahkan bahwa meskipun kondisi ini tergolong normal saat peralihan musim kemarau ke musim hujan (pancaroba), dampaknya kini terasa lebih ekstrem karena faktor perubahan iklim global dan urbanisasi yang memperparah efek panas permukaan.

Fenomena serupa juga diakui oleh Direktur Meteorologi Publik BMKG Andri Ramdhani yang menyebut, “Konsistensi tingginya suhu maksimum di banyak wilayah menunjukkan kondisi cuaca panas yang persisten, didukung oleh dominasi massa udara kering dan minimnya tutupan awan”.​

Sementara itu, laporan menyebut bahwa lebih dari 20 wilayah di Indonesia mencatat suhu hingga 37°C antara 16–17 Oktober 2025. Kondisi serupa juga kerap di cuitkan netizen di wilayah Gorontalo. Data BMKG mencatat bahwa cuaca panas ekstrem diprediksi berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November sebelum musim hujan tiba.​

BMKG memastikan fenomena ini bukan gelombang panas (heatwave), melainkan bagian alami dari periode pancaroba. Namun, masyarakat tetap diminta waspada, karena paparan langsung sinar ultraviolet pada pukul 10.00–16.00 dapat berdampak serius pada kesehatan kulit, mata, serta sistem tubuh.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler