Connect with us

DPRD PROVINSI

Di Dulamayo Selatan Aleg Espin Tulie Diminta Suarakan Aspirasi di Parlemen

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menghadiri reses persidangan pertama tahun 2023-2024 di daerah pemilihan III Gorontalo dengan penuh semangat. Acara tersebut disambut hangat oleh masyarakat yang berada di Dusun 3 Molilulo, Desa Dulamayo Selatan, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo (30/10/2023).

Masyarakat setempat menyambut Espin Tulie dengan harapan besar bahwa pertemuan ini akan membuka pintu bagi aspirasi mereka untuk didengarkan dan direalisasikan.

Beberapa aspirasi penting diutarakan oleh warga, termasuk pembangunan jalan desa yang sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.

Selain itu, masyarakat Dulamayo Selatan juga membutuhkan bantuan program rumah layak huni, dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta program Unit Ekonomi Kreatif (UEP).

Mereka juga menginginkan penambahan kuota program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perbaikan sarana dan prasarana masjid di desa mereka.

Espin Tulie, setelah mendengar aspirasi rakyat dengan seksama, berjanji untuk mendorong aspirasi tersebut melalui anggaran APBD pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk terus berkomunikasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan program-program ini.

Dalam pernyataannya, Espin Tulie mengungkapkan harapannya bahwa aspirasi masyarakat akan terealisasi, dan dia siap memperjuangkannya.

Dia berkomitmen untuk menjadikan anggaran APBD tahun 2024 sebagai sarana untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.

“Semoga harapan dari aspirasi masyarakat akan terealisasi, tentunya saya akan memperjuangkan aspirasi ini dan akan terealisasi lewat anggaran APBD induk pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024, “ujar Espin

Advertorial

Dari Tambang hingga Sampah, Komisi I Dalami Persoalan Lingkungan di Gorontalo

Published

on

DEPROV – Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gorontalo, Rabu (21/1/2026). Kunjungan tersebut bertujuan mendalami regulasi dan kajian teknis pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) serta persoalan lingkungan yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA ini juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat dan kelompok mahasiswa terkait dugaan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, mengatakan pihaknya merespons cepat berbagai persoalan lingkungan yang belakangan mencuat di daerah.

“Kunjungan hari ini menindaklanjuti beberapa aduan yang kami terima. Beberapa waktu lalu, aliansi mahasiswa juga mempertanyakan perizinan dan dokumen amdal yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan,” ujar Ramdan.

Ia menegaskan, Komisi I ingin memastikan kondisi lingkungan secara langsung, terutama di wilayah-wilayah yang berkaitan dengan aktivitas industri dan pertambangan.

“Kami ingin memverifikasi situasi faktual di lapangan. Peninjauan mencakup wilayah perkotaan, kawasan tambang, dan kehutanan. Insya Allah kami akan kumpulkan data lengkap, dan kepala dinas akan menyampaikan laporan tertulis mengenai permasalahan lingkungan di daerah ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi I DPRD juga melakukan konsultasi terkait pengelolaan TPA Regional yang hingga kini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo melalui UPTD. Menurut Ramdan, pihak DPRD tengah mengkaji kemungkinan pengalihan pengelolaan TPA ke Dinas Lingkungan Hidup agar lebih selaras dengan urusan lingkungan.

“Ada peluang pengelolaan TPA beralih ke urusan lingkungan hidup. Kami masih dalam tahap kajian dan pengumpulan data. Ke depan kami berencana melakukan studi banding ke TPA yang pengelolaannya lebih baik, seperti di Kalimantan Selatan dan DKI Jakarta,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Gorontalo, Anita Hippy, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Komisi I terhadap isu lingkungan di daerahnya. Ia menjelaskan bahwa persoalan lingkungan di Kabupaten Gorontalo sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pertambangan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Di Kabupaten Gorontalo ada dua lokasi pertambangan. Satu sudah tidak aktif setelah dibina, dan satu lagi masih beroperasi. Ini menjadi perhatian kami bersama Komisi I untuk dicarikan solusi,” ungkap Anita.

Ia menekankan bahwa pengawasan aktivitas pertambangan merupakan kewenangan Kementerian dan Pemerintah Provinsi, bukan di level kabupaten.

“Melalui Komisi I, kami berharap pengawasan bisa diperkuat agar perbaikan lingkungan dilakukan secara terpadu. Dampaknya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan tambang, Anita juga menyoroti pengelolaan TPA Regional yang menjadi lokasi utama pembuangan sampah bagi daerahnya.

“TPA Regional berada dalam kewenangan Dinas PU Provinsi dan dikelola oleh UPTD. Namun karena dampaknya dirasakan warga Kabupaten Gorontalo, kami berharap TPA ini dikelola dengan lebih baik, aman, dan ramah lingkungan,” terang Anita.

Anita berharap hasil kunjungan tersebut segera ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi dan pihak terkait.

“Kami berharap semua masukan dapat direalisasikan agar masyarakat lebih nyaman beraktivitas dan kualitas lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Continue Reading

Advertorial

Tak Hanya Infrastruktur! DPRD Gorontalo Kaji Pokir untuk Layanan Dasar Masyarakat

Published

on

DEPROV – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama DPRD terus memperkuat sinergi dalam perencanaan pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan Workshop Input Teknis Penyusunan Mekanisme Pengajuan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif, yang digelar di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (20/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, didampingi anggota Komisi III Syamsir Djafar Kiyai, serta Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Wahyudin Katili. Turut hadir pimpinan dan tim Program SKALA Pusat, serta perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, Wahyudin Katili menegaskan pentingnya sinkronisasi antara hasil penajaman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan proses penyusunan rencana pembangunan daerah. Menurutnya, sinergi antara aspirasi legislatif dan dokumen perencanaan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Pokir DPRD harus terintegrasi dalam sistem perencanaan pembangunan daerah agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada peningkatan layanan dasar dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wahyudin.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pokir DPRD tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga perlu diarahkan pada sektor ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas layanan dasar, dan program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Espin turut menjelaskan fungsi DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk peran DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah dan pentingnya penyelarasan program pembangunan agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa Pokir DPRD harus selaras dengan agenda reses dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sebelum pelaksanaan Musrenbang RKPD.

“Pokir merupakan refleksi aspirasi masyarakat yang harus terintegrasi dalam sistem perencanaan daerah. Ini penting agar setiap kebijakan benar-benar inklusif dan berpihak kepada semua kalangan,” papar Espin.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan workshop ini merupakan hasil kerja sama antara Program SKALA dan Bappeda Provinsi Gorontalo. SKALA merupakan lembaga yang berfokus pada penguatan penyelenggaraan pembangunan layanan dasar berbasis inklusi sosial, termasuk peningkatan kapasitas teknis DPRD dalam proses pengajuan Pokir.

“Makna inklusif di sini mencakup masyarakat berkebutuhan khusus, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Mereka juga berhak mendapatkan perhatian dan akses terhadap layanan dasar yang adil dan setara,” tutur Espin.

Melalui kegiatan ini, DPRD dan pemerintah daerah berharap mekanisme pengajuan Pokir ke depan dapat semakin terstruktur, transparan, dan sinkron dengan dokumen perencanaan daerah, sehingga mampu mendorong terwujudnya penyelenggaraan layanan dasar yang lebih inklusif dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Bukan Sekadar Rapot Tahunan, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Solusi Konkret di 2026

Published

on

DEPROV – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengawali tahun 2026 dengan mengundang seluruh mitra kerja dalam rapat evaluasi kinerja. Pertemuan ini bertujuan meninjau capaian program tahun 2025 sekaligus menyerap target dan rencana strategis berbagai instansi mitra untuk tahun 2026.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi agenda tahunan untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Awal tahun ini kami mengundang semua mitra Komisi II. Kita ingin mendengar secara langsung target dari masing-masing OPD untuk tahun 2026. Harapan kami, tahun ini bisa lebih baik serta memperbaiki apa yang masih kurang di tahun lalu,” ujar Mikson.

Dalam rapat tersebut, Komisi II turut menyoroti strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mikson menyebut pihaknya telah meminta penjelasan dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo terkait langkah konkret dalam mendongkrak PAD di tahun 2026.

“Dengan Badan Keuangan kami membahas strategi peningkatan PAD. Hal-hal yang kurang di tahun sebelumnya harus segera diperbaiki agar 2026 menjadi tahun yang lebih produktif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah,” tegasnya.

Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo. Komisi II menilai percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan langkah penting untuk menertibkan tambang ilegal secara berkelanjutan.

“Catatan untuk Dinas ESDM, realisasi WPR dan IPR harus segera dilakukan karena itu adalah solusi jangka panjang penataan tambang ilegal. Tidak mungkin kita hanya menutup tambang tanpa memberikan jalan keluar bagi masyarakat,” tandas Mikson.

Ia juga menanggapi keterangan Kepala Dinas ESDM mengenai kendala lintas instansi dalam proses pembentukan WPR/IPR. Menurut Mikson, koordinasi antarlembaga perlu segera dikuatkan agar prosesnya tidak terus tertunda.

“Dari penjelasan Kadis tadi, memang ada hambatan di beberapa instansi. Tapi saya minta segera dikoordinasikan dan direalisasikan. Jangan dikira kita membela perusahaan — ini murni untuk menertibkan tambang ilegal dengan solusi yang tepat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kinerja seluruh mitra kerja agar program tahun 2026 berjalan lebih efektif, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan tata kelola ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler