Connect with us

Gorontalo

GERINDRA Naturalisasi Calon KDH Yang Terkuat

Published

on

jubir GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak

GORONTALO – Tidak main-main partai GERINDRA di Pilkada kali ini. Partai tersebut menaturalisasi semua pasangan terkuat. Kalau bukan calon bupati yang dinaturalisasi, maka yang dinaturalisasi adalah cawabupnya.

Seperti diketahui, Ketua DPD GERINDRA Provinsi Gorontalo, Elnino Mohi, menyerahkan langsung Surat Rekomendasi kepada 6 pasangan untuk 6 daerah di Gorontalo. Penyerahan ini dibuat serentak di Palu dan disaksikan oleh anggota Dewan Penasehat DPP GERINDRA Longki Djanggola yang juga mantan gubernur Sulteng dan anggota DPR RI Terpilih dari provinsi itu, Abdul Karim Aljufrie yang juga Korwil se-Sulawesi dsk yang juga calon wagub Sulteng, pak Hadi Fikri Korprov Gorontalo untuk hal-hal teknis serta Ketua DPC dari 6 daerah di Gorontalo.

Tak tanggung-tanggung, Elnio nekat menaturalisasi calon-calon terkuat di Pilkada ini. Sebagai contoh, untuk pilwako Gorontalo GERINDRA melakukan kaderisasi kepada Adhan Dambea–nama yang menggetarkan siapa pun–diberi KTA (Kartu Tanda Anggota) GERINDRA setelah pindah dari PAN.

Lalu, Elnino juga memberikan KTA kepada Amran Mustapa, pemilik peringkat teratas untuk cabup Bonbol di berbagai survey. Amran adalah mantan anggota DPRD PDIP.

GERINDRA juga mengambil Sekda Roni Sampir yang paling kuat di Kabgor. Partai ini bahkan memasangkan GERINDRA-GERINDRA di Boalemo dengan pasangan SUMARWOTO-NURMAWAN PAKAYA yang sedang memimpin trend rakyat Boalemo.

Untuk Kabupaten Pohuwato, GERINDRA memasang Ketua DPC Saipul Mbuinga sebagai cabup yang kemudian berkoalisi dengan Partai Nasdem yang sangat kuat di sana. Seperti diketahui Nasdem Pohuwato mengusung pasangan Saipul-Iwan. Cawabup adalah Ketua Nasdem di sana.

Menjadi lengkap kiranya setelah GERINDRA mengusung Roni Imran-Ramdan Mapaliey (Aya Onal) yang sedang menguasai survey di Gorut. Roni adalah Ketua Nasdem di sana, sedangkan Ramdhan adalah kader GERINDRA.

Publik Gorontalo terkaget-kaget dengan manuver GERINDRA ini. Tetapi menurut jubir GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak, kita tidak perlu kaget dengan para calon Bupati dari GERINDRA. “Itu bukan “naturalisasi”. Mereka sudah sejak lama menjadi kader GERINDRA. Proses ini sudah sejak lama, jadi tidak perlu kaget,” ungkap Wahidin.

Kata dia, orang yang mendaftar terakhir kali di GERINDRA adalah tokoh dari Bone Bolango Amran Mustapa. “Beliau (bung Amran, red) mendaftar dari awal Agustus lalu, dan baru minggu lalu menerima KTA. Wajar kan.. Karena GERINDRA adalah partai yang terbuka kepada siapa saja. Ente juga boleh mendaftar jadi kader GERINDRA,” papar Wahidin.

Jubir GERINDRA Provinsi Gorontalo itu meminta agar masyarakat Gorontalo bersabar untuk mendengar kejutan selanjutnya dari partai GERINDRA. “Nah ini…pilgub kan belum…jadi sabar-sabar yah,” pungkasnya.

Gorontalo

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.

Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Maret 2026! DPD PSI Gorontalo Siap Dikukuhkan

Published

on

Gorontalo – Organisasi Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat akan menggelar acara pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Panitia pelaksana memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan DPD PSI Gorontalo, Silvana Amu, menjelaskan bahwa agenda pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
“Insya Allah, pelantikan DPD PSI Gorontalo akan dilaksanakan pada Maret 2026. Panitia telah memastikan seluruh proses administrasi pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi dinyatakan lengkap,” ungkap Silvana.

Ia menambahkan, tahapan koordinasi dengan pengurus pusat PSI juga telah selesai. Dengan demikian, struktur kepengurusan DPD PSI Gorontalo kini siap untuk dikukuhkan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Silvana usai memimpin rapat finalisasi dokumen dan verifikasi internal yang digelar di Sekretariat PT AMMI, Sabtu (14/2/2026).

“Kami, panitia pelaksana yang telah dibentuk, optimistis seluruh rangkaian kegiatan penting ini dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Silvana menekankan pentingnya peran insan pers sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate) yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas (watchdog) terhadap tiga pilar utama lainnya — eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal ini juga menjadi perhatian Ketua Umum PSI, Taswin Hasbullah, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD PSI Gorontalo, Muzamil Hasan.

Sementara itu, Muzamil Hasan menegaskan bahwa PSI sebagai organisasi profesi jurnalis berkomitmen menjaga transparansi, mengawal keterbukaan informasi publik, menyuarakan kebenaran, serta menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel.

“Mulai dari struktur organisasi, berita acara pembentukan, hingga rekomendasi dari pengurus pusat, seluruhnya telah dipenuhi sesuai mekanisme. Saat ini kami hanya menunggu pelaksanaan prosesi pengukuhan,” jelas Muzamil.

Ia berharap momentum pengukuhan ini dapat menjadi ajang penguatan konsolidasi internal sekaligus mempertegas eksistensi PSI di tingkat daerah melalui kepengurusan yang sah dan terstruktur.
“PSI harus mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pemberitaan serta menangkal penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler