Connect with us

Gorontalo

GERINDRA Naturalisasi Calon KDH Yang Terkuat

Published

on

jubir GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak

GORONTALO – Tidak main-main partai GERINDRA di Pilkada kali ini. Partai tersebut menaturalisasi semua pasangan terkuat. Kalau bukan calon bupati yang dinaturalisasi, maka yang dinaturalisasi adalah cawabupnya.

Seperti diketahui, Ketua DPD GERINDRA Provinsi Gorontalo, Elnino Mohi, menyerahkan langsung Surat Rekomendasi kepada 6 pasangan untuk 6 daerah di Gorontalo. Penyerahan ini dibuat serentak di Palu dan disaksikan oleh anggota Dewan Penasehat DPP GERINDRA Longki Djanggola yang juga mantan gubernur Sulteng dan anggota DPR RI Terpilih dari provinsi itu, Abdul Karim Aljufrie yang juga Korwil se-Sulawesi dsk yang juga calon wagub Sulteng, pak Hadi Fikri Korprov Gorontalo untuk hal-hal teknis serta Ketua DPC dari 6 daerah di Gorontalo.

Tak tanggung-tanggung, Elnio nekat menaturalisasi calon-calon terkuat di Pilkada ini. Sebagai contoh, untuk pilwako Gorontalo GERINDRA melakukan kaderisasi kepada Adhan Dambea–nama yang menggetarkan siapa pun–diberi KTA (Kartu Tanda Anggota) GERINDRA setelah pindah dari PAN.

Lalu, Elnino juga memberikan KTA kepada Amran Mustapa, pemilik peringkat teratas untuk cabup Bonbol di berbagai survey. Amran adalah mantan anggota DPRD PDIP.

GERINDRA juga mengambil Sekda Roni Sampir yang paling kuat di Kabgor. Partai ini bahkan memasangkan GERINDRA-GERINDRA di Boalemo dengan pasangan SUMARWOTO-NURMAWAN PAKAYA yang sedang memimpin trend rakyat Boalemo.

Untuk Kabupaten Pohuwato, GERINDRA memasang Ketua DPC Saipul Mbuinga sebagai cabup yang kemudian berkoalisi dengan Partai Nasdem yang sangat kuat di sana. Seperti diketahui Nasdem Pohuwato mengusung pasangan Saipul-Iwan. Cawabup adalah Ketua Nasdem di sana.

Menjadi lengkap kiranya setelah GERINDRA mengusung Roni Imran-Ramdan Mapaliey (Aya Onal) yang sedang menguasai survey di Gorut. Roni adalah Ketua Nasdem di sana, sedangkan Ramdhan adalah kader GERINDRA.

Publik Gorontalo terkaget-kaget dengan manuver GERINDRA ini. Tetapi menurut jubir GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak, kita tidak perlu kaget dengan para calon Bupati dari GERINDRA. “Itu bukan “naturalisasi”. Mereka sudah sejak lama menjadi kader GERINDRA. Proses ini sudah sejak lama, jadi tidak perlu kaget,” ungkap Wahidin.

Kata dia, orang yang mendaftar terakhir kali di GERINDRA adalah tokoh dari Bone Bolango Amran Mustapa. “Beliau (bung Amran, red) mendaftar dari awal Agustus lalu, dan baru minggu lalu menerima KTA. Wajar kan.. Karena GERINDRA adalah partai yang terbuka kepada siapa saja. Ente juga boleh mendaftar jadi kader GERINDRA,” papar Wahidin.

Jubir GERINDRA Provinsi Gorontalo itu meminta agar masyarakat Gorontalo bersabar untuk mendengar kejutan selanjutnya dari partai GERINDRA. “Nah ini…pilgub kan belum…jadi sabar-sabar yah,” pungkasnya.

Gorontalo

Terungkap! Kepala Desa Prima Diduga Selewengkan Dana Rakyat

Published

on

Foto ilustrasi

Gorontalo – Dugaan skandal penyelewengan anggaran desa kembali mengguncang Kabupaten Gorontalo. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Prima, Kecamatan Asparaga, yang diduga kuat melakukan beragam praktik penyimpangan dana mulai dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), dana ketahanan pangan, hingga anggaran hibah masjid.

Ketua BPD Desa Prima, Saiful Hursan, mengungkapkan, sejumlah kejanggalan keuangan sudah terjadi sejak awal tahun. Salah satunya, BLT tahap 4 baru disalurkan pada bulan Juli, meskipun dananya sudah cair sejak April. “Kami sudah menyurat ke pemerintah kecamatan sejak 9 Juli, dan Camat sempat memediasi. Namun, Kepala Desa tidak hadir,” tegasnya.

Ketidakhadiran Kepala Desa Prima dalam mediasi pun mendorong Camat Asparaga memberi rekomendasi agar kasus ini dilaporkan ke Inspektorat. Namun, lanjut Saiful, BPD memilih langsung melapor ke Bupati Gorontalo demi mendorong APIP segera turun tangan. “Yang aneh, saat pemeriksaan, Kades mengaku BLT sudah dibayarkan. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa dana BLT April digunakan untuk keperluan lain sebelum disalurkan. Ini bentuk penyelewengan! Parahnya, Kades sudah dua kali melakukan penyimpangan yang sama,” ungkapnya.

Tak hanya BLT, BPD juga menelusuri pengadaan fiktif, seperti kasus pakan dan bibit ikan bioflok tahun 2024 senilai Rp13,5 juta dan pengadaan Holtikultura dana desa tahun 2025 sebesar Rp5 juta yang tidak pernah direalisasikan. Ada juga pengadaan AC, di mana seharusnya dua unit terpasang, namun satu unit baru muncul setelah ada pemeriksaan khusus. “Di lapangan tidak ada realisasi, tapi anggaran sudah habis. Kami pertanyakan kemana uangnya,” katanya.

Penyimpangan lainnya turut menyeret dana hibah masjid sebesar Rp10 juta. Dana yang semestinya dikelola bendahara masjid diduga dipinjam oleh Kepala Desa yang juga merangkap sebagai Ketua Ta’mirul Masjid. “Uang 10 juta itu di-transfer ke bendahara masjid. Tapi setelah itu, Kades meminjam bertahap: 3 juta, 1,5 juta, 1,5 juta, 1 juta, dan terakhir 500 ribu, total 7,5 juta. Menurut bendahara yang kini berada di Ternate, uang itu belum dikembalikan,” jelasnya. Ironisnya, pembangunan tempat parkir masjid malah menggunakan dana infak jamaah, sementara nota bahan bangunan tetap dicantumkan dalam laporan hibah.

Dampak dari penyimpangan anggaran juga merembet ke penundaan gaji guru PAUD, kader desa, hingga sejumlah pengurus PKK dan warga. Permasalahan makin pelik setelah diketahui Kepala Desa sempat meminjam uang koperasi desa sebesar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2023 juga belum terselesaikan.

BPD Desa Prima menyebut bukti-bukti serta dokumen dugaan pelanggaran sudah lengkap, dan berharap proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu. “Kami sudah kumpulkan bukti dan dokumen pendukung. Sekarang harapan kami ada di aparat penegak hukum untuk bersikap adil. Jujur saja, sejak 2019 kami melihat kezahilan, sebegitu lamanya kami sabar, namun di tahun 2025 ini telah meluap, sepertinya kami sudah tak tahan. Masyarakat sudah muak atas ulah Kades yang hanya bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya,” tutup Saiful Hursan.

Proses hukum sendiri kini memasuki tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dari laporan Saiful, panggilan telah dijalani pihak BPD ke bagian Pidana Khusus pada 6 November 2025. “Dari Inspektorat, kami juga sudah konfirmasi. Mereka bilang hingga saat ini belum ada pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Kepala Desa,” tambahnya.

Fenomena dugaan korupsi kepala desa juga mendapat perhatian serius di mana mantan kepala desa dan bendahara desa didakwa korupsi dana desa ratusan juta rupiah serta sempat ditahan aparat penegak hukum. Hal ini menegaskan bahwa pengawasan dana desa semakin ketat dan pelaku penyimpangan bisa dijerat tindak pidana korupsi.​

Sampai berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi Bendahara dan Kepala Desa Prima untuk mendapat klarifikasi lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

GERINDRA Gorontalo Mendukung Gelar Pahlawan pak Harto, Wahidin: Jangan mengarang-ngarang Sejarah

Published

on

Juru bicara Partai Gerakan Indonesia Raya Gorontalo, Wahidin Ishak || Foto istimewa

Gorontalo – Juru bicara Partai GERINDRA Gorontalo, Wahidin Ishak tampak sewot dengan munculnya beberapa mahasiswa yang menolak pemberian gelar kepada Suharto.

“Ingat uti, torang ini pernah merasakan akibat dari Orde Lama, torang lahir di Orde Baru, torang mengalami zaman Reformasi dan sampai sekarang masih eksis. Ente yang masih kecil tidak perlu ajari angkatan kami tentang sejarah. Karena kami mengalami apa yang kau sebut sejarah itu. Jadi, kalau kau masih muda jangan justru mengarang-ngarang sejarah kepada kami supaya kau tidak tampak lucu di mata kami. Kami tetap akan selalu menyayangimu dan memikirkan masa depanmu,” tutur Wahidin Ishak sambil tenang dan tersenyum tipis.

Menurut Wahidin sudah banyak beredar di medsos beripa komentar-komentar yang setuju pemberian gelar pahlawan kepada pak Harto.

Menurut Wahidin, di jaman Orla harga-harga naik gila-gilaan, ekonomi terpuruk, rakyat juga miskin. Maka yang dituntut pada unjuk rasa waktu itu terutama adalah Turunkan Harga.

Di Orde Baru, jaman pak Harto, untuk beli 1 botol minyak tanah saja cukup membawa uang seribu. Dan mudah pula dapatnya. “Itu selama 32 tahun, lho. Ente kira gampang itu… ,” kata Wahidin.

Walaupun begitu rakyat Indonesia menghargai Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional dengan berbagai macam alasan benar.

“Bung Karno itu adalah manusia yang tidak sempurna tapi kita akui sebagai pahlawan. Kenapa pak Harto yang juga manusia biasa dan ada kekurangannya justru ditolak untuk kita akui sebagai pahlawan? Bro, gitu-gitu ada jutaan orang yang pernah terselamatkan karena jasa pak Harto,” tutur Wahidin.

Di jaman Reformasi dan sekarang. “Sudah…sudah….jaman itu sudah kita alami sama-sama, tidak perlulah diceritakan,” potongnya.

Continue Reading

Gorontalo

Viral di Medsos, Kuhu Diduga Langgar Hak Cipta Wartawan

Published

on

Gorontalo – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau bernama asli Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan setelah Kuhu diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di media sosial Facebook.

Pelapor dalam kasus ini adalah Kadek Sugiarta, seorang wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, laporan diterima pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.32 WITA. Dalam laporan tersebut, Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.

Kadek menjelaskan, dugaan pelanggaran bermula saat dirinya mengunggah foto di akun Facebook pribadinya, “Kade Sugiarta”, usai menghadiri konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo pada Selasa (11/11/2025). Tak lama kemudian, foto yang ia unggah diambil dan digunakan oleh akun “Zainudin Hadjarati” tanpa izin.

“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk pelanggaran hak cipta dan penyalahgunaan konten,” ujar Kadek saat memberikan keterangan usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo.

Dalam proses pelaporan, Kadek turut didampingi pendamping hukumnya, Ronki Ali Gobel.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima dan sedang dalam proses di Ditreskrimsus Polda Gorontalo,” ujar Desmont.

Ia menambahkan, penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan awal dan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dari penyidik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelanggaran etika penggunaan konten digital dan hak kekayaan intelektual di ranah media sosial. Aparat kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan materi visual milik pihak lain tanpa izin, agar tidak berurusan dengan hukum di kemudian hari.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler