Ruang Literasi
Kebijakan Yang Bener dan ‘Pener’ (Tanggapan Terhadap Gusdurian Gorontalo)
Published
6 years agoon
Muhammad Makmun Rasyid
Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Gorontalo; Fouder The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR); Direktur Litbang Pesantren Investa Cendekia Amanah; Direktur ID-Republikan
Gorontalo kembali ‘diributkan’ oleh tanggapan Koordinator Gusdurian Gorontalo, Djemi Radji. Secara pribadi, saya tidak mengenal dirinya. Maka tulisan ini saya rasa tanggapan objektif dari saya, sebagai praktisi atas topik yang sedang dipermasalahkan: “beasiswa menghafal Qur’an”.
Saya kuliah S1 berkat hafal 30 juz. Saya mendapatkan beasiswa penuh, tanpa pungutan apapun; dari pendidikan sampai penginapan. Strata dua saya pun demikian. Berkat menghafal, kucuran dana untuk studi pendidikan diselesaikan oleh orang-orang yang baik hati. Mengapa perlu saya buka dengan pengalaman pribadi? Saya ingin bertanya secara to the point pada Djemi; “bisakah mencarikan saya seorang penghafal Qur’an 30 juz dari Gorontalo sebanyak 10 orang?”. Saya yakin, tidak akan bisa mendapatkan sebanyak itu. Maka wajah kala MTQ untuk bidang 10 sampai 30 juz, berputar-putar saja. Produk kita minim.
Korelasinya apa dengan pernyataan sikap Gusdurian? Sederhana. Kebijakan yang dibuat rektor, hemat saya, dalam rangka memupuk para penghafal al-Qur’an yang akademisi, berwawasan dan berpengetahuan luas, dan memiliki kecakapan dalam ilmu umum atau sejenisnya. Dia tidak saja sedang diproyeksikan menjadi “ilmiah yang amaliah, tapi amaliah yang ilmiah”. Karena para penghafal di Indonesia banyak, tapi yang akademisi Anda bisa hitung jari. Ini sebuah kemirisan, tidak saja di Gorontalo, tapi di Indonesia. Oleh karena itulah, kampus-kampus ternama di Indonesia membuat kebijakan yang sama dengan Rektor UNG tentang beasiswa menghafal Qur’an, dengan syarat hafalan dan ketentuan yang beragam.
Apakah diskriminatif? Tunggu dulu. Anda jangan terburu-buru sebelum memegang data dan mengetahui dunia penghafal Qur’an. Gorontalo, secara jelas, “miskin” akan penghafal Qur’an. Maka banyak pejabat dan praktisi yang bertemu dengan saya atau diwacanakan oleh orang-orang tertentu agar menghafal Qur’an di Gorontalo digalakkan kembali. Salahkah? Tidak. Jika tidak dipikirkan, maka generasi Qur’ani (dalam aspek luas) akan habis. Generasi Qur’ani itu dimulai dari wilayah menghafal Qur’an sampai yang mengamalkannya. Artinya, menarik sebuah pembicaraan bahwa yang penting mengerti Qur’an itu juga salah. Karena banyak yang bisa menafsirkan, tapi tidak memiliki sanad dan tali sambungan kepada mufassir yang otoritatif. Sebagai praktisi Qur’an, barang tentu sanad itu saya cari kemana saja.
Kebijakan Yang ‘Pener’
Benar belum tentu ‘pener’, tapi ‘pener’ sudah pasti bener. ‘Pener’ disini bermakna “bijaksana”. Dari mana kita tau, kebijakan itu bijaksana? Anda bisa baca di SK “Mekanisme Penerimaan MABA Seleksi Jalur Seleksi Mandiri Berbasis Prestasi Unggul UNG” pada bagian “persyaratan khusus”. Disana jelas dikatakan, yang maksudnya, seseorang yang hafal Qur’an dan ingin masuk ke kedokteran, maka dia tetap mengikuti prosedur yang mengikat. Karena program ini jelas berbeda dengan program studi ilmu politik, sosiologi, ekonomi dan lain sebagainya. Artinya, masih ada pengecualian, yang dalam bahasa kitabnya; segala sesuatu itu “mustatsnayat”-nya.
Di samping itu pula, coba kita lihat redaksi lengkapnya: “Keahlian/kemampuan luar biasa atau prestasi luar biasa lainnya yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga resmi”. Redaksi ini bukan barang mudah didapatkan di Gorontalo. Sepengetahuan saya, surat resmi dalam kaitannya penghafal Qur’an adalah “syahadah”. Jika saya ibaratkan seperti saya, saya memiliki “syahadah” (ijazah) resmi yang harus saya dapatkan melalui ujian “membaca 30 juz tanpa melihat selama sehari semalam”, kemudian diikuti ijazah umum dari sebuah pesantren Tahfidzul Qur’an.
Anda bayangkan perjuangan penghafal Qur’an. Menghafalnya saja butuh perjuangan dan pengorbanan, apalagi mendapatkan ijazah resmi yang silsilahnya sampai ke Nabi Muhammad SAW. Maka wajar, keputusan rektor itu tidak menjelaskan kata “resmi” secara lugas.
Lebih-lebih para penghafal Qur’an di Gorontalo itu banyak yang tidak memiliki ijazah Qur’an resmi, seperti yang ideal yang saya katakan di atas. Masihkah Anda mengatakan itu diskriminatif? Baiklah. Saya akan tanggapi beberapa poin Anda dari sikap yang tercantum dalam laman Facebook.
Pertama, “kampus peradaban”. Salah satu aspek kampus peradaban itu apa? Tolak ukurnya dan parameternya apa?. Mari kita bicara tentang Gus Dur dalam aspek ini. Kita sepakat bahwa Gus Dur merupakan oase di tengah dahaga akan pikiran-pikiran yang segar dan otentik. Ia obat segala zaman dan ruang. Oleh karena itu, yang dibumikan Gus Dur kemudian adalah “pluralisme sosiologis” bukan “pluralisme teologis”.
Saya kerap mengibaratkan Gorontalo sebagai berandanya Madinah, kota sucinya umat Islam, sekaligus kota penerang dan pencerah bagi masyarakat yang membutuhkannya. Sebagai berandanya Madinah, maka Gorontalo harus memiliki konsep “reformasi bumi” sebagaimana yang tertuang dalam Qur’an. Reformasi bumi menghendaki adanya sebuah perbaikan menuju masyarakat yang religius, dibutuhkan semangat beragama yang baik dan perwujudan konsepsi kesejahteraan dan berkeadilan. Perkembangan alam semesta, termasuk di dalamnya tumbuh kembangnya ekonomi dan upaya mensejahterakan harus mellibatkan agama sebagai panduan dasarnya. Dalam kajian antropologi budaya, agama sangat memainkan peranan untuk menentukan keadaan dunia yang stabil. Aspek duniawi dan ukhrawi bersatu padu saling memperkuat.
Konstelasi dan peran agama itu salah satunya, peningkatan mutu daya para penghafal al-Qur’an, dari yang sekedar menghafal menuju kepada pemahaman dan pengkajian mendalam. Selama ini, al-Qur’an selalu diorientasikan hanya pada hal-hal ibadah, tapi sejatinya al-Qur’an memuat segala ilmu pengetahuan. Dan harus dijelaskan dari segi sains dan teknologi. Dengan demikian, para penghafal al-Qur’an yang mendapatkan beasiswa di UNG akan mampu menjelaskan bidang dan keahliannya dengan menyambungkan pada al-Qur’an.
Dalam aspek sosiologi Gorontalo pula, ia daerah berpenduduk mayoritas Muslim. Maka kebijakannya akan banyak mengenai umat Islam. Bagaimana agama lainnya? Dalam masalah beasiswa UNG, ia diikat oleh redaksi lain, seperti yang tertuang dalam “persyaratan khusus”. Kenapa menghafal Qur’an? Jika Anda punya jawaban selain Muslim di Gorontalo yang hafal (sekali lagi, hafal yah, bukan memahami) kitabnya, Anda bisa ajukan untuk dipertimbangkan pihak kampus. Saya menyakini sulit, maka redaksi untuk agama lain adalah prestasi luar biasa lainnya dengan tanpa mengurangi eksistensi penganut agama lainnya. Inilah pluralisme sosiologis dalam pemaknaan kebijakan.
Kedua, “berpotensi diskriminatif”. Lagi-lagi narasi ini kerap dimainkan oleh mereka-mereka yang menggunakan teori “demonisasi” atau orang yang membajak pikiran orang lain dengan keterwakilan dirinya. Padahal belum tentu demikian! Sikap demonisasi ini juga kerap menghinggapi orang-orang yang insecure, akibat keterkejutannya berinteraki dengan alam sekitarnya. Maka reaksi kebijakan yang dianggap berpotensi diskriminatif pun tidak bisa dilepaskan dari lata belakang penulisnya. Dalam aspek dan dunia religius pun banyak kita jumpai. Dimana orang-orang yang merasa memiliki missi suci dan ingin menyelamatkan bumi dari kebobrokan moralitas. Misalnya, Sayyid Qutb dalam kitabnya Ma’alim fi al-Thariq. Penulisan kitab ini dihantui teori demonisasi yang menyisipkan setiap diksinya agar orang takut pada kebijakan dari Barat. Dari sini bisa dipahami bahwa umumnya orang yang menggunakan teori itu bukan sebab kebenaran yang diutarakannya, melainkan sebagai signal pembeda dirinya dari yang lain; “saya” dan “dia”.
Ketiga, “beasiswa penghafal”. Beasiswa ini telah bergulir lama di Indonesia, dan UNG bukan yang pertama kalinya. Kenapa baru dipermasalahkan? Saya kurang lebih telah mengelilingi 100-an kampus di seluruh Indonesia. Dan dengan mudah saya bisa menjumpai beasiswa serupa. Karena ini tidak saja terjadi di Indonesia tapi dunia. Jadi diksi “diskriminasi” bukan diksi yang tepat untuk diajukan ke pihak UNG. Jika bicara sejarah kampus di Indonesia, kenapa KH. Hasyim Muzadi membuat kampus “Sekolah Tinggi Kulliyatul Qur’an Al-Hikam” di Depok. Karena banyak penghafal Qur’an di Indonesia ini tergolong dari keluarga yang berada di kelas menengah ke bawah. Sebab itulah, KH. Hasyim Muzadi menggratiskan kampusnya dengan syarat hafal 30 juz. Apakah diskriminasi? Tidak. Justru pemerintah mendorong terwujudnya kampus sejenis. Dan masjid kampus ini dihadiri langsung oleh Gus Dur.
Keempat, “kampus merdeka”. Saya tidak memahami korelasi antara kebijakan beasiswa menghafal dengan “kampus merdeka dalam paradigma Kemendikbud RI”. Jika menggunakan paradigma Mendikbud Nadiem, tolak ukur kampus merdeka ada empat: otonomi pembukaan program studi baru untuk PT; reakreditasi PT dan Prodi; mahasiswa bebas belajar dan syarat PTN-BH dipermudah. Marilah kita perluas lagi bahasan “kampus merdeka”. Setidaknya kebijakan “merdeka di PT” itu kaitannya dengan upaya kampus mendorong proses pembelajaran yang otonom dan fleksibel demi terciptanya inovasi dan kreatifitas seorang dosen dalam mengajar.
Dengan demikian, harapannya kepada Gusdurian untuk lebih fokus ke tupoksinya. Dan jangan sampai, Anda lebih Gus Dur dari Gus Dur itu sendiri, dan berpayung di bawah narasi “ejawantah pemikiran Gus Dur”. Maksudnya, membela agama lain tidak berarti “menihilkan” jerih payah orang-orang yang ingin menghidupkan semangat beragama di internal Islam. Kebijakan yang dikeluarkan oleh UNG, hemat saya, sudah mewadahi seluruh agama-agama dan kelompok di Gorontalo dengan ikatan narasi yang berbeda-beda. Berbeda halnya, jika ada penganut non-Muslim dan dia hafal Injil atau kitab sucinya, kemudian ditolak oleh UNG. Maka kita perlu mengkritik kebijakan itu dan mengatakan bahwa itu diskriminatif. Sekian!
You may like
Gorontalo – Seratus tahun lagi, ketika orang ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di Gorontalo pada 2025, mereka barangkali tidak akan membuka laporan tahunan pemerintah daerah atau risalah rapat yang tersimpan rapi di arsip negara.
Mereka justru akan membuka jejak digital, potongan video pendek, unggahan media sosial, dan rangkaian komentar yang pernah memenuhi media sosial. Dari sana, mereka akan menemukan satu pola penting. Gorontalo 2025 adalah potret kecil negara yang sedang belajar hidup di tengah derasnya arus viralitas.
Tahun itu, berbagai peristiwa terjadi. Sebagian berdampak pada kebijakan, sebagian lain bersifat personal. Namun hampir semuanya memperoleh perhatian publik bukan karena prosesnya, tapi karena tampilannya. Kamera ponsel kerap lebih menentukan arah percakapan publik dibandingkan mekanisme formal yang tersedia.
Salah satu contohnya adalah beredarnya video perjalanan dinas anggota dewan yang disertai narasi keras tentang penyalahgunaan anggaran. Frasa yang digunakan menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan emosi publik bergerak mendahului proses etik yang seharusnya ditempuh. Persepsi terbentuk oleh potongan visual, sementara penjelasan yang utuh datang belakangan.
Dalam konteks lain, sebuah ajang olahraga Gorontalo Half Marathon yang semestinya menjadi ruang kebersamaan, justru memunculkan perdebatan mengenai simbol dan representasi. Perhatian publik bergeser dari prestasi peserta ke persoalan nama yang tercantum pada medali. Olahraga, identitas, dan politik bertemu dalam ruang yang sama, dipercepat oleh media sosial.
Di Gorontalo Utara, sebuah video singkat menampilkan ekspresi seorang anggota legislatif yang kemudian dikenal sebagai “bibir viral”. Potongan visual itu beredar luas, memicu ejekan dan penilaian personal. Dalam hitungan jam, ekspresi wajah mengalahkan diskusi mengenai kinerja dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat. Di titik inilah publik sering lupa: demokrasi tidak pernah dirancang untuk bekerja secepat media sosial.
Fenomena tersebut menandai pergeseran cara publik menilai politik. Anggota DPRD Gorontalo Utara tidak lagi sepenuhnya dinilai melalui kerja legislasi atau keberpihakan anggaran, melainkan melalui momen visual yang kebetulan terekam dan berulang kali diputar.
Yang patut dicermati, sejumlah persoalan sosial dan kekerasan baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral. Hal ini menunjukkan bahwa atensi publik dan sering kali respons institusi lebih cepat digerakkan oleh popularitas isu dibandingkan oleh mekanisme pelaporan yang sistematis. Keadilan, dalam kondisi tertentu, tampak bergerak mengikuti gelombang perhatian.
Jika seratus tahun lagi Gorontalo 2025 dipelajari, kemungkinan besar bukan daftar peristiwanya yang paling diingat, melainkan cara masyarakat bereaksi. Partisipasi warga meningkat, tetapi kedalaman dialog kerap tertinggal. Semua orang dapat bersuara, namun tidak selalu disertai kesediaan untuk mendengar dan memahami konteks.
Gorontalo tentu bukan satu-satunya daerah yang mengalami hal ini. Apa yang terjadi di sana merupakan miniatur tantangan demokrasi Indonesia di era digital. Media sosial memperluas ruang partisipasi, sekaligus menuntut kedewasaan baru dalam mengelola emosi, informasi, dan penilaian publik.
Seratus tahun ke depan, generasi berikutnya mungkin tidak lagi memperdebatkan siapa yang benar atau salah dalam peristiwa-peristiwa tersebut. Namun mereka akan mencatat satu ciri zaman: pada 2025, demokrasi di banyak tempat dijalankan dalam bayang-bayang viralitas, di mana proses harus berjuang keras untuk tidak dikalahkan oleh potongan gambar. Pertanyaannya bukan seberapa cepat kita bereaksi, melainkan seberapa jauh kita mau berpikir sebelum ikut menyimpulkan.
News
Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja
Published
2 weeks agoon
11/12/2025
NEWS – Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.
Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.
Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.
Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.
Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.
Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.
Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.
Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.
Tabel ringkas poin kebijakan
| Aspek | Rincian utama |
|---|---|
| Usia yang dilarang | Anak dan remaja di bawah 16 tahun. |
| Platform utama | TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb. |
| Dasar hukum | UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024. |
| Mulai berlaku | 10 Desember 2025. |
| Sanksi untuk platform | Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16. |
| Perkiraan jumlah akun | Lebih dari satu juta akun anak terdampak. |
Ruang Literasi
“BUMI” Mengajak Publik Mendengar Bumi Berbicara Lewat Seni
Published
3 weeks agoon
04/12/2025
Gelaran seni bertajuk BUMI: Integralitas Tubuh–Rasa resmi dibuka di Galeri Dewan Kesenian Surabaya (DKS) pada malam 1 Desember 2025. Pameran ini langsung menarik minat publik karena menyoroti isu ekologi melalui pendekatan lintas disiplin seni. Pameran berlangsung selama satu pekan, 1–7 Desember 2025, dengan menghadirkan puluhan seniman dari berbagai kota.
Pembukaan dilakukan oleh Syaiful Mudjib, seniman dan tokoh Surabaya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pameran ini menjadi ruang penting untuk membaca kondisi bumi melalui bahasa seni. Menurutnya, karya-karya yang ditampilkan menawarkan cara baru memahami kerusakan ekologi tanpa terkesan menggurui.
Pameran BUMI menampilkan lebih dari 35 karya, dari berbagai seniman antara lain Uret Pariono, Caulis Itong, Radillah, Hananta, Merlyna AP, Adhik Kristiantoro, Risdianto, hicak, Lanjar Jiwo, EFKA Mizan, S.E. Dewantoro (Gepeng), Imam Rastanegara, Bang Toyib, Hendra Cobain, Agus Cavalera, Ibob Susu, Robi Meliala, Dani Croot, Afif, Helmy Hazka, Suki, Rinto Agung, Susilo Tomo, Dwest, Biely, Bayu Kabol, Anggoro, Mie Gemes, Gopel, Rusdam, Miki, Boy Tatto, Arsdewo, Heri Purnomo, Syalabia Yasah, Hallo Tarzan, Rinto Agung. Selain itu, beberapa komunitas turut ambil bagian, seperti BAKAR (Batalyon Kerja Rupa) SeBUMI, Family Merdeka, INJAK TANAH, MOM, BOMBTRACK, ATOZ.
Dukungan penuh hadir dari Dewan Kesenian Surabaya, Dewan Kesenian Jawa Timur, Slamet Gaprax, Irma, Paksi, AKA Umam, komunitas pengamen Bungurasi A minor, Pokemon, Mak Yati (teater Api), Hose Of P studio, Pena Hitam, Kopi Sontoloyo & Sontoloyo Gubeng Surabaya, Organized Chaos Sound, Art Cukil Tshirt, serta makhluk tak terlihat di balik karya.
Karya-karya tersebut mengisi galeri dengan instalasi, lukisan, teks, arsip suara, puisi, hingga performa yang bergerak di antara isu tubuh, tanah, dan perubahan ekologis. Konsep pameran dirumuskan oleh Hari Prajitno, M.Sn., yang menempatkan tanah sebagai medium utama eksistensi manusia. Ia menjelaskan bahwa seluruh karya berangkat dari gagasan bahwa tubuh manusia dan bumi memiliki keterhubungan material. “Tubuh dan tanah bukan dua hal yang terpisah. Kita berasal dari tanah, dan suatu hari akan kembali ke tanah,” tegasnya.
Salah satu fokus yang dinikmati pengunjung adalah instalasi visual yang menampilkan citra tanah retak, tekstur bumi yang rusak, serta bunyi-bunyian yang memotret suasana ekologis terkini. Karya-karya tersebut menciptakan atmosfer yang membuat pengunjung merasakan kondisi bumi secara langsung, bukan sekadar membaca data atau kampanye. Selain itu, terdapat kegiatan seperti penanaman pohon di hutan kota, workshop cukil dan batik di Gang Dolly, serta diskusi seni.
Selain pameran karya, acara ini juga menayangkan film dokumenter garapan Daniel Rudi Haryanto. Film tersebut menampilkan potret kerusakan lingkungan di berbagai daerah tanpa narasi berlebihan, namun cukup kuat membangun kesadaran penonton tentang kondisi yang sedang berlangsung. Tepuk tangan panjang mengiringi pemutaran film perdana malam itu.
Pada hari sama, panggung performance di galeri diisi oleh Pandai Api, Family Merdeka, Bombtrack, Magixridim, Arul Lamandau, dan pembawa berkah Aulia. Mereka tampil dengan gaya khas masing-masing dan membawa energi yang memperkuat pesan pameran: manusia dan bumi tidak terpisah; krisis ekologi adalah krisis tubuh itu sendiri.
Pameran dipandu oleh Deni Indrayanti dan Caulis Itong. Pameran ini tidak menampilkan poster ajakan menyelamatkan lingkungan atau slogan klise. Pesan ekologis disampaikan melalui pengalaman inderawi: suara gesekan, cahaya redup, tubuh performer, aroma material bumi, hingga keheningan yang sengaja dihadirkan. Pendekatan inilah yang membuat BUMI tampil berbeda dibanding pameran bertema lingkungan pada umumnya.
Pengunjung pembukaan tampak menikmati rangkaian karya sambil berdiskusi santai di area galeri. Beberapa mengaku memperoleh pengalaman baru dalam melihat isu lingkungan. “Rasanya seperti diajak melihat bumi dari dalam tubuh sendiri,” ujar seorang pengunjung.
Pameran BUMI: Integralitas Tubuh–Rasa masih berlangsung hingga 7 Desember di Galeri DKS, Jl. Gubernur Suryo No.15, Embong Kaliasin, Surabaya. Panitia memastikan pameran tetap dibuka setiap hari hingga penutupan. Acara ini menjadi salah satu agenda seni paling reflektif di akhir tahun, dan menekankan pesan tegas bahwa bumi sedang berbicara—tinggal bagaimana manusia mendengarnya.
Gelar Rapat Forkopimda, Adhan Dambea Instruksikan Penertiban Miras Menjelang Nataru
Dari Gorontalo untuk Indonesia Timur: Resky Djafar Juara I Lomba Jingle LPS
Inspirasi dari Pesisir! “Echoes of Tomini” Bawa Semangat Konservasi dan Pemberdayaan
Potret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah
Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain
Menolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
Bukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
Abai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
JIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
Berawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo4 weeks agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
News3 months agoMenggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo3 months agoDiusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo4 weeks agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Advertorial3 months agoSkorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa
-
Gorontalo2 months agoWarga Kota Gorontalo ini Tawarkan Konsep Dual-Fungsi Pasar Sentral: Solusi untuk Ekonomi dan Kreativitas Gorontalo
-
Gorontalo3 months agoMabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah
-
Gorontalo2 months agoMenakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo
