kabupaten pohuwato
Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil
Published
2 years agoon

POHUWATO – Di penghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidum).
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel Iwan Sofyan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pohuwato, Gorontalo, meskipun terdapat keterbatasan personil.
“Kami di Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, meskipun kami memiliki keterbatasan personil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam proses penanganan.
“Kami terus menggali lebih dalam terkait penanganan kasus-kasus Tipikor ini. Beberapa kasus tersebut saat ini sudah berada pada beberapa tahapan proses hukum,” jelasnya.
Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada empat kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, termasuk kasus-kasus seperti Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat, dan Perkara Desa Maleo.
“Dari empat kasus yang sedang diselidiki, dua kasus, yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo, sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkapnya.
“Salah satunya, yaitu kasus Desa Maleo, telah dijatuhkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,” tambahnya.
Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.
“Ada empat kasus secara keseluruhan. Dua di antaranya sudah dalam tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Adapun tambahan kasus terkait Desa Bumbulan, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi wawancara dengan pihak-pihak terkait.
“Ada satu tambahan kasus yang sedang dalam tahap klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.
Iwan menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut.
“Semua proses penanganan kasus yang kami tindaklanjuti telah terkoordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus,” tutupnya.
You may like
-
Kasus Korupsi BST di Popayato Timur: Tokoh Masyarakat Desak Jaksa Usut Peran Kepala Desa
-
Kejaksaan Negeri Pohuwato Menggelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
-
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato Musnahkan Babuk Tindak Pidana Umum
-
Adhan Dambea Minta Kejati Gorontalo Selesaikan Pelbagai Tindak Pidana Kasus Korupsi
Advertorial
Pemerintah Pohuwato Sambut Baik Rencana KKN UNU Gorontalo di Oktober 2025
Published
1 day agoon
10/07/2025
Pohuwato – Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, menerima kunjungan resmi dari Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Prof. Dr. H. Lahaji, M.Ag, bersama jajaran pimpinan kampus, pada Rabu, (09/07/2025), di ruang kerja Wakil Bupati.
Kunjungan tersebut membahas rencana pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa UNU Gorontalo yang akan digelar di Kabupaten Pohuwato pada Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengabdian masyarakat sekaligus bentuk kontribusi UNU dalam mendukung pembangunan daerah.
Rombongan UNU Gorontalo yang hadir antara lain Wakil Rektor I Dr. Hamdan Ladiku, M.HI, Wakil Rektor III Irfan Gani, S.Ag., M.Pd, Ketua LPPM Dr. Syaiful Umela, M.M, Sekretaris LPPM Risnayanti R. Juramang, S.Pd., M.Pd, serta beberapa pejabat kampus dan pendamping lainnya.
Dalam paparannya, pihak UNU menyampaikan rencana menempatkan sekitar 200 mahasiswa di berbagai desa di Kabupaten Pohuwato selama dua bulan penuh, dalam rangka menjalankan program KKN tematik berbasis pengembangan potensi lokal.
Wabup Iwan S. Adam menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan UNU Gorontalo memilih Pohuwato sebagai lokasi pelaksanaan KKN.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari UNU Gorontalo. Pemerintah Kabupaten Pohuwato sangat terbuka dan siap memberikan dukungan penuh demi kelancaran dan keberhasilan program ini,” ujar Wabup.
Ia berharap KKN ini tidak hanya menjadi kewajiban akademik, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“KKN adalah kesempatan emas bagi mahasiswa untuk belajar langsung dari masyarakat, sekaligus mengimplementasikan keilmuan yang dimiliki dalam kehidupan nyata. Kami ingin kegiatan ini bisa mendorong pemberdayaan masyarakat, mengembangkan potensi desa, serta memperkuat inovasi sosial di wilayah Pohuwato,” tambahnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam kapasitas mewakili Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, yang saat ini sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.
Menutup pertemuan, Wabup menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan menfasilitasi sepenuhnya pelaksanaan KKN tersebut agar dapat memberikan manfaat maksimal, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat di wilayah sasaran.
Gorontalo
UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo
Published
2 days agoon
09/07/2025
Di balik papan nama bertuliskan Kantor Kecamatan Dengilo, suara bising mesin excavator terus menggelegar. Ironisnya, aktivitas ini bukan bagian dari pembangunan infrastruktur, melainkan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih berlangsung aktif, meski sebelumnya telah disepakati adanya penghentian sementara.
Fakta ini terungkap dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Pada Rabu, 9 Juli 2025, ia mengonfirmasi bahwa kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut masih berlangsung tanpa hambatan.
“Masih ada aktivitas tambang di Dengilo. Banyak alat berat beroperasi, itu di belakang kantor camat Dengilo,” ungkapnya.
Pernyataan ini membantah hasil rapat koordinasi lintas instansi yang sebelumnya menjanjikan penertiban dan penghentian sementara seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya—alat berat masih bebas mengeruk tanah, tepat di belakang pusat pemerintahan kecamatan.
Pantauan langsung pada hari Senin menunjukkan hal serupa. Tak terlihat garis polisi, spanduk larangan, ataupun penyegelan lokasi. Area yang semestinya steril dari aktivitas ilegal justru tampak hidup dengan kegiatan tambang ilegal.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas menyebut bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, di Dengilo, hukum itu tampaknya hanya teks di atas kertas. Tak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Tak ada garis tegas antara legal dan ilegal. Yang tampak hanya tumpukan tanah, alat berat, dan jejak kerusakan lingkungan yang terus menganga.
Situasi ini memicu kecurigaan publik. Muncul pertanyaan serius:
Siapa yang melindungi? Siapa yang bermain di balik praktik ini?
Bagaimana mungkin aktivitas ilegal berlangsung bebas di halaman belakang kantor pemerintahan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Dengilo belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang tegas, mengingat dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Jika hukum terus diabaikan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga wibawa negara yang dipertaruhkan. Apakah aparat akan bertindak atau tetap diam? Publik menanti.
Advertorial
Rapat Bersama Pelaku Usaha, Pemda Pohuwato Dorong Pembayaran Pajak Digital via QRIS
Published
3 days agoon
08/07/2025
Pohuwato – Pemerintah Kabupaten Pohuwato terus berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Bertempat di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Wakil Bupati Iwan S. Adam memimpin langsung rapat tatap muka bersama pelaku usaha jasa makanan dan minuman, Selasa (08/07/2025).
Rapat ini menghadirkan berbagai pelaku usaha seperti pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi. Turut hadir Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala BPKPD Teti Alamri, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pelaku usaha yang dinilai sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah.
“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku usaha. Kehadiran Anda menunjukkan komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan PBJT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, serta Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2023, dan merupakan bagian penting dari pembiayaan pelayanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.
“Tanpa penerimaan pajak yang optimal, roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal. Pajak daerah adalah kontribusi nyata untuk membiayai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran, Wabup Iwan juga mendorong penggunaan alat perekam transaksi elektronik (E-TAX) serta sistem pembayaran QRIS, yang telah difasilitasi bekerja sama dengan Bank SulutGo.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menggunakan nota resmi atau E-TAX, dan akan dikenai sanksi bila tidak menaati ketentuan tersebut.
“Ini bukan bentuk ancaman, tapi penegakan hukum yang adil dan merata. Kita ingin transparansi dan akuntabilitas pajak terjaga,” lanjut Wabup Iwan.
Menutup sambutannya, Wabup mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak dan menjadi bagian dari kemajuan daerah.
“Pajak yang kita pungut hari ini adalah investasi untuk masa depan,” tutupnya, seraya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati Saipul A. Mbuinga yang sedang menjalankan agenda lain di luar daerah.
Sementara itu, Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri, menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperkuat struktur PAD, khususnya dari sektor jasa makanan dan minuman.
“PBJT dari sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap PAD. Optimalisasi ini penting agar Pohuwato semakin mandiri secara fiskal,” ujar Teti.
Ia juga mendorong seluruh pihak untuk membangun kesadaran pajak sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Nurlin Amelia, Mahasiswi UNG yang Siap Bawa Budaya Indonesia ke Dunia

Wajah Buram Infrastruktur Boalemo: Jalan Baru, Dana Besar, Kualitas Diragukan

Pemerintah Pohuwato Sambut Baik Rencana KKN UNU Gorontalo di Oktober 2025

UU Minerba Diabaikan? Tambang Emas Ilegal Tetap Jalan di Area Kantor Camat Dengilo

Rektor Eduart Wolok Kukuhkan Pengurus Ormawa UNG 2025, Fokus pada Aksi dan Prestasi

Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo

Ariyanto Yunus: Tuduhan Serius Harus Disertai Bukti, Jangan Rusak Institusi

CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango

Aleg Gerindra Soroti DBH Minim dan Ketimpangan Plasma: ‘Kami Akan Desak Sampai ke Menteri!’

Disparpora dan Bank Indonesia Matangkan Persiapan Festival Pohon Cinta, Targetkan Ribuan Pengunjung

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
Gorontalo1 month ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Bone Bolango3 months ago
Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Bone Bolango3 months ago
Evakuasi Mahasiswa Terjebak: Lima Selamat, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Gorontalo2 months ago
LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional
-
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO3 months ago
Rektor UNG Eduart Wolok: Belasungkawa untuk Mahasiswa Geologi Korban Musibah di Bulawa