Connect with us

kabupaten pohuwato

Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil

Published

on

POHUWATO – Di penghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidum).

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel Iwan Sofyan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pohuwato, Gorontalo, meskipun terdapat keterbatasan personil.

“Kami di Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, meskipun kami memiliki keterbatasan personil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam proses penanganan.

“Kami terus menggali lebih dalam terkait penanganan kasus-kasus Tipikor ini. Beberapa kasus tersebut saat ini sudah berada pada beberapa tahapan proses hukum,” jelasnya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada empat kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, termasuk kasus-kasus seperti Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat, dan Perkara Desa Maleo.

“Dari empat kasus yang sedang diselidiki, dua kasus, yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo, sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkapnya.

“Salah satunya, yaitu kasus Desa Maleo, telah dijatuhkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,” tambahnya.

Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.

“Ada empat kasus secara keseluruhan. Dua di antaranya sudah dalam tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Adapun tambahan kasus terkait Desa Bumbulan, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi wawancara dengan pihak-pihak terkait.

“Ada satu tambahan kasus yang sedang dalam tahap klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Iwan menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut.

“Semua proses penanganan kasus yang kami tindaklanjuti telah terkoordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Forest Watch Indonesia (FWI) Serukan Penindakan Tegas Terhadap Aktivitas PETI di Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, yang terus beroperasi meskipun minimnya penegakan hukum, mendapatkan perhatian serius dari Forest Watch Indonesia (FWI). Melalui pernyataan resmi, juru kampanye FWI, Anggi Prayoga, mengungkapkan keprihatinannya terkait dampak aktivitas ilegal ini terhadap lingkungan, khususnya hutan di Kabupaten Pohuwato.

“Saya mewakili FWI sangat menyayangkan adanya aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato, yang merupakan hutan terakhir di Provinsi Gorontalo, atau lebih dikenal dengan lanskap Paguat-Popayato. Aktivitas ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Anggi Prayoga.

Menurut Anggi, lokasi tambang ilegal tersebut merupakan habitat spesies yang dilindungi di Gorontalo. Selain itu, kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas PETI dapat mempercepat laju degradasi hutan dan meningkatkan risiko bencana alam di Gorontalo, yang seharusnya menjadi perhatian utama.

“Selain mengancam keanekaragaman hayati, hilangnya hutan ini akan memperbesar potensi bencana alam yang dapat membahayakan masyarakat. Baik aktivitas tambang legal maupun ilegal yang merusak hutan di Pohuwato tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, penting sekali untuk mengusut tuntas dalang di balik perusakan hutan ini,” ujarnya.

Anggi juga menekankan pentingnya fungsi ekologis hutan yang tidak dapat digantikan oleh kegiatan lain, termasuk tambang. “Hutan berfungsi menyediakan oksigen, menciptakan iklim mikro yang sejuk, serta menjaga keseimbangan air dan tanah. Jika aktivitas seperti PETI terus dibiarkan, hal ini akan merusak fungsi-fungsi tersebut dan mengancam kelangsungan hidup generasi di Popayato.”

Ia mengharapkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. “Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk turun ke lapangan dan melakukan penindakan. Jangan sampai pembiaran dan minimnya respon mempercepat kerusakan hutan dan mengakibatkan bencana yang lebih besar. Intinya, apapun alasannya, aktivitas ini harus dihentikan,” tegas Anggi.

FWI menyerukan agar seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah maupun aparat hukum, bersinergi dalam menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato untuk melindungi hutan yang tersisa dan menjaga keseimbangan ekosistem di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Plt Bupati Pohuwato Hadiri Rapat Paripurna Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato

Published

on

PohuwatoPlt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, turut menghadiri Rapat Paripurna ke-6 dalam rangka Pelantikan dan Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato masa jabatan 2024-2029. Rapat ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pohuwato pada Jumat (11/10/2024).

PAW kali ini berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Yusup Lawani, A.Md, yang resmi menggantikan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pohuwato, Iwan S. Adam, S.H. Iwan mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua II, Delpan Yanjo, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta unsur Forkopimda Pohuwato. Sekda Iskandar Datau, bersama sejumlah pimpinan OPD, juga turut hadir dalam rapat ini.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Suharsi Igirisa menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD yang telah melaksanakan tugasnya dengan dedikasi tinggi. Ia menekankan bahwa pergantian antar waktu adalah bagian dari dinamika politik yang harus dijalani sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dinamika politik sering kali menuntut adanya perubahan, termasuk pergantian antar waktu anggota dewan. Ini adalah wujud demokrasi yang berjalan di Kabupaten Pohuwato dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Suharsi.

Suharsi juga menyampaikan ucapan selamat bertugas kepada Yusup Lawani dan berharap agar ia dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Pelantikan ini bukan hanya seremonial belaka, melainkan sebuah amanah yang harus diemban dengan penuh dedikasi. Saya berharap saudara bisa memperkuat kinerja DPRD dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh wilayah Pohuwato,” tambahnya.

Selain itu, Suharsi menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. “Tantangan ke depan masih banyak, mulai dari peningkatan pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Pohuwato,” tuturnya.

Di akhir sambutannya, Suharsi juga mengucapkan terima kasih kepada Iwan S. Adam atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD. “Semoga segala amal bakti yang telah diberikan mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Suharsi.

Continue Reading

Gorontalo

Dua Insiden Kecelakaan Kerja Terjadi di PT. Inti Global Laksana (IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL), Satu Karyawan Meninggal Dunia

Published

on

Pohuwato – Insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di dua perusahaan besar di Kabupaten Pohuwato, PT. Inti Global Laksana (PT. IGL) dan Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Dua karyawan mengalami kecelakaan dalam kurun waktu yang berdekatan, satu di antaranya meninggal dunia.

Menurut laporan dari seorang warga Popayato bernama Randi, kecelakaan pertama terjadi pada 3 Oktober 2024. Seorang pekerja pabrik bernama Yahya Olii, warga Molosipat, Popayato, mengalami kecelakaan saat bekerja di pabrik PT. BTL. Yahya dilaporkan mengalami patah tulang serius di bagian kaki dan harus menjalani operasi akibat cedera tersebut.

Insiden kedua terjadi hanya beberapa hari kemudian, pada 7 Oktober 2024. Seorang penebang pohon berinisial MA, warga Londoun, Popayato, meninggal dunia saat menjalankan tugasnya sebagai tukang sensor kayu di lahan PT. IGL. MA dikabarkan tertimpa pohon yang sedang ditebang, menyebabkan kematian di lokasi kejadian.

Saat dimintai konfirmasi terkait dua insiden tersebut, Direktur PT. IGL dan BTL, Burhanudin, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

PT. IGL dan BTL merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi wood pellet atau pelet kayu, dengan aktivitas penebangan dan pengolahan kayu yang signifikan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kedua insiden ini menyoroti pentingnya peningkatan standar keselamatan kerja di industri tersebut.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini, untuk memastikan bahwa langkah-langkah keselamatan di tempat kerja telah diterapkan dengan baik guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler