Connect with us

Kabupaten Gorontalo

Lakukan Pungli, Oknum Pegawai Kantor Camat Terancam Diproses

Published

on

Hamzah Zees Direktur LBH Wahana Keadilan. | Foto Istimewa

KABGOR-Meski sudah diketahui melanggar undang-undang namun aksi pungutan liar masih saja marak terjadi. Seperti yang dilakukan salah satu oknum pegawai di Kantor Camat Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo ini. Ia di duga melakukan pungutan liar dan menguras seorang warga Desa Pilolalenga saat mengurusi surat keterangan waris.

Kasus ini pun telah diketahui Lembaga Bantuan Hukum Wahana Keadilan Kabupaten Gorontalo (LBH Wahana Keadilan), karena korban tak senang dan melapor. Menurut keterangan korban kepada Direktur Wahana Keadilan, Hamzah Zees, SH., bahwa dirinya dimintakan biaya pengurusan yang tidak sesuai, yakni sebesar Rp.100.000.

“Salah satu masyarakat, mengeluh kepada kami dengan tidak terimanya Pembiayaan pengurusan Surat Keterangan tersebut sebesar Rp.100.000,” jelas Hamzah Zees, SH.

Ia mengatakan, jika kasus ini tak segera diusut dan ditindaklanjuti, maka akan menyusahkan masyarakat yang berada di Wilayah Kecamatan Dungaliyo. “Nah Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?,” ucap Hamzah.

Setelah menerima laporan dari warga, pengacara muda itu melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai Kecamatan Dungaliyo, melalui sambungan Telepon. Bahwa yang mana oknum itu menjelaskan, bahwa porsi Anggaran operasional yang berada di Kecamatan Dungaliyo sudah tidak ada sama sekali atau nol rupiah.

“Sampai Token Listrik Rumah Dinaspun sudah padam, kami sudah tidak mampu untuk membeli. Karena memang sudah tidak ada anggaran sama sekali…biaya Kertas dan lain-lainpun butuh anggaran. Jadi, kami melakukan pungutan tersebut kepada masyarakat.”

Menurut Hamzah pernyataan yang di uraikan oleh oknum tersebut tidak masuk akal, jika ini terjadi dan tidak di Klarifikasi oleh pemerintah kecamatan. Maka pemerintah sudah melanggar UU Pasal 423 KUHP.

“Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun” jelas Hamzah

Di pun menambahkan Jika dalam 2×24 jam tidak ada penjelasan oleh pihak Kecamatan Dungaliyo, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakatnya. Maka, kami siap menempuh jalur “Hukum” berikutnya yang sudah di atur dalam Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dugaan Pungli ini, terjadi Senin, 02 November 2020 di Kantor Camat Dungaliyo kepada salah satu Masyarakatnya. Dugaan ini sudah lama terjadi selama masa Pandemi Covid-19, karena penjelasannya “Refocusing” Anggaran.

Kabupaten Gorontalo

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pilkada: Gerindra Kabupaten Gorontalo Menuju 50 Ribu Anggota

Published

on

Kabgor – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Gorontalo menggelar rapat koordinasi dan evaluasi untuk mempersiapkan strategi dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Rapat yang diadakan di sekretariat DPC ini dihadiri oleh Ketua DPC Tomy Ishak, Sekretaris DPD Nasir Majid, dan Bendahara DPD Syamsu Pana, serta sejumlah pengurus partai lainnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gorontalo, Tomy Ishak, menegaskan bahwa peningkatan jumlah anggota adalah salah satu prioritas utama menuju Pemilu mendatang. “Kami menargetkan mencapai 50 ribu anggota sebagai upaya memperkuat basis massa partai,” ungkapnya. Langkah ini diyakini akan memperluas dukungan masyarakat dan meningkatkan peluang kemenangan partai.

Nasir Majid, Sekretaris DPD Gerindra Gorontalo, mendukung penuh langkah ini. “Soliditas dan sinergi antara DPC, DPD, dan seluruh kader adalah kunci keberhasilan. Dengan capaian ini, Kabupaten Gorontalo bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Syamsu Pana, Bendahara DPD Gerindra Gorontalo, menekankan pentingnya pengelolaan logistik dan pendanaan yang matang. “Program pelatihan dan kaderisasi akan menjadi prioritas untuk memperkuat jaringan partai di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Gorontalo, Tomy Ishak

Selain itu, partai juga berkomitmen melaksanakan program-program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Langkah ini diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap Gerindra sebagai partai yang hadir untuk rakyat.

Rapat ini menunjukkan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat dari seluruh struktur partai di Kabupaten Gorontalo. Dengan strategi kaderisasi, penguatan logistik, serta sinergi lintas jenjang, Gerindra optimis menjadi kekuatan dominan dalam Pemilu 2029.

“Kami yakin, dengan kerja keras dan konsistensi, Gerindra Kabupaten Gorontalo dapat memberikan kontribusi besar dalam pemenangan Pemilu mendatang,” tutup Tomy Ishak.

Continue Reading

Kabupaten Gorontalo

Bawaslu Kabupaten Gorontalo Hentikan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Published

on

KABGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menghentikan proses penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan dengan nomor register 003/REG/LP/PB/29.04/XI/2024, Selasa (26/10/2024). Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Gorontalo, yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Laporan tersebut mendalilkan adanya dugaan pelanggaran berupa money politics dan pemanfaatan fasilitas keuangan negara oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 187A ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilihan, yang mengatur sanksi bagi pelaku pelanggaran terkait pemberian uang atau materi untuk memengaruhi hak pilih pemilih.

Dalam prosesnya, Sentra Gakkumdu melakukan langkah-langkah berikut:

  • Meminta keterangan dari 1 orang pelapor, 6 orang saksi, dan 2 orang ahli (Ahli Pidana dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik).
  • Memeriksa seluruh bukti yang diajukan pelapor dalam upaya pembuktian.

Namun, setelah melalui analisis dan klarifikasi menyeluruh, Sentra Gakkumdu tidak menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan adanya tindak pidana pemilihan.

Wahyudin Akili, Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Kabupaten Gorontalo, menyatakan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Hingga batas waktu yang ditentukan, laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan, sehingga prosesnya dihentikan,” jelas Wahyudin.

Penghentian ini menunjukkan pentingnya pembuktian yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu. Bawaslu menegaskan bahwa semua laporan diproses secara objektif dan sesuai prosedur demi menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Gorontalo.

Continue Reading

Advertorial

Di Akhir Masa Kampanye, Roni-Adnan Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat

Published

on

KABGOR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo nomor urut 3, Dr. Roni Sampir dan Adnan Entengo, mengakhiri masa kampanye mereka dengan sebuah pernyataan permohonan maaf kepada masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan kerendahan hati atas kekhilafan yang mungkin terjadi selama kampanye.

Dalam pernyataannya, Roni Sampir menuturkan bahwa sebagai manusia biasa, tidak terlepas dari kesalahan. “Baik itu melalui kata, perilaku, atau perlakuan, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada yang tidak berkenan di hati masyarakat selama kami berkampanye,” ujar Roni, Sabtu (23/11).

Roni juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menagih janji jika kelak mereka dipercaya memimpin Kabupaten Gorontalo. “Jika Allah menakdirkan kami menjadi pemimpin, jangan sungkan untuk menelpon dan menagih janji yang telah kami sampaikan selama kampanye,” tambahnya.

Senada dengan itu, calon Wakil Bupati Adnan Entengo juga turut menyampaikan permohonan maaf. “Kami, seluruh tim pasangan ROAD, memohon maaf jika selama kampanye ada tutur kata atau tindakan kami yang tidak menyenangkan hati masyarakat,” tutup Adnan.

Pasangan Roni-Adnan mengakhiri kampanye dengan harapan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Gorontalo dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, terlepas dari hasil Pilkada mendatang.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler