Connect with us

Gorontalo

MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024

Published

on

POHUWATO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/08/2024). Putusan ini mengubah ketentuan ambang batas pencalonan yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki setidaknya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pilkada.

Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan tersebut dan menetapkan syarat baru yang didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah. Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang disesuaikan dengan ukuran DPT, yang berlaku baik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwako):

Pilgub:

  • DPT hingga 2 juta: 10 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta: 8,5 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta: 7,5 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 12 juta: 6,5 persen suara sah.

Pilbup/Pilwako:

  • DPT hingga 250 ribu: 10 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu: 8,5 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta: 7,5 persen suara sah.
  • DPT lebih dari 1 juta: 6,5 persen suara sah.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato, Hais Doda, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, putusan MK ini adalah kemenangan bagi demokrasi karena memberikan kesempatan yang lebih adil bagi partai-partai kecil dan baru untuk turut berpartisipasi dalam Pilkada.

Hais juga menyatakan kesiapan Partai Buruh Exco Kabupaten Pohuwato untuk mendukung pasangan Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam dalam Pilkada 2024. Ia mengajak seluruh pendukung dan caleg yang sebelumnya tidak sempat berpartisipasi dalam pemilu legislatif untuk bersama-sama mendukung pasangan tersebut dalam perhelatan Pilkada mendatang.

Keputusan MK ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk terlibat dalam proses politik di daerah, sehingga menciptakan dinamika demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.

Gorontalo

Medsos, Ladang Manfaat yang diubah Fungsi

Published

on

Oleh : Sudirman Mile

Sejak facebook bisa menghasilkan uang dg merubah akun biasa menjadi akun profesional, begitu banyak yg jadi tidak profesional dalam menghadirkan konten di setiap postingan mereka.

Dari hak cipta hingga adab dan etika dalam mengkomposisi dan menyebarkan sebuah konten, tidak dipelajari dan diperhatikan oleh orang-orang ini, dan hasilnya, viral secara instan namun gaduh dan membuat polemik di tengah masyarakat.

Beberapa contoh kasus telah sering terjadi, dan yg menyedihkan adalah, para pegiat medsos lain ikut serta di dalam kolom komentar seolah menjadi wasit maupun juri tentang hal yg menjadi pembahasan.

Booming dan menjadi pembicaraan dimana-mana. Setiap orang merasa bangga krn bisa terlibat dalam konten-konten viral tersebut walaupun jauh dari manfaat dan nilai-nilai edukasi.

Di kalangan milenial dan gen z yg awam, ini membentuk opini mereka bahwa, trend polemik dalam bermedsos hari ini adalah sebuah kewajaran hingga membuat mereka menormalisasi keadaan tadi di aktifitas kesehariannya.

Akibatnya, para pegiat media sosial yang tidak memperhatikan isi kontennya secara baik tadi, menciptakan musuh dan lawan di kehidupan nyatanya, bahkan saling melaporkan satu sama lain akibat tindakan yg tidak menyenangkan dari sesama pegiat medsos lainnya.

Olehnya, dalam menjadi kreator konten di jaman yg serba cepat segala informasinya, kita butuh belajar dan memahami banyak aspek, agar bermedsos dan monetisasi selaras dg nilai-nilai edukasi yg seharusnya menjadi tujuan dalam bermedia sosial, yakni menyambung tali persaudaraan melalui dunia internet.

Continue Reading

Gorontalo

Aksi Peduli Alam, Penambang Rakyat Pohuwato Bersihkan Sungai Balayo

Published

on

Pohuwato – Sebagai bentuk partisipasi sosial dan kepedulian terhadap lingkungan, para pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato turut berperan dalam kegiatan normalisasi Sungai Balayo. Aksi ini dipimpin oleh Ramli Mapo, tokoh pemuda asal Provinsi Gorontalo yang dikenal aktif mendorong pertambangan rakyat berkelanjutan.

Gerakan tersebut muncul sebagai inisiatif murni dari para pelaku tambang rakyat sebagai wujud solidaritas dalam menjaga kelestarian alam, khususnya ekosistem sungai yang berada di sekitar area pertambangan. Mereka menilai keberlangsungan lingkungan yang sehat merupakan modal penting bagi ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menyampaikan harapan kepada Ramli Mapo agar terus memperjuangkan sektor pertambangan rakyat menuju arah yang lebih tertata dan berkelanjutan. Harapan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang menegaskan, “Kalau rakyat menambang, silakan, tetapi harus diatur.”

“Saya berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk bersama-sama mendorong kemajuan daerah melalui kegiatan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab,” ujar Ramli Mapo di sela kegiatan normalisasi sungai.

Dengan tekad dan niat tulus untuk membangun daerah, para pelaku tambang bersama masyarakat optimistis Pohuwato akan berkembang menjadi wilayah yang lebih maju, dengan masyarakat yang semakin sejahtera berkat sinergi antara ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Continue Reading

Gorontalo

Lahan Lindung Berubah Jadi Kebun, Pemerintah Desa Palopo Protes

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, angkat bicara terkait alih fungsi kawasan hutan kota di wilayahnya yang kini beralih menjadi lahan perkebunan oleh masyarakat.

Agus menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan hutan kota yang memiliki fungsi lindung dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pemerintah. Lokasi yang dimaksud berada di Dusun Panua, Desa Palopo, tepat di depan area perusahaan Pani Gold Project. Menurutnya, kawasan itu sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

“Saat ini lahan hutan kota tersebut telah dikuasai masyarakat dan ditanami berbagai jenis tanaman, baik tanaman semusim maupun tahunan,” ujar Agus, Jumat (tanggal disesuaikan).

Ia menambahkan, Pemerintah Desa Palopo telah berupaya menghentikan kegiatan tersebut melalui sejumlah langkah, mulai dari pemberian peringatan langsung hingga pemasangan papan larangan di lokasi. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena warga tetap melanjutkan aktivitas pembukaan lahan.

“Kami sudah memasang papan bertuliskan bahwa lahan ini milik Pemerintah Daerah, tetapi papan itu justru dihilangkan oleh oknum masyarakat yang membuka lahan,” jelas Agus dengan nada kecewa.

Agus berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati serta perangkat teknis seperti Dinas PUPR dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), segera turun tangan untuk menertibkan masyarakat yang menggarap kawasan tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah menghentikan aktivitas pembukaan lahan dan memberikan teguran tegas kepada masyarakat yang telah mengalihfungsikan kawasan hutan kota,” tegasnya.

Ia menilai, penanganan cepat perlu dilakukan agar fungsi hutan kota tetap terjaga sesuai peruntukannya, sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut di wilayah Desa Palopo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler