GORONTALO – Insiden kericuhan yang terjadi di Marisa, Kabupaten Pohuwato Kamis (21/9/2023) memberi luka mendalam bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa, kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dirusak, beberapa bangunan kantor diamuk massa bahkan rumah dinas Bupati dibuat porak-poranda oleh ribuan massa penambang yang tergabung dalam Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.
Namun dari insiden itu, terdapat wartawan di kabupaten Pohuwato turut menjadi sasaran amukkan. Dari video livestreaming yang terpantau, aksi aparat yang diduga oknum polisi melakukan upaya intimidasi dan merampasan alat kerja wartawan di lapangan.
Dari video tersebut, terlihat seseorang yang menggunakan kaos dan topi merampas Handphone milik salah satu wartawan yang sedang bertugas sembari menanyakan identitas wartawan tersebut. Sontak rekan-rekan wartawan di sekitar langsung memberi tahu bahwa orang tersebut adalah wartawan yang sedang meliput dibantu oleh aparat kepolisian yang menggunakan seragam.
Dari insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Provinsi Gorontalo meminta agar pihak penegak hukum untuk tidak melakukan intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan di lapangan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengingatkan agar dalam kasus demonstrasi yang terjadi di Pohuwato aparat jangan melakukan upaya represif terhadap wartawan yang sedang bertugas. Sebab setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.
“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” ujar Andi Arifuddin.
Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. Di dalam UU 40 tahun 99 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius. Belum lagi jika hal itu sudah menjurus ke tindak pidana penganiayaan.
“Kami tentu berduka atas kejadian yang terjadi di Pohuwato. Namun kami berharap agar para pihak untuk senantiasa melindungi fungsi pers dalam mengawal demokrasi dan kebebasan pers,” paparnya.
Terakhir Andi mengingatkan agar seluruh wartawan yang melakukan peliputan di lokasi yang rawan kericuhan agar dapat bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas.
“Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam kondisi yang chaos, segala kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu rekan-rekan tetap berhati-hati serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Dan jangan lupa untuk melakukan komunikasi dua arah, sehingga tidak menjadi korban kekerasan saat meliput,” tandasnya.
Anies Baswedan mengajak masyarakat untuk tidak lagi terjebak polarisasi pasca pemilihan umum dan mengingatkan pentingnya kontrol publik terhadap janji-janji pemerintah, salah satunya program tiga juta rumah dan pembangunan 300 fakultas kedokteran. “Jika semua program baik dari pemerintah didorong untuk dilaksanakan, maka rakyat turut memastikan negara bekerja untuk kepentingan bersama, bukan hanya satu kelompok,” katanya dalam dialog kebangsaan di Semarang.
Terkait janji penyediaan tiga juta rumah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menyediakan hunian bagi masyarakat tanpa rumah. “Saudara-saudara, kita akan membangun tiga juta rumah untuk mereka yang belum punya rumah. Satu juta di pedesaan, satu juta di pesisir, satu juta di perkotaan,” ujar Prabowo saat debat pilpres.
Untuk sektor pendidikan, Prabowo berjanji menambah jumlah fakultas kedokteran dari 92 menjadi 300 demi mengatasi kekurangan 140.000 dokter di Indonesia. Namun, Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menilai janji tersebut terlalu berlebihan dan menekankan akar masalah adalah mahalnya biaya pendidikan dokter, bukan kurangnya institusi pendidikan.
Indonesia memiliki harga internet termahal di ASEAN dengan tarif US$ 0,41 atau setara Rp 6.809 per Mbps untuk layanan fixed broadband. Data ini berasal dari laporan Cable.co.uk dan We Are Social per Februari 2025.
Meski harganya tinggi, kecepatan internet Indonesia justru menempati urutan kedua paling lamban di kawasan, berdasarkan data Speedtest Global Index per Agustus 2025. Untuk fixed broadband, kecepatan hanya 39,88 Mbps, menempatkan Indonesia di peringkat ke-116 dunia. Sedangkan untuk mobile broadband, kecepatan mencapai 45,01 Mbps, berada di urutan ke-83 dunia.
Sebagai perbandingan, beberapa negara ASEAN memiliki harga internet jauh lebih rendah, seperti Filipina US$ 0,14, Malaysia US$ 0,09, Vietnam US$ 0,04, Singapura US$ 0,03, dan Thailand US$ 0,02 per Mbps.
Kecepatan internet mobile broadband di ASEAN juga bervariasi dengan Brunei Darussalam tercepat di 184,86 Mbps, dan Singapura menduduki posisi ke-12 dunia dengan 164,75 Mbps. Sedangkan untuk fixed broadband, Singapura menjadi yang tercepat di dunia dengan kecepatan 394,3 Mbps.
Mengutip laman Visual Capitalist, “Negara-negara Asia seperti Vietnam, Cina, dan Korea Selatan menyediakan internet cepat dengan harga terjangkau, beberapa di antaranya hanya US$ 0,05 per Mbps.”
Data Speedtest Global Index meneliti kecepatan internet di 103 negara untuk mobile broadband dan 154 negara untuk fixed broadband.
Dengan fakta tersebut, Indonesia berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam hal harga dan kecepatan internet dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya dan dunia.
Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat oleh Kortas Tipikor Polri. Halim selaku Presiden Direktur PT BRN diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang pada proyek senilai lebih dari Rp 1,3 triliun ini, yang akhirnya mangkrak sejak 2016. Selain Halim Kalla, tersangka lain yang dijerat antara lain mantan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN inisial RR, serta Dirut PT Praba, HYL.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menegaskan, “Tersangka FM sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba,” ujarnya dalam konferensi pers. Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, juga menjelaskan, “Sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU 1 Kalbar.” Proyek ini didanai kredit komersial dari Bank BRI dan BCA melalui skema Export Credit Agency (ECA), namun pelaksanaan dan progresnya bermasalah hingga menyebabkan kerugian negara besar-besaran.
Tercatat nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun akibat proyek mangkrak dan upaya persekongkolan dalam lelang antara oknum PLN dan pihak swasta terkait. Sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan lebih lanjut.