Connect with us

News

Oknum Polri Diminta Untuk Tidak Intimidasi Kerja-kerja Wartawan di Lapangan

Published

on

Foto Ilustrasi Sindonews.com

GORONTALO – Insiden kericuhan yang terjadi di Marisa, Kabupaten Pohuwato Kamis (21/9/2023) memberi luka mendalam bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa, kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dirusak, beberapa bangunan kantor diamuk massa bahkan rumah dinas Bupati dibuat porak-poranda oleh ribuan massa penambang yang tergabung dalam Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.

Namun dari insiden itu, terdapat wartawan di kabupaten Pohuwato turut menjadi sasaran amukkan. Dari video livestreaming yang terpantau, aksi aparat yang diduga oknum polisi melakukan upaya intimidasi dan merampasan alat kerja wartawan di lapangan.

Dari video tersebut, terlihat seseorang yang menggunakan kaos dan topi merampas Handphone milik salah satu wartawan yang sedang bertugas sembari menanyakan identitas wartawan tersebut. Sontak rekan-rekan wartawan di sekitar langsung memberi tahu bahwa orang tersebut adalah wartawan yang sedang meliput dibantu oleh aparat kepolisian yang menggunakan seragam.

Dari insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Provinsi Gorontalo meminta agar pihak penegak hukum untuk tidak melakukan intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan di lapangan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengingatkan agar dalam kasus demonstrasi yang terjadi di Pohuwato aparat jangan melakukan upaya represif terhadap wartawan yang sedang bertugas. Sebab setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.

“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” ujar Andi Arifuddin.

Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. Di dalam UU 40 tahun 99 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius. Belum lagi jika hal itu sudah menjurus ke tindak pidana penganiayaan.

“Kami tentu berduka atas kejadian yang terjadi di Pohuwato. Namun kami berharap agar para pihak untuk senantiasa melindungi fungsi pers dalam mengawal demokrasi dan kebebasan pers,” paparnya.

Terakhir Andi mengingatkan agar seluruh wartawan yang melakukan peliputan di lokasi yang rawan kericuhan agar dapat bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas.

“Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam kondisi yang chaos, segala kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu rekan-rekan tetap berhati-hati serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Dan jangan lupa untuk melakukan komunikasi dua arah, sehingga tidak menjadi korban kekerasan saat meliput,” tandasnya.

News

Malu dan Tidak Layak, Ratusan Warga Kepahiang Mundur dari Penerima Bansos Setelah Rumah Dipasangi Stiker Keluarga Miskin

Published

on

Foto istimewa

Bengkulu – Ratusan keluarga penerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, memilih untuk mengundurkan diri setelah rumah mereka ditempeli stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” oleh Dinas Sosial setempat. Program pemasangan stiker ini dimulai sejak 20 Oktober 2025 dan dilakukan secara acak di beberapa wilayah, seperti Kelurahan Pasar Ujung dan Padang Lekat.

Helmi Johan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, menjelaskan bahwa tujuan pemasangan stiker ini adalah sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia mengungkapkan, “Sebenarnya, pemasangan stiker ini bertujuan untuk edukasi dan sosialisasi. Bagi warga yang masih berkeinginan untuk menerima Bansos, stiker tersebut akan tetap dipasang. Namun, jika mereka memilih untuk mengundurkan diri, maka kami akan mencopot stikernya”.​

Selama proses ini, pihak Dinas Sosial menemukan fakta menarik; beberapa penerima manfaat Bansos ternyata sudah mengalami peningkatan ekonomi. Ada yang sudah memiliki mobil, garasi, hingga rumah dengan keramik berantai. Hal ini memicu sejumlah warga untuk mundur secara sukarela dari program Bansos. Helmi menambahkan, “Ada yang mengundurkan diri secara spontan saat stiker akan dipasang. Ada juga yang datang ke kantor dengan inisiatif sendiri untuk meminta mundur karena merasa perekonomiannya sudah membaik”.​

Salah satu warga yang memutuskan mundur, Darlena, mengatakan, “Kami sudah menerima Bansos selama setahun, dan sekarang ekonomi kami sudah membaik, jadi saya menyatakan mundur dari KPM”. Sikap serupa juga disampaikan oleh seorang penerima Bansos yang telah menikmati bantuan selama tujuh tahun, “Kami sudah menikmati Bansos selama tujuh tahun, jadi kami menyatakan mundur. Kami ingin memberikan kesempatan bagi orang lain untuk menikmati Bansos juga”.​

Langkah Dinsos Kepahiang ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya dalam upaya menata data bantuan sehingga bantuan sosial lebih tepat sasaran. Data terakhir 2025 mencatat total keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 8.782 dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 12.896 KPM di Kepahiang. Dengan mundurnya sejumlah penerima yang ekonominya membaik, bantuan bisa dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan, seperti anak yatim piatu dan penyandang disabilitas.​

Selain itu, dari liputan media lain seperti Koran RB dan Investigasibhayangkara, pemasangan stiker tersebut juga dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari stiker kertas hingga cat pilok yang tahan lama. Helmi Johan juga menyampaikan harapannya, “Apa yang sudah kami lakukan ini adalah bagian dari upaya kita melakukan penataan data Bansos. Mudah-mudahan saja, banyak yang mundur secara mandiri”.​

Namun, tindakan pemasangan stiker ini juga menimbulkan reaksi campur aduk di masyarakat. Ada yang merasa malu hingga memilih mundur, sementara ada warga yang mempertanyakan ketepatan data penerima akibat adanya rumah yang tergolong mewah ikut menerima Bansos.

Continue Reading

News

Terungkap! Hotel Jadi Saksi Bisu Drama Perselingkuhan Polwan dan Ketua Fraksi DPRD Blitar

Published

on

Foto Ilustrasi

Insiden perselingkuhan seorang polisi wanita, Bripka NW dari Polres Blitar Kota, dengan anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP, akhirnya terbongkar lewat penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Ngaglik, Kota Batu pada Sabtu dini hari (18/10/2025). Penggerebekan ini bermula dari laporan suami NW yang curiga sang istri menjalin hubungan terlarang dengan GP, seorang anggota dewan muda dari fraksi PPP.​

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda, menuturkan, “Kami mendapatkan laporan dari suami NW dan kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi sebuah hotel di Ngaglik. Saat itu, memang ditemukan ada NW di salah satu kamar.” Pada proses penggerebekan tersebut, NW ditemukan sendirian di kamar hotel, namun sejumlah barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan perselingkuhan antara NW dan GP. “Barang bukti sementara yang sudah kita amankan di kamar, ada baju, pakaian dalam, handphone, dan barang bukti lain yang saat ini sedang dalam pengembangan. Kebetulan dia (NW) ini tinggal di Blitar dan ke Kota Batu itu mengendarai mobil Toyota Innova milik pria berinisial GP,” jelas Huda.​

Hasil penyelidikan polisi mengungkap identitas GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang saat itu menjabat sebagai ketua fraksi. Walau GP tidak berada di kamar saat penggerebekan, keterlibatan dan dugaan hubungan spesial antara keduanya kian kuat. Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengonfirmasi, “Kira-kira demikian (laki-laki merupakan anggota dewan Kota Blitar). Tapi berdasarkan informasi saat kejadian, laki-laki tersebut tidak ada di lokasi,” jelasnya.​

Respon cepat datang dari internal partai. Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi, menyampaikan, “Yang bersangkutan (GP) ketua fraksi PPP, jadi kami sudah bersurat ke ketua DPRD untuk dilakukan penggantian ketua fraksi PPP. Kemudian juga agar dinonaktifkan dari kegiatan, supaya konsentrasi menghadapi masalah itu.” Tindakan menonaktifkan GP ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menghadapi masalah pribadinya tanpa mengganggu agenda partai dan dewan.​

Sejumlah media besar melaporkan bahwa Bripka NW yang berstatus ibu tiga anak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Namun, ia tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah satu tahun sesuai pasal 248 KUHP serta masih menjalani pemeriksaan etik internal di Polres Blitar Kota. Status GP pun masih sebagai saksi, dan polisi telah memanggil GP secara resmi untuk dimintai keterangan. Saat ini, aparat berwenang masih mendalami kasus ini dan melakukan pemanggilan lanjutan terhadap GP dengan koordinasi Badan Kehormatan DPRD setempat.

Continue Reading

News

Parah! Anak SD hingga Gelandangan Terjebak Judi Online

Published

on

Upaya memberantas judi online di Indonesia menghadapi tantangan baru setelah Kejaksaan Agung mengungkap fakta bahwa pelaku judi daring kini tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, namun juga anak-anak sekolah dasar (SD) hingga individu tunawisma. Fenomena ini menjadi kekhawatiran tersendiri, sebab penetrasi judi daring merambah kelompok rentan yang sebelumnya jarang disoroti.​

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, dalam diskusi di Jakarta, memastikan temuan tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga September 2025. “Dari segi pekerjaan, banyak di antara mereka yang berprofesi sebagai petani, ada juga pelajar, serta mohon maaf, para tunawisma, yang turut mendominasi pelaku judi daring yang memang sangat menggoda secara kasat mata,” tegas Asep. Ia juga menambahkan, “Literasi yang menjelaskan bahwa judi online bukanlah permainan, melainkan jebakan yang dapat menyengsarakan kita semua,” ujarnya tanpa perubahan.​

Bentuk judi daring yang kerap dimainkan anak-anak SD dimulai dari slot sederhana hingga akhirnya melibatkan taruhan uang sungguhan. Berdasarkan angka demografi pelaku, mayoritas didominasi laki-laki sebanyak 88,1% (1.899 orang), sementara perempuan berjumlah 11,9% (257 orang). Usia pelaku terbanyak adalah kelompok 26–50 tahun (1.349 orang), diikuti kelompok 18–25 tahun (631 orang), kelompok di atas 50 tahun (164 orang), dan kelompok usia di bawah 18 tahun sebanyak 12 orang.​

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyebut 602.000 warga Jakarta terbukti terlibat judi online sepanjang tahun ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp3,12 triliun berdasarkan data PPATK. Rano menegaskan Pemprov DKI Jakarta telah mencabut bantuan sosial bagi ribuan penerima bansos yang terindentifikasi bermain judi daring. “5.000 di antaranya adalah penerima bansos, terpaksa kita cabut ini. Kita mengeluarkan anggaran untuk subsidi Bansos… eh digunakan begitu, memang tidak semua,” tuturnya. Fenomena ini menambah daftar panjang konsekuensi sosial yang dihasilkan oleh menjamurnya judi daring di kalangan masyarakat bawah.​

Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Komunikasi & Digital, serta kementerian lain untuk membentuk Desk Pemberantasan Judi Daring. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan literasi masyarakat, khususnya generasi muda dan keluarga, agar memahami bahaya judi daring. “Literasi bahwa sesungguhnya judi online itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” kata Asep Nana Mulyana menegaskan kembali.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler