GORONTALO – Insiden kericuhan yang terjadi di Marisa, Kabupaten Pohuwato Kamis (21/9/2023) memberi luka mendalam bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Kantor Bupati Pohuwato dibakar massa, kantor DPRD Kabupaten Pohuwato dirusak, beberapa bangunan kantor diamuk massa bahkan rumah dinas Bupati dibuat porak-poranda oleh ribuan massa penambang yang tergabung dalam Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.
Namun dari insiden itu, terdapat wartawan di kabupaten Pohuwato turut menjadi sasaran amukkan. Dari video livestreaming yang terpantau, aksi aparat yang diduga oknum polisi melakukan upaya intimidasi dan merampasan alat kerja wartawan di lapangan.
Dari video tersebut, terlihat seseorang yang menggunakan kaos dan topi merampas Handphone milik salah satu wartawan yang sedang bertugas sembari menanyakan identitas wartawan tersebut. Sontak rekan-rekan wartawan di sekitar langsung memberi tahu bahwa orang tersebut adalah wartawan yang sedang meliput dibantu oleh aparat kepolisian yang menggunakan seragam.
Dari insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Provinsi Gorontalo meminta agar pihak penegak hukum untuk tidak melakukan intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan di lapangan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengingatkan agar dalam kasus demonstrasi yang terjadi di Pohuwato aparat jangan melakukan upaya represif terhadap wartawan yang sedang bertugas. Sebab setiap wartawan dengan identitas yang lengkap tidak bisa dihalangi kerja-kerja jurnalistiknya, karena dilindungi oleh undang-undang.
“Ini jelas sebagaimana amanat Pasal 18 UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Tidak boleh siapapun baik individu, organisasi, aparat termasuk TNI/Polri, individu atau siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja jurnalis untuk memperoleh informasi,” ujar Andi Arifuddin.
Ia menyebut upaya menghalang-halangi peliputan, khususnya yang disertai dengan ancaman bisa terjerat pidana. Di dalam UU 40 tahun 99 bagi pelaku yang menghalangi kerja jurnalistik diancam dua tahun atau denda Rp500 juta, jadi ini serius. Belum lagi jika hal itu sudah menjurus ke tindak pidana penganiayaan.
“Kami tentu berduka atas kejadian yang terjadi di Pohuwato. Namun kami berharap agar para pihak untuk senantiasa melindungi fungsi pers dalam mengawal demokrasi dan kebebasan pers,” paparnya.
Terakhir Andi mengingatkan agar seluruh wartawan yang melakukan peliputan di lokasi yang rawan kericuhan agar dapat bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas.
“Paling penting juga dapat menjaga etika, ketika dalam kondisi yang chaos, segala kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu rekan-rekan tetap berhati-hati serta melengkapi diri dengan identitas yang jelas. Dan jangan lupa untuk melakukan komunikasi dua arah, sehingga tidak menjadi korban kekerasan saat meliput,” tandasnya.
NEWS – Sebuah tragedi berdarah terjadi di Pelataran Sentral pada Sabtu (6/12/2025) yang menggegerkan masyarakat Gorontalo. Peristiwa yang melibatkan dua pria berinisial SR dan RK itu terjadi ketika tempat tongkrongan yang sedang dikenal hits di Gorontalo itu sedang dipadati pengunjung.
Berdasarkan video yang beredar, SR terlihat menyerang RK menggunakan senjata tajam (sajam). Beruntung RK tidak kehilangan nyawa karena saat diserang SR, korban sempat melarikan diri mendekat ke Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang saat kejadian tengah meninjau aktivitas warga di lokasi tersebut. Adhan merupakan sosok yang dihormati SR.
“Kalau tidak ada Pak Wali, mungkin RK sudah meninggal. Untung ada Pak Wali,” ujar salah satu pengunjung.
Memang, saat SR menyerang RK, Adhan berupaya melerai dan berulang kali meminta SR menghentikan aksinya.
“Pak Wali minta SR berhenti melakukan aksinya,” kata pengunjung lain.
Informasi yang berhasil dirangkum menunjukkan SR diduga melakukan tindakan tersebut karena sakit hati terkait permasalahan pribadi keduanya yang berlangsung sekitar satu tahun. Upaya Adhan untuk menenangkan SR tidak membuahkan hasil.
Saat ini, korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara SR telah menyerahkan diri ke Polresta Gorontalo Kota.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea || Foto istimewa
Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memberikan kritikan keras terhadap cara kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo. Adhan menilai pemeriksaan yang dilakukan BPK di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo terkesan mencari-cari kesalahan. Contohnya temuan terkait honor untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Regulasi yang dijadikan dasar temuan disebut terbit pada bulan Juni, sementara honor yang menjadi temuan telah terealisasi sebelum aturan tersebut terbit. “Ini kan aneh. Temuannya mengacu Juni 2025. Jadi terkesan mereka (BPK) mencari-cari kesalahan,” ujar Adhan saat memberikan keterangan pers pada Selasa (2/12/2025) di ruang kerjanya.
Selain itu, Adhan menyebutkan program Gerobak Motor (Getor) dengan pagu sekitar Rp 5 miliar. Ada dugaan bahwa dirinya menerima fee sebesar 10 persen. “Mungkin dalam pikiran mereka. Karena ini anggaran Rp 5 miliar. Mungkin ada pesanan wali kota. Mereka cari, mungkin ada 10 persen. Jadi ini mulai terkesan bahwa BPK sudah mencari-cari kesalahan,” ungkapnya.
Adhan menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bertujuan mendorong pemeriksaan berjalan secara objektif. “Saya bersyukur BPK datang melakukan pemeriksaan. Jika perlu, pemeriksaan bisa melibatkan seluruh OPD agar pekerjaan bisa berjalan lancar. Tapi, jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan. Yang benar, kita dukung. Yang keliru, kita perbaiki,” tegasnya.
“Saya tidak bertujuan mengejar WTP atau semata-mata. Yang utama adalah tidak adanya korupsi. Itulah yang saya jaga,” tambah Adhan. Ia juga mengungkapkan rencananya untuk menghadirkan penegak hukum pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), termasuk BPK.
Adhan menyatakan peringatan tahun ini akan diselenggarakan lebih meriah sebagai upaya mengingatkan penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tetap bertanggung jawab secara moral. “Tanggal 9 Desember nanti saya akan menggelar acara khusus. Saya mengundang BPK, kejaksaan, hakim, kepolisian—semua. Kita buat bersama-sama,” tutupnya.
NEWS – Masyarakat Provinsi Gorontalo akhir-akhir ini ramai membahas nama Candy Zhou dan Robin, yang diduga terlibat sebagai dalang mafia pertambangan batu hitam ilegal. Kedua individu tersebut disebut-sebut memanfaatkan jalur pelabuhan Bitung untuk mengelabui aparat penegak hukum di wilayah Gorontalo, dengan memodifikasi pengiriman batu hitam menjadi bentuk arang agar terlihat seperti barang biasa.
Selain dugaan keterlibatan dalam mafia pertambangan ilegal, Candy Zhou juga berstatus sebagai terlapor di Polda Metro Jaya terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/3158/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Korban dalam kasus ini adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia, yang berhak mendapatkan perlindungan khusus sesuai ketentuan undang-undang terkait keberadaan WNA di Indonesia. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Restoran Penang Hawker, Jakarta Utara, yang diduga dimiliki oleh Candy Zhou sendiri, dan melibatkan pencurian satu tas berisi satu buah tablet Samsung, satu buah dompet, uang tunai senilai 10.000 dolar Hong Kong, serta satu buah paspor milik korban.
Kasus di Jakarta ini menambah daftar dugaan pelanggaran yang dilakukan Candy Zhou. Di Gorontalo, ia diduga turut mencuri kekayaan alam provinsi melalui aktivitas bisnis pertambangan batu hitam ilegal, yang merugikan lingkungan dan perekonomian daerah. Aktivitas semacam ini telah menjadi sorotan publik, termasuk temuan warga atas pengiriman ilegal menggunakan truk bermuatan karung batu hitam di Jalan Prof. Dr. Aloe Saboe, Kota Gorontalo, pada 8 November 2025, dengan nomor polisi DB 8248 CK, DM 8756 DB, dan DM 8673 EA.
Hingga berita ini diturunkan, media Barakati.Id masih berupaya mengonfirmasi perkembangan kasus kepada Polda Metro Jaya. Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak terlapor Candy Zhou, meskipun telah dihubungi melalui nomor WhatsApp 08139999xxx. Masyarakat Gorontalo mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas jaringan mafia tambang ini guna melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian lebih lanjut.