Connect with us

News

Pengurus AMSI Gorontalo 2022-2025 Resmi Dilantik

Published

on

Foto IStimewa

GORONTALO – Pengurus Asosiasi Media Ssiber Indonesia (AMSI) nasional resmi melantik pengurus AMSI Gorontalo Periode 2022-2025, Sabtu (11/3/2023).

Pelantikan dilakukan Koordinator Wilayah AMSI Indonesia Timur, Upi Asmaradhana.

Pelantikan disaksikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, di lokasi pembangunan Sekretariat AMSI Gorontalo, Kelurahan Wongkaditi Barat, Kota Utara, Kota Madya Gorontalo.

Sekretaris Jendral AMSI Nasional Wahyu Dhyatmika, menjelaskan peran dan pentingnya kontribusi AMSI di tengah distribusi digital yang dihadapi saat ini.

“Tentunya terlihat jelas tantangan yang dihadapi media,” ujarnya.

Menurut Wahyu yang penting digarisbawahi salah satunya yang menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap media, yakni kebanyakan media digital masih belum menemukan bisnis model yang tepat yang sejalan dengan produksi konten-konten berkualitas.

Wahyu yang hadir secara online, mengatakan, esensi pendirian AMSI pada 2017 dengan semangat mengembangkan bisnis media siber yang sehat agar konten-konten yang diproduksi juga berkualitas.

Wahyu juga menjelaskan peluang-peluang serta kesempatan untuk berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di daerah.

Pertama, pentingnya keterbukaan informasi melalui teknologi digital.

“Membuat data publik semakin terbuka dan di situ AMSI punya kompetensi, yang sudah dibekali dengan training, workshop, dan dukungan lainjya,” ujarnya.

Selanjutnya, digitalisasi layanan publik. Wahyu berharap agar AMSI dapat menjadi bagian ekosistem digital yang dibangun di setiap provinsi bersama pemangku kepentingan yang lain.

“Dengan digitalisasi pelayanan publik bisa mendapatkan pelayanan lebih cepat, informasi yang kredibel dan saya yakin AMSI mampu, karena ada jaringan tersebut,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, AMSI dalam beberapa tahun ini tengah mengedepankan Cek Fakta, untuk memproduksi artikel-artikel cek fakta untuk membantu publik dalam mendapatkan sumber-sumber rujukan informasi yang berkualitas dan bisa dipercaya.

“Jadi di tengah proyeksi-proyeksi suram tentang dampak negatif digitalisasi, sebenarnya ada peluang-peluang dan AMSI ada bersama untuk mencoba digitalisasi ini membawa manfaat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, mengharapkan pengurus AMSI yang baru dilantik dapat berkerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk membangun jejaring dan memperkuat hubungan antara media siber dengan masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta.

“Saya juga berharap para pengurus akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai pengurus Asosiasi Media Saiber Indonesia,” kata Hamka.

Ia juga menyampaikan beberapa pesan kepada pengurus baru yakni mengenai peran media siber dalam menghadapi tantangan zaman.

Apalagi hidup di zaman yang serba digital, di mana media siber telah menjadi sumber informasi utama bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, Asosiasi Media Siber Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa informasi yang disebarkan oleh media siber tidak hanya akurat, tetapi juga dapat diandalkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kedua, pentingnya kerja sama dalam pengembangan media siber. Gubernur berharap pelantikan pengurus AMSI dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara semua pemangku kepentingan dalam pengembangan media siber di Indonesia.

“Saya percaya bahwa dengan bekerja sama, kita dapat mengembangkan media siber yang lebih berkualitas, lebih terpercaya, dan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Hamka.

Ketiga, tantangan dan peluang bagi media siber di masa depan. Seperti yang di ketahui, media siber menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, seperti disinformasi, hoaks, dan ujaran kebencian.

“Saya mengharapkan bahwa Asosiasi Media Saiber Indonesia dapat menjadi garda terdepan dalam memerangi berbagai tantangan tersebut dan memastikan bahwa media siber dapat berkontribusi secara positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Adapun pengurus AMSI Wilayah Gorontalo yang dilantik: Verrianto Madjowa (Darilaut.id) dan Helmi Rasid (Prosesnews.id) Sebagai Ketua dan Sekretaris. Melki Gani (Dulohupa.id), Dr. Salahudin Pakaya, Muchlis S. Huntua, S.Ag., M.Si, Ardi Wiranata Arsyad, SH., MH, Awaludin (Rgol.id) sebagai Majelis Etik. Hadi Sutrisno (Mimoza.tv), Kristina M. Udoki (Hargo.co.id dan Gorontalopost.id), dan Irfan Lussa (Kronologi.id) sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawas Organisasi (BPPO) AMSI Wilayah Gorontalo Periode 2022-2025.

Bidang Organisasi dan Keanggotaan Husain Tontowa (Barometernewsgo.com) dengan Anggota Burhan Bakari (Banthayo.com) dan Ronald Bidjuni (Barakati.id), Dana dan Usaha Kadek Sugiarta (Dulohupa.id) beranggotakan Vera Ahmad (Prosesnews.id), Hukum dan Advokasi Jitro Paputungan (Gorontalopost.id) dan anggota Ali Mobiliu (Barometernewsgo.com), Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan Anang Sutanto (Coolturnesia.com) serta anggota Lukman Polimengo (Mimoza.tv) dan Ahmad Dani Baderan (Kronologi.id), dan Kemitraan, Arlank Pakaya serta anggota Rendi Wardani Fathan (Hargo.co.id).

Gorontalo

Tekan Angka Kriminalitas Malam! Polsek Kota Utara Sita Puluhan Liter Miras di Sipatana

Published

on

NEWS – Mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, jajaran personel Polsek Kota Utara menggelar Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan preventif tersebut berlangsung pada Rabu (07/10/2026) malam mulai pukul 22.00 WITA hingga selesai, dengan menyisir wilayah hukum yang mencakup Kecamatan Kota Utara dan Kecamatan Sipatana.

Patroli gabungan ini dipimpin oleh PS. KSPK III AIPDA Rizki Maliki bersama tiga personel Bhabinkamtibmas—AIPDA Marwan Kau, Bripka Rizky Yusuf, dan Brigpol Eriyanto Buruji—serta Banit Reskrim Briptu Febian S. Yantu, S.H.

Pelaksanaan patroli KRYD ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, mengurangi risiko serta menutup celah terjadinya pelanggaran hukum, menghadirkan rasa aman secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus mempererat kemitraan aktif bersama warga.

Dalam aksi di lapangan, tim patroli secara berkala menyambangi titik-titik rawan aksi premanisme serta lokasi kerumunan warga. Petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengunjung di kawasan Terminal Andalas serta sekelompok muda-mudi agar tidak nongkrong hingga larut malam guna mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan. Di samping itu, petugas juga melaksanakan patroli menyisir kompleks perumahan untuk mengantisipasi potensi pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil penertiban penyakit masyarakat yang menyasar sebuah kios milik warga berinisial KS (45), seorang wiraswasta di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, petugas berhasil menyita barang bukti minuman keras tanpa izin edar sebanyak 8 botol.

Rincian barang bukti yang disita meliputi 5 botol miras jenis Cap Tikus ukuran 600 ml dengan total mencapai 3 liter, 1 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, serta 1 botol Kasegaran ukuran 620 ml. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke Mapolsek Kota Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.

Continue Reading

Gorontalo

Lawan SK Bupati Cacat Prosedur! HMI Bone Bolango Geruduk Ombudsman Kawal Kasus Kades Toto Utara

Published

on

BONBOL – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango mengambil langkah tegas dalam mengawal dugaan tindakan maladministrasi terkait pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara.

Pengurus HMI mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo pada Rabu (30/9/2026) guna menindaklanjuti laporan keberatan administrasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Kades Toto Utara bersama tim kuasa hukumnya sejak Agustus 2026 lalu.

Langkah advokasi tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango yang dinilai cacat prosedur karena menonaktifkan pejabat desa tanpa didasari bukti pelanggaran hukum yang sah.

“SK pemberhentian sementara ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata karena dieksekusi tanpa adanya pembuktian hukum yang valid atas tuduhan yang disangkakan. Pemerintah daerah tidak bisa asal menonaktifkan jabatan seseorang hanya berdasarkan asumsi, karena hal ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan demokrasi di tingkat desa,” tegas Rolan kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Sorotan tajam HMI ini berbanding lurus dengan hasil telaah staf internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kabupaten Bone Bolango, yang juga mengindikasikan bahwa prosedur pembekuan jabatan tersebut menabrak regulasi.

Secara yuridis, tindakan penonaktifan tanpa pembuktian ini diduga kuat melanggar Pasal 40 hingga 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur secara ketat mengenai syarat dan mekanisme pemberhentian kepala desa.

Selain itu, kebijakan sepihak Pemkab Bone Bolango juga dinilai mengabaikan Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Beleid tersebut memandatkan bahwa setiap keputusan pejabat publik mutlak bersandar pada fakta yuridis dan dokumen pendukung yang sah.

Proses penanganan laporan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini mulai menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan informasi yang diterima HMI dari pihak Ombudsman Gorontalo, lembaga pengawas tersebut telah mengambil tindakan proaktif dengan memanggil jajaran elite Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Sehari sebelum kedatangan pengurus HMI, yakni pada Selasa (29/9/2026), Ombudsman secara resmi telah mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Bone Bolango untuk dimintai keterangan serta klarifikasi mendalam terkait prosedur penerbitan SK kontroversial tersebut.

“Kami dari HMI Cabang Bone Bolango tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengadvokasi kasus ini hingga semuanya terang benderang. Kami mendesak Ombudsman agar bertindak objektif dan transparan dalam membedah dugaan maladministrasi ini, agar hak-hak Kades Toto Utara segera dipulihkan dan supremasi hukum administrasi di Bone Bolango benar-benar ditegakkan,” pungkas Rolan.

Continue Reading

kabupaten bone bolango

Kembali Makan Korban! BEM Nusantara Pertanyakan Dugaan Pembukaan Police Line di PETI Tibor 18

Published

on

Oleh: Agung Puluhulawa

(Sekretaris Jenderal BEM Nusantara Pusat)

BONE BOLANGO — Kabar duka kembali menyelimuti kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Tragedi memilukan berulang di dalam lubang tambang kawasan Titik Bor 18 (Tibor 18) pada Rabu (18/9/2026), saat sebuah batu berukuran besar mendadak runtuh dan menimpa tiga pekerja yang tengah beraktivitas di kedalaman lubang.

Insiden maut tersebut mengakibatkan dua penambang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diidentifikasi dengan inisial R, A, dan S. Peristiwa berdarah ini kembali membuka tabir pertanyaan lama yang tak kunjung terjawab: mengapa kecelakaan fatal terus berulang di lokasi yang sama, dan siapa sosok sebenarnya yang mengendalikan operasional di balik lubang tambang maut tersebut?

Rekam jejak kelam Tibor 18 bukanlah cerita baru. Sebelumnya, pada 20 Mei 2026, seorang penambang berinisial KT juga tewas mengenaskan setelah tertimpa reruntuhan batu di lokasi yang sama. Rentetan insiden dalam kurun waktu beberapa bulan ini menegaskan bahwa tragedi Tibor 18 tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai musibah atau kecelakaan kerja biasa. Ada persoalan serius menyangkut keselamatan kerja, legalitas operasional, hingga teka-teki pemegang kendali atas lubang tambang tersebut.

Hal yang paling krusial untuk dikritisinya adalah status penegakan hukum di lokasi kejadian. Pasca-kematian pertama pada Mei lalu, kawasan tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum (APH). Namun, pertanyaan mendasar menyeruak: mengapa aktivitas penambangan ilegal tetap bisa beroperasi di dalam lubang yang secara hukum berada dalam status pembatasan dan pengawasan kepolisian?

Pemberitaan media pada Juli 2026 bahkan telah memuat desakan publik agar aparat menindak tegas dugaan pembongkaran police line secara sepihak di kawasan Tibor 18. Keberadaan police line merupakan simbol resmi bahwa suatu area berada dalam status quo penanganan hukum dan steril dari aktivitas apa pun. Ketika aktivitas penambangan terbukti kembali berjalan hingga kembali menelan korban jiwa, maka tingkat efektivitas pengawasan serta profesionalisme APH di lapangan patut dipertanyakan secara terbuka.

Di tengah kesimpangsiuran ini, figur berinisial AM alias Bos Ipin berulang kali mencuat dalam sorotan publik. Dugaan keterkaitan AM dengan operasional PETI di kawasan Tibor 18 telah berulangkali didesak agar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian, hingga tragedy September kembali terjadi, status dan keterlibatan figur tersebut masih menyisakan teka-teki.

Publik membutuhkan kepastian hukum yang terukur: Apakah AM memang memiliki keterkaitan langsung sebagai pemilik, pemodal, pengelola, atau sekadar nama yang kebetulan diseret dalam pusaran isu? Jika benar terdapat pembukaan police line secara ilegal, apakah pihak yang disinyalir menguasai lubang tersebut mengetahui atau terlibat dalam pengoperasian kembali lokasi tersebut? Semua ini wajib dijawab melalui proses hukum yang objektif dan transparan, bukan sekadar asumsi liar di tengah masyarakat.

Menyeruak nama AM alias Bos Ipin bukan dalam rangka menghakimi atau mengabaikan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan wewenang penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Namun, ketika nama yang sama berulang kali berkelindan dalam tragedi PETI yang terus memakan korban jiwa, sangat rasional bagi publik untuk menuntut kepolisian melakukan pemeriksaan komprehensif.

Penanganan persoalan PETI di Gorontalo tidak boleh berhenti pada tindakan pragmatis seperti sekadar menutup mulut lubang tambang. Yang jauh lebih substantif adalah membongkar rantai komando dan ekosistem di belakangnya: Siapa penyedia modalnya? Siapa pemasok peralatannya? Siapa penampung hasilnya? Serta siapa pihak yang bertanggung jawab saat police line diterobos?

Hukum tidak boleh tumpul dan hanya menyasar para pekerja kecil di kedalaman lubang tambang. Sebelum jatuh korban-korban berikutnya, kepolisian dan pihak-pihak yang namanya terseret harus memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur. Publik menantikan penegakan hukum yang berkeadilan demi memutus mata rantai PETI di Gorontalo hingga ke akar-akarnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler