Connect with us

DPRD PROVINSI

Peninjauan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Puskesmas Telaga: Mengklarifikasi Keluhan Arif

Published

on

DEPROV – Kisah keluhan Arif (28) terhadap layanan Puskesmas Telaga yang diungkapkan di media sosialnya menjadi sorotan. Setelah mendapat perhatian dari Ombudsman, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo pun turut menyambangi Puskesmas Telaga untuk mendalami masalah ini pada Rabu (06/12/2023).

Salah satu anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, yang hadir dalam kunjungan tersebut, memberikan beberapa catatan terkait insiden yang dikeluhkan oleh Arif. Menurutnya, temuannya menunjukkan bahwa petugas piket malam saat kejadian memang ada di tempat ketika Arif membawa istrinya yang membutuhkan perawatan.

Espin menjelaskan bahwa petugas piket yang bertugas di Unit Gawat Darurat (UGD) sedang mengganti oksigen untuk pasien rawat inap lainnya. “Ada catatan yang ditinggalkan di atas meja bahwa sedang terjadi pergantian oksigen. Mungkin karena terburu-buru dan dalam keadaan panik, yang bersangkutan tidak sempat melihat catatan tersebut,” terang Espin.

Meskipun menemukan penjelasan terkait piket jaga di malam hari, Espin juga menggarisbawahi pentingnya memahami kewenangan Puskesmas dalam memberikan layanan rawat inap. Menurutnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 43 tahun 2019 dengan tegas melarang Puskesmas untuk memberikan layanan rawat inap.

“Dalam aturan tersebut, tidak ada lagi ijin untuk Puskesmas memberikan layanan rawat inap,” ungkap Espin. Ia menekankan bahwa dengan semakin banyaknya rumah sakit yang dapat diakses, layanan rawat inap seharusnya diserahkan kepada rumah sakit sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Espin juga menyoroti aspek Sumber Daya Manusia (SDM) dan ketersediaan sarana serta prasarana yang mendukung layanan rawat inap. Menurutnya, evaluasi yang mendalam terhadap peran Puskesmas, terutama terkait layanan rawat inap, penting untuk menjamin kualitas optimal pelayanan kesehatan di masyarakat.

Advertorial

Ramdan Liputo: Lindungi Pekerja Media dari PHK Sepihak

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Komisi I, Ramdan Liputo, menyambut positif langkah Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) khususnya di sektor media.

Menurut Ramdan, pembentukan Satgas PHK merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja media, terutama di tengah situasi industri yang sedang bertransformasi akibat digitalisasi dan tantangan ekonomi global.

“Sektor media memiliki peran sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Langkah Menaker Yassierli patut didukung sebagai upaya konkret dalam menjaga hak-hak pekerja media,” ujar Ramdan, Jumat (09/05/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan pentingnya perlindungan terhadap pekerja media agar tidak menjadi korban dari ketidakpastian dunia kerja. Ia menyebut para jurnalis dan tenaga media lainnya sebagai garda terdepan dalam menjaga aliran informasi yang sehat dan berimbang.

Ramdan berharap Satgas PHK dapat menjalin kerja sama yang erat dengan perusahaan media dan organisasi pers guna mencari solusi terbaik yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha sekaligus menjamin keberlanjutan pekerjaan para pekerja media.

“Langkah ini harus disertai dengan upaya kolaboratif, termasuk peningkatan keterampilan dan pelatihan bagi pekerja media lokal, agar tetap relevan dan berdaya saing di era digital,” imbuhnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah aktif mendukung kebijakan ini, terutama untuk memastikan pekerja media lokal di Gorontalo mendapatkan perhatian yang layak dalam bentuk pelatihan, perlindungan hukum, dan akses terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

“Adaptasi terhadap perubahan industri yang sangat cepat ini membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Kita tidak bisa membiarkan pekerja media berjalan sendiri dalam menghadapi tantangan digitalisasi,” tutup Ramdan.

Continue Reading

Advertorial

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Penegakan Disiplin ASN dalam Kunjungan Kerja ke BKD

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Selasa (06/05/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Fadli Poha, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ir. La Ode Haimudin, MM., serta para anggota Komisi I lainnya seperti Dr. Kristina Mohamad Udoki, M.Si., dan Yeyen Sidiki.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi serta memperkuat sistem penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menjelaskan bahwa pertemuan ini difokuskan pada upaya menindaklanjuti berbagai persoalan pelanggaran disiplin ASN yang selama ini belum tertangani secara optimal.

“Banyak ASN melakukan pelanggaran tanpa menyadari bahwa tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, kami dari Komisi I memberikan penjelasan rinci terkait jenis-jenis pelanggaran serta pasal-pasal yang mengaturnya,” jelas Yeyen.

Yeyen juga memaparkan bahwa dalam sistem penegakan disiplin ASN, terdapat tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang, dan berat. Masing-masing kategori memiliki mekanisme penanganan berbeda sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani langsung oleh atasan seperti kepala dinas atau kepala badan. Namun, jika termasuk dalam kategori sedang atau berat, maka penanganannya dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Melalui kunjungan ini, Komisi I berharap adanya peningkatan efektivitas dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin ASN, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan profesional.

Continue Reading

Advertorial

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Akan Kroscek 11 Koperasi Mitra Perusahaan Sawit

Published

on

Ketua Pansus, Umar Karim

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Gorontalo akan melakukan peninjauan langsung terhadap 11 koperasi yang bermitra dengan perusahaan pemilik konsesi perkebunan kelapa sawit. Hal ini disampaikan Ketua Pansus, Umar Karim, usai rapat kerja internal Pansus Sawit pada Senin (05/05/2025).

Dalam rapat tersebut, Pansus membahas evaluasi dokumen dan menyusun rencana kunjungan lapangan guna mengklarifikasi sejumlah data yang telah dikumpulkan.

“Dari dokumen yang kami pelajari, banyak hal yang perlu diklarifikasi langsung di lapangan. Kami akan mendatangi 11 koperasi mitra perusahaan sawit yang tersebar di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato. Fokus utama kami adalah mengecek sejauh mana implementasi kebun plasma yang seharusnya dijalankan oleh koperasi,” ungkap Umar Karim kepada awak media.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan bahwa Pansus juga akan menelusuri kondisi koperasi dari sisi finansial, operasional, hingga perizinan.

“Kita akan konfirmasi apakah benar koperasi-koperasi ini memiliki kebun plasma sesuai ketentuan undang-undang, yakni 20 persen dari total luas konsesi harus dialokasikan untuk plasma. Selain itu, kita ingin pastikan apakah pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh koperasi, dan apakah manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Pansus juga menyoroti pentingnya transparansi atas kepemilikan lahan konsesi perusahaan sawit. Salah satu poin yang akan ditelusuri adalah luasan konsesi yang telah ditanami dibandingkan dengan total lahan yang dikuasai.

“Sebelumnya dalam pembahasan Komisi I, sudah muncul wacana bahwa lahan-lahan milik perusahaan yang telah dikuasai lebih dari dua tahun namun tidak dikelola, harus diambil alih oleh negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Lahan tersebut kemudian wajib didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui skema redistribusi,” jelasnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen DPRD Gorontalo untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan sawit di daerah tidak hanya menguntungkan korporasi, namun juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat lokal.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler