Connect with us

DPRD PROVINSI

Perjuangan Anggota DPRD Meyke Camaru dorong Bantuan Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM di Gorontalo

Published

on

DEPROV – Meskipun hujan mengguyur, semangat ratusan warga di Kota Gorontalo tidak surut untuk berkumpul di halaman Gedung Belle Li Mbui. Pada hari itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan berhasil menyalurkan bantuan kepada pelaku usaha kecil yang sangat dibutuhkan.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menjadi sosok kunci di balik keberhasilan ini. Perjuangannya dalam mewujudkan bantuan usaha senilai Rp1,2 juta bagi 416 pelaku UMKM mencatat kisah inspiratif di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.

Meyke telah lama menjadi pendukung UMKM. Melalui program kerjanya (Pokir), ia secara konsisten mendorong masyarakat untuk memanfaatkan bantuan pemerintah. Dalam setiap kesempatan, baik melalui agenda reses maupun kegiatan lainnya, Meyke memberikan motivasi kepada warga untuk proaktif mengajukan permohonan bantuan, bahkan membantu mereka dalam membuat proposal.

“Saya selalu mendorong warga untuk memanfaatkan bantuan pemerintah ini, bahkan saya juga membantu mereka dalam menyusun proposal. Hal ini saya lakukan semata-mata untuk mendukung usaha mereka agar dapat bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini,” jelasnya pada Sabtu (09/12/2023).

Ketika bantuan disalurkan, wajah gembira dan haru terpancar di wajah para penerima. Mayoritas penerima bantuan adalah pemilik warung makan, penjual nasi kuning, dan pedagang lainnya. Bantuan yang berupa bahan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula pasir disalurkan dengan tepat sasaran.

Meyke berharap bahwa bantuan ini akan memberikan dampak positif bagi usaha para pelaku UMKM, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi setelah pandemi. Ia terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan.

“Banyak pelaku UMKM yang telah gulung tikar akibat dampak dari pandemi COVID-19. Pembatasan aktivitas masyarakat telah membuat banyak usaha harus ditutup. Oleh karena itu, setelah pandemi ini adalah saat yang tepat untuk bangkit kembali,” ungkap Meyke.

Baginya, bantuan ini bisa menjadi dorongan utama dalam memulihkan usaha dari keterpurukan. Srikandi dari Partai Golkar ini berharap bahwa upaya pemerintah ini dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi pelaku usaha di bidang UMKM.

“Tambahan modal usaha ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi juga merupakan wujud kepedulian dan semangat untuk mendukung pertumbuhan UMKM serta ekonomi lokal,” tegasnya.

Bone Bolango

Bone Bolango Perkenalkan Destinasi Wisata Unggulan untuk 6000 Peserta Perkemahan Nasional 2025

Published

on

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, Lolly Pou Yunus || Foto istimewa

Bone Bolango, Kabupaten di Provinsi Gorontalo, semakin mantap mempersiapkan diri untuk mensukseskan ajang tiga tahunan Perkemahan Saka Nasional 2025. Sebanyak 52 peserta yang berasal dari 9 Satuan Karya (Saka) di Bone Bolango, serta Dewan Kerja Cabang (DKC) dan Dewan Kerja Ranting (DKR), akan bertindak sebagai Sangga Kerja di Bumi Perkemahan Bongohulawa, Kabupaten Gorontalo, pada tanggal 2 hingga 9 November 2025.

Lolly Pou Yunus, anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Bone Bolango, menyampaikan bahwa Bone Bolango sudah siap sepenuhnya untuk mendukung dan mensukseskan ajang bergengsi ini. Menurut Lolly, kegiatan ini bukan hanya kesempatan untuk menunjukkan kekuatan dan kesiapan Bone Bolango, tetapi juga untuk memperkenalkan Gorontalo di tingkat nasional dan internasional.

“Bone Bolango sudah siap. Baik peserta, Sangga Kerja DKC, dan DKR yang kami panggil langsung dari semua sudut Bone Bolango. Ada yang berasal dari Bone Pesisir, Bulango Ulu, hingga peserta yang berasal dari Pinogo,” ujar Lolly dengan penuh semangat.

Ajang Perkemahan Saka Nasional 2025 akan dihelat di Bumi Perkemahan Bongohulawa, yang terletak di Kabupaten Gorontalo. Meskipun sempat menjadi salah satu kandidat lokasi bumi perkemahan, tetap berkomitmen untuk memberikan yang terbaik sebagai tuan rumah kegiatan, termasuk mempersiapkan fasilitas untuk menyambut sekitar 6000 peserta dari seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari program tersebut, Bone Bolango juga akan memperkenalkan sejumlah destinasi wisata unggulannya. Beberapa lokasi wisata yang akan dikunjungi oleh peserta antara lain Danau Perintis, Wisata Alam Lombongo, Benteng Ulanda, serta Hiu Paus, yang dikenal sebagai objek wisata unik di wilayah tersebut. “Ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi Bone Bolango untuk memperkenalkan potensi wisata kita kepada peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” jelas Lolly.

Meski lokasi bumi perkemahan dipindahkan ke Bongohulawa, Kwarcab Bone Bolango tetap berkomitmen untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal. Lolly menegaskan bahwa ajang ini bukan sekadar soal kabupaten atau kota, tetapi tentang harga diri Gorontalo sebagai tuan rumah yang harus mempersiapkan yang terbaik.

“Kita sudah bukan bicara lagi tentang kabupaten atau kota, tetapi kita bicara harga diri Gorontalo yang akan menjadi tuan rumah. Gorontalo harus mempersiapkan yang terbaik,” tegas Lolly menutup pembicaraan.

Bone Bolango menatap optimisme tinggi untuk menyukseskan Perkemahan Saka Nasional 2025. Keikutsertaan dalam ajang ini akan menjadi bukti komitmen dan kebanggaan daerah, sekaligus membuka peluang besar bagi Gorontalo untuk dikenal lebih luas di tingkat nasional maupun internasional.

Continue Reading

Advertorial

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fokus Atur Pembagian Hasil Koperasi untuk Hindari Persoalan Hukum

Published

on

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto

DEPROV – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan pentingnya pengaturan investasi dan koperasi di daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dalam Paripurna Ke-42 DPRD Gorontalo. Menurut Mikson, meskipun investasi di daerah sudah diatur oleh pemerintah pusat, masih ada hal-hal yang perlu diatur secara spesifik di tingkat daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

“Investasi itu sudah ada aturannya dari pusat, jadi tidak boleh bertentangan. Tapi ada hal-hal yang perlu kita atur bersama di daerah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perda yang mengakomodasi kondisi lokal dan menyelaraskan kebijakan dengan peraturan yang ada di pusat,” jelas Mikson, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Mikson menambahkan bahwa salah satu fokus utama Komisi II DPRD adalah pengaturan koperasi, terutama yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha di sektor-sektor tertentu yang belum memiliki aturan yang jelas. Misalnya, dalam sektor pertambangan, beberapa koperasi tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai pembagian hasil usaha, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Misalnya ada koperasi di bidang pertambangan, tapi pembagian hasilnya tidak diatur. Itu bisa menimbulkan persoalan. Maka perlu ada perda agar pembagian hasil usaha ini jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mikson menjelaskan bahwa peran provinsi sebagai induk koperasi sangat penting dalam mengatur dan menetapkan kebijakan yang berlaku. Pemerintah provinsi, menurutnya, memiliki kewenangan untuk menyusun pedoman yang dapat diikuti oleh kabupaten-kabupaten di Gorontalo. Dengan adanya pengaturan yang jelas di tingkat provinsi, kabupaten hanya perlu menyesuaikan data dan aturan yang telah ditetapkan.

“Provinsi memiliki peran sebagai induk koperasi. Nantinya kabupaten hanya tinggal memasukkan data dan menyesuaikan aturan yang sudah ditetapkan di tingkat provinsi. Ini untuk memastikan adanya keseragaman dan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di seluruh daerah,” ujar Mikson.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi koperasi-koperasi di Gorontalo dan mendukung perkembangan ekonomi lokal dengan memastikan bahwa semua pengelolaan koperasi dan investasi dilakukan sesuai dengan aturan yang jelas dan adil.

Continue Reading

Advertorial

Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo Tindaklanjuti Kasus Sawit dengan KPK

Published

on

DEPROV – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelesaikan masalah tata kelola perkebunan sawit di daerah akan segera terwujud. Hal ini ditegaskan melalui undangan resmi yang diterima oleh Gubernur Gorontalo, para Bupati dari daerah penghasil sawit, Ketua DPRD, serta instansi teknis terkait. Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi dari KPK, yakni Surat KPK Nomor B5716KSP.00/70-75/09/2025 tertanggal 9 September 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa rapat perdana antara KPK dan DPRD Gorontalo akan dilaksanakan pada Kamis, 11 September 2025, secara daring. Rapat tersebut menjadi langkah awal dari serangkaian upaya penyelesaian masalah tata kelola perkebunan sawit yang sudah berlangsung lama di Gorontalo.

“Sesuai informasi yang kami terima dari KPK, rapat perdana akan diadakan pada 11 September secara daring. Setelah itu, KPK akan turun langsung ke daerah untuk menangani persoalan tata kelola sawit,” ujar Umar Karim, yang akrab disapa UK, pada Rabu (10/09/2025).

Umar Karim menilai, keterlibatan KPK dalam penanganan masalah sawit di Gorontalo merupakan capaian yang sangat penting bagi Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, dengan ditangani langsung oleh lembaga negara yang berwenang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, masalah yang terkait dengan pengelolaan sawit di daerah akan mendapat perhatian lebih serius dan hasilnya akan lebih maksimal.

“Dengan keterlibatan KPK, saya yakin hasil penanganannya akan lebih maksimal. Kami juga berharap ini akan mempercepat proses penyelesaian masalah yang ada,” tambahnya.

Selain itu, Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo juga akan segera menyampaikan rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo dan para Bupati terkait penyelesaian masalah perkebunan sawit di masing-masing daerah. Menurut UK, rekomendasi ini wajib dipatuhi karena berisi permintaan untuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah penyitaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai dan tidak diusahakan sesuai ketentuan yang ada. Umar Karim menegaskan bahwa lahan-lahan HGU yang tidak dimanfaatkan dengan baik akan disita oleh pemerintah dan kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan.

“Salah satu rekomendasi utama kami adalah meminta pemerintah untuk menyita lahan HGU yang tidak diusahakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lahan tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sekitar, sehingga dapat dimanfaatkan dengan lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler