Connect with us

Advertorial

Plt Bupati Pohuwato Sambut Kunjungan Ombudsman RI, Fokus pada Pelayanan UGD Puskesmas

Published

on

POHUWATO –  Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, menerima kunjungan dari Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto, beserta jajaran. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memantau potensi maladministrasi dalam pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) di 16 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Pohuwato. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Plt Bupati dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Sekda Iskandar Datau, Asisten Pemkesra Arman Mohammad, serta jajaran Dinas Kesehatan.

Wahiyudin Mamonto menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kajian cepat Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan UGD di Puskesmas. Menurutnya, beberapa poin masih perlu dilengkapi oleh pihak Puskesmas untuk memastikan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik.

“Kami sudah melakukan pengambilan data, namun masih ada poin yang perlu dilengkapi oleh Puskesmas. Sinergi antara Dinas Kesehatan, pemerintah daerah, dan DPRD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Pohuwato,” jelas Wahiyudin.

Ia juga menyoroti pentingnya publikasi standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan kesehatan dipahami dengan baik. Publikasi standar pelayanan ini diharapkan dapat mengurangi keluhan masyarakat terkait layanan UGD.

Plt Bupati Suharsi Igirisa menyambut baik kunjungan ini dan berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Ombudsman RI. Ia berharap bahwa penilaian ini akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan jajaran Puskesmas untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan, meskipun di tengah berbagai keterbatasan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terima kasih kepada Ombudsman RI atas masukan yang diberikan. Semoga ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk lebih baik lagi ke depannya,” ujar Suharsi.

Kunjungan ini diharapkan dapat membawa perbaikan yang signifikan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Pohuwato, khususnya dalam mengurangi maladministrasi di sektor UGD Puskesmas.

Advertorial

Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus

DEPROV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan kritik yang dilakukan mahasiswa terhadap kampus merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, yang membahas sanksi skorsing dan Drop Out (DO) terhadap sejumlah mahasiswa. Dalam RDP tersebut, sempat mencuat dugaan bahwa sanksi diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan melakukan kritik dan demonstrasi terhadap kebijakan kampus.

Menurut Iqbal, kritik dan demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Menyampaikan pendapat itu tidak bisa dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mahasiswa,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan kritik dan aksi demonstrasi, maka tindakan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Jika pihak kampus menyalahkan tindakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, itu keliru. Hak berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan itu wajib diterima,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan komunikasi dan mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. DPRD berharap agar keputusan yang diambil tetap menghormati hak mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Panggil Civitas Akademika UBM dalam RDP Terkait Skorsing dan DO Mahasiswa

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) terkait sanksi skorsing dan Drop Out (DO) yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa. RDP ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pihak mahasiswa serta perwakilan kampus UBM. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Gorontalo, serta sejumlah organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami persoalan ini dan berupaya menjadi mediator antara kampus dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi.

“Kami masih menelusuri masalah ini lebih dalam. Namun, kami berharap ada peluang untuk mediasi kembali, sehingga kita bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan pelanggaran kode etik kampus. Namun, DPRD berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa DPRD masih menunggu hasil rapat lanjutan yang akan digelar oleh pihak kampus setelah Lebaran Idulfitri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV berharap tidak ada tindakan skorsing maupun DO bagi mahasiswa yang bersangkutan.

“Pihak kampus tentu memiliki alasan atas keputusan yang diambil. Namun, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dan berbasis kekeluargaan. Apalagi bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Keberangkatan Kapal Saat Mudik, Imbau Kapten Kapal Perhatikan Keselamatan

Published

on

DEPROV – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, meninjau aktivitas pelayanan dan keberangkatan kapal penumpang di Pelabuhan Gorontalo dalam rangka pemantauan arus mudik, pada Minggu (23/03/2025).

Dalam kunjungannya, Thomas mendampingi Gubernur Gorontalo untuk memastikan kelancaran dan keselamatan transportasi laut bagi para pemudik.

Thomas mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kenaikan tinggi gelombang laut yang mencapai 0,5 hingga 1 meter di wilayah perairan Pelabuhan Gorontalo.

“Saat kami memantau arus mudik di pelabuhan ini, kami menerima laporan tentang tinggi gelombang yang mencapai 0,5 hingga 1 meter. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran,” ujar Thomas.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, Thomas menegaskan kepada nakhoda kapal untuk tidak menambah kapasitas penumpang melebihi batas yang ditentukan.

“Saya berharap, nakhoda dan para pengambil keputusan keberangkatan kapal tidak menambah kapasitas penumpang. Kalaupun ada tambahan, tetap harus dalam batas toleransi, yaitu maksimal 50 orang. Jangan sampai melebihi angka tersebut,” imbau Thomas.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait untuk mengutamakan keselamatan penumpang, serta memastikan setiap kapal yang beroperasi dalam kondisi layak berlayar.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo dalam memastikan arus mudik berjalan lancar, aman, dan terkendali, terutama bagi pemudik yang menggunakan transportasi laut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler