Connect with us

News

Polri Umumkan Mutasi Besar: 6 Irjen Pol Promosi, 205 Kapolres Baru Ditunjuk

Published

on

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. || Foto istimewa

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan mutasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kelembagaan. Mutasi ini tertuang dalam enam surat telegram yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, dengan total 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

Rincian Mutasi Berdasarkan Surat Telegram

Mutasi ini tercantum dalam enam surat telegram berikut:

  • ST/488/III/KEP./2025 – 111 personel
  • ST/489/III/KEP./2025 – 442 personel
  • ST/490/III/KEP./2025 – 261 personel
  • ST/491/III/KEP./2025 – 153 personel
  • ST/492/III/KEP./2025 – 202 personel
  • ST/493/III/KEP./2025 – 86 personel

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang wajar serta sebagai upaya pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota.

“Mutasi ini adalah hal yang biasa dalam organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, juga merupakan bagian dari pembinaan karier agar personel semakin profesional dalam menjalankan tugasnya,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (13/3/2025).

881 Personel Mendapat Promosi Jabatan

Dari total 1.255 personel yang dimutasi, 881 personel mendapat promosi jabatan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Dua Perwira Tinggi (Pati) di Mabes Polri

  • Irjen Pol Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri
  • Irjen Pol Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri

2. 10 Kapolda Baru Ditunjuk

  • Brigjen Pol Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu
  • Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulawesi Selatan
  • Irjen Pol Drs. Nanang Avianto sebagai Kapolda Jawa Timur

Selain itu, mutasi ini juga mencakup:

  • 6 Irjen Pol dan 33 Brigjen Pol mendapat promosi jabatan baru
  • 288 Kombes Pol mengalami nivelering jabatan
  • 205 AKBP menjabat sebagai Kapolres di berbagai daerah

Mutasi Lainnya dalam Struktur Polri

Selain promosi jabatan, mutasi kali ini juga mencakup:

  • 74 personel mengikuti pendidikan
  • 88 personel telah menyelesaikan pendidikan
  • 77 personel menjalani tugas khusus (Gassus)
  • 51 personel dikukuhkan dalam jabatan baru
  • 63 personel memasuki masa pensiun

57 Polwan Naik Jabatan, 10 Jadi Kapolres

Dalam mutasi ini, 57 polisi wanita (Polwan) mendapatkan promosi jabatan, dengan 10 di antaranya ditunjuk sebagai Kapolres. Beberapa nama yang menonjol antara lain:

  • AKBP Kadek Citra Dewi sebagai Kapolres Jembrana, Polda Bali
  • AKBP Veronica sebagai Kapolres Salatiga, Polda Jawa Tengah
  • AKBP Heti Patmawati sebagai Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung

“Polwan memiliki peran yang semakin strategis dalam kepemimpinan Polri. Promosi ini menunjukkan bahwa Polri terus memberikan ruang bagi Polwan untuk berkembang dan berkontribusi lebih luas,” tambah Irjen Pol Sandi Nugroho.

Memperkuat Organisasi dan Meningkatkan Profesionalisme

Mutasi ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi serta meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

“Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” tegas Irjen Pol Sandi Nugroho.

Dengan mutasi ini, diharapkan Polri semakin profesional, modern, dan terpercaya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

News

Sanksi MKD DPR RI : Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadier Bebas

Published

on

NEWS – Menghebohkan publik sejak aksi kontroversial di Sidang Tahunan MPR, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya membacakan putusan etik untuk lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11). Dalam sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam bersama empat pimpinan lain dan dihadiri para teradu, hasilnya menjadi sorotan nasional.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, MKD memutuskan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, Nafa Urbach selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Selama menjalani sanksi, mereka juga kehilangan hak keuangan sebagai anggota dewan. Keputusan ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin tanpa kompromi, apapun latar belakang para terlapor.

Mengutip Wakil Ketua MKD Gerindra, Imron Amin saat membacakan pertimbangannya, “Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” ucapnya. Sementara itu, Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik dan menerima penonaktifan selama empat bulan. Nafa Urbach mendapat hukuman serupa, namun dengan masa penonaktifan lebih singkat.

Di sisi lain, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan langsung diaktifkan kembali menjadi anggota DPR. Dalam putusan MKD, “Uya Kuya dianggap tidak melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota dewan langsung diaktifkan,” sebagaimana dicatat media. Data dari Kompas dan Tribunnews juga menunjukkan keputusan bebas etik bagi kedua anggota tersebut.

Aksi joget di Sidang Tahunan yang sempat viral menjadi pemicu utama sidang MKD. Berdasarkan kesaksian ahli hukum Satya Adianto dalam persidangan: “Pada masa Pak Jokowi itu ada yang lagu Ojo Dibandingke, itu semua ikut menari. Yang kemarin juga ada lagu Tabola Bale itu semua menari juga itu, ya. Jadi itu biasa sebagai ekspresi, kalau menurut saya,” jelasnya.

Ahli media sosial Ismail Fahmi menegaskan pentingnya klarifikasi isu di publik. “Ini yang harus kita perhatikan ke depan, ketika ada sebuah isu yang kita rasa tidak pas, kita harus segera klarifikasi,” katanya di sidang MKD. Aksi beberapa anggota yang viral disebut terjadi spontan tanpa motif kenaikan gaji, seperti ditegaskan Pembina Koordinator Orkestra Unhan, Letkol Suwarko: “Reaksi anggota DPR yang berjoget saat penampilan orkestra dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR…murni karena terhibur, bukan karena adanya informasi kenaikan gaji anggota DPR. Saya tak mendengar adanya informasi kenaikan gaji selama persidangan berlangsung,” tegasnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler