Cek Fakta
Bagaimana Pemungutan dan Penghitungan Suara di Wilayah Mengalami Bencana Alam
Published
1 year agoon

Barakati.id – Menjelang hari Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, cuaca Provinsi Gorontalo mendapat Peringatan Dini dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk mewaspadai wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Hari kedua masa tenang, senin 12 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) untuk wilayah Provinsi Gorontalo mendapat pemberitahuan dari BMKG untuk mewaspadai cuaca yang berpotensi hujan maupun bencana alam. Karena saat ini dibeberapa wilayah masih dalam pelaksanaan pendistribusian logistik untuk digunakan pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, terutama diwilayah yang sangat rawan bencana seperti Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.
Bagaimana dengan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah yang mengalami bencana alam, seperti banjir angin kencang dan bencana lainnya?

Kondisi Tempat Pengumungutan Suara (TPS), foto barakati.id
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil Analisa cek fakta barakati.id, Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 372 ayat (1) pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Pasal 373 UU Pemilu 2017: ayat (1) pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan selanjutnya diajukan’ kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan Keputusan. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dijelaskan pada pasal 80.
“Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.”
Pada pasal 81 ayat (1) menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS, serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
Selanjutnya, pada pasal 82 ayat (1) pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan.
(2) KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. (3) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang.
Sumber : https://darilaut.id/cek-fakta/bagaimana-pemungutan-suara-di-tps-yang-mengalami-bencana-alam
Intesitas cuaca sangat mempengaruhi jalan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, jika terjadi bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pencoblosan sampai dengan perhitungan suara terakhir.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil Analisa cek fakta melalui situs BMKG Provinsi Gorontalo cuaca beberapa hari kedepan perlu diwaspadai bersama khususnya penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, wilayah-wilayah potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca-indonesia.bmkg?Prov=08&NamaProv=Gorontalo
BNPB. Definisi Bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana). https://bnpb.go.id/definisi-bencana
You may like
-
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
-
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
-
Klaim Bendera GAM Berkibar Setelah Putusan Prabowo Menang Sengketa Pilpres di MK
-
Klaim Foto Rumah Ketua KPU RI Ambruk
-
Cek Fakta – Viral Video Indocafe Coffeemix 3 In 1 Saset Mengandung Obat Berbahaya
-
Cek Fakta – Viral Sebuah Video Aksi Bagi-bagi Sedekah saat Sholat Tarawih di Salah satu Masjid Malang
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral vaksin AstraZeneca Ada Efek Samping Pembekuan Darah
Published
1 year agoon
06/05/2024
Barakati.id – Telah viral dimedia sosial vaksin Covid-19 AstraZeneca memiliki pengakuan ada efek samping pembekuan darah.
Video tersebut diunggahan salah satu akun Tiktok @Dimana-mana Jakarta, telah diposting kurang lebih 251.0K orang memposting tentang tempat ini, mendapat like 23,1 ribu, mendapat komentar 6.940, dijadikan favorit 3.391, dan dibagikan 7.848.
Dalam unggahannya ditambahkan teks sebagai berikut :
NAH KALAU SUDAH SEPERTI INI SYAPA YANG AKAN DISALAHKAN?
Yakni Pembekuan Darah
APAKAH INI ADA KAITAN DENGAN ORANG-ORANG YANG BERPULANG HANYA DENGAN GEJALA SAKIT KEPALA?
Sumber :
https://vt.tiktok.com/ZSFEaW8AF/
Hasil Analisa
AstraZeneca baru-baru ini mengakui vaksin COVID-19 yang dikembangkannya bersama Universitas Oxford dapat menyebabkan efek samping berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS). Efek samping tersebut dapat berpotensi menyebabkan pembekuan darah, telah dikutip dari detik.com.
The Telegraph melaporkan pengakuan dari AstraZeneca disampaikan dalam dokumen hukum yang diserahkan ke pengadilan tinggi di London pada Februari 2024.
Spesialis jantung dan pembuluh darah, dr Vito A Damay, SpJP(K), MKes, AIFO-K, FIHA, FICA, FAsCC menjelaskan TTS adalah kondisi langka yang terjadi saat seseorang mengalami pembekuan darah yang tidak biasa bersamaan dengan jumlah trombosit yang rendah.
Kondisi ini, kata dr Vito, dapat dipicu oleh reaksi imun yang tak biasa saat sistem imun seseorang salah mengidentifikasi komponen tertentu dalam vaksin sebagai ancaman, dan tak sengaja menyerang trombosit dalam darah.
“Ini dapat menyebabkan pembekuan darah abnormal dan penurunan jumlah trombosit,” katanya saat dihubungi detikcom, ditulis Minggu (5/5/2024
Meskipun demikian, TTS tak hanya disebabkan oleh vaksin saja. dr Vito mengatakan terdapat beberapa penyebab lainnya yang bisa memicu seseorang mengalami TTS.
“TTS tidak hanya terkait dengan vaksinasi. Kondisi ini juga bisa terjadi karena beberapa faktor lain misalnya autoimun atau kondisi perdarahan Orang dengan gangguan autoimun tertentu mungkin lebih rentan terhadap TTS karena sistem imun mereka yang sudah cenderung bereaksi berlebihan terhadap berbagai zat atau stimulan,” imbuhnya.
Obat-obatan tertentu, seperti heparin, juga dapat mempengaruhi pembekuan darah atau sistem imun, juga bisa memicu kondisi yang mirip TTS, yang dikenal sebagai thrombocytopenia induced by heparin (HIT).
“Infeksi yang parah, terutama yang disertai dengan sepsis, dapat memicu pembekuan darah dan penurunan jumlah trombosit, mirip dengan TTS. Kondisi lain yang mempengaruhi pembekuan darah atau kesehatan trombosit, seperti trombosis vena dalam (DVT) atau sindrom antifosfolipid, juga dapat meningkatkan risiko TTS,” imbuhnya.
Sementara dikutip dari CNBC.com, AstraZeneca, perusahaan yang memproduksi vaksin Covid-19 dengan merek Covishield, mengakui produknya itu dapat menyebabkan efek samping langka. Termasuk pembekuan darah dan jumlah trombosit yang rendah.
Melansir dari The Independent, Covishield adalah merek vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan Inggris-Swedia yang bekerja sama dengan Oxford University, Inggris dan diproduksi oleh Serum Institute of India.
Sejumlah penelitian selama pandemi menunjukkan bahwa Covishield memiliki efektivitas sebesar 60 hingga 80% dalam melindungi penerima vaksinnya terhadap jenis virus corona baru. Namun, beberapa penelitian menemukan bahwa Covishield dapat menyebabkan risiko pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.
Salah satu penggugat dilaporkan menuduh vaksin tersebut sebagai penyebab cedera otak permanen yang diderita setelah pembekuan darah. Akibat cedera tersebut, penggugat mengaku tidak bisa bekerja lagi.
Meskipun AstraZeneca telah membantah klaim ini, pihaknya sempat mengakui, “dalam kasus yang sangat jarang dapat menyebabkan TTS atau Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia yang ditandai dengan pembekuan darah dan trombosit darah rendah pada manusia”. Hal itu diungkapkan dalam salah satu dokumen pengadilan.
“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui,” kata AstraZeneca dalam dokumen pengadilan pada Februari, dikutip dari laporan The Telegraph, dikutip Sabtu (4/5/2024).
“Lebih lanjut, TTS juga dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apapun). Penyebab dalam setiap kasus akan bergantung pada bukti ahli,” lanjut dokumen tersebut.
Pengakuan terbaru AstraZeneca dilaporkan bertentangan dengan desakan perusahaan pada 2023 yang menyebutkan bahwa mereka “tidak akan menerima bahwa TTS disebabkan oleh vaksin pada tingkat generik”.
PERNYATAAN WHO
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi, Covishield dapat menimbulkan efek samping yang mengancam jiwa.
“Efek samping sangat langka yang disebut Sindrom Trombosis dengan Trombositopenia, melibatkan kejadian pembekuan darah yang tidak biasa dan parah terkait dengan jumlah trombosit rendah, telah dilaporkan setelah vaksinasi dengan vaksin ini,” ungkap WHO.
Menurut Dewan Organisasi Ilmu Kedokteran Internasional, efek samping yang “sangat jarang” dilaporkan terjadi pada kurang dari 1 dalam 10 ribu kasus
Kesimpulan
Vaksin Covid-19 AstraZeneca telah mengakui bahwa adanya efek samping pembekuan darah dalam setiap orang yang dilakukan vaksinasi.
Penyebab kematian atas terpapar Covid-19 atau efek samping vaksin AstraZeneca belum mendapat pengakuan yang resmi baik pihak WHO.
Rujukan
Cek Fakta
Cek Fakta – Viral Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Diulang karena Ada Kecurangan
Published
1 year agoon
02/05/2024
BARAKATI.ID – Viral sebuah video yang mengklaim bahwa pertandingan semifinal Piala Asia U-23 2024, Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang karena adanya kecurangan.
Video pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan diulang beredar melalui platform media sosal Tiktok, Facebook, dan Youtube.
Sumber :
https://www.facebook.com/share/v/QX91y9CaHR8zQdUL/?mibextid=w8EBqM
https://www.youtube.com/watch?v=Dyv8d5DolMs
https://www.tiktok.com/@b.edwin.p/video/7363806302599990534?_t=8lzHkQbp5pY&_r=1
Dinarasikan bahwa pertandingan Piala Asia U-23 Timnas Indonesia Vs Uzbekistan diulang
Judul video yang berdurasi 3 menit 52 detik yang diunggah pada Selasa, 30-04-2024
UZBEKISTAN PASRAH!! AFC Temukan laga Timnas U-23 VS Uzbekistan ada kecurangan di ulang Rabu -Harus itu
Hasil Analisa
Berdasarkan hasil analisa barakati.id, bahwa tidak ada informasi atau pengumuman resmi dari AFC atau PSSI terkait pertandingan ulang Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.
Video yang ditampilkan terdapat beberapa potongan atau cuplikan pertandingan yang diklaim akan dilakukan pertandingan ulang karena adanya kecurangan wasit.

Screenshot konten hoaks disebuah akun facebook, Selasa 30 April 2024, mengenai pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 di ulang karena adanya kecurangan
Salah satu cuplikan video yang dipakai merupakan video saat Kongres Luar Biasa AFC pada tahun 2016. Video ditemukan dikanal Youtube, sumber : https://www.youtube.com/watch?v=Bb3KaQrFf_g
Sementara terdapat klaim keliru yang disebutkan oleh narator dalam video tersebut, seperti pernyataan Presiden AFC bahwa Indonesia kalah karena wasit.
Narator juga menyebutkan bahwa pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Taeyong menyatakan kegeramannya dengan kepemimpinan wasit asal Cina dan wasit far asal Thailand tersebut berubah menjadi pertunjukan komedi.
Dilansir dari Kompas.tv, pernyataan soal pertandingan menjadi pertunjukan komedi disampaikan saat Indonesia Vs Qatar dilaga pembukaan Groul A Piala Asia U-23 2024.
Hingga saat ini tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden AFC atau PSSI mengenai pertandingan Indonesia VS Uzbekistan di ulang karena kecurangan.
Dilansir dari AFC U-23 Asian Cup, bahwa jadwal telah ditetapkan Jepang VS Uzbekistan pada Jum’at, 3 Mei 2024 dan Indonesia VS Irak pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sumber : https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Kesimpulan
Disimpulkan bahwa video yang diklaim pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U-23 2024 diulang karena adanya kecurangan merupaka informasi menyesatkan (Hoaks).
Klaim narator soal pernyataan dalam video tersebut keliru, seperti pernyataan Presiden AFC dan pelatih Timnas Indonesi.
Rujukan
https://www.the-afc.com/en/national/afc_u23_asian_cup/home.html
Cek Fakta
Beredar Dimedia Sosial Bantuan Dana BPJS Kesehatan Rp.75 juta
Published
1 year agoon
29/04/2024
CEK FAKTA – Beredar informasi dimedia sosial soal bantuan dana Rp 75 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mengeklaim bantuan, masyarakat diarahkan untuk menghubungi nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan di Facebook.
Informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (23/4/2024).
Berikut narasi yang dibagikan:
PEMBERITAHUAN RESMI !!!Anda Terdaftar Sebagai Penerima DANA BANTUANRp. 75jt Dari PEMERINTAH Melalu BPJS KESEHATAN PUSATUntuk KLAIM DANA BANTUANNYA Silahkan KETIK : (KLAIM BANTUAN)Kirim Via Whatsapp ke No: 083198316118
Hasil cek fakta
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Nomor WhatsApp resmi BPJS Kesehatan adalah 0811-8165-165.
Terdapat misinformasi bantuan dana yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan telah berulang kali beredar.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021 dalam bentuk pesan berantai di WhatsApp.
Informasi tersebut telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, pada 3 Juni 2021.
“Jika anda pernah menerima SMS atau chat WhatsApp tentang dana bantuan BPJS Kesehatan, waspadalah! Itu hoaks alias berita bohong. BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan bantuan dana apa pun, seperti yang tertulis dalam SMS atau chat WhatsApp tersebut,” kata Ali.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi bantuan dana Rp 75 juta dari BPJS Kesehatan adalah Tidak Benar (Hoaks).
Setelah diperiksa, nomor WhatsApp yang dicantumkan dalam unggahan Facebook tersebut bukan nomor resmi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, informasi bantuan dana dari BPJS Kesehatan pernah beredar pada 2021, dan telah dibantah oleh Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron pada 3 Juni 2021.
Rujukan
https://cekfakta.com/focus/19401
https://www.instagram.com/p/CPpPMhZlnTN/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Fokus Komisi I Saat Tinjau Desa Tualango

Humas dan Protokol UNG Siap Unjuk Kinerja di Ajang Bergengsi Kemdiktisaintek 2025

Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan

Pungli di Balik Skripsi? UNIPO Didesak Bersih-Bersih Pejabat Kampus

Jalan Setapak hingga Tanggul Air, Fikram Siap Koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Balai

Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung

SATRIA Provinsi Gorontalo Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-17

Rumah Hangus, Harapan Pupus: Warga Bonepantai Kehilangan Tempat Tinggal dan Pakaian Sekolah Anak

Limonu Hippy: “Petani Ditipu, Lahannya Dijadikan Jaminan Bank oleh Perusahaan Sawit”

Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 weeks ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
Gorontalo1 month ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Bone Bolango3 months ago
Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Bone Bolango3 months ago
Evakuasi Mahasiswa Terjebak: Lima Selamat, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Daerah3 months ago
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Ketimpangan RUPS Bank SulutGo: “Ini Bentuk Arogansi Korporasi
-
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO3 months ago
Rektor UNG Eduart Wolok: Belasungkawa untuk Mahasiswa Geologi Korban Musibah di Bulawa