Connect with us

Ruang Literasi

“RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024”

Published

on

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah mempublikasikan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian tahapan selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU. Namun pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. dan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terkesan Timpang, dan Berpihak.

Mencermati hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat beberapa Bacaleg yang belum menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian baik Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, maupun ASN, harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebagai abdi negara. Olehnya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, masih menunggu (SK) pemberhentian diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh masing-masing Bacaleg sebelum penetapan DCT.

KPU telah mengeluarkan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan secara rinci terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terkesan Timpang dan Berpihak. Karena setelah mencermati setiap pasal dan poin pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tidak menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki status yang sama, dan sebagai pengguna anggaran sama dari negara baik APBN maupun APBD. Seperti tertuang dalam BAB III PERSYARATAN, bagian keempat yaitu Persyaratan Administrasi Bakal Calon, pasal 11 dan pasal 12 telah dijelaskan dan sangat tegas, setiap Bacaleg harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemunduran diri dari jabatannya.

Pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf k dan pasal 12 poin 1 huruf b, dijelaskan bagi setiap pejabat negara mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepada Desa, BPD, TNI/POLRI, ASN, dan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada (PKPU) ini tidak mengatur setiap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berstatus aktif untuk mengundurkan diri jika mendaftar kembali sebagai bakal calon pada pemilu 2024 mendatang.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah penjabat negara yang menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, sama halnya status mereka dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, BPD, dan pejabat yang berpaktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, dan wewenang yang mereka tempati. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, saat ini semua menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, untuk kepentingan sepihak menjelang pileg 2024. Mereka jelas bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi mereka memiliki Pokir masing-masing anggota baik anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta program Reses yang notabenenya adalah menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara APBN dan APBD.

Sehingga hal ini perlu ada ketegasan KPU, dalam memberikan syarat sebagai bakal calon anggota legislatif masuk pada periode berikutnya, karena mereka masih melekat sebagai anggota yang aktif, dan mampu melakukan kampanye dengan menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Sementara telah diatur setiap bakal calon harus mengundurkan diri, jika menjabat sebagai pejabat negara, untuk menghindari setiap hak dan wewenang dalam menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Berbeda dengan bakal calon yang baru mencalonkan diri, sebagai bakal calon anggota legislatif, mereka menggunakan semua hal yang bisa menjadi nilai positif mereka untuk dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat pada pemilu 2024 mendatang.
Hal yang serupa juga tertuang pada (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, BAB VI Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, dan dijelaskan secara tegas pada pasal 62 dan seterusnya. Kemudian pada BAB VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 72 dijelaskan secara rinci, namun tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang statusnya masih aktif sebagai pejabat negara, yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara. Seharusnya KPU meminta surat pemunduran diri atau pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan DCS sampai dengan DCT. Karena mereka telah melakukan kampanye disaat belum masa kampanye, dengan dalil Pejabat Negara. Sama halnya kepala daerah, TNI/POLRI, ASN, kepala Desa, BPD, dan jabatan lain yang berpraktek atau profesi lain dilarang dalam menggunakan hak dan wewenangnya.

Ruang Kosongan Demokrasi dalam (PKPU) terlihat jelas, setiap pasal maupun poin tidak menjerat pejabat negara, seperti anggota legislatif yang berstatus aktif, kemudian mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena jika hal ini tidak diatur oleh KPU, maka pemilu 2024 terkesan Timpang dan Berpihak dalam tahapan yang dikeluarkan oleh KPU. Sementara (PKPU) telah dibahas bersama Anggota DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI, sebelum ditetapkan (PKPU) sebagai syarat Bacaleg pada pemilu 2024. Ruang Kosong Demokrasi yang dimaksud adalah (PKPU) tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menyerahkan surat pemunduran diri sebagai anggota legislatif. Jika hal ini dilakukan, maka partai politik melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota legislatif dengan petugas partai yang tidak masuk Bacaleg pada pemilu 2024, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jika masih berstatus sebagai pejabat negara.

Karena realitas yang terjadi saat ini, setiap pembangunan daerah baik infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pertanian, telah diatas namakan sebagai aspirasi melalui pokir anggota legislatif, sering disampaikan melalui percakapan-percakapan eksklusif, baik diskusi maupun wawancara podcast. Sehingga hal ini, telah menjadi mode kampanye simbolis, berlatar penggunaan angaran negara. Belum termasuk program reses anggota legislatif, yang mengumpulkan sebagian orang atau sekelompok orang, untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan hasil kinerja sebagai pejabat negara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang secara politis terselip agenda-agenda partai, ataupun kehadiran atribut partai, seperti bendara, liplet salah satu bacaleg guna untuk mengiring pemilih. Sementara Bawaslu tidak memiliki landasan yang kuat dalam penindakan dan pencegahan terhadap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus aktif, dalam melakukan kampanye terselubung dengan pengunaan anggaran negara. Bukankah realitas politis ini, menjadi medan kontestasi yang tidak demokratis, pun-demikian peraturan pemilu PKPU Nomor 10 pasal 11-21 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 pasal 62-64 Tahun 2023 telah memberi ruang yang timpang dan berpihak.

News

Kisruh Biaya Kuliah

Published

on

Penulis : Rierind Koniyo

barakati.id – Kisruh biaya kuliah di Indonesia mencerminkan krisis yang mendalam dalam sistem pendidikan tinggi. Pendidikan seharusnya menjadi sarana untuk memanusiakan manusia, meningkatkan kemampuan, dan mengembangkan kepribadian. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, data dari Dataindonesia.id dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil lulusan SMA dan SMK yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Dari sekitar 10,2 juta siswa yang lulus pada tahun 2023, hanya 7,8 juta yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

Kesenjangan ini disebabkan oleh mahalnya biaya pendidikan yang terus meningkat setiap tahunnya. Bagi sebagian mahasiswa yang beruntung, biaya kuliah dapat ditanggung oleh orang tua atau melalui beasiswa KIP. Namun, ada banyak mahasiswa yang harus berjuang sendiri, mengatasi berbagai kesulitan keuangan demi meraih pendidikan yang lebih tinggi. Mereka bekerja sambilan, mengikat perut agar hemat, dan berusaha sekuat tenaga untuk tetap bisa kuliah.

Pemerintah sering kali dianggap gagal memahami urgensi mahalnya biaya kuliah. Sebuah pandangan yang menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan tinggi sebagai kunci peradaban yang maju. Pendidikan tinggi bukan hanya tentang mendapatkan gelar, tetapi juga tentang membentuk masyarakat yang lebih cerdas, inovatif, dan kompetitif di tingkat global.

Banyak warga negara yang ingin maju, menggantungkan mimpi dan cita-citanya pada pendidikan tinggi. Mereka rela berkorban demi masa depan yang lebih baik, meskipun harus menjalani kehidupan yang keras dan penuh perjuangan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan yang ada, memastikan bahwa bantuan pendidikan dan beasiswa mencapai sasaran yang tepat. Harus ada mekanisme yang adil dan transparan untuk mendukung mereka yang benar-benar membutuhkan, agar semua warga negara, terutama yang miskin, memiliki harapan untuk memperbaiki kualitas hidup melalui pendidikan.

Pendidikan tinggi harus dilihat sebagai investasi jangka panjang untuk kemajuan bangsa. Dengan memberikan akses yang lebih luas dan terjangkau, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, berpengetahuan, dan mampu bersaing di tingkat internasional. Pemerintah harus berkomitmen untuk tidak hanya meningkatkan jumlah penerima beasiswa tetapi juga memastikan bahwa biaya pendidikan tidak menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki semangat dan kemampuan untuk belajar. Dengan demikian, harapan untuk masa depan yang lebih cerah bagi semua lapisan masyarakat dapat terwujud.

Continue Reading

Gorontalo

Trio Barbie, Lalu Bagaimana?

Published

on

Funco Tanipu || Foto Istimewa

Oleh : Funco Tanipu (Dosen Jurusan Sosiologi FIS UNG)

GORONTALO – Bahwa ada peristiwa yang terjadi akibat dari aktifitas berlebihan salah satu personal Trio Barbie adalah fakta bahwa perlu adanya aturan yang lebih tegas terkait pagelaran musik termasuk aktifitas didalamnya, dan tentu saja bagaimana memeriksa kembali sistem sosial masyarakat Gorontalo pada era kekinian. Bukan hanya itu saja, kejadian saat malam Tumbilotohe di Ipilo lalu menjadi sasaran kemarahan warga. Bahkan sudah ada upaya menariknya pada konteks politik lokal.

Pada konteks Trio Barbie, mesti kita dudukkan secara proporsional secara lebih jernih. Bahwa ada hal-hal yang tidak mengenakkan adalah fakta, tetapi harus diingat bahwa mereka bertiga adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga, dalam artian segala fasilitas dan juga jaminan warga harus sama dengan yang lain. Bahwa ada yang mengganggu kenyamanan, ada jalur hukum yang menjadi kanal penyelesaian.

Demikian pula terkait mereka yang telah dijadikan bahan candaan bahkan sudah mengarah pada kekurangan fisik dan sebagainya pada salah satu anggota Trio Barbie, saya kira hal tersebut telah melampaui, sebab menghina fisik dan perundungan pada sesama warga bukanlah sesuatu yang bijak. Karena, kekurangan fisik seseorang bukanlah keinginannya, tapi aturanNya.

Tentu saja, kita akan menunggu proses yang sedang berlangsung, yang terinformasi ada pelaporan ke pihak kepolisian, pihak kepolisian pun pasti profesional dalam melakukan proses hukum ini.

Bahwa masyakarat marah dan menyesalkan hal tersebut adalah wajar, karena tentu mereka menginginkan Gorontalo terus menjadi daerah yang dicita-citakan sebagai Serambi Madinah.

Sebagai niat dan cita-cita, Serambi Madinah bukan saja dua suku kata saja, tapi juga doa, sekaligus pembatas. Mendoakan agar jazirah Gorontalo agar mendapat keberkahan, warganya beroleh syafaat Madinah dalam hal ini Baginda Nabi. Pembatas dimaksud adalah dengan jargon identitas ini bisa menjadi penghalang sekaligus batas pada hal-hal yang diluar prinsip-prinsip kebudayaan Gorontalo sebagai daerah Islam.

Tetapi, perlu diingat bahwa Serambi Madinah bukan sesuatu yang statis, namun ada aktifitas yang dinamis dan harus diperjuangkan. Dalam konteks perjuangan, tentu saja ada hal-hal yang harus diluruskan dan ditegakkan, bukan saja soal niat tapi hingga perilaku. Apakah perilaku bermasyarakat hingga tata kelola pemerintahan.

Sebagai daerah yang dicita-citakan sebagai Serambi Madinah, tentu saja banyak yang perlu diperbaiki, semisal terkait bagaimana peran lembaga keagamaan yang ada di Gorontalo bisa berkontribusi secara aktif baik pada level struktural dan kultural.

Hal-hal yang terjadi pada peristiwa Trio Barbie bukan hal yang harus dihindari lembaga keagamaan, tetapi harus diseriusi bahkan perlu mendapatkan pendampingan sehijgga bisa diarahkan dan pembinaan, karena bagaimanapun hal tersebut menjadi hal yang “umum” terjadi di masyarakat kita.

Peristiwa Trio Barbie adalah hikmah bagi kita sekalian, bahwa jangan sampai “momentum” ini lewat begitu saja tanpa menjadi proses refleksi bersama. Memang ada yang dianggap negatif, dan bersama-sama melakukan perundungan, tetapi hal tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah. Perlu ada skema pendampingan secara komprehensif oleh lembaga-lembaga terkait. Momentum ini penting untuk menjadi refleksi bagi diri masing-masing sebagai warga untuk tidak melakukan bully, penghinaan dan bahkan perundungan. Perlu diingat bahwa dalam prinsip Serambi Madinah ada nilai-nilai kearifan seperti tolianga, tolopani, dulohupa dan hal-hal yang mengedepankan penguatan Ngala’a sebagai basis kemasyarakatan Gorontalo. Hal ini pula menjadi bahan refleksi bagi lembaga keagamaan hingga lembaga keluarga pada tingkat mikro karena ada pergeseran nilai di tingkat masyarakat agar buhuta lo Hulondalo bisa dipertahankan.

Continue Reading

Gorontalo

Pilkada 2024 Tinggal 1000 Jam

Published

on

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute, Pengajar Mata Kuliah Sosiologi Politik di Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo).

GORONTALO – Pilkada 2024 menyisakan waktu sekitar 112 hari lagi atau 1000 jam. Tapi, jika dihitung secara lebih efektif, waktu “kerja” politisi termasuk Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, praktis tinggal 112 hari.

Bukannya Pilkada nanti tanggal 27 November 2024? Yang berarti masih 210 hari lagi? Tapi kok hanya dihitung “110 an Hari” lagi? Kenapa 112 hari, karena tiap minggu tidak mungkin ada yang kerja bisa 24/7 atau 24 jam dalam 7 hari. Itu tidak mungkin.

Jelang Pilkada yang waktu kalender masih sekitar 210 hari, tetapi waktu efektif hanya 112 hari. Itu bisa didapatkan dengan menghitung sederhana ; seminggu itu hanya bisa sekitar 4 hari efektif. 3 hari untuk keluarga dan diri sendiri. Artinya dari April sampai November ada sekitar 28 minggu. Jika seminggu hanya bisa 4 hari efektif maka tersisa hanya 112 hari

Sisa waktu hari pun tidak mungkin 24 jam sehari dihabiskan untuk kerja politik. Pasti ada agenda pribadi, misalnya tidur, makan, mandi, main hp, termasuk rebahan. Belum ditambah “mager” alias malas gerak.

Dalam sehari, aktifitas untuk agenda pribadi, paling tidak memakan waktu 10 jam sehari. Berarti tinggal 14 jam yang efektif per hari.

Jika sisa waktu 112 hari dikalikan 14 jam efektif berarti ada sekitar 1568 jam efektif yang tersisa sebelum Pilkada 2024.

1568 jam itu sangat tipis, karena anda (jika misalnya baru kali ini ikut Pilkada) berarti harus mencari “sumber daya” untuk bergerak, harus membangun jaringan baru, membangun popularitas, memperkuat likeabilitas (ketersukaan, atau bagaimana anda bisa disukai) hingga keterpilihan anda.

Syarat-syarat diatas tidak bisa kualitatif atau sekedar dapat masukan dari tim sukses, ring satu, tangan kanan, dan circle anda ; “pokoknya, aman ti pak/ibu pa saya sana, warga itu bolo ba tunggu saya pe perintah”, atau “hi iyoma ju ti tati to kambungu loodungohe tanggulo li pak”, atau “he du’a li tatiye to tihi lo kambungu turusi ti pak botiye, bo atie dipo le dingingo tihi lingoliyo”, ada juga “ali tatiey boyito penu bo pulsa, modungohu tingoliyo”, dan yang unik “ma ilo tohilopa li tatiye ngo kambungu ti pak boti, iyo-iyomo pake pake jas, madelo ma polantikan”.

Ukuran-ukuran kualitatif seperti diatas, bagi pemula lumayan “beken sanang talinga”. Dan, ada “kaidah umum” ; harus “ba lucur” dengan “ba siram”. Kalo tidak, akan keluar jawaban ancaman pamungkas : “ti tatiye to kambungu boyito mahe nao mao lo calon uwewo, bo pilele mao latiya, pohulata kode”.

Nah, 1000 an jam itu, akan ada model dan gaya dari “penyintas” politik, yang biasa main “dua kaki, “lima kaki” hingga “kaki saribu”. Yang ilmu tersebut sudah diupdate selama beberapa kali Pilkada yang semakin canggih, apalagi pengalaman Pemilu barusan.

Tapi, Pilkada butuh angka pasti, sangat kuantiatif. Selain ilmu dasar dalam politik lokal harus disesuaikan : “jangan cuma bisa kali-kali, tambah-tambah, dengan kurang-kurang, tapi juga debo harus tau bagi-bagi”.

Walaupun kategorinya sudah “pragmatis”, tapi itu fakta kontestasi politik pada ranah lokal. Jika popularitas anda dibawah, apalagi ketersukaan rendah, gagasan anda “taap”, jaringan anda cuma hanya dalam satu marga “baku kanal” itupun cuma karena “dorang hitung” keluarga. Maka, “resources” untuk cost harus anda siapkan. Butuh energi maksimal dalam 1000 an jam dalam meningkatkan itu.

Waktu 1000 an jam itu sangat tipis. Dan saya yakin, tidak semua kandidat punya hitungan detail soal jumlah pemilih, nama, alamat, keyakinan pemilih tersebut sudah berapa persen memilih anda, berapa banyak keluarga atau teman yang bisa dia ajak, hingga bagaimana dia mentransfer gagasan anda pada lingkungannya.

Jangan sampai narasi yang didistribusi itu hanya sekedar “orang bae dia”. Narasi “orang bae” apalagi “kancang te rajal” pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Praktek “pragmatis” di masyarakat karena berasal dari konstruksi wacana “orang bae”, “kancang”.

Oleh karena itu, harus ada keseimbangan dalam agenda 1000 an jam. Tidak boleh tunggal, apalagi cuma modal “kuti-kuti” pada saat serangan fajar. Harus diingat, bukan cuma anda yang siap “bakuti-kuti”, yang lain juga. Karenanya, membangun narasi, personal branding harus hati-hati.

Membangun reputasi penting, tapi tidak sekedar anda membagikan “quote”, “kata-kata mutiara” yang entah anda copot dari mana, ditambah gambar anda sebagai pemanis, yang itu anda bagikan di whatsapp story, facebook, instagram story, dll, yang itu terus terang sangat membosankan.

Oleh karena itu, waktu 1000 an jam yang sangat pendek, membuat anda harus kurangi “mager”, dan hal-hal tidak produktif lainnya.

Selamat memasuki etape 1000 jam, rencanakan dengan baik, persiapkan mental, perbaiki hubungan yang telah rusak, perbanyak modal sosial, dan pada intinya sejauh dan sekeras apapun anda, Allah sebagai penentu, serahkan padaNya setiap urusan dalam setiap tarikan nafas dan gerak ikhtiar anda.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler