Connect with us

Ruang Literasi

“RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024”

Published

on

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah mempublikasikan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian tahapan selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU. Namun pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. dan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terkesan Timpang, dan Berpihak.

Mencermati hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat beberapa Bacaleg yang belum menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian baik Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, maupun ASN, harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebagai abdi negara. Olehnya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, masih menunggu (SK) pemberhentian diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh masing-masing Bacaleg sebelum penetapan DCT.

KPU telah mengeluarkan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan secara rinci terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terkesan Timpang dan Berpihak. Karena setelah mencermati setiap pasal dan poin pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tidak menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki status yang sama, dan sebagai pengguna anggaran sama dari negara baik APBN maupun APBD. Seperti tertuang dalam BAB III PERSYARATAN, bagian keempat yaitu Persyaratan Administrasi Bakal Calon, pasal 11 dan pasal 12 telah dijelaskan dan sangat tegas, setiap Bacaleg harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemunduran diri dari jabatannya.

Pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf k dan pasal 12 poin 1 huruf b, dijelaskan bagi setiap pejabat negara mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepada Desa, BPD, TNI/POLRI, ASN, dan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada (PKPU) ini tidak mengatur setiap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berstatus aktif untuk mengundurkan diri jika mendaftar kembali sebagai bakal calon pada pemilu 2024 mendatang.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah penjabat negara yang menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, sama halnya status mereka dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, BPD, dan pejabat yang berpaktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, dan wewenang yang mereka tempati. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, saat ini semua menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, untuk kepentingan sepihak menjelang pileg 2024. Mereka jelas bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi mereka memiliki Pokir masing-masing anggota baik anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta program Reses yang notabenenya adalah menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara APBN dan APBD.

Sehingga hal ini perlu ada ketegasan KPU, dalam memberikan syarat sebagai bakal calon anggota legislatif masuk pada periode berikutnya, karena mereka masih melekat sebagai anggota yang aktif, dan mampu melakukan kampanye dengan menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Sementara telah diatur setiap bakal calon harus mengundurkan diri, jika menjabat sebagai pejabat negara, untuk menghindari setiap hak dan wewenang dalam menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Berbeda dengan bakal calon yang baru mencalonkan diri, sebagai bakal calon anggota legislatif, mereka menggunakan semua hal yang bisa menjadi nilai positif mereka untuk dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat pada pemilu 2024 mendatang.
Hal yang serupa juga tertuang pada (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, BAB VI Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, dan dijelaskan secara tegas pada pasal 62 dan seterusnya. Kemudian pada BAB VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 72 dijelaskan secara rinci, namun tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang statusnya masih aktif sebagai pejabat negara, yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara. Seharusnya KPU meminta surat pemunduran diri atau pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan DCS sampai dengan DCT. Karena mereka telah melakukan kampanye disaat belum masa kampanye, dengan dalil Pejabat Negara. Sama halnya kepala daerah, TNI/POLRI, ASN, kepala Desa, BPD, dan jabatan lain yang berpraktek atau profesi lain dilarang dalam menggunakan hak dan wewenangnya.

Ruang Kosongan Demokrasi dalam (PKPU) terlihat jelas, setiap pasal maupun poin tidak menjerat pejabat negara, seperti anggota legislatif yang berstatus aktif, kemudian mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena jika hal ini tidak diatur oleh KPU, maka pemilu 2024 terkesan Timpang dan Berpihak dalam tahapan yang dikeluarkan oleh KPU. Sementara (PKPU) telah dibahas bersama Anggota DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI, sebelum ditetapkan (PKPU) sebagai syarat Bacaleg pada pemilu 2024. Ruang Kosong Demokrasi yang dimaksud adalah (PKPU) tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menyerahkan surat pemunduran diri sebagai anggota legislatif. Jika hal ini dilakukan, maka partai politik melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota legislatif dengan petugas partai yang tidak masuk Bacaleg pada pemilu 2024, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jika masih berstatus sebagai pejabat negara.

Karena realitas yang terjadi saat ini, setiap pembangunan daerah baik infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pertanian, telah diatas namakan sebagai aspirasi melalui pokir anggota legislatif, sering disampaikan melalui percakapan-percakapan eksklusif, baik diskusi maupun wawancara podcast. Sehingga hal ini, telah menjadi mode kampanye simbolis, berlatar penggunaan angaran negara. Belum termasuk program reses anggota legislatif, yang mengumpulkan sebagian orang atau sekelompok orang, untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan hasil kinerja sebagai pejabat negara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang secara politis terselip agenda-agenda partai, ataupun kehadiran atribut partai, seperti bendara, liplet salah satu bacaleg guna untuk mengiring pemilih. Sementara Bawaslu tidak memiliki landasan yang kuat dalam penindakan dan pencegahan terhadap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus aktif, dalam melakukan kampanye terselubung dengan pengunaan anggaran negara. Bukankah realitas politis ini, menjadi medan kontestasi yang tidak demokratis, pun-demikian peraturan pemilu PKPU Nomor 10 pasal 11-21 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 pasal 62-64 Tahun 2023 telah memberi ruang yang timpang dan berpihak.

Ruang Literasi

Menjaga Jiwa Serambi Madinah: Bukti Nyata Perhatian Pemerintah Kota Gorontalo Terhadap Kebudayaan

Published

on

Penulis : Dr. Zefrin, M.Pd

Pembangunan sebuah daerah kerap kali terjebak pada megahnya infrastruktur fisik semata, hingga mengabaikan aspek paling mendasar dari suatu peradaban yakni identitas kebudayaan. Di tengah gempuran modernisasi yang masif, Pemerintah Kota Gorontalo justru menunjukkan arah kebijakan yang kontras dan menyejukkan. Melalui sinergi pendidikan, penanaman nilai moral, serta penguatan ingatan sejarah, pemerintah kota membuktikan komitmennya untuk tumbuh maju tanpa pernah mencabut akar tradisi tanah kelahirannya.

Langkah strategis ini diawali dari ruang-ruang kelas lewat program inovatif bertajuk “Satu Sekolah Satu Budaya”. Dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, program ini mendorong seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, hingga SMP untuk mengimplementasikan tradisi dan seni lokal secara berkelanjutan (RRI.co.id, 2026). Setiap sekolah diajak mengadopsi serta menampilkan kebudayaan khas Gorontalo secara konsisten. Kebijakan ini mengubah fungsi sekolah bukan lagi sekadar tempat menimba ilmu akademis, melainkan ruang panggung hidup bagi lahirnya generasi muda yang cerdas sekaligus berakar kuat pada kearifan lokal.

Tidak berhenti pada sektor pendidikan formal, perhatian pemerintah kota juga merambah pada pembinaan moral dan spiritual remaja melalui tradisi Momeati. Pemerintah Kota Gorontalo secara aktif menggelar pembinaan dan pembeatan massal tradisi adat ini bagi para peserta didik dan remaja putri (YouTube Mimoza TV, 2025). Pelaksanaan ritus sakral yang memadukan nilai adat dan ajaran spiritual ini menjadi benteng pembentukan karakter menuju kedewasaan. Langkah kebijakan ini sejalan dengan temuan ilmiah Hinta dan Lamusu (2018), yang menegaskan bahwa prosesi adat Momeati mengandung makna simbolis dan nilai edukasi moral yang efektif membentuk karakter serta kesucian spiritual remaja putri Gorontalo di tengah dinamika zaman.

Puncak dari komitmen penataan identitas daerah ini diwujudkan melalui penguatan memori kolektif masyarakat. Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan alokasi dana apresiasi daerah untuk memperkuat pembangunan Museum 23 Januari guna mengabadikan sejarah perjuangan lokal (hargo.co.id, 2026). Museum yang didedikasikan untuk memperingati Hari Patriotik 23 Januari 1942 ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sarana edukasi publik yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan. Seperti yang ditekankan oleh Ismail (2020) dalam kajiannya, penguatan museum bersejarah lokal sangat efektif sebagai sarana edukasi dan pembentukan rasa nasionalisme generasi muda melalui artikulasi peristiwa sejarah daerah.

Keberhasilan Kota Gorontalo dalam merajut program pendidikan, pembinaan adat, dan pelestarian sejarah menjadi bukti sahih bahwa modernisasi tidak harus mengorbankan akar tradisi. Pemerintah Kota Gorontalo telah membuktikan keberaniannya untuk tidak sekadar menjadi penonton di tengah derasnya arus globalisasi, melainkan bertindak sebagai benteng utama yang aktif menjaga jiwa daerahnya. Langkah ini menegaskan sebuah pesan kuat kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari tingginya gedung yang dibangun, tetapi juga dari seberapa kokoh masyarakatnya menggenggam nilai-nilai luhur para leluhur.

Komitmen utuh ini adalah investasi jangka panjang yang meletakkan kebudayaan sebagai kompas pembangunan masa depan. Dengan memastikan generasi muda Gorontalo tumbuh cerdas, berkarakter mulia, dan bangga akan identitasnya, pemerintah kota sedang menyiapkan fondasi peradaban yang berdaya saing tinggi sekaligus berkepribadian tangguh. Gorontalo pun melangkah mantap menyongsong era baru sebuah kota modern yang senantiasa hidup, bernapas, dan bertumbuh dalam kehangatan budaya serta tradisinya sendiri.

Visi besar ini makin mempertegas posisi Gorontalo yang berambisi melaju kencang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di kawasan timur, tanpa sedikit pun melepaskan baju adatnya. Transformasi perkotaan yang diusung bukan sekadar mengejar angka kemajuan teknokratis, melainkan menciptakan ruang hidup modern yang berjiwa. Di kota ini, teknologi, digitalisasi, dan infrastruktur modern akan berdiri berdampingan secara harmonis dengan nilai-nilai kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Kota Gorontalo sedang membuktikan sebuah formulasi ideal kota masa depan maju dalam peradaban, namun tetap berakar kuat pada tradisi. Melalui kepemimpinan yang peduli dan kebijakan kebudayaan yang terarah, Gorontalo dipastikan tumbuh menjadi daerah yang tidak hanya berdaya saing tinggi di tingkat nasional, tetapi juga menjadi benteng kebudayaan yang disegani. Inilah legacy berharga yang sedang diukir Pemerintah Kota Gorontalo menjadikan tanah Serambi Madinah ini sebagai kota modern yang bangga akan jati diri dan kearifan lokalnya.

Continue Reading

Daerah

Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat

Published

on

GORONTALO UTARA — Usai merampungkan agenda Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) beberapa hari lalu, Laskar Gerindra Gorontalo Utara (Gorut) langsung diterjunkan ke lapangan untuk melayani masyarakat. Melalui instruksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Gorontalo Utara, para kader menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa yang tengah dilanda kekeringan ekstrem di Kecamatan Kwandang.

Aksi sosial ini menyasar wilayah yang terdampak krisis pasokan air bersih, dimulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas. Penyaluran bantuan air bersih ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap ke desa-desa lain yang membutuhkan di seluruh wilayah Kecamatan Kwandang.

Koordinator Laskar Gerindra Gorontalo Utara, Febriyan Mohu, menegaskan bahwa aksi tanggap darurat ini merupakan bentuk pengabdian nyata para kader pasca-pelatihan.

“Laskar Gerindra tidak hanya dididik untuk memiliki kedisiplinan internal, tetapi juga diajarkan untuk peka dan hadir di tengah kesulitan rakyat. Begitu selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan, kami langsung bergerak ke lapangan menyalurkan air bersih bagi warga yang mengalami krisis air. Langkah awal kami mulai dari Desa Ombulodata dan Desa Pontolo Atas, dan akan terus berlanjut ke desa-desa lain se-Kecamatan Kwandang yang membutuhkan,” tegas Febriyan Mohu.

Krisis air bersih yang melanda wilayah Gorontalo Utara tidak terlepas dari fenomena iklim El Niño Godzilla—sebuah fenomena pemanasan suhu permukaan laut tingkat kuat yang memicu musim kemarau ekstrem. Dampak fenomena ini menyebabkan penipisan cadangan air tanah, mengeringnya sumber-sumber air bersih warga, serta lumpuhnya pasokan air bersih di berbagai kawasan pemukiman.

Di tengah kondisi darurat pasokan air akibat fenomena cuaca ekstrem tersebut, Laskar Gerindra Gorut berkomitmen untuk terus siaga memfasilitasi kebutuhan mendasar masyarakat hingga pasokan air warga kembali normal.

Continue Reading

Ruang Literasi

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus

Published

on

GORONTALO, 1 Juli 2026 — Kabar membanggakan datang dari dunia digital daerah. Hari ini, sebuah aplikasi kasir dan manajemen kafe-restoran bernama Manjonongki resmi diluncurkan dan mulai dipasarkan ke publik. Yang membuatnya istimewa: aplikasi ini adalah karya asli anak daerah Gorontalo, digagas oleh seorang dosen, dan lahir dari sebuah proses penelitian akademis.

Di balik Manjonongki ada nama Fandli Supandi, M.Kom, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Sultan Amai Gorontalo yang sekaligus bertindak sebagai founder. Baginya, Manjonongki bukan sekadar produk teknologi, melainkan jawaban atas persoalan nyata yang selama ini ia amati di lapangan.

Berawal dari Keresahan yang Nyata, Bukan Sekadar Tren

Berbeda dari kebanyakan aplikasi yang dibuat mengejar tren, Manjonongki berangkat dari masalah lapangan yang konkret. Bagi banyak pemilik warung kopi, kafe, dan rumah makan di Gorontalo, ceritanya nyaris seragam: pesanan dicatat di kertas, uang kas kerap selisih, stok bahan habis tanpa disadari, dan laporan keuangan hanya “kira-kira”.

“Persoalan pelaku UMKM kuliner kita bukan soal kurang semangat, tapi soal alat bantu yang belum berpihak pada mereka,” ujar Fandli Supandi. “Riset ini kami dasari dari keresahan itu — bagaimana teknologi bisa hadir sederhana, terjangkau, dan benar-benar menjawab kebutuhan usaha di daerah.”

Bekerja Diam-diam di Balik Layar, Menyajikan Angka yang Sudah Matang

Kekuatan sesungguhnya Manjonongki justru tak selalu terlihat — ia bekerja diam-diam di balik layar. Setiap kali kasir mencatat pesanan, dapur menyiapkan menu, atau pelanggan membayar, sistem langsung mengolah semuanya menjadi data yang rapi. Pesanan mengalir real-time ke layar dapur dan bar lewat Kitchen Display System, stok bahan terpotong otomatis begitu penjualan terjadi, dan setiap transaksi tercatat tanpa perlu dicatat dua kali.

Yang membuat pemilik usaha bernapas lega adalah bagian analisisnya. Owner tak lagi perlu duduk berjam-jam dengan kalkulator dan buku tebal di penghujung hari. Manjonongki menghitungkan semuanya secara otomatis: omzet, laba bersih, pajak, hingga total pengeluaran tersaji lengkap dan langsung terbaca. Aplikasi bahkan mampu memilah penjualan per metode bayar, menampilkan menu terlaris, memantau modal dan selisih kas di setiap sesi kasir, sampai menghitung gaji dan potongan absensi karyawan hingga ke slip gaji digital — semuanya tanpa satu pun rumus yang harus diketik sendiri.

Dengan kata lain, pemilik cukup membuka satu aplikasi dari ponselnya, dan seluruh cerita bisnisnya — dari pesanan pertama pagi hari sampai laba akhir bulan — sudah tersaji dalam angka yang matang, detail, dan siap dijadikan dasar keputusan. Teknologi yang rumit dikerjakan mesin; pemilik usaha tinggal fokus pada hal yang benar-benar penting: melayani pelanggan dan membesarkan usahanya.

Ketika Kampus Turun ke Pasar

Sebagai dosen di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fandli memadukan dua dunia yang kerap dianggap berjauhan: ketajaman analisis akademis dan kebutuhan praktis pelaku usaha. Manjonongki pun menjadi contoh nyata hilirisasi riset — penelitian yang tidak berhenti di jurnal atau lemari perpustakaan, tetapi menjelma menjadi produk yang dipakai masyarakat.

Semangat ini sejalan dengan arah perguruan tinggi masa kini: menjadikan kampus bukan menara gading, melainkan mitra nyata bagi pertumbuhan ekonomi daerah — khususnya sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Gorontalo.

Kebanggaan Anak Daerah yang Kini Menyapa Publik

Di saat banyak talenta digital memilih hijrah ke kota besar, kehadiran Manjonongki menjadi bukti bahwa inovasi kelas nasional bisa lahir dan berakar di Gorontalo. Dengan peluncuran resminya hari ini, aplikasi ini kini terbuka bagi publik luas — termasuk dapat diakses melalui aplikasi Android.

“Kami ingin menunjukkan bahwa anak Gorontalo mampu membangun produk teknologi yang tidak kalah dengan buatan luar,” tegas Fandli. “Dan yang terpenting, produk ini kembali untuk memberdayakan pelaku usaha di kampung halaman sendiri.”

Harapannya sederhana namun berdampak besar: semakin banyak kafe, warung kopi, dan restoran di Gorontalo — dan kelak di seluruh Indonesia — yang naik kelas berkat pengelolaan yang lebih rapi, cerdas, dan modern.

Dari sebuah keresahan kecil di meja kasir, tumbuh sebuah karya yang membawa nama daerah dan almamater. Manjonongki membuktikan satu hal: solusi terbaik kadang tidak datang dari jauh, melainkan lahir dari orang yang paling memahami masalahnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler