Connect with us

kabupaten pohuwato

Selesaikan Aduan Penyaluran BST, DPRD Pohuwato Undang Pihak Pos Lemito

Published

on

Rapat Dengar Pendapat || Foto Barakati.id

POHUWATO – Permasalahan penyaluran bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Lemito membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato harus turun tangan dalam menyikapi persoalan tersebut.

Bertempat di Aula gedung dewan, Komisi l, ll dan lll menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Kepala Dinas Sosial, Camat Popayato, pihak dari Kantor pos Lemito, TKSK, Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Popayato untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Menurut ketua Dewan Nasir Giasi, hal ini terjadi akibat miskomunikasi dari beberapa pihak yang melakukan penyaluran, diantaranya diakibatkan oleh pihak kantor pos Lemito yang tidak mengikuti prosedur penyalurannya.

“Persoalan BST ini terjadi akibat efek domino dari semua kasus yang terjadi di popayato Timur sehingga kami berharap pemerintah harus melakukan langkah cepat terhadap penanganan yang terjadi di popayato Timur yang ribut di awal,..”

“Sehingga kami menerima kembali laporan dari beberapa desa yang terungkap bahwa di desa itu terjadi kembali Persoalan yang sama untuk itu efek domino ini sudah harus terputus, Popayato Timur sudah harus melakukan langkah tegas yang kemudian diatur oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial,” Ungkap Nasir Giasi.

Ia juga mengatakan, peran dari kantor pos dalam menyerahkan BST harus sesuai dengan regulasi yang telah diterima.

“Ini harus sesuai regulasi yang telah mereka terima, tidak harus dilakukan dengan cara yang terbilang penitipan kepada setiap aparat desa tersebut,” Kata Nasir.

kabupaten pohuwato

Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato

Published

on

NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.

Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.

Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.

“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).

Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.

Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.

Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.

Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?

Published

on

Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.

Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?

Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.

Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.

Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.

Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.

“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.

Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.

Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.

“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.

Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.

“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.

Continue Reading

Advertorial

Terobos Medan Berat: Bupati Saipul Naik Ojek Temui Manajemen PT PETS di Pos 4

Published

on

Pohuwato – Jajaran Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Pohuwato melakukan kunjungan lapangan langsung untuk menemui manajemen PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) di TSF Pos 4 pertigaan Borose, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Minggu (17/05/2026). Langkah ini diambil demi mengawal dan menyampaikan langsung aspirasi masyarakat penambang tradisional ke pihak korporat.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, didampingi Wakil Bupati Iwan S. Adam, Ketua DPRD Beni Nento, Wakil Ketua DPRD Hamdi Alamri, serta Anggota DPRD Abdul Hamid Sukoli. Turut serta pula Tenaga Ahli Bupati Edo Sijaya dan Kabag Prokopim Ikbal Mbuinga.

Perjalanan menuju titik konsesi perusahaan tersebut dipenuhi tantangan. Guna menembus medan berat di sepanjang bantaran sungai, bupati beserta rombongan terpaksa harus menggunakan moda transportasi ojek motor. Akses jalan yang licin, terjal, berbatu, hingga keharusan menyeberangi aliran sungai beberapa kali tidak menyurutkan langkah jajaran eksekutif dan legislatif tersebut.

Namun, setibanya di pos perusahaan, hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Demi pertimbangan keselamatan, terutama mengantisipasi potensi longsor dan derasnya luapan arus sungai, rombongan memutuskan untuk menghentikan perjalanan dan tidak masuk lebih jauh ke area inti pertambangan.

Meski tertahan cuaca, dialog tetap berlangsung di lokasi rencana pembangunan bendung setinggi 150 meter tersebut. Pemkab dan DPRD Pohuwato mendesak PT PETS untuk bersama-sama merumuskan solusi terbaik terkait pemanfaatan wilayah konsesi oleh warga.

Hasil dari pertemuan lapangan ini menyepakati diadakannya pertemuan lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Pertemuan lintas sektor tersebut nantinya akan menghadirkan Pemkab Pohuwato, DPRD Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Polres Pohuwato, Kejaksaan Negeri Pohuwato, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak manajemen perusahaan, serta unsur terkait lainnya.

Bupati Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa keterlibatan multipihak ini sangat krusial agar formula solusi yang dilahirkan nantinya komprehensif, dengan tetap memperhatikan aspek sosial, lingkungan, keamanan, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Tujuannya adalah mencari solusi terbaik bagi para penambang tradisional dan para tukang ojek yang sehari-hari melintas di wilayah konsesi tersebut. Kami meminta agar dalam waktu dekat ini pertemuan lintas sektor atau stakeholder terkait segera dilaksanakan,” pungkas Bupati Saipul.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler